Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam, nama budaya, salam kebajikan, salam sejahtera untuk kita semua. Selamat datang teman-teman kelas hukum humanitar internasional di pertemuan kali ini. Kita akan membahas tentang perjanjian dan kebiasaan internasional yang mengatasi...
Hukum Humanitar Internasional. Nah, pada minggu lalu atau pertemuan sebelumnya, kita sudah membahas tentang sejarah Hukum Humanitar Internasional dan juga asas-asas serta prinsip yang ada di dalam Hukum Humanitar Internasional. Dan pada pertemuan ini, kita akan fokus membahas tentang... perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang mengatur hukum humanitar internasional. Nah, perjanjian internasional atau treaty dan juga kebiasaan internasional atau custom itu juga berkaitan dengan sumber hukum humanitar internasional karena ketika kita membahas kedua ini, custom dan treaty, maka itu juga kita akan membahas tentang sumber hukum humanitar internasional.
Nah, sumber hukum humanitar internasional sama seperti hukum internasional, sumbernya juga berasal dari kebiasaan internasional dan perjanjian internasional, di mana sedikit sejarahnya bahwa di dalam hukum humanitar internasional itu juga kan banyak banget aturan-aturan atau norma-norma yang asalnya dari kebiasaan internasional. Nah, yang itu sudah dikodifikasi di dalam perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum humanitar internasional. Contohnya di dalam hukum Denhak dan hukum Jenewa.
Nah, hukum Denhak ini... terdiri dari berbagai macam perjanjian internasional, terkhususnya lagi konferensi-konferensi yang itu dihasilkan oleh konferensi perdamaian pada tahun 1899 dan 1907. Nah, itu konferensi perdamaian ini menghasilkan konferensi Den Haag yang Pada pokoknya mengatur tentang sarana dan metode perang yang diperkenankan atau yang disakan dalam peperangan. Selain hukum Den Haag, juga ada hukum Jinewa. Di sini terdiri dari konvensi-konvensi dan protokol-protokol internasional yang itu dibuat oleh ICRC.
Jadi kalau kita lihat sejarahnya kan ICRC. itu merupakan pionir di dalam menciptakan hukum humanitar internasional, khususnya terkait dengan hukum Jenewa. Yang dimana itu aturannya berkaitan dengan pelindungan bagi korban konflik di medan perang ataupun di berbagai macam konflik bersenjata yang sifatnya yang sifatnya non-internasional.
Nah, selain hukum DNH dan hukum Jenewa ini, ada juga instrumen hukum yang disiptakan oleh PBB dalam upayanya memastikan keamanan dan perdamaian dunia. Yang itu juga berkait instrumen-instrumen hukum atau perjanjian internasional, yang itu isinya memastikan bahwa situasi konflik bersenjata, maka kemudian... HAM itu tetap dihormati. Dan juga pengaturan tentang pembatasan penggunaan persenjataan negara-negara. Nah, sedikit mengingat kembali bahwa pada sejarahnya Henry Dunant, seorang berkebangsaan Swiss, pada saat perjalanan bisnisnya melewati pertempuran Solverino, beliau melihatkan.
banyaknya tentara yang terluka dan tentara terluka dan sakit yang itu dibiarkan saja gitu kan Nah selepas dari perjalanan itu dibuatlah sebuah memori from Soferino yang isinya ada dua poin utama yaitu yang pertama ini kan membentuk organisasi independen untuk merawat prajurit yang terluka di medan perang. Nah ini terwujudkan dengan dibentuknya ICRC. Komite Palang Merah Internasional pada tahun 1863 di Genewa Swiss. Yang gagasan utamanya yaitu membentuk organisasi independen untuk merawat prajurit perang yang terluka di medan perangan. Itu gagasan yang pertama yang ditawarkan oleh Henry Dunant di dalam Memori from Solverino-nya.
Sebentar. Nah, tadi ini yang pertama dari gagasan utama di dalam Memory from Solverino. Dan yang kedua, gagasan utamanya adalah tentang pembentukan perjanjian internasional. yang dibentuk oleh negara-negara itu tujuannya untuk melindungi kegiatan organisasi kemanusiaan tersebut, untuk melindungi pergerakan dari suatu organisasi yang netral yang fungsinya untuk melindungi para, atau menangani para korban dari peperangan. Nah itu terwujud yaitu dengan dibentuknya Konvensi Cinewa.
