Intro Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, selamat siang, selamat malam, selamat sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini, saya Dr. Selamat Ribah Yudi SMH, selaku dosen pengampu mata kuliah pengantar hukum Indonesia, akan memberikan materi dasar terkait dengan pengantar hukum Indonesia. Kita mulai bicara tentang pengantar hukum Indonesia adalah fungsi mendasar mengapa kita harus belajar di PHI. Pertama adalah, PIH itu merupakan ilmu yang menjabarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia.
Kemudian memberikan pemahaman kepada setiap orang bagaimana hukum positif di Indonesia. Misalnya tentang bagaimana itu hukum pidana, bagaimana itu hukum perdata, bagaimana itu hukum tata negara. Nah, keilmuan-keilmuan itu, basic keilmuan itu dapat dipelajari di PIH. Jadi PIH adalah peletakan pertama ketika calon sarjana hukum mempelajari hukum itu sendiri. Jadi sebelum belajar tentang hukum internasional, sebelum belajar tentang hukum administrasi negara, maka belajar dulu terkait dengan PHI, karena disitulah basicnya.
Kemudian, ruang lingkup PHI, dari sini kan biasanya kemudian ada yang mempersamakan atau membedakan antara PIH dan PHI. Untuk kemudian memperjelas di mana posisi PHI dan PIH, lingkup substansi PIH adalah use constituent doom, hukum yang dicita-citakan. Padahal, Hukum pada umumnya tidak terbatas pada hukum yang ada saat ini.
Jadi berbicara tentang traktat, berbicara tentang kebiasaan internasional, dan lain sebagainya, itu ada di dalam PIH. PIH, pengantar ilmu hukumnya. Keilmuan hukum itu seperti apa? Dasar keilmuan hukum itu seperti apa? Nah sedangkan lingkup substansi PHI adalah ius constitutum, artinya hukum yang berlaku saat ini.
Hukum positif di Indonesia yang berlaku saat ini misalnya seperti tadi, yang saya katakan adalah hukum perdata, hukum pidana, hukum waris, kemudian hukum adat, dan lain sebagainya. Itu termasuk adalah pengantar hukum Indonesia. Selanjutnya, kita berbicara tentang kondisi tata hukum dan kodifikasi hukum di Indonesia.
Kita tahu pada saat zaman pelayu penjajahan Belanda, ada yang namanya asas konkondansi. Di mana asas konkondansi itu adalah memperlakukan aturan atau peraturan Daerah jajahan itu mengacu kepada peraturan dari negeri penjajah. Jadi kalau kita berbicara dengan kodifikasi, jadi Belanda ketika membuat satu aturan ya disesuaikan dengan Belanda sendiri.
Sama seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, itu mengacu kepada Belanda. Nah itu asas konkondansi. Dan itu bicara tentang bagaimana keselarasan.
Bicara konsolidasi artinya adalah keselarasan. Keselarasan antara daerah jajahan dengan penjajahnya. Kemudian berbicara tentang kesatuan berlakunya hukum pidana atau bicara tentang unifikasi hukum pidana. Satu-satunya, aturan hukum yang bisa dilakukan unifikasi, yang bisa diterapkan unifikasi itu adalah hukum pidana. Kenapa?
demikian karena zaman Belanda itu ada tiga kelompok pengelompokkan pertama adalah yang tertinggi adalah golongan Eropa kemudian golongan timur asing ya termasuk Jepang Arab Arab keturunan Arab Tionghoa dan sebagainya yang ketiga lebih bumi dan sekat-sekat ini yang kemudian menyulitkan bagaimana memperlakukan ketentuan hukum dalam hukum pidana semuanya sama Semuanya sama. Baik itu berlaku pada golongan Eropa, baik itu berlaku pada golongan Timur Asing, maupun golongan Peribumi. Nah, berbicara tentang pluralisme dalam hukum perdata Indonesia. Ini menarik.
Berbeda dengan hukum perdata yang tadi, di hukum perdata di Indonesia. berbicara tentang ketidakseragaman hukum perdata itu tidak seragam banyak macam menggolongkan penduduk Indonesia yang mengakibatkan hukum perdata Indonesia tidak seragam jadi misalnya kalau kita berbicara tentang hukum waris hukum waris itu tidak bisa disatukan hanya bicara tentang waris perdata, tidak bisa kalau kemudian yang bersangkutan lebih mengutamakan Islam, karena dia harus Muslim, maka berlakulah hukum waris Islam. Begitu pula ketika berbicara dengan adat. Ketika seseorang warga negara Indonesia sangat menjunjung tinggi adatnya, maka memperlakukan pembagian waris melalui hukum adat, maka itu tidak boleh dilarang. Sama halnya ketika berbicara pertarungan nanti.
Bagaimana ketika misalnya hal diberlakukan antara waris adat Perdata ataukah Islam? Nah, dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi hukum itu harus mengakomodir kepentingan-kepentingan mau yang menggunakan hukum waris Islam, waris adat, maupun waris secara perdata.
Kemudian berbicara tentang sumber hukum formil. Sumber hukum formil itu ada lima. Pertama, undang-undang ini tidak terbantahkan. Yang namanya suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR itu adalah undang-undang.
Kemudian adalah jurisprudensi. Jurisprudensi adalah keputusan hakim yang kemudian diikuti dan dijadikan dasar pijakan bagi hakim-hakim selanjutnya. Itu jurisprudensi.
Yang biasanya dikenali jurisprudensi itu di Amerika. Di Amerika dan negara Anglo-Saxon, itu banyak aturan-aturannya itu kemudian diawali dari putusan atau jurisprudensi dari majelis hakim. Karena di majelis hakim, di dalam pandangan Anglo-Saxon bahwa hakim itu bisa menemukan aturan, hakim itu disuruh menggali aturan ketika tidak ada aturan, maka putusan hakim bisa menjadi aturan. Nah, ada hal yang menarik ketika berbicara jurisprudensi. Di Indonesia pernah ada jurisprudensi yang sampai saat ini diikuti.
Yaitu adalah ketika pengadilan Jakarta Barat mengabulkan permohonan dari yang namanya Pak Iwan Rubianto yang merubah statusnya. Yang semula laki-laki menjadi perempuan. Dan itu sangat fenomenal sekali.
Dan itu kemudian diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya. Kemudian yang ketiga, sumber hukum yang ketiga adalah traktat. Apa itu traktat? Perjanjian antar negara dalam...
kemudian bicara tentang bilateral maupun multilateral. Traktat itu bisa misalnya antara dua negara, antara tiga negara, atau sebagian besar negara. Contoh-contoh traktat misalnya, berbicara tentang perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat terkait dengan PTV Port. Itu termasuk takat. Karena ada paling tidak dua elemen antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Atau kemudian perjanjian terkait dengan ekstradisi. Misalnya antara Indonesia dengan Malaysia, kalau menangkap gembong terorisme, jangan diadili di Malaysia, adili di Indonesia. Atau sebaliknya misalnya ada warga negara Malaysia yang kemudian melakukan korupsi dan lari ke Indonesia, kabur ke Indonesia, ditangkap di Indonesia, maka diadili di Malaysia. Nah itu berbicara tentang traktat. Kemudian yang keempat adalah aturan kebiasaan.
Berbicara kebiasaan itu adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama apabila kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, maka disitulah namanya hukum kebiasaan. Nah ada yang bicara tentang Itu hukum adat, bisa jadi Kemudian dijadikan norma Dinormakan karena aturan kebiasaan Sama kalau dalam berbicara tentang Ketatanegaraan juga ada kebiasaan Konvensi ketatanegaraan Ketatanegaraan itu berarti kebiasaan. Normanya tidak ada, tidak tertulis. Tapi itu terjadi dan kemudian dijadikan dasar sebuah kebiasaan, maka disitulah adalah aturan adana norma. Meskipun tidak harus tertulis.
Berbicara tentang kebiasaan itu ya. Kemudian berbicara tentang doktrin. Nah ini menarik. Doktrin dari sarjana hukum.
Pendapat para ahli dalam memberikan pandangannya terhadap hukum tertentu. Contoh yang paling mudah adalah tentang doktrin. hukum progresif. Yang kemudian saat ini, fenomenanya adalah RG.
Itu kan berangkat dari pandangan progresifnya Prof. Sachip Thor Harjo, guru besar UNDIP, Universitas Diponegoro. Dia bilang bahwa hukum itu harus progresif. Nggak bisa kemudian statis bicara tentang mengwujudkan keadilan, mengwujudkan kemaslahatan, kemanfaatan bagi masyarakat, gak bisa kita hanya mengacu kepada kepastian hukum.
Tapi ketika ada norma-norma yang tidak bisa diterapkan penegakan Hukum yang tidak bisa berjalan dengan efektif, maka harus berpikir dengan progresif. Maka ketika bicara tentang RG, dasar RG kan karena apa? Karena overcapacitas. Jadi banyak narapidana-narapidana yang ditahan, dilapas.
Itu perkaranya karena apa? Karena narkotika. Karena selalu perkara narkotika itu dibawa, diadili, dipidanakan, dipenjarakan.
Padahal tidak serta-merta. Karena banyak dari mereka itu adalah pecandu. Apakah tepat kemudian mempidanakan seorang pecandu?
Apakah nggak tepat kalau seandainya pecandu itu direhat? Maka kemudian... ada nuansa bagaimana ada keinginan dari aparat pengagum bagaimana yang namanya pecandu itu direhab saja atau Jangan diadili, diproses kemudian kepolisian maupun kejaksaan, dihentikan dulu aja di SP3 atau di SKPP. Tidak diteruskan ke pengadilan.
Jadi bisa dimungkinkan pecandu, kemudian ada asesmen terpadu dari itu kepolisian, kejaksaan, BNN, kejaksaan, maupun dari dinas sosial dan dokter yang mengalami asesmen terpadu. Nah ini sebenarnya bisa. Jadi doktrin itu yang sebenarnya...
sebenarnya akan menguatkan norma-norma yang ada. Jadi RG itu berangkat dari pemikiran progresifnya Pak Sachip Torharjo. Jadi sehingga kemudian saat ini kita mengantisipasi supaya tidak overkapasitas perkara-perkara yang ringan-ringan.
Misalnya KDRT. Bisa dimungkinkan untuk diselesaikan. Kemudian di Resolute Justice, dia dihentikan. tetapi tetap tujuannya adalah pemulihan terhadap korban bukan dihentikan begitu saja tidak karena selama ini keadilan itu hanya mengacu kepada pelaku menghukum pelaku tapi mencimai isi kan yang namanya korban padahal korban dalam hal ini adalah orang yang sangat menderita terkait dengan kejadian atau kejadian maka dari itu berbicara tentang RJ Maka berbicara tentang bagaimana memulihkan korban. Pertama mungkin meminta maaf, kemudian memberikan ganti kegiatan.
Selanjutnya, di kesempatan kali ini ada dua slide terakhir dari saya. Saya ingin berbicara tentang asas-asas peraturan perundang-undangan. Ada tiga asas.
Berbicara asas peraturan perundang-undangan. Pertama, asas leg superior, derogat leg inferior. Artinya apa?
Bahwa peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi. mengalahkan peraturan yang hirarkinya lebih rendah. Jadi ketika ada norma yang sama, baik itu perpres, baik itu PP, baik itu undang-undang, mengenai yang didahulukan? Yang didahulukan adalah undang-undang.
Ini yang terjadi ketika berbicara tentang perda syariat. Pernah dimunculkan perda syariat. Apakah itu bisa diterapkan, Pak? Nah, makanya menjadi polemik. Karena apa?
Perda ini melawan ketentuan undang-undang. Mana yang dihadirkan sudah dulu kan? Yang undang-undang yang lebih tinggi, yang harus diutamakan daripada peraturan daerah. Apalagi sekelas peraturan daerah. Tidak bisa kemudian mengalahkan peraturan-peraturan di atas.
Sama halnya begini. Kita masih ingat fenomena tentang Gus Dur. Gus Dur itu... Ketika tahun 2004 mencalonkan diri menjadi calon Presiden Republik Indonesia untuk kedua kalinya ya, digagalkan karena undang-undang pemilu dikarenakan faktor kesehatan. Namun demikian, kalau kita kaji lebih dalam, kalau kita teliti, Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga negara Indonesia, seluruh penduduk Indonesia, yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk bisa menjadi Presiden Republik Indonesia.
Namun demikian, karena vaksun politik, kemudian Gus Dur, atau Presiden Republik Indonesia, ya Haji Abdul Rahman Wahid, dijegal dengan adanya Undang-Undang Pemilu. Padahal Undang-Undang Pemilu tidak boleh melawan Undang-Undang Dasar. Jadi ini intrik politik ya, jadi ini tidak boleh, harusnya. Makanya saya berkatakan antara the same dengan the same itu berbeda. Antara apa yang diidealkan dengan kenyataannya itu berbeda, itulah hukum.
Kita berbicara keidealan hukum, tetapi faktanya di lapangan tidak seperti itu. Contoh seperti Gus Dur, sekelas mantan presiden saja bisa dikalahkan. Apalagi...
Barga negara Indonesia seperti kita yang biasa gitu ya. Kemudian asas yang kedua adalah asas leg spesialis, deragat legi generalis. Jadi undang-undang yang khusus atau perundang-undangan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan undang-undangan yang lebih umum. Contoh, berbicara tentang undang-undang ITE. Itu mengesampingkan KUHP, dia akan mengesampingkan yang namanya undang-undang telekomunikasi.
Hai karena bicara tangan judi misalnya fenomena saat ini ya judi judi online misal perjudian diatur di dalam kau HP tetapi ketika perjudian itu bersifat online yang lebih khusus lagi ya berbicara misalnya tentang apa slot ya jadi slot misalnya itu nggak bisa pakai kau HP karena sekarang perjudian itu itu di dibuat eh desainnya itu ada Hai sebuah perusahaan yang yang kemudian ingin mengeru keuntungan jika dia mendesain sebuah game yang isinya tuh banyak gamer-gamer tetapi dia ingin menurut keuntungan nah ini tidak bisa digunakan pasal kau HP pasal tentang perjudian yang bisa diterapkan kepada orang-orang yang melakukan apa namanya perjudian online maka itu diatur dalam undang-undang itu jadi intinya ketika terbicara Lex Legis generalis adalah berbicara aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Dan yang terakhir, berbicara tentang asas perundangan adalah adalah asas Lex posterior derogat Legi priori artinya apa peraturan perundang-undangan yang muncul kemudian menyisihkan peraturan perundang-undangan yang terdahulu dengan catatan ini jadi tidak berhenti kemudian yang penting ini mengatur kondisi yang saat ini terjadi yang terdahulu kemudian tidak ada catatan-catatannya apa Hai apabila peraturan perundang-undangan yang baru tidak memuat ketentuan yang dibutuhkan untuk situasi tertentu maka masih mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang terdahulu selama peraturan perundang-undangan Jangan terlalu tidak dicabut oleh aturan peralihan. Selama tidak dicabut, maka berlaku.
Contoh, Undang-Undang Kejaksaan. Meskipun sudah ada Undang-Undang Kejaksaan yang baru, tetapi secara normal ada beberapa pasar dalam Undang-Undang Kejaksaan yang lama, itu masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak dibatalkan atau tidak kemudian dicabut undang-undangnya. Selama tidak dicabut maka ketentuan undang-undang yang lama itu masih dikatakan berlaku. Oke, baik.
Ini pertemuan pertama. Saya harap mahasiswa yang mendengar video ini dapat mempelajari pengantar hukum Indonesia di pertemuan pertama. Selanjutnya, next time, kita akan berbicara tentang pengantar hukum Indonesia di... pertemuan kedua baik demikian yang bisa saya sampaikan mohon maaf kalau ada kekurangan dan kelelahan dari saya walafuminkum Wallahu muwafiq ila'akum tariq salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sehat-sehat selalu terima kasih