Catatan Kuliah: Mahkamah Konstitusi
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
- Perubahan ketiga UUD 1945 melahirkan lembaga baru: Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan:
- Mengujikan undang-undang terhadap UUD.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menentukan perselisihan hasil pemilihan umum.
Kewenangan Pengujian Undang-Undang
- MK berfungsi sebagai pengawas konstitusi dan hak asasi manusia.
- Warga negara dapat mempertahankan hak-hak dasar yang dilanggar oleh undang-undang.
- MK dikenal sebagai The Guardian of the Constitution dan The Guardian of Human Rights.
Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Kewenangan
- Setelah 4 kali amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi.
- MK memutus sengketa antar lembaga negara.
Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik
- Terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.
- MK memutus apakah partai politik dapat dibubarkan atau tidak, melindungi dari pembubaran yang tidak adil.
Kewenangan Menentukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- MK melindungi proses demokrasi.
- Memutuskan perselisihan antara hasil pemilu menurut KPU dan gugatan dari peserta pemilu.
Kewenangan Impeachment
- MK memutuskan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.
- Mengatasi masalah pelanggaran yang tidak melalui pengadilan yang sah.
Kesimpulan
- Lima kewenangan MK menjadikannya lembaga penting pasca amandemen UUD 1945.
- Berperan dalam menjaga konstitusi dan hak-hak masyarakat.