Yang pertama, tahun 1864, Konvensi Jenewa Pertama 1864 ini tentang perbaikan kondisi tentara yang terluka di medan perang atau di pertempuran darat. Nah ini menjadi konvensi internasional pertama yang fokusnya adalah pelindungan korban perang. Dalam hal ini kondisi tentara yang terluka. Dimana di dalam konvensi ini juga diatur mengenai perlindungan personil medis, kemudian perlindungan rumah sakit, ambulans, kelengkapan medis, dan pengadopsian lambang palang merah sebagai tanda pelindung yang netral.
Nah ini berkaitan kan isi aturan konvensi sinewa 1 ini terkait dengan perlindungan dari upaya untuk merawat atau melindungi, melakukan perbaikan pada tentara-tentara atau prajurit yang terluka di medan perang. Kalau kita lihat dari pokok isinya. Nah, dari dua gagasan memori from Solferino ini, Kemudian pada perkembangannya dibentuk tuh konferensi Denhak 1899 yang tadi sebagai konferensi yang utamanya, konferensi perdamaian yang utamanya untuk mengatur sarana dan metode peperangan.
Di sini, di dalam konferensi Denhak 1899 itu mengatur tentang penghormatan terhadap hukum dan kebiasaan perang di darat dan juga dilampirkan regulasi tambahannya yaitu tentang peraturan mengenai hukum kebiasaan dan perang di darat pada tanggal 29 Juli 1899. Ini berlaku pada 4 September 1900, di mana ini konvensi DNH yang Pertama, kemudian pada perkembangannya direvisi, atau bukan direvisi tapi lebih tepatnya diubah, diperbaiki isinya di dalam Konvensi DNH 1907. Ini sebenarnya Konvensi DNH 1907 isinya juga sama dengan Konvensi DNH 1899 yang berlaku mengikat pada... tanggal 26 Juni 26 Januari 1910 1910 isinya sama aja isi dari 1899 dan 1907 dan ini utamanya konfisi Den Haag ini, tadi yang hukum Den Haag itu mengatur pemberian hak istimewa gitu isinya pada kombatan dan status tawanan perang, juga mengatur penggunaan alat dan metode peperangan dalam pengusuhan dan pelindungan pendudukan wilayah yang diokupasi dari tindakan yang tidak manusiawi. Ini isi utama dari konferensi Den Haag 1899, atau juga disebut sebagai hukum Den Haag, yang dihasilkan dari konferensi perdamaian di Den Haag tahun 1899. Nah, kalau kita bisa lihat isi Konvensi DNH 1899 dan 1907 berserta regulasi atau peraturan tambahannya, di situ kita bisa lihat bahwa Konvensi DNH 1899 ini terdiri dari preemble, kemudian ada 5 pasal di dalam Konvensi DNH-nya, dan 60 pasal di dalam regulasinya. Begitu juga dengan konvensi DNH 1907, ada 9 pasal dan 56 pasal regulasinya. Ini di bagian pertama, di dalam konvensinya, itu berkaitan dengan para pihak yang berperang.
Di situ juga diatur mengenai tentang kualifikasi pihak yang berperang, kemudian di dalam pihak-pihak yang berperang itu termasuk milisi dan pasukan sukarelawan penduduk dan penduduk yang berasal dari wilayah yang bukan diduduki musuh, itu berkaitan juga atau dilindungi juga di dalam konvensi ini dikaitkan kemudian juga bab duanya berkaitan dengan tawanan perang, diatur disitu bagaimana cara men-treatment tawanan perang, hak dan kewajiban dari tawanan perang, itu dilindungi di situ, di dalam Konfesi Denhak 1899 dan 1907 juga. Juga pada bab tiganya, itu berkaitan dengan tentang orang yang terluka dan sakit, di mana di sini juga dari sinilah ditegaskan di dalam Konvensi Jenewa, dikhasilkan ke Konvensi Jenewa. Kemudian di bab 2-nya itu berkaitan dengan pertempuran. Kalau yang tadi di bagian 1 berkaitan dengan pihak yang berperang atau sumcek-sumcek yang di dalam peperangan dan berserta hak dan kewajibannya.
