Ya, menurut badan hukum itu apa? Ya, kedudukannya nggak dipersamakan dengan natural person ya, atau sebagai orang. Dan yang penting, dia ini nggak punya yang namanya kekayaan sendiri. Karena kekayaannya masih gabung dengan ownernya atau si pemiliknya.
Kemudian yang nggak masuk dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum. Mulai dari perusahaan perorangan, kemudian persekutuan perdata, firma, kemudian yang terakhir adalah persekutuan komanditer atau dikenal dengan CV. Yang pertama kita akan lihat dulu perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan itu apa sih? Di sini, One Man Corporation atau NMENZAK.
Oleh satu orang saja yang umumnya teman-teman sudah sering lihat ya kalau ada tulisannya UD atau PD yang pasti nggak ada pemisahan tanggung jawab ya tentang hartanya jadi satu. Kemudian legalisasinya di WDP izin usaha nggak wajib buat dalam akta notaris. Tapi kenapa? Kadang dalam praktek yang dibutuhkan ya sama. Contohnya kan usaha perseorangan, Anda punya warteg.
ya it's okay kalau misalnya hanya melayani jual-beli siapa yang datang beli pesan ya hanya sekedar pesan rumah tangga tapi kalau ternyata Anda sudah dari wartegnya menjadi catering ya yang kemudian kerjasama sama lembaga pemerintah untuk setiap lunch di UIN misalnya para pegawai UIN dapat lunch dari catering Anda nah Anda juga harus punya yang namanya izin jadi meskipun awalnya nggak wajib daftar atau nggak wajib pakai izin Tapi ketika butuh ekspansi nanti baru di situ dibutuhkan yang namanya izin. Nah kemudian perizinannya ya pakai NPWP, SIUP dan seterusnya. Kemudian daftar nama perusahaannya. Kemudian nanti jadinya bisa yang namanya dapat TDP ya.
Yang kemarin sudah kita lihat contohnya untuk perusahaan perseorangan seperti apa. Nah ini contohnya ada warteg yang saya bilang tadi, contohnya warteg atau di sini ada warung atau di sini yang lebih gede nih Ude Wijaya House of Granite Tiles gitu kan, toko granit. Tapi di sini masih si ownernya, pemiliknya ya langsung bertanggung jawab.
Meskipun dia punya pegawai dan seterusnya sesatunya pegawai, tapi pengusahanya siapa ya si owner itu sendiri. Kemudian kita masuk ke maskap atau persekutuan perdata. Maskap itu apa? Ini dia masih di buku KUH Perdata, belum masuk ke KUHD.
Di sini apa? Maskap, di sini persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk bagi keuntungan ke depannya. Tujuannya untuk dapat untung nanti dibagi.
Kemudian cara peniriannya di sini yang paling sederhana ya, ibaratnya cukup dengan sepakat aja di sini, nggak terang-terangan dan tidak tunduk pada peraturan penghubungan. Atau paling gampang sih sebenarnya mas Kat itu kayak kita kerja bareng aja, misalnya saya nih, saya mau buka usaha ayam goreng, tapi ternyata saya cuma modal terbatas doang, yaudah saya ngajak Anda nih, Mas A sama Mbak B. Mas A dan Mbak B, ayo dong. kita kerja sama bareng-bareng nanti saya modalin tempatnya, mbaