Prosedur Pemungutan Suara KPPS

Sep 18, 2024

Catatan Pemungutan Suara dan Prosedur KPPS

Pemilih Terdaftar

  • Pemilih terdaftar dalam DPT 3 hari sebelum pemungutan suara.
  • KPPS mencatat pemilih yang sudah meninggal, tidak dikenal, atau pindah alamat pada model C6KWK.
  • Formulir C6 KWK yang tidak terdistribusi dikembalikan ke PPS dan dicatat dalam berita acara model D1 KWK.

Penentuan Lokasi TPS

  • Memperhatikan kemudahan jangkauan bagi pemilih.
  • Lokasi harus luas, aman, dan tidak rawan bencana.
  • Memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas dan lanjut usia.

Tahap Persiapan

  • Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara pada pukul 7 waktu setempat.
  • Mengucapkan sumpah anggota KPPS dan petugas ketertiban.

Pelaksanaan Pemungutan Suara

  1. Pengeluaran Suara:

    • Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan.
    • Mengidentifikasi dan menghitung jumlah suara dan dokumen.
    • Memastikan surat suara dalam keadaan segel.
  2. Verifikasi Pemilih:

    • Anggota KPPS memeriksa pemilih yang tidak menunjukkan formulir model C6KWK.
    • Memastikan pemilih menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.
    • Memeriksa kesesuaian nama dalam DPT atau DPPH.
  3. Pemberian Surat Suara:

    • KPPS kedua dan ketiga memberikan surat suara yang diisi nama kecamatan dan TPS.
    • Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara kepada pemilih.
    • Menjelaskan tata cara pemberian suara serta penggantian surat suara jika perlu.
    • Memfasilitasi pendampingan bagi pemilih yang memerlukan.
  4. Pengisian Surat Suara:

    • Anggota KPPS ke-6 memastikan surat suara dimasukkan ke kotak suara.
    • Memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta.
  5. Pengumuman:

    • Ketua KPPS mengumumkan waktu pemungutan suara berakhir.

Penghitungan Suara

  • Ketua KPPS membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara.
  • Menentukan sah atau tidaknya surat suara dan mengumumkannya.
  • Anggota mencatat dan mengelompokkan surat suara sah dan tidak sah.
  • Mengisi formulir model CKWK dan model C1KWK.

Penutupan

  • Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara.
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.