Yang di sini berkaitan dengan pembatasan sarana dan metode berperang. Itu di bagian 2, terkait dengan pertempuran. Di mana bab satunya itu tentang sarana melukai musuh dan pengepungan.
Ini diatur nih, bagaimana sebaiknya melukai musuh. Ada kriteriannya, bagaimana juga aturan-aturan dalam pengepungan, dan kewajibannya juga di dalam pengepungan. Kemudian...
Di bab 2-nya ada berkaitan dengan mata-mata atau spy. Itu kategori yang seperti apa sih, bagaimana sih yang berkaitan dengan yang dapat dianggap sebagai mata-mata. Kemudian bab 3 tentang bendera dan pincatan senjata. Ini diaturkan di dalam Konvensi DNH 1899 dan 1907. Kemudian ada tindakan penyerahan dan genjatan senjata juga.
Makanya di bagian dua ini berkaitan dengan sarana dan metode peperangan. Di bagian ketiga tentang hak dan kewajiban militer atas wilayah negara yang bertempur. Ini berkaitan dengan okupasi suatu wilayah ketika musuh atau...
Wilayah dari musuh lain atau pihak lain itu dikuasai oleh musuh. Itu mengatur juga nih militernya harus bagaimana gitu kan. Apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan.
Makanya itu konvensi DNH 1899 dan 1907 itu berkaitan dengan pembakasan sarana dan metode berperang. Di samping juga melindungi, ada juga bagian-bagian yang melindungi tentang tawanan perang dan juga musuh yang terluka dan sakit. Nah, Konvensi Den Haag 1907 itu hanya berlaku di antara para pihak yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1907. Itu ditemukan di artikel 2 atau di pasal 2. Di sini kita lihat bahwa ketentuan-ketentuan di dalam regulasi yang berkaitan dengan, yang dia merujuk pada pasal 1. berkaitan juga dengan konvensi DNH 1907 itu tidak berlaku kecuali diantara para contracting powers atau dalam hal ini sekarang kan namanya adalah state member gitu kan, negara anggotanya. Dan hanya terkait dengan para pihak yang bermusuhan itu hanya peserta di dalam konvensi ini saja gitu. Jadi kalau...
ada dua pihak yang berperan, kemudian itu dua pihaknya tidak mengadopsi atau peratifikasi konvensi DNH 9.107, sulit ketentuan di dalam konfisi DNH, sulit juga untuk berlaku di pihak yang berperan tersebut. Konvensi DNH 1907 itu kurang lebih ada 38 negara peserta yang terikat di dalam konvensi DNH 1907. Nah, ada negara pihak yang Awalnya adalah negara peserta dari Konvensi Denhak yang pertama, yang 1899, itu tidak ikut serta di dalam Konvensi Denhak yang 1907. Namun, pada praktiknya bahwa isi dari Konvensi Denhak 1907 juga sama dengan Konvensi Denhak 1899, maka... Negara peserta yang terikat di dalam Konvensi DNH 1899 ini itu juga merupakan, bukan merupakan, tapi terikat juga di dalam konvensi-konvensi DNH yang aturan-aturannya di dalam Konvensi DNH 1907. Jadi tidak menjadi soal ketika suatu negara itu tidak mengikuti Konvensi DNH 1907. Tapi sebelumnya mengikuti di 1899, ketentuan di konfisi DNH 1899 juga sudah menjadi suatu kebiasaan internasional.
Sehingga negara-negara tetap terikat, meskipun bukan part yang di 1907. Pada praktiknya seperti itu. Nah, kalau tadi adalah konfisi DNH atau yang berkaitan dengan hukum DNH, sekarang yang berkaitan dengan hukum Jenewa. atau di dalamnya Konvensi Jenewa 1849. Konvensi Jenewa 1849 ini merupakan unsur utama di dalam hukum humanitar internasional, karena di Konvensi Jenewa 1849 inilah perlindungan korban perang atau perlindungan prajurit.
