Transcript for:
Perbandingan Sistem Hukum: Common Law dan Civil Law

Common Law, Civil Law, VS Kira-kira Indonesia masuk ke sistem hukum yang mana ya? Pernah nggak sih kalian mendengar sistem-sistem hukum di dunia? Atau, mungkinkah kalian pernah mendengar sistem hukum Common Law atau Civil Law? Jika belum, maka dalam video kali ini akan membahas singkat tentang sistem hukum Common Law dan Civil Law. termasuk perbedaan kedua sistem tersebut. Dan ini juga menjadi topik kita kali ini. Sebelum membahas lebih lanjut, saya ingin memberitahu bahwa sebenarnya sistem hukum di dunia itu bukan hanya civil law ataupun common law. Tetapi pembahasan kali ini akan spesifik tentang kedua sistem tersebut. Karena hampir seluruh negara di dunia menggunakan sistem tersebut. Oke lanjut ke pembahasan Sejarah munculnya Kamen Law Kamen Law berasal dari Inggris dan bergembang dari praktik-praktik hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di Inggris pada abad pertengahan Saat itu, hukum yang diterapkan adalah hukum adat dan hukum yang diberikan oleh raja Pengadilan-pengadilan di Inggris mulai mencatat keputusan-keputusan mereka dan memutuskan kasus terdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Hal ini memungkinkan terbentuknya suatu sistem yang berdasarkan presiden. Apa itu presiden? Presiden adalah penggunaan keputusan-keputusan sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan di masa depan. Sedangkan sejarah munculnya Cipilo, Cipilo berasal dari sistem hukum Romawi yang pada awalnya dikembangkan di wilayah-wilayah Kaisar Romawi pada abad pertengahan. Pada awalnya, hukum Romawi hanya diterapkan di wilayah Kaisar Romawi tetapi kemudian menyebar ke seluruh Eropa melalui pengaruh gereja Katolik dan pengecara yang mempelajari hukum Romawi. Sistem hukum Cipilo didasarkan pada hukum tertulis. yang terdiri dari undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan serta interpretasi atas undang-undang atau dokumen-dokumen hukum lainnya oleh pengadilan. Begitulah sejarahnya Kamen Law dan Jepi Law. Masuk kepada apa yang dimasukkan dengan sistem hukum Kamen Law. Simpelnya, sistem hukum ini didasarkan pada penggunaan-penggunaan keputusan sebelumnya sebagai dasar pengambilan kepustukan di masa depan. yang dikenal dengan president. Maksudnya, saya akan memberi salah satu contoh. Misalkan, jika ada kasus pidana, yaitu pembunuhan. Lalu, hakim memutuskan si pelaku dengan penjara anggaplah 15 tahun. Lalu, mungkin teman-teman bertanya, kok 15 tahun? Tau dari mana? Apa dasar hukumnya? Wait, Makanya keputusan tersebut didasarkan dari keputusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang serupa. Jadi, jika ada kasus pemula lagi, maka hakim harus bersumber atau berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya dari kasus-kasus serupa sebelumnya. Eh, eh, eh, kalau kayak gitu, bagaimana jika ada kasus yang baru, belum pernah terjadi, atau tidak serupa dengan kasus sebelumnya? Maka... Hakim dapat mencari sumber-sumber lainnya, seperti apa? Seperti doktrin, atau pendapat para ahli, ataupun undang-undang. Tapi undang-undang ini tidak menjadi sumber utama bagi hakim dalam memutuskan, melainkan hanya berupa penguat sumber atau sebagai sumber tambahan. Lalu, apa yang dimasukkan sistem hukum Cipilo? Sebaliknya dengan hukum Kamelo, kalau Cipilo didasarkan pada hukum tertulis. yang terdiri dari undang-undang peraturan dan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum ini, hukum berkembang melalui undang-undang yang dibuat oleh lembaga