Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Sep 25, 2024

Catatan Kuliah: Mahkamah Konstitusi

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

  • Perubahan ketiga UUD 1945 melahirkan lembaga baru: Mahkamah Konstitusi (MK).

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan:

  1. Mengujikan undang-undang terhadap UUD.
  2. Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Menentukan perselisihan hasil pemilihan umum.

Kewenangan Pengujian Undang-Undang

  • MK berfungsi sebagai pengawas konstitusi dan hak asasi manusia.
  • Warga negara dapat mempertahankan hak-hak dasar yang dilanggar oleh undang-undang.
  • MK dikenal sebagai The Guardian of the Constitution dan The Guardian of Human Rights.

Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Kewenangan

  • Setelah 4 kali amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi.
  • MK memutus sengketa antar lembaga negara.

Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik

  • Terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.
  • MK memutus apakah partai politik dapat dibubarkan atau tidak, melindungi dari pembubaran yang tidak adil.

Kewenangan Menentukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

  • MK melindungi proses demokrasi.
  • Memutuskan perselisihan antara hasil pemilu menurut KPU dan gugatan dari peserta pemilu.

Kewenangan Impeachment

  • MK memutuskan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.
  • Mengatasi masalah pelanggaran yang tidak melalui pengadilan yang sah.

Kesimpulan

  • Lima kewenangan MK menjadikannya lembaga penting pasca amandemen UUD 1945.
  • Berperan dalam menjaga konstitusi dan hak-hak masyarakat.