atau penindungan orang yang tidak ikut dan yang tidak bisa ikut kembali di dalam peperangan itu terlindungi. Karena tujuan dari hukum humanitar internasional itu kan melindungi, melindungi yang tidak ikut berperang dan tidak bisa lagi ikut berperang, dan membatasi sarana dan metode peperangan. Nah, ini. konvensi utamanya di dalam hukum humanitar internasional nah konvensi jenewa 1949 ini ada 4 konvensi yang utamanya Kempatnya ini tujuannya untuk melindungi orang yang tidak ikut perang dan juga orang yang tidak lagi bisa ikut berperang. Konvensi satu itu berkaitan dengan perbaikan kondisi angkatan bersenjata yang berluka dan sakit di darat.
Atau disebut juga dengan konvensi jenewa pertama. Kemudian konvensi yang kedua. Itu untuk perbaikan kondisi angkatan bersenjata yang terluka dan sakit dan kapalnya kalam di laut.
Itu konvensi Genewa kedua. Dan ketiga, itu berkaitan dengan perlakuan tawanan perang. Dan yang keempat, berkaitan terkait perlindungan warga sipil pada masa perang. Nah, ini keempat konvensi yang menjadi...
fondasi utama di dalam umum maniternasional, bisa dikatakan seperti itu, karena di dalam konvensi inilah tadi upaya-upaya penindungan bagi orang yang terkena dampak peperangan dan juga para prajurit perang itu hak dan kewajibannya dilindungi konvensi Genewa ini didukung oleh protokol tambahan protokol tambahan konvensi Jinewa 1977, di mana ada tiga protokol. Yang protokol pertama tentang perlindungan korban-korban konflik bersenjata internasional. Yang kedua, perlindungan korban-korban konflik bersenjata non-internasional. Atau protokol kedua. Ini sama-sama di...
Sama-sama di... buat pada tahun 1977. Protokol pertama dan protokol ketiga itu berkaitan dengan adopsi lambang pembeda tambahan. Kalau lambang pembeda tambahan itu berkaitan dengan kalau ICRC kan palang merah.
Nah, ada juga yang masyarakat komunitas nasional. yang itu berkaitan dengan pergerakan kemanusiaan, itu punya lambang di luar dari palang merah, seperti bulan sabit, kemudian ada singa dan matahari merah, itu berkaitan dengan lambang pembeda bahan. Di dalam Konvensi Jenewa 1-4, Konvensi Jenewa 1-4 itu ada suatu pasal yang isinya sama, salah satunya pasal 2 ini, makanya disebut sebagai pasal 2 ketentuan yang sama, ini menyatakan bahwa, ini kalian bisa baca sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan pada masa damai. Nah, ini berkaitan dengan keberlakuan dari Konvensi JNW itu sendiri. Di mana kalau kita bisa lihat di sini, di dalam pasal 2 ini, itu berkaitan dengan kategori Konflik bersenjata mana sih yang itu adalah sifatnya internasional dan non-internasional?
Dari pasal 2 ini bisa dilihat bahwa terdapat suatu perbedaan. antara konflik bersenjata internasional dan juga konflik bersenjata non-internasional. Di mana konflik bersenjata internasional itu, kalau kita bisa lihat, lebih sederhana lagi, itu berkaitan dengan adanya dua negara, deklarasi perang, yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Sedangkan konflik bersenjata non-internasional, itu pihaknya antara negara dengan kelompok bersenjata, atau antar kelompok bersenjata.
Jadi kalau ini adalah negara, yang internasional adalah negara, bukan pihak utamanya, sedangkan konflik bersenjata non-internasional itu... antara negara dengan kelompok bersenjata, atau antar kelompok bersenjatanya saja. Nah, konflik bersenjata yang internasional itu berkaitan dengan just ad bellum.
Unsur-unsur di dalam just ad bellum ini terpenuhi. Tadi yang pertama kan pihaknya sudah negara. Nah, yang kedua ini just ad bellumnya berkaitan dengan aturan-aturan dan hukum internasional yang melarang penggunaan kekerasan bersenjata.
