Kisi-Kisi Kemenpan RB 2022 untuk Formasi Jabatan Arsiparis Ahli Pertama
Jul 15, 2024
Kisi-Kisi Kemenpan RB 2022 untuk Formasi Jabatan Arsiparis Ahli Pertama
Kompetensi Umum
1. Pengantar Kearsipan
I. Pendahuluan
Pengertian Kearsipan: Sistem pengelolaan dan penyimpanan dokumen atau arsip dalam lembaga atau organisasi. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mempermudah akses informasi.
Tujuan Pembelajaran:
Memahami pentingnya kearsipan dalam pengelolaan informasi
Mengetahui prinsip dasar kearsipan
Memahami tugas dan tanggung jawab Arsiparis Ahli Pertama
Mampu menerapkan standar pengelolaan arsip yang baik
II. Prinsip-Prinsip Dasar Kearsipan
Prinsip Keutuhan Arsip: Arsip harus utuh, tidak dicoret atau dirusak.
Prinsip Keaslian Arsip: Arsip harus otentik dan bisa dipercaya.
Prinsip Keterbukaan Arsip: Arsip harus dapat diakses oleh pihak yang berwenang, kerahasiaan dijaga jika diperlukan.
Prinsip Keandalan Arsip: Arsip harus bisa diandalkan setiap saat.
III. Tugas dan Tanggung Jawab Arsiparis Ahli Pertama
Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Kearsipan:
Menyusun kebijakan dan pedoman kearsipan
Merancang format dan prosedur administrasi kearsipan
Pengelolaan Arsip:
Mengelola arsip fisik dan digital
Penyortiran, penataan, pengecekan, dan pencatatan inventaris arsip
Pemeliharaan, pengamanan, dan pemusnahan arsip
Pemberian Informasi dan Jasa Arsip:
Melayani permintaan informasi
Memberikan jasa kearsipan seperti pemeriksaan dan penyalinan arsip
IV. Standar Pengelolaan Arsip yang Baik
Identifikasi dan Klasifikasi Arsip: Identifikasi dan pengklasifikasian arsip berdasar kepentingan dan kriteria tertentu.
Penyimpanan dan Penataan Arsip: Menyimpan arsip fisik dan digital secara aman dan terstruktur dengan rak, label, dan petunjuk yang jelas.
Pengamanan Arsip: Melindungi keamanan fisik dan informasi dalam arsip dengan sistem pengendalian akses.
Pemeliharaan dan Pelestarian Arsip: Memelihara dan melestarikan arsip agar tetap utuh dan tersedia.
V. Kesimpulan
Kearsipan penting dalam pengelolaan informasi di lembaga pemerintahan.
Arsiparis Ahli Pertama memiliki peran penting dalam pengelolaan arsip.
Prinsip-prinsip dasar kearsipan dan standar pengelolaan arsip harus diterapkan.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2017
Panduan Kearsipan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015
Kompetensi Khusus
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pendahuluan
Penjelasan umum mengenai UU No. 14/2008
Pengenalan Formasi Jabatan Arsiparis Ahli Pertama
II. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan dan Ruang Lingkup:
Memastikan hak publik atas informasi
Transparansi dan akuntabilitas pemerintah
Perlindungan informasi pribadi dan kepentingan negara
Definisi dan Konsep Penting:
Informasi Publik
Pihak yang berkewajiban membuka informasi
Permintaan dan penyampaian informasi
Pembatasan informasi publik
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik:
Keterbukaan
Akuntabilitas
Partisipasi
Perlindungan informasi pribadi
Perlindungan kepentingan negara
III. Peran dan Tanggung Jawab Arsiparis Ahli Pertama
Tugas dan Fungsi:
Pengelolaan arsip
Penyusunan dan implementasi kebijakan kearsipan
Pemeliharaan dan pengamanan arsip
Layanan informasi dan penyediaan arsip
Implementasi Hukum:
Pencatatan dan inventarisasi arsip
Penyediaan informasi publik
Penysunan pedoman layanan informasi
Penerapan sistem informasi manajemen arsip elektronik
Peningkatan kesadaran masyarakat akan hak informasi
IV. Seleksi dan Penilaian
Persyaratan Umum dan Khusus:
Pendidikan
Keahlian dan kompetensi
Kesehatan fisik
Administratif dan dokumen pendukung
Tahapan Seleksi dan Penilaian:
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi dasar
Seleksi kompetensi bidang
Wawancara dan penilaian akhir
Penetapan hasil seleksi dan pengumuman
Etika dan Perilaku Profesional dalam Seleksi
V. Kesimpulan
UU KIP sebagai landasan hukum penting
Peran dan tanggung jawab Arsiparis Ahli Pertama dalam implementasi hukum
Pentingnya seleksi nasional untuk mendapatkan Arsiparis Ahli Pertama yang berkualifikasi
3. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012
I. Pengertian Arsiparis Ahli Pertama
Jabatan fungsional yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perawatan, dan penjagaan arsip-arsip pemerintah.
II. Persyaratan dan Kompetensi
Persyaratan:
WNI, usia 18-35
Ijazah dan transkrip nilai
Menguasai komputer dan aplikasi kearsipan
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dihukum penjara
Kompetensi:
Memahami UU No. 43/2009 dan PP No. 28/2012
Pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan arsip
Klasifikasi arsip
Analisis dan evaluasi
Kemampuan komunikasi
Penggunaan teknologi informasi terkait arsip
III. Tugas dan Tanggung Jawab
Pengelolaan Arsip:
Menyusun program kearsipan
Penerimaan, pendaftaran, pengendalian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penghancuran arsip
Inventarisasi arsip
Pelayanan dan Pengelolaan Informasi:
Pelayanan informasi kearsipan
Pengembangan sistem informasi kearsipan
Membantu penelitian dan pengambilan keputusan
Pengawasan Pelaksanaan Kearsipan:
Pengawasan pelaksanaan kearsipan
Arahan dan pembinaan
Evaluasi dan rekomendasi perbaikan
IV. UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012
UU No. 43/2009: Pengelolaan arsip yang baik dan tertib sesuai prinsip kearsipan
PP No. 28/2012: Pedoman teknis pengelolaan arsip elektronik