Transcript for:
Prosedur Pemungutan Suara KPPS

Pemilih terdaftar dalam DPT selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara. Ketika ada pemilih terdaftar yang sudah meninggal dunia, tidak dikenal atau pindah alamat, KPPS mencatat keterangan pada halaman model C6KWK yang tidak terdistribusi. Formulir C6 KWK yang tidak dapat terdistribusi kepada pemilih, KPPS wajib mengembalikannya ke PPS dan menuangkan ke dalam berita acara model D1 KWK. Dalam penentuan lokasi TPS, petugas KPPS wajib memperhatikan kemudahan jangkauan bagi pemilih, lebar dan luas lokasi memadai, aman dan tidak rawan bencana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas dan lanjut usia.

Tahap persiapan Tahap pelaksanaan pemungutan suara Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 7 waktu setempat. Setelah membuka rapat pemungutan suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban Tep. Ketua KPPS dan anggotanya membuka kotak suara serta memeriksa perlengkapan pembungutan suara dan penghitungan suara.

Ketua KPPS dan anggotanya mengeluarkan, mengidentifikasi, dan menghitung jumlah suara. jumlah setiap jenis dokumen, peralatan, serta memeriksa sampul berisi surat suara masih dalam keadaan di segel. Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara yang sudah kosong kepada pemilih dan saksi, serta menggembok kembali kotak suara.

Anggota KPPS keempat meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan pemilih yang tidak dapat menunjukkan formulir model C6KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih dan saksi. dan wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Petugas KPPS keempat memeriksa jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta telah memilih. KPPS keempat memeriksa formulir model C6KWK atau model A5KWK dengan KTP elektronik atau surat keterangan, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dalam salinan DPT atau DPPH, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam DPT atau DPPH. Bagi pemilih DPPH yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan, Pertugas KPPS keempat memeriksa kesesuaian antara formulir model A5 KWK dengan KTP elektronik atau surat keterangan dan mencatatnya ke dalam salinan DPPH sesuai nomor urut berikutnya.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar DPT dan DPPH, anggota KPPS keempat mencatat identitas pemilih yang terdapat dalam KTP elektronik atau surat keterangan ke dalam formulir ATB KWK. KPPS kelima menuliskan nomor urut kedatangan pemilih pada formulir model C6KWK atau model A5KWK dan meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir model C7 dan wajib menandatanganinya. KPPS kelima mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada model C7KWK dengan berpedoman pada salinan DPT, DPTB, atau DPPH.

KPPS kelima dapat menuliskan ke dalam model C7KWK apabila terdapat pemilih disabilitas yang tidak dapat menuliskan namanya pada model C7KWK. Selanjutnya dalam pemberian surat suara, KPPS kedua dan ketiga memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditanda tangani. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka, serta mempersilahkan pemilih ke bilik suara.

Kemudian, Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih dan saksi tata cara pemberian suara. Apabila terdapat surat suara rusak atau keliru di coblos, Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih dan saksi tata cara pemberian suara. memberikan surat suara pengganti sebanyak satu kali dan memberi silang pada surat suara yang rusak.

Apabila pemilih perlu pendamping pemilih, Ketua KPPS mempersilahkan pendamping pemilih untuk mengisi formulir model C3KWK. Dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, anggota KPPS ke-6 mengarahkan dan memastikan surat suara yang digunakan pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihan. Apabila terdapat pemilih tunanetra, KPPS ke-6 membantu memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS ke-7 memastikan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangan pemilih ke dalam tinta sedalam ruas kuku jari pemilih. Pada pukul 12 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTB untuk dapat memberikan suaranya sepanjang surat suara masih tersedia. Pada pukul 13 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah berakhir. Pelaksanaan Penghitungan Suara Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara. KPPS mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara.

Ketua KPPS menentukan sah atau tidaknya surat suara dan mengumumkannya dengan suara jelas serta memperlihatkan kepada saksi dan PPL atau pengawas TPS. Anggota KPPS ketiga dan keempat mencatat ke dalam formulir model C1 plano KWK yang ditempel di pengumuman dengan cara teli dan memastikan kebenarannya serta mengisi angka jumlah pada kolom jumlah. Anggota KPPS kelima bertugas melipat surat suara. Anggota KPPS ke-6 dan anggota KPPS ke-7 menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing pesangan calon dan surat suara yang tidak sah. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS ke-2 dan ke-3 bertugas melipat surat suara.

Mengisi formulir model CKWK Mengisi formulir model C1KWK berdasarkan model C1 plano KWK Mengisi formulir model C2KWK dengan kalimat nihil apabila tidak ada keberatan atau kejadian khusus Membuat salinan model CKWK dan model C1KWK sejumlah yang diperlukan. Ketua KPPS, anggota KPPS dan saksi menandatangani formulir model CKWK, model C1KWK dan salinannya, serta model C1 Plano KWK. Selanjutnya, sampul yang dimasukkan ke dalam kotak suara adalah sampul surat suara sah, sampul suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan atau keliru coblos, sampul surat suara yang tidak sah, sampul surat suara yang tidak digunakan, sampul formulir model CKWK berhologram, Model C1KWK berhologram, model C2KWK, sampul daftar pemilih dalam formulir model A3KWK, model A4KWK, model ATBKWK, dan model C7KWK. Sedangkan sampul yang di luar kotak terdiri dari, sampul salinan model CKWK, model C1KWK yang diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di desa atau kelurahan.

Sampul salinan model CKWK, model C1KWK untuk dilakukan pindai dan di-upload ke situng dan model ATBKWK yang diserahkan kepada Kabupaten Kota. Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara. Ketua KPPS didampingi PPL atau pengawas TPS dan petugas ketertiban dan keamanan menyerahkan kotak suara beserta kelengkapannya kepada PPS pada hari yang sama.