Di mana situ ada di dalam piagam PBB, kemudian ada aturan-aturan penyesuaian senketa damai di dalam hukum internasional itu di dalam perjanjian internasional lainnya. Itu kan ada. Jadi itu berkaitan dengan just ad belum atau hukum-hukum.
aturan-aturan di dalam hukum internasional, terutama di dalam hukum humanitar internasional, yang berlaku pada masa damai atau masa tidak dalam konflik bersenjata. Itu dulu tuh diterpenuhi, itu kan di dalam terjadinya konflik bersenjata internasional, ketika sudah terjadi sengketa, kemudian sudah diselesaikan secara damai. Kemudian tidak bisa, pada akhirnya tidak bisa terselesaikan juga, perang itu menjadi last resort atau upaya terakhir. Nah itu harus terpenuhi dulu di sini. Sehingga ketika ada dua negara yang mendeklarasi, satu negara di deklarasi oleh dua negara ini salah satunya boleh untuk tidak mengakui sekalipun.
ada negara yang tidak mengakui deklarasi perang suatu negara terhadap dirinya, itu hukuman internasional tetap berlaku. Ini hanya menggambarkan saja bahwa konflik bersenjata internasional itu para pihaknya adalah dua negara. Sedangkan di dalam konflik bersenjata non-internasional itu Yang berlaku ya hukum nasional negara masing-masing, atau hukum internasional pada masa damai. Misalnya hukum internasional pada masa damai kan berkaitan dengan piagam PBB tadi nih, bahwa negara harus cinta damai di dalam piagam PBB-nya kan. Kemudian atau berkaitan dengan hak asasi manusia, atau berkaitan dengan dengan perlindungan-perlindungan warga sipil yang juga itu berkaitan di dalam hukum, di dalam hukum Genewa, Konversi Genewa 1949. Nah, di dalam konflik bersenjata non-internasional ini, para pihak yang berhadapan tidak memiliki status yang sama.
Kalau yang di dalam konflik bersenjata internasional, statusnya sama masing-masing negara. berdeka dan berdaulat, beda dengan yang non-internasional. Sehingga hukum internasional, khususnya hukum humanitar internasional, itu membedakan kedua itu. Sekalipun di dalam hukum humanitar internasional, tadi di dalam ini, prokol tambahan konvensi Jinewa, itu ada perlindungan korban-korban konflik bersenjata non-internasional di protokol keduanya.
Nah, ini berkaitan dengan aturan yang di dalam Konvensi IV yang tentang perlindungan warga sipil pada masa perang. Ini keberlakuannya juga berkaitan pada masa damai, tidak hanya perang, sebenarnya konvensi Jinewa. Nah, tapi...
Tidak semua ketentuan di dalam Konvensi Jenewa itu berlaku di dalam masa damai. Jadi ada ketentuan minimalnya, minimalnya yaitu berkaitan dengan perlindungan warga sipil. Di dalam konflik bersenjata non-internasional, itu ditegaskan di dalam protokol keduanya.
Itulah mengapa... kita perlu membedakan antara konflik bersenjata internasional dengan konflik bersenjata non-internasional. Karena dari pihaknya saja posisinya sudah tidak sama.
Makanya dalam praktiknya banyak negara-negara itu ketika timbul suatu konflik internal, negara berhadapan dengan kelompok bersenjata di negaranya, itu enggan untuk mengakui keberadaan dari kelompok bersenjata itu sebagai suatu belligerent atau pemberontak yang sah. Sekalipun di kelompok bersenjata itu kemudian memenuhi belligerent, karena ditakutkan. akan memiliki status yang sama dengan negara.
Kalau sudah status yang sama dengan negara, itu hak dan kewajiban yang dimiliki oleh negara berdasarkan hukum internasional, itu juga dimiliki oleh kelompok bersenjatanya. Jadi, akan ada banyak pihak-pihak dari internasional, dari negara lain yang akan ikut campur urusan negara. tersebut yang ada konflik dengan kelompok bersenjatanya.
Ini terkait dengan perbedaan konflik bersenjata internasional dengan konflik bersenjata non-internasional. Sehingga kalau kita bisa rakum secara keseluruhan bahwa di hukum Genewa itu utamanya adalah Konvensi Genewa 1949. Yang ada empat konvensi itu berserta dengan protokol tambahannya kan. Yang berkaitan dengan perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi itu serta dalam peperangan, pertempuran.
