Transcript for:
Konflik Penambangan di Desa Wadas

Intro Intro Terima kasih. Saya Ngatinah dari Desa Wadas, Dukuntan, Duparang. Saya asli orang sini.

Terus ngasih makan ayam itu kayak tadi, ngasih minum, ngasih makan ayam, kambing. Tuh, sehari-sehari saya kerisinya gitu. Kalau udah itu, masih ada waktu, saya pergi ke ladang. Itu bersih-bersih ladang tuh, kadang rawut-rawut ini buat tanaman, apa itu tadi, keplogo, ke tanaman kencur.

Kalau udah itu kan udah ada sore, itu sehari-hari kerjanya gitu. Nama saya Amin, ya saya asli penduduk Wadas. Pekerjaan sehari-hari saya tani. Kalau saya, ya misalnya masyarakat di Jawa Tengah jadi petani ya enak mas.

Soalnya kalau jadi petani itu nggak tergantung sama orang. Kita mau kerja, kita nggak ada ikatan apa-apa. Kalau misalnya di kantor kita nggak masuk, pasti di... Marah ini sama atasan, kalau jadi petani kan terserah kita mau kerja apa, terserah kita.

Jadi kita enggak ada yang di situ, enggak ada yang ngikat pekerjaan kita. Tinggal kita mau kerja apa. Hamim dan Ngatinah adalah dua warga asli desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Profesi mereka sebagai petani.

Bersama suaminya, Ngatinah tiap hari pergi ke kebun, merawat dan memanen tanaman mereka. Kalau kelapa 15, setengah bulan sekali ambil. Terus kalau durian satu tahun sekali.

Duren petai itu, petai kadang-kadang sekali setahun dua kali. Kalau itu di dekat rumah gitu kan ada air, ada kasih air. Itu di batlep itu setahun dua kali. Apiknya itu berapa wet nih? Itu ada pohon.

Ini apalah pohon-pohon Apa pohon Itu apa ya Kelapa Terus pohon Aren itu banyak tuh berapa Batang tuh itu banyak tuh Maka juga ada Wih banyak kan ini pohon Ngano mau kemukus mas Kalau harianya saya kadang dari, ya nggak pasti mas, kadang dari kelapa. Kelapa kalau satu bulan panen dua kali. Kalau per hari-hari saya nggak ada kemas paling, ya itu bikin gula aren.

Bikin gula aren perharinya itu. Di sini namanya badek lah, badek. Terus kita digasih, dipakai bambu, di sini namanya bumbung, lodong.

Dia pakai ompeng. Gak bisa, nah terus itu badaknya itu dibawa pulang, terus kita masak. Ntar sore kan mau bikin ya, terus kita masak, kira-kira 3 jaman lah itu mulai dibikin gula pakai namanya, ini kalau disini batok kelapa.

Alhamdulillah, Alhamdulillah kita dengan hasil bumi, padat ya, bumi, kita Alhamdulillah cukup buat kehidupan sehari-hari, buat kita nyokolain anak, kebutuhan sehari-hari, Alhamdulillah kita cukup. Ya Alhamdulillah cukup mas. Kayaknya saya rasa udah makmur lah kehidupan saya sehari-hari. Penghasilan saya sehari-hari juga kayaknya cukup lah.

Makan satu bulan udah gak habis gitu. Namun, ketenangan Ngatinah, Hamim dan ratusan warga desa Wadas terusik kabar bahwa desa mereka akan menjadi area pertambangan. Kalau dengar dari 2016, 2016 mulai ada berita-berita gitu, 2016. Mulai istilahnya kayak PT atau apa yang ke warga mulai 2017. Itu mulai turun ke warga.

2018, saya tahu itu dengar ada query, tapi kan orang kecil kan nggak dikasih tahu ini mau ditambang, mau diambil, apanya kan nggak tahu. Cuma yang tahu itu lurahnya doang. Kalau lurahnya ditanyain katanya nggak apa-apa, ini nggak meresahkan warga itu nggak katanya. Ngatina masih ingat saat sejumlah orang melakukan pengeboran di desa Wadas.

Tapi tak mengira itu adalah rencana awal penambangan di Wadas. Orang luranya nggak ngasih tahu, Pak Mas. Orang luranya nggak ngasih tahu, cuma ini...

semua ada kegiatan itu dulu kan dikasih di ini diberi itu kan dulu toh diberi tapi katanya ditanyain enggak merasakan warga juga enggak gitu katanya katanya enggak papa gitu orang Ini cuma mau ngambil batunya apa dulu tuh cuman gitu. Nggak ngasih tahu mau diapain juga enggak. Warga nggak dikasih tahu. Cuma itu dulu ada mesin ke sini gitu. Orang sini suruh membawa ke atas itu mau diambil itu batunya.

Nggak dikasih tahu apa-apa orangnya. Penambangan batu di Wadas rupanya untuk pembangunan bendungan Bener yang terletak di Desa Guntur, Kecamatan Bener. Jaraknya sekitar 10 km dari Desa Wadas.

Bendungan Bener direncanakan bisa menjadi sumber irigasi untuk 15.500 hektare sawah, air baku untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen dan Kulon Progo, serta pembangkit listrik sebesar 6 MW. Bendungan Bener masuk dalam proyek strategis nasional. Hai menuju ke sebuah kemakmuran menuju sebuah kesenangan tanpa ada yang namanya air lupakan kuncinya hanya satu disini air dengan air inilah nanti kita bisa kalau biasa Misalnya setahun hanya panen sekali menjadi dua kali atau tiga kali. Yang dulunya enggak bisa nanam apa-apa bisa menjadi nanam apa-apa. Saya ingin menekankan agar komunikasi ke publik terus ditingkatkan, agar rakyat tahu apa yang tengah dikerjakan, apa manfaatnya.

Bagi rakyat, bagi masyarakat sehingga muncul dan tumbuh, berasa ikut memiliki, kemudian ikut mengawasi, memantau langsung pelaksanaan proyek-proyek yang ada. Masyarakat Wadas tak menolak pembangunan bendungan benar. Dukunglah.

Ketika ada bendungan saya mendukung. Kalau saya warga Padas, khususnya, kalau ada bendungan yang benar, kita mendukung. Itu kan pemerintah. Yang ditolak warga Wadas adalah penambangan batu andesit di desa mereka.

Dengan dimensi tinggi 159 meter dan panjang timbunan 543 meter, bendungan benar membutuhkan material dalam jumlah sangat besar. Material berupa batuan andesit itulah yang akan ditambang dari Desa Wadas untuk bahan urugan bendungan benar. Menurut BBWSOS, sebagai pemerakarsa pembangunan bendungan benar, material yang akan diambil dari Desa Wadas sebanyak 8,5 juta meter kubik.

Dari 400 hektare areal Desa Wadas, BBWSOS akan membebaskan 114 hektare lahan Desa Wadas yang meliputi 7 dusun. Dari 300 warga di tujuh dusun, mayoritas menolak penambangan. Wadas bukannya menolak bendungan. Silahkan, mau dikepikin bendungan silahkan.

Tapi jangan ngambil kuari di Wadas. Terserah, memang itu program pembentang, kita dukung. Kita bukannya menolak bendungan, bukan. Nggak salah paham, Mas.

Nggak boleh, pokoknya nggak boleh. Nggak boleh diambil lah, pokoknya. Nggak usah ambil dari desa Wadas. Pokoknya kita nggak boleh.

Ngetina bersama perempuan wadas lainnya kemudian membentuk wadon wadas. Ayo, ayo, menolak dan melawan Pertama gempa dewa, ayo kita selamatkan Bumi Wadas tercinta Warga desa Wadas juga menggabungkan diri dalam gerakan masyarakat peduli alam desa Wadas atau gempa dewa. Intro Sementara kalangan pemuda bergabung dalam Kawula Muda Desa Wadas atau Kamudewa. Mereka terus menyuarakan aspirasi penolakan penambangan di Desa Wadas. Intro Musik We got work out with the...

Tidak jelas kita usir mereka dari tangan kita berwakil. Kau masih nonton? Ini kepentingan siapa?

Kepentingan rakyat bukan? Pentingnya rakyat. Ayo!

Hai Maka dari itu warga wajah keluarga menuntut kepada gubernur juga Jokowi untuk satu mendesak gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala untuk yang kedua mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganser Banawa untuk menghentikan segala bentuk perambasan tanah di Desa Wajas yang ketiga mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganser Banawa untuk menghentikan segala bentuk perambasan tanah di Desa Wajas Presiden Jokowi Beda dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Panawa untuk tidak memfasilitasi aktivitas tambang dan perusahaan alam di Desa Wajah dengan tali kepentingan umum. Penolakan juga diekspresikan dengan bendera, sepanduk, dan mural di berbagai pelosok desa. Intro Himawan Kurniadi, anggota Walhi Yogyakarta yang mendampingi perjuangan warga, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penerbitan izin pertambangan kuari di Desa Wadas.

Yang menjadi persoalan juga disini, Jadi setelah kita baca draft amdalnya itu, ternyata ini dijadikan satu sama proyek bendungan yang ada di Guntur, yang ada di tapaknya. Padahal jarak antara tapak bendungan dengan di sini itu kan jauh sekitar 10 kilo. Jadi kalau ngomongin soal dampaknya tentu akan berbeda.

Kenapa kemudian ini jadi satu dokumen lingkungan. Itu yang juga jadi problemnya. Keanehan yang sama juga dilihat oleh Julian Dwi Prasetyo, anggota LBH Yogyakarta yang mendampingi masyarakat Wadas. Pertama, kalau misalnya kita melakukan ini ya, batu atau analisisnya pakai beberapa rezim undang-undang, pertama menggunakan rezim undang-undang pengadaan tanah. Kalau misalnya kita pakai undang-undang tersebut, sebenarnya makna kepentingan umum itu dibatasi.

Jadi ada sekitar 24 pasca omnibus ya, ada beberapa penambahan proyek yang itu dikatakan kepentingan umum. Nah di dalam proyek-proyek kepentingan umum itu, itu tidak ada satu proyek pun yang menyebutkan istilah pertambangan. Nah anehnya di Desa Wadas kemudian ini adalah wilayah yang dijadikan pertambangan dengan mekanisme pengadaan tenah untuk kepentingan umum.

Dasar penambangan di Desa Wadas berasal dari izin penetapan lokasi atau IPL yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tanggal 8 Juni 2018. Berbekal IPL itu, tanggal 23 April 2021 dilakukan sosialisasi dan pematokan lahan di Desa Wadas. Kira-kira jam 11 itu polisinya datang, polisi itu membawa senjata lengkap lah, ada gas air mata, ada yang bawa pesto, bedel, ada yang bawa tameng itu. apa namanya sih nggak tahu ada yang bawa tongkat tahu buat apa gitu kok bawa senjata lengkap itu orang ini di sana itu cuma mau hajar dan di jalan tapi kok pulisi tiba-tiba bawa senjata itu lengkap Katanya ada yang nyuruh saya itu katanya saya itu disuruh katanya saya itu jadi orang provokator ya disitu saya ditarik itu ada yang nuding-nuding katanya apa-apa repolisi disitulah hai hai Terus saya ditarik ke belakang, saya diseret sampai sendal saya itu hilang satu. Terus dari situ saya ditarik lagi ke belakang lagi sampai jauh sekali itu.

Saya ditangkap sama orang perempuan, orangnya empat. Di situ saya diangkat. Digotong gitu saya di, nggak di jalan, suruh jalan saya diangkat di situ, digotong sampai ke belakang, deket itu, deket mobil belakang, paling belakang lah.

Di situ saya didukukin, di situ saya ditampar tiga kali. Habis itu saya lihat sekitar ada 2 atau 3 tembakan gas air mata, kemudian ricuh dan 11 orang waktu itu ditangkap termasuk saya dan pengabdi bantuan hukum LBH Yogyakarta, jadi 2 orang. ada warga Wadas dan itu warga Wadas dan Wadon Wadas ya Wadon Wadas ditangkap dan ada anak yang di bawah umur perempuan itu ditangkap juga Hai Warga Wadas punya alasan kuat mengapa mereka menolak penambangan.

Salah satunya soal sumber air minum. Ini di tempat di Wadas, di RT Kaligindol. Nah ini tempat sumber mata air yang buat... dimakan gambar airnya itu yang dibuat minum warga Gendol mayoritas ada berapa warga yang ambil dari sini dari sini sekitar 10 warga 10 Kakak 10 rumahlah 10 rumah yang minum air ini Menurut warga di lokasi penambangan kuari, sedikitnya ada 27 sumber mata air.

Jadi kalau misalnya ditambang ini termasuk yang kena? Iya, iya kena ini. Ini uang ini kuari. Jadi kalau ditambang ya masyarakat cuma nggak bisa makan air.

Semuanya lah pokoknya sumber mata kehidupan kan dari orang hidup dari air lah, misalnya dari air. Jadi ini rumah saya, ini gebuk saya, terus yang mau dikeluari dari bawah sampai atas. Atas, atas, enggak tahu atas mana, atas mentok sama perbatasan desa. Jadi mulainya dari sini mulainya, terus ke atas sana, jadi semua kenal. Rumah saya kenal, terus warga sini rumahnya kenal semua.

Kenal, kenal, kenal, ketambang. Selain kekhawatiran hilangnya sumber air, warga juga khawatir daerah mereka akan terjadi longsor seperti musibah yang terjadi tahun 1988. Karena itu, Desa Wadas sebenarnya ditetapkan sebagai daerah rawan bencana. Bahkan dari tahun 1988, pernah ada pengalaman soal longsor yang sangat besar.

Ada sekitar 5-8 orang meninggal. Kalau yang pasti... Misal dari Tatarwang Purworejo 2011 sampai 2030 itu disini tidak ada kemudian bener itu, kecamatan bener karena wadahnya termasuk kecamatan bener. sebagai kawasan tambang itu enggak ada itu terus disini pun juga malah ditetapkan sebagai kawasan rawan decana jadi kalau aktivitas yang disini malah Hai menambang ada aktivitas pertambangan tentunya itu akan menambah kerentanan daerah rawan decana itu inti deh wajah sepakat lebeson terawal ditambang rauna Aktivitas tambang!

Meski mendapat penolakan warga, upaya pematukan tetap berjalan. Mayoritas! Warga Wadas terus menghadang dan menolak tanahnya diukur dan dipasang patok.

Jangan lupa, web atur! Jangan lupa! Jangan lupa!

Sabar, kamu mau di cafe? Oke pak, dalam undang-undang kan IPL habis 5 Juni kemarin Itu sudah diperpanjang Itu sudah diperpanjang Buktinya Bentar, bentar Kalau diperpanjang, mekanisme diperpanjangan 2 tahun, 1 tahun perpanjangan kita itu enggak urusan kita enggak urusan berbicara udah aku berbicara udah mau ketemu sama orang LBHL BNN jenengan mana ketemu sama kami BNN jenengan ketemu sama kami BNN jenengan ketemu sama kami Untuk membatalkan penambangan, warga Wadas kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PT UN Semarang. Tuntutannya agar IPL yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah dibatalkan. Tanggal 5 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan perpanjangan IPL lama yang sudah habis. Pekar hukum lingkungan Universitas Gejah Mada, Igusti Agungwardana, menjadi saksi ahli.

Agungwardana menyebut izin penabangan wadas bermasalah. Bendungan memang masuk di kategori pembangunan demi kepentingan umum, di mana kemudian pengambilan. pengadilan pengadaan tanahnya pun menggunakan rezim pengadilan tanah untuk kepentingan umum. Tapi kalau kita cek di daftar pembangunan pengadilan umum itu, tidak ada penambangan.

Karena diintegrasikan ke dalam satu proyek ke OPSM, penambangannya pun menggunakan rezim pengadilan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanahnya diambil menggunakan Dengan dalih itu PSM. Jadi mestinya kalau penambangan itu kan urusannya adalah kalau memang pemerintah membutuhkan material tambang untuk membangun waduk atau untuk membangun PLTU, mestinya bahan tambang ini kan penambangan ini dilakukan oleh aktor non-negara. 2 September 2021 PT UN Semarang menolak gugatan warga Wadas. Warga Wadas kemudian mengajukan kasasi.

Menurut Agung Wardana, isu perebutan ruang hidup seperti di Wadas adalah ekses program besar Presiden Jokowi yang tertuang dalam proyek Strategis Nasional atau PSN. Proyek-proyek PSN itu membutuhkan pembebasan lahan masyarakat. Selama ini, pembebasan lahan kerap menjadi kendala. Selesaikan secepat-cepatnya berbagai hambatan, berbagai sumbatan bagi pelaksanaan PSN di lapangan.

Saya menerima laporan bahwa hambatan yang paling besar masih pada urusan pembebasan lahan. Agar target PSN tidak terganggu, Presiden Joko Widodo mendorong diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law. Ada ongkos yang harus dibayar mahal oleh masyarakat lokal dan juga oleh lingkungan hidup dan celadanya pula. Dengan Olimpus Law, ini kan membawa pemahaman kita tentang pembangunan itu kembali ke era baru.

Jadi pembangunan ekonomi sebagai panglima dan hukum digunakan sebagai instrumen untuk memfasilitasi pembangunan ekonomi. Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur yang difokuskan meningkatkan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun benarkah? Proyek Bendungan Benar mungkin bisa menjadi ilustrasi. Bendungan Benar diproyeksikan menghasilkan air sebesar 1.500 liter per detik.

700 liter per detik yang dialirkan ke Kulon Progo, Yogyakarta digunakan untuk menyuplai kebutuhan air New Yogyakarta International Airport dan pembangunan Aero City di sekitarnya. Karena air bendungan Wadas ini sebagian besar atau 75 persennya akan digunakan untuk mensuplai kebutuhan air di Aero City di Kulon Progo. Nah, Aero City ini sendiri termasuk bandara.

Internasional Pulau Progo menjadi bagian integral dari kawasan strategis pariwisata nasional Borobudur. Jadi KSPN Borobudur ini adalah salah satu Bali baru. Warga desa Wadas yang tanahnya ditambang malah tidak menikmati air bendungan benar.

Hai ini ya oke Bustomi juga warga desa Wadas profesinya sebagai peternak madu kelanceng sebagai peternak madu Bustomi membutuhkan hutan Wadas yang alami contoh alam asri itu alam yang banyak masih banyak dibilang hutan rakyat jadi hutan rakyat itu kan fungsi untuk lebah tersebut dalam mencari pakan atau pendong krak hasil madu saya kan dari hutan tersebut, hutan rakyat tersebut. Jadi kan mereka bisa mengambil dari beberapa pohon, pohon yang punya rakyat sekitar sebut. Jadi punya warga tersebut seperti pohon pisang, terus pohon kelapa, durian, mangga, dan lain-lainnya.

Bustomi kini cemas jika pertambangan andesit di desa Wadas benar-benar terjadi. Hutan Wadas ini memang sumber kehidupan mereka. Jadi mereka memang hidup dari hutan, hasilnya dari hutan.

Apa-apa dari hutan, maksudnya sumber-sumber makanan mereka ambil, terus panenan tiap bulan yang mereka ambil, itu memang hasil panen, hasil pakannya memang dari situ, sumbernya. Ketika sebuah kawasan sudah ditambang, Artinya dia akan kehilangan kesuburannya. Kesuburannya artinya secara ekologi sudah tidak bisa untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian.

Dan ketika tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian, ini yang kemudian akan menimbulkan dampak bagi masyarakat lokal. Mereka akan kehilangan mata pencarian dan mereka akan menjadi kelas pekerja, kelas-kelas proletar yang harus menjual. tenaga mereka ke tempat lain. Skenario ini sepertinya sudah dilihat oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah memang menjanjikan area bekas Tambang Wadas akan direklamasi dan disulap menjadi tempat wisata, sehingga membuka lapangan kerja baru bagi alih profesi warga desa Wadas.

Namun benarkah skenario itu tepat untuk masyarakat Wadas? Sementara secara sosio-kultural dari generasi ke generasi masyarakat desa Wadas adalah masyarakat petani Kalau menurut saya tuh itu malah orang desa itu malah enggak punya kerjaan masih habis kerjanya itu orang itu udah ada banyak kerjaan di desa Wadas ini kalau ada pertambahan malah orang desa itu malah dia bisa kekurangan pangan Mas malah bisa kekeringan lah sampelnya nggak bisa makan malah orang bisa masa orang bisa udah sober mawar gini malah suruh kita buru sama orang luar gitu Iya mas kan betul tak kalau diambil kan kita Malah buru sama orang luar malahan. Hidupnya kayak gini udah damai mas, damai, sejahtera, udah enak, aman. Jadi kita tinggal di desa waktu itu dari nenek-nenek yang dulu gak ada yang namanya orang. Kelaparan, alhamdulillah gak ada mas.

Cukup dari hasil bumi itu udah cukup buat apa-apa, buat petani wadah semua. Ya harapan saya wadah tetap waras, wadah tetap lestari supaya kedepannya warga di sini juga kembali seperti dulu, kembali bertani, bertanam. Dan saya mau lebih mengembangkan ke budidaya nya akan saya perbesar nanti itu mengajak teman-teman khususnya ke muda untuk budidaya lebah madu khususnya.

Intro Jika desa wadas terancam oleh pertambangan, hutan di Papua terancam oleh investasi ekskalatif industri sawit. Padahal, hutan Papua kini adalah benteng terakhir di Indonesia.