Transcript for:
Rangkuman Materi Hukum PKN Kelas 10

Rangkuman Materi PKN, kelas 10, bab 2, Membangun Budaya Taat Hukum. Namun sebelum mulai, jangan lupa untuk klik like, share, dan subscribe. Kita mulai dengan bagian A, Membangun Kesadaran Hukum. Nomor 1, Kesadaran Hukum.

Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang, terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. A.

Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. B. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.

C. Rendahnya tingkat penanggaran hukum. D.

Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum E. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik, sehingga diharapkan dapat membajukan bangsa dan negara Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi, Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

Nomor 2, Tujuan Hukum. Berikut ini, tujuan hukum berdasarkan teori menurut Rumokoi. Teori Keadilan, Tujuan Hukum. untuk mewujudkan keadilan.

Teori utilitas. Hukum untuk mewujudkan kemanfaatan. Teori gabungan.

Pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat. Teori ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum antara lain Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan.

Menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku. Melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. Setelah memahami tujuan hukum, selanjutnya kalian akan mengkaji fungsi hukum.

Menurut Budiono, fungsi hukum adalah untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan. Sementara itu, Rumukoi membagi beberapa fungsi hukum, yaitu memberi pengesahan atau legitimasi terhadap apa yang berlaku di masyarakat, sebagai alat rekayasa masyarakat, sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan, mengatasi konflik dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum.

seperti polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan. Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan.

Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat menegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Nomor tiga, sumber hukum.

Menurut ketetapan MPR nomor 3 garis miring MPR garis miring tahun 2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.

Sementara, Sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat. Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. Yang pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lalu ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah mengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kota atau kabupaten, adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga, seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis, norma menjadi podoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat.

untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai. Norma seringkali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral, dan norma hukum. Bagian B menerapkan perilaku taat hukum.

  1. Hubungan hukum dan norma. Norma hukum merupakan bagian dari norma yang berlaku di masyarakat. Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sifat dari norma hukum yaitu mengikat, memaksa, otonom, dan responsif. Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati.

Memaksa artinya harus diteati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi. Pemerintah memiliki alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan berlakunya norma hukum. Norma hukum dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan kepala daerah merupakan contoh norma tertulis.

Contoh norma hukum tertulis di masyarakat, misalnya cara atau prosedur membuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, pembagian jadwal skambling atau ronda, ketentuan tamu menginap atau bermalam di rumah harap lapor dalam 1x24 jam, pendirian RT atau RW baru, dan sebagainya. 2. Substansi, penegakan norma hukum. Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat. Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara. Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, degas, tidak multitapsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan. Bagian 3. Pembagian Hukum Mengenal pembagian norma hukum sangatlah penting sebagai bekal pengetahuan dalam berperilaku taat hukum.

Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut. A. Masalah yang diatur atau isi.

B. Bentuknya. C. Sumbernya. D. Sifatnya.

E. Cara mempertahankan. F. Waktu berlaku. Dan G. Tempat berlaku. Masalah yang diatur atau isi.

Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum pribadi mengatur kepentingan antara individu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya hukum perdata dan perniagaan. Sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat. Contohnya hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya.

Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis. Contoh hukum tertulis ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda, dan sebagainya. Sedangkan hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen.

Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatan negaraan, jurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya. Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, dan doktrin. Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan mengatur. Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun.

hukum harus ditegakkan. Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan. Sedangkan hukum bersifat mengatur, artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum material dan hukum acara.

Hukum material adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan sebagainya. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang. Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu.

Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang lewati lintas dan angkutan jalan, Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya. Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional. Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu, contohnya di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia, contohnya perjanjian bilateral, konvensi PBB, traktat, dan sebagainya. Berikutnya, nomor 4, perilaku taat hukum. Dengan memperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari, berarti kalian menjadi pelajar Pancasila yang disiplin. Disiplin diperlukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan bangsa atau negara.

Ketaatan atau kepatuhan pada hukum oleh seseorang menunjukkan tingkatan kesadaran hukum. Jadi-jadi perilaku taat hukum antara lain, memahami pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum, tidak menimbulkan kerugian pada diri dan orang lain, menjaga perasaan orang lain dengan mengukur tindakan yang akan dilakukan untuk orang lain pada dirinya sendiri, aktif menerapkan perintah hukum dan meninggalkan larangan hukum, dalam kehidupan sehari-hari. Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut. Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi.

Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin. Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain. menjadi terganggu. Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Berikut ini merupakan contoh perilaku taat hukum di lingkungan keluarga. Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewajibannya. Saling membantu dan bekerjasama dalam kebaikan, serta menjaga nama baik anggota keluarga.

mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga. Misalnya, anak meminta izin ketika berpergian, bermain dengan tidak melupakan waktu, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah, di lingkungan sekolah, tidak terlambat masuk sekolah, menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian, berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah, di lingkungan masyarakat, tidak ikut menyebarkan berita faks atau bohong, menjaga hubungan baik dengan tetangga, misalnya sopan santun dalam pergaulan, berpartisipasi dalam gerakan anti-narkoba. di lingkungan bangsa dan negara, membuat administrasi kependudukan, misalnya memiliki kartu keluarga dan KTP. Sebagai wajib pajak, maka membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyukseskan pemilu atau pemilu kada dengan menggunakan suara dalam pemilu apabila telah memiliki hak pilih, partisipasi dalam kampanye, pemilu bersih dan jujur, dan sebagainya. Berlaku taat hukum warga negara. merupakan indikator utama dalam kesadaran hukum. Pola perilaku patuh pada hukum yang membudaya berarti hukum benar-benar berlaku dan efektif di masyarakat.

Sebaliknya, apabila terjadi banyak pelanggaran hukum, hukum tidak berlaku efektif di masyarakat. Oleh karena itu, perilaku taat hukum menjadi bagian penting dari indikator keberhasilan kesadaran hukum yang dilihat pada tingkat kebatuan hukum warga negaranya. 5. Norma untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila Norma merupakan cara untuk mewujudkan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Ada norma yang harus ditaati ketika kalian berteman atau bertemu dengan guru dan orang tua. Norma menjadi pedoman agar tercipta keteraturan hidup dalam pergaulan.

Dalam keteraturan hidup terdapat keharmonisan sehingga kita semua dapat hidup dengan aman, tenteram, dan nyaman. Ada pun cara-cara untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut. Menempatkan keadilan sebagai tujuan pembangunan bangsa.

Membangun cara pandang yang mengorientasi pada kepantasan, bukan semata kesamaan dalam pemerolehan hak setiap warga negara. Kesatuan sikap terhadap paham kebangsaan. mengedemankan musawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, menjaga keselarasan hak dan kewajiban dalam praktek kehidupan.

Norma telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diri kita sebagai bangsa. Dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan, masyarakat yang lebih teratur, beradab, dan berbudaya, norma dan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya, memerlukan komitmen bersama untuk mempraktekannya.

Selanjutnya, bagian C, kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Nomor 1, hubungan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan persoalan mendasar dalam hubungan antara negara dengan warga negara maupun antar warga negara.

Hak adalah sesuatu yang diterima oleh seseorang. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Setiap warga negara mempunyai hak yang telah terjamin dan kewajiban yang dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut. Itulah mengapa pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang. Faktor-faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

Adanya kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga negara disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini. Pertama, faktor sikap egois. Minimnya rasa menghargai dan menghormati orang lain, menyebabkan ketidakpedulian terhadap orang lain. Kurangnya kesadaran.

Rendahnya kesadaran dapat menimbulkan sikap sewenang-wenang, tidak bertanggung jawab dan tidak toleran terhadap hak dan kewajiban orang lain, sehingga muncul diskriminasi. Merasa eksklusif. Adanya jabatan, pangkat atau kedudukan, kekayaan, kerabat, bahkan teman dapat membuat seseorang merasa eksklusif atau spesial. Sikap eksklusif tersebut diantaranya ingin dihargai lebih diperlakuan secara khusus dan bertindak semaunya sendiri.

Taukah kalian bahwa sikap eksklusif tersebut dapat melanggar hak orang lain dan aturan hukum yang berlaku? Penyalahgunaan teknologi. Teknologi ibarat pedang bermata dua. Artinya dapat mendatangkan kemanfaatan, tetapi dapat juga mendatangkan kemampuan.

kerugian. Oleh karena itu, bagi pemilik atau pengendali teknologi diperlukan sikap bijaksana dan taat pada hukum yang berlaku. Hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat global.

Masih ingatkah kalian bahwa salah satu ciri pelajar Pancasila ialah berkebinekaan global. Kita hidup di era yang tidak dapat dipisahkan dari pergaulan antarbangsa seiring dengan globalisasi. Pelajar yang berkebinekaan global mempunyai tekad untuk mempertahankan budaya luhur, lokalitas, dan identitas, serta berpikiran terbuka. terhadap budaya lain, sehingga tumbuh rasa saling menghargai budaya antarbangsa. Pancasila merupakan penuntun dalam bersikap dan berperilaku, baik di tingkat lokal maupun global.

Bagian D, Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1, Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia mengenal hierarki atau tingkatan. Ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menerangkan bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 B. Ketetapan Majelis Permusawaratan Rakyat C. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mengganti undang-undang, D. Peraturan Pemerintah, E. Peraturan Presiden, F. Peraturan Daerah Provinsi, dan G.

Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjadi peraturan yang tertinggi dalam hirarki tersebut. Arti hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Peraturan perundang-undangan berada di bawahnya atau yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berada di atas tingkatannya. Tata urutan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas-asas umum yang berlaku dalam hukum.

Prinsip-prinsip dalam hirarki peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut. A. Leg superiority, derogat, legi inferiori.

Pada dua peraturan yang hirarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan, maka peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. B. Leg specialist, derogat, legi generali. Pada dua peraturan yang hirarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. C.

Leg posteriori derogat legi priori. Apabila ada dua peraturan yang hirarkinya sederajat, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum.

D. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan. yang tingkatan atau kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

  1. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan Harmonisasi peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmoni hukum. Tujuannya untuk menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang tahan tajas demi terwujudnya kepastian hukum. Setiap produk perundang-undangan diharapkan dapat sinkron dan saling melengkapi. Sinkronisasi hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur bidang tertentu.

Tujuannya, supaya isi atau muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling terkait, saling melengkapi, dan semakin rendah jenis pengaturannya, sehingga menjadi semakin detail dan operasional materi muatannya. Sinkronisasi dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal artinya kesesuaian dengan peraturan yang ada di atasnya, sebagaimana dapat kalian ketahui dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, secara horizontal adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau dalam hirarki yang sama. 3. Hubungan Pancasila dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi, sehingga menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Segala peraturan atau produk hukum harus berdasarkan atau bersumberkan Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi yang tercantum pada hirarki perundang-undangan. Untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar diperlukan Undang-Undang Organik atau pelaksana yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. B. Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan Hubungan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ialah sebagai berikut. Semua Peraturan Perundang-Undangan harus merujuk atau bersumberkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, konsekuensinya tidak boleh mengabaikan, apalagi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2. Peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga harus merujuk pada pasar. atau ayat yang ada di dalam Undang-Undang Dasar.

Misalnya, perda kabupaten atau kota bukan saja harus merujuk kepada Undang-Undang Dasar, tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau peraturan pemerintah dan perda provinsi yang ada di atasnya, yang sejalur dengan muatan materi. 3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat sebagai berikut. Harus searah. dan mendukung peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.

Isi peraturan perundang-undangan harus selaras dengan upaya melayani kepentingan rakyat, memberikan keadilan, dan tidak menimbulkan penyimpangan. Terima kasih telah menonton video ini. Semoga bermanfaat. Sampai jumpa di video lainnya. Jangan lupa untuk klik like, share, dan subscribe.