Transcript for:
Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap lahirnya sebuah lembaga pengadilan baru selain Mahkamah Agung yang dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan. Yang pertama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang kedua adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, ketiga adalah memutus pembubaran partai politik, Dan keempat adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Sedangkan menurut Basal 24C Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi wajib untuk memberikan putusan atas pendapat DPR terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang pertama, yakni pengujian Undang-Undang, adalah salah satu kewenangan yang terjadi di Indonesia. perkembangan yang paling sering ditemukan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan sebuah langkah baru dan sebuah langkah yang baik bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dua hal.

Yang pertama, Mahkamah Konstitusi memang memiliki fungsi untuk menjaga konstitusi dan hak asasi manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga setiap warga negara dapat mempertahankan hak-hak dasar yang ada dalam Undang-Undang Dasar. undang dasar, yang dijamin dalam undang-undang dasar apabila dilanggar atau diabaikan oleh pembuat undang-undang melalui produk undang-undang.

Oleh karenanya Prof. Jimli Asidiki juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi disebut juga sebagai The Guardian of the Constitution. Hal ini merupakan bentuk dari juga dari check and balances, di mana mungkin saja Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislasi yang membuat undang-undang bisa saja membentuk sebuah perundang-undangan yang bertentangan dengan kemampuan. bertentangan dengan norma diatasnya hal ini disebabkan lembaga legislatif atau produk undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga legislatif merupakan hasil dari kesepakatan atau kompromi politik yang bisa saja dan mungkin saja bertentangan dengan konstitusi yang merupakan norma yang diatas undang-undang oleh karenanya selain juga disebut sebagai The Guardian of the Constitution Mahkamah konstitusi juga sering disebut sebagai The Guardian of the Human Rights kewenangan kedua yang dimiliki oleh Mahkamah konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Setelah terjadi 4 kali perubahan Undang-Undang Dasar, yang kita kenal sebagai aman demen Undang-Undang Dasar 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Dan artinya, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia saling melakukan check and balances. Dalam hal ini, MK diberikan kewenangan untuk memutus apabila ada satu lembaga yang memiliki sengketa kewenangan terhadap lembaga lainnya. Hal ini dimungkinkan karena begitu banyak...

banyaknya lembaga-lembaga baru yang muncul setelah reformasi atau setelah amendement perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dan kewenangan yang ketiga yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik. Hal ini merupakan isu yang cukup penting di Indonesia karena berkaitan dengan kebebasan berserikat dan kebebasan untuk berkumpul. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk memutus apakah betul sebuah partai politik.

dapat dibubarkan atau tidak dibubarkan. Hal ini sebenarnya baik karena banyak sekali sejarah atau banyak sekali kejadian di mana partai politik dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi penguasa. Hal ini sebenarnya tidak baik, oleh karenanya perlu ada pengadilan lebih lanjut untuk mendengar apakah dan untuk membuktikan apakah betul partai politik tersebut bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila, atau mungkin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan lainnya nih. dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sebagaimana yang disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga sering juga dikatakan sebagai pelindung demokrasi dan salah satu unsur dari demokrasi yang paling penting adalah pemilihan umum dan banyak sekali orang yang merasa bahwa penting bagi adanya sebuah lembaga pengadilan yang dapat menjamin jalannya demokrasi melalui pemilihan umum dengan cara yang jauh lebih baik.

Dan oleh karenanya Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan apabila ada hasil dari Komisi Pemilihan Umum atau penyelenggara pemilu terhadap suara sebuah partai politik atau perorangan presiden atau calon wakil presiden yang kemudian digugat oleh peserta pemilihan umum. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi akan menentukan mana suara perolehan yang benar, apakah menurut Komisi Pemilihan Umum atau menurut pasangan calon yang menggugat. dan terakhir, makam konstitusi sebagaimana pasal 24C ayat 2 undang-undang dasar 1945 juga memiliki kewenangan yang terkait dengan impeachment, yaitu memutus terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan Presiden dan atau Wakil Presiden yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dasar. Hal ini merupakan bentuk dari pengakuan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh Presiden. Dan untuk membuktikan apakah betul presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

Karena kita punya pengalaman di mana beberapa presiden yang ada di Indonesia dilengsarkan tidak dengan keputusan atau hasil dari pengadilan yang sah. Melainkan dikarenakan emosi-emosi politik atau dikarenakan adanya besakan dari masyarakat yang sampai sekarang kita tidak tahu apakah betul presiden tersebut melakukan pelanggaran atau misalnya dia melakukan kejahatan atau tidak. Dan oleh karenanya...

berdasarkan lima kewenangan ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut Mahkamah Konstitusi boleh jadi menjadi salah satu pengadilan paling penting dan merupakan salah satu buah dari perubahan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang cukup berharga bagi masyarakat Indonesia