Nah, yang kemudian hak itu berkaitan dengan kebatasan sarana dan metode peperangan. Tadi di dalam penjabaran isi dari konvensi DNH kan ada banyak aturan-aturan itu berkaitan dengan ini kan, berkaitan dengan pembatasan sarana peperangan dan metode-metode peperangan, dan juga taktik-taktik di dalam militer. Ini di hukum DNH, ada hukum DNH 1899 dan 1907. Sehingga di sini kita ingat kembali bahwa Konvensi Jenewa itu juga berkaitan, sering disebut sebagai hukum Jenewa.
yang utamanya adalah menindungi orang-orang, objek sipil, dan juga pergerakan kemanusiaan lainnya. Dan hukum Den Haag itu isinya adalah konvensi-konvensi Den Haag, di mana hukum Jenewa masa berlakunya itu selama dan setelah permusuhan. Kenapa selama dan setelah permusuhan? Karena kan di dalam...
Konvensi Jenewa yang keempat, kalau kita lihat tadi. Sorry, berkaitan dengan Konvensi Jenewa yang ketiga itu tentang pelakuan terhadap tawanan perang kan. Nah, pelakuan terhadap tawanan perang ini dilakukan ya sampai si...
tawanan perang ini dilepaskan dikembalikan kepada pihak kepada negara si tawanan perangnya jadi makanya ada selama dan setelah permusuhan setelah permusuhan selesai, setelah perang selesai belum tentu tawanan perang langsung diserahkan kembali maka disitu salah satunya juga perlindungan dari tawanan perangnya sampai setelah permusuhan itu selesai, sampai pada tawanan perang itu diserahkan kembali selama belum diserahkan hukum-hukum Jenewa tetap berlaku konvensi Jenewa 1949 yang konvensi ketiga tadi yang terkait dengan perlindungan tawanan perangnya tetap berlaku jadi tujuannya nah hukum Den Haag masih berlakunya selama permusuhan berlangsung saja Tadi kan hukum Den Haag berkaitan dengan sarana dan metode-metode peperangan, pembatasannya. Sehingga itu berlaku selama permusuhan berlangsung saja. Makanya hukum Den Haag ini berkaitan dengan use in below atau hukum-hukum yang berlaku. ketika perang itu berlangsung. tujuannya mengatur hak dan kewajiban peserta tempur.
Nah, sedangkan protokol tambahan Konflik Sijanewa yang ada tiga, yaitu berlaku pada konflik bersenjata internasional maupun konflik bersenjata non-internasional. Sehingga... itu juga berkaitan dengan keberlakuan Konvensi Jenewa yang kepada negara-negara yang bukan para pesertanya.
Protokol tambahan mengarah ke itu. Jadi, mengakomodir semua masa berlaku, baik itu damai maupun ketika peperangan. baik itu konfliknya bersenjata internasional maupun konflik bersenjata non-internasional.
Nah, ada banyak perjanjian hukum humanitar internasional yang isinya itu ya membentuk hukum humanitar internasional. Karena... hukum humanitar internasional ini merupakan suatu cabang dari hukum internasional yang paling banyak kodifikasinya, yang paling banyak perjanjian-perjanjian internasionalnya.
Kalian bisa lihat di sini, tidak hanya konfesi Den Haag dan konfesi Genewa. Contohnya adalah adanya konfesi-konfesi yang melarang penggunaan senjata tertentu, senjata nuklir, senjata kimia, pelarangan senjata biologis. juga ada berkaitan dengan pelarangan senjata, penggunaan senjata cluster munition atau bom curah.
Itu juga berkaitan dengan hukum humanitar internasional yang diluar dari Konvensi Jinewa dan Konvensi Denhak. Kalau kita lihat, di sini juga tahun 1998 juga ada statu teroma mengenai Mahkamah Pidana Internasional yaitu perjanjian internasional yang juga membentuk hukum humanitar internasional. Kalian bisa cari sendiri, ada banyak perjanjian internasional yang membentuk hukum humanitar internasional. Itu untuk pertemuan pada topik ini, silakan untuk dipelajarin.
dan untuk belajar tambahannya juga berdasarkan literatur yang teman-teman mahasiswa punya. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.