Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau disingkat Permendikbud ristek bpksp peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang merdeka dari kekerasan untuk mencegah dan menangani kekerasan dengan lebih efektif perlu penggambaran yang jelas dan tegas tentang bentuk-bentuk kekerasan sehingga masyarakat luas termasuk pemangku kepentingan di satuan pendidikan seperti peserta didik pendidik tenaga kependidikan dan orang tua bisa mengenali bentuk kekerasan dan mengambil langkah untuk menanganinya dengan optimal nah sebetulnya Apa saja bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud ristek ppksp ini Permendikbud ristek ppksp mengatur bentuk-bentuk kekerasan sebagai berikut 1 kekerasan fisik 2 kekerasan psikis 3 perundungan 4 kekerasan seksual 5 diskriminasi dan intoleransi 6 kebijakan yang mengandung kekerasan dan tujuh bentuk kekerasan lainnya bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik verbal dan nonverbal dan atau melalui mediateknologi informasi dan komunikasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab semua pihak pemangku kepentingan dan masyarakat perlu ada kolaborasi serta partisipasi aktif semua pihak dalam memastikan implementasi Permendikbud ristek ini mari gerak bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif berkebhinekaan dan aman bagi semua guna mewujudkan cita-cita Merdeka belajar