likitatif. Dan pengadilan memutuskan kasus tersebut berdasarkan interpretasi hukum tertulis tersebut. Maksudnya, saya akan beri contoh. Misalnya, ada kasus pembunuhan, lalu hakim memutuskan si pelaku dengan polis penjara 10 tahun. Kok bisa 10 tahun? Karena hakim melihat dan berpatokan pada sumber tertulis seperti undang-undang. Jadi, di dalam undang-undang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, misalnya. U. Tindak Pindana Pasal 365 tentang Pembunuhan Maka, hakim harus memutuskan si pelaku dengan pasal tersebut. Ya, pada intinya negara yang mengandung sistem hukum CIVILO ini akan selalu bersembur atau berbatokan pada aturan tertulis atau hukum tertulis yang dilakukan. Jika kasus tersebut pencurikan, maka keputusan hakim harus bersembur dari aturan tertulis mengenai tindak pencurian. Atau misalnya kasus pemerkosaan. Maka keputusan hakim harus bersumber dari hukum tertulis mengenai tindak pemuka sekarang. Jadi pada intinya hukum tertulis ini bisa berupa aturan atau undang-undang ataupun putusan pengadilan. Lalu bagaimana Indonesia? Mengenai sistem hukum maut yang mana? Jawabannya tentu saja sistem hukum Cephilo. Karena Indonesia sendiri memiliki hukum tertulis sendiri, yaitu undang-undang dasar dan peraturan tertulis lainnya, seperti apa? Seperti KUAP, KBHP data, hukum dagang, dan lain-lain. Ini yang menjadi sumber utama dari keputusan hakim di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara. Jadi, jangan bingung lagi ya, Indonesia mengandung sistem hukum civilo. Tapi sebenarnya di Indonesia bukan hanya mengandung syifin, mengandung hukum civilo saja. Melainkan juga ada sistem hukum andan atau sistem hukum islam sebagai sumber tambahan dan pelengkap dari sistem hukum di Indonesia. Biar teman-teman lebih memahami, maka saya akan menjabarkan apa saja perbedaan dari Kamen Law dan Cephilo. Baik dari asal-usulnya, sumber hukumnya, kode hukum, perang pengadilan, ataupun presiden. Dimulai dari asal-usulnya, Kamen Law berkembang di Inggris, sementara Civil Law berasal dari sistem hukum Romawi. Kemudian yang kedua, sumber hukum. Dalam sistem Kamen Law, hukum berasal dari keputusan pengadilan dan presiden hukum. Dalam sistem Civil Law, hukum berasal dari peraturan hukum tertulis dan doktrin hukum. Selanjutnya, kode hukum. Sistem civil law didasarkan pada kode hukum yang terperinci yang mencakup semua aspek hukum. Sementara dalam common law, hukum dikembangkan secara bertahap oleh pengadilan dan keputusan tertentu. Selanjutnya peran pengadilan. Dalam sistem common law, pengadilan memainkan perat penting dalam membentuk hukum melalui keputusan pengadilan yang dibuat atas dasar kasus-kasus yang ada. Sedangkan dalam sistem civil law, Pernah pengadilan lebih terbatas pada penerapan hukum yang sudah ada. Lanjutnya, presiden hukum. Dalam Kamen Law, presiden hukum menjadi dasar penting dalam memutuskan suatu kasus. Sementara dalam TV Law, presiden hukum tidak dipengaruhi kepada kasus hukum karena hukum ditentukan berdasarkan interpretasi doktrin hukum tertulis. Dan yang terakhir, sistem hukum. Sistem hukum Kamen Law lebih fleksibel. dan dapat menyusulkan diri dengan perubahan sosial. Sedangkan Cipilo cenderung lebih licik atau sulit diubah. Kesimpulannya, secara umum, perbedaan antara Kamelo dan Cipilo terletak pada sumber hukum, peran pengadilan, dan cara hukum dikembangkan dan diterapkan. Namun, kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan. Terima kasih sudah menonton, jangan lupa untuk like dan subscribe. Terima kasih.