Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023

Jul 14, 2024

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023

Tujuan

  • Menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga satuan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Pentingnya Penggambaran Kekerasan

  • Membantu masyarakat luas, termasuk pemangku kepentingan di satuan pendidikan, mengenali bentuk kekerasan.
  • Membantu mengambil langkah untuk menangani kekerasan dengan optimal.

Bentuk Kekerasan Dalam Permendikbud Ristek PPKSP

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Perundungan
  4. Kekerasan seksual
  5. Diskriminasi dan intoleransi
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
  7. Bentuk kekerasan lainnya

Metode Kekerasan

  • Fisik
  • Verbal
  • Non-verbal
  • Melalui media teknologi informasi dan komunikasi

Pencegahan dan Penanganan

  • Tanggung jawab semua pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Perlunya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak.
  • Tujuan: menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkeberagaman, dan aman.
  • Mendukung cita-cita Merdeka Belajar.