kisi-kisi Kemenpan RB 2022 seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi formasi jabatan arsiparis ahli pertama kompetensi umum meliputi satu pengantar kearsipan dua UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3 UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 kompetensi khusus meliputi satu peraturan menteri panrb nomor 48 tahun 2014 2 penggunaan dan pemeliharaan arsip 3 pembinaan kearsipan perlindungan dan penyelamatan arsip 4 Pembinaan kearsipan pengawasan kearsipan 5 pengelolaan arsip dinamis penyusutan arsip 6 pengelolaan arsip statis autentikasi arsip 7 pengelolaan arsip statis pengolahan arsip statis 8 pengelolaan arsip statis preservasi arsip 9 pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi publikasi arsip melalui JKN resume materi dari kisi-kisi formasi jabatan arsiparis ahli pertama kompetensi Umum 1 pengantar kearsipan judul materi Pengantar kearsipan untuk formasi jabatan arsiparis ahli pertama I pendahuluan a pengertian kearsipan kearsipan adalah suatu sistem pengelolaan dan penyimpanan dokumen atau arsip dalam suatu lembaga atau organisasi pengelolaan arsip yang baik dapat meningkatkan Efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi serta mempermudah akses terhadap informasi tersebut b tujuan pembelajaran Memahami pentingnya kearsipan dalam pengelolaan informasi di lembaga pemerintahan mengetahui prinsip-prinsip dasar kearsipan memahami tugas dan tanggung jawab arsiparis ahli pertama mampu menerapkan standar pengelolaan arsip yang baik 2 prinsip-prinsip dasar kearsipan A Prinsip keutuhan arsip setiap arsip harus utuh tidak boleh dicoret dirusak ataupun dihilangkan arsip harus dapat dipertanggungjawabkan b prinsip keaslian arsip arsip harus memiliki keaslian atau keotentikan yang dapat dipercaya C prinsip keterbukaan arsip arsip harus dapat diakses oleh pihak yang berwenang tetapi dapat terjaga kerahasiaannya jika diperlukan D prinsip keandalan arsip arsip harus dapat terjaga keandalannya dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat 3 tugas dan tanggung jawab arsiparis ahli pertama a penyusunan kebijakan dan pedoman kearsipan membantu Menyusun kebijakan dan pedoman kearsipan di lembaga atau organisasi membantu merancang format dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan kearsipan B pengelolaan arsip mengelola arsip fisik dan arsip digital termasuk penyortiran penataan pengecekan dan pencatatan inventaris arsip menangani proses pemeliharaan pengamanan dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku C pemberian informasi dan jasa arsip melayani permintaan informasi dari pihak-pihak yang berhak mengakses arsip tersebut memberikan jasa kearsipan kepada pihak yang membutuhkan seperti pemeriksaan penyalinan atau penggandaan arsip 4 standar pengelolaan arsip yang baik a Identifikasi dan klasifikasi arsip Mengidentifikasi jenis arsip yang dimiliki dan mengelompokkannya berdasarkan kepentingan serta kriteria tertentu menerapkan pengklasifikasian arsip Berdasarkan sistem penyimpanan yang terstruktur B penyimpanan dan penataan arsip menyimpan arsip fisik dan digital dengan metode yang aman dan terstruktur menyusun rak-rak arsip label dan petunjuk pengakses yang jelas untuk memudahkan proses pencarian C pengamanan arsip melindungi keamanan fisik dan informasi yang terdapat dalam arsip dengan menggunakan sistem pengendalian akses yang sesuai standar kearsipan D pemeliharaan dan pelestarian arsip melakukan tindakan pemeliharaan perawatan dan pelestarian arsip agar tetap terjaga keutuhan dan ketersediaannya V kesimpulan kearsipan merupakan sistem pengelolaan informasi yang penting di lembaga pemerintahan arsiparis ahli pertama memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam pengelolaan arsip prinsip-prinsip dasar kearsipan dan standar pengelolaan arsip yang baik harus diterapkan untuk menjaga keberlanjutan dan keandalan sistem kearsipan referensi Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi No 13 tahun 2017 tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya panduan kearsipan nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi formasi jabatan arsiparis ahli pertama I pendahuluan a penjelasan s2022 ikat mengenai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik B pengenalan mengenai formasi jabatan arsiparis ahli pertama 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik chip a tujuan dan ruang lingkup pengungkit 1 memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi 2 mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah 3 menjamin perlindungan Informasi pribadi dan kepentingan negara B definisi dan konsep penting dalam wujud 1 Informasi Publik 2 pihak yang berkewajiban membuka Informasi Publik 3 permintaan dan penyampaian Informasi Publik 4 pembatasan Informasi Publik c prinsip-prinsip penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik 1 prinsip keterbukaan dua prinsip akuntabilitas 3 prinsip partisipasi 4 prinsip perlindungan Informasi pribadi 5 prinsip perlindungan kepentingan negara 3 peran dan tanggung jawab arsiparis ahli pertama dalam Keterbukaan Informasi Publik a tugas dan fungsi arsiparis ahli pertama 1 pengelolaan arsip 2 penyusunan dan implementasi kebijakan pengelolaan arsip 3 pemeliharaan dan pengamanan arsip 4 layanan informasi dan penyediaan arsip B implementasi hukum oleh arsiparis ahli pertama 1 pencatatan dan inventarisasi arsip dua penyediaan Informasi Publik 3 penyusunan pedoman layanan informasi dan permohonan Informasi Publik 4 penerapan sistem informasi manajemen arsip elektronik simae 5 peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak Keterbukaan Informasi Publik 4 proses seleksi nasional penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk pose arsiparis ahli pertama a persyaratan umum dan khusus untuk pelamar 1 persyaratan pendidikan 2 Persyaratan keahlian dan kompetensi 3 persyaratan kesehatan dan fisik 4 persyaratan administratif dan dokumen pendukung B tahapan seleksi dan penilaian 1 seleksi administrasi 2 seleksi kompetensi dasar 3 seleksi kompetensi bidang 4 wawancara dan penilaian akhir 5 penetapan hasil seleksi dan pengumuman C etika dan perilaku profesional dalam seleksi nasional V kesimpulan a ukip sebagai landasan hukum penting dalam pemerintahan terbuka B peran dan tanggung jawab arsiparis ahli pertama dalam implementasi hukum C pentingnya seleksi nasional untuk mendapatkan arsiparis ahli pertama yang berkualifikasi dan kompeten catatan materi ini hanya merupakan contoh kerangka dan mencakup semua aspek yang relevan dengan formasi jabatan arsiparis ahli pertama dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3 UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 materi formasi jabatan arsiparis ahli pertama I pengertian arsiparis ahli pertama arsiparis ahli pertama merupakan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah yang memiliki tugas utama dalam mengelola merawat dan menjaga keberlangsungan arsip-arsip pemerintah jabatan ini sangat penting karena berkaitan dengan penyimpanan dan pengolahan data-data yang bersifat resmi dan memiliki nilai hukum 2 Persyaratan dan kompetensi untuk memenuhi formasi jabatan arsiparis ahli pertama calon Pegawai perlu memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi berikut 1 persyaratan warga negara Indonesia usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun belum berusia 36 tahun Pada saat lamaran dibuka melampirkan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengoperasikan komputer dan menggunakan aplikasi pengelolaan arsip sehat jasmani dan rohani tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 2 kompetensi memiliki pemahaman mendalam tentang undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 terkait pengelolaan arsip mampu melakukan proses pengolahan penyimpanan dan pemeliharaan arsip secara terstruktur dan tertib Mahir dalam memahami dan menerapkan sistem klasifikasi arsip yang sesuai dengan standar yang berlaku memiliki kemampuan analisis dan evaluasi terhadap keadaan dan perkembangan arsip mampu mengkomunikasikan informasi terkait arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan Mahir dalam menggunakan teknologi informasi terkini yang relevan dengan pengelolaan arsip 3 tugas dan tanggung jawab arsiparis ahli pertama memiliki tugas dan tanggung jawab utama sebagai berikut 1 mengelola arsip melakukan pengelolaan arsip melalui penyusunan program kearsipan dan panduan kegiatan kearsipan melakukan penerimaan pendaftaran pengendalian penyimpanan pemeliharaan dan penghancuran arsip yang telah mencapai periode retensi melakukan inventarisasi arsip dengan melakukan pendataan pengklasifikasian dan penyusunan inventaris arsip 2 pelayanan dan pengelolaan informasi memberikan pelayanan informasi kepada pegawai atau pihak yang berkepentingan terkait dengan pengelolaan arsip mengembangkan sistem informasi kearsipan yang memudahkan akses dan pencarian informasi yang dibutuhkan membantu dalam proses penelitian dan pengambilan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan 3 mengawasi pelaksanaan kearsipan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip di unit kerja yang ditugaskan memberikan arahan dan pembinaan kepada pegawai dalam pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keadaan dan perkembangan arsip serta memberikan rekomendasi perbaikan 4 undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan memiliki tujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan tertib Sesuai dengan prinsip kearsipan yang berlaku di Indonesia undang-undang ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam mengatur pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang administrasi arsip elektronik menyediakan pedoman teknis dan tata cara dalam pengelolaan arsip elektronik PP ini mengatur tentang kebijakan pengelolaan arsip elektronik yang meliputi perencanaan penggunaan perlindungan pemindahan dan pemusnahan arsip elektronik kedua instrumen perundang-undangan tersebut menjadi acuan utama dalam melaksanakan tugas sebagai arsiparis ahli pertama dan menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan terkait pengelolaan arsip di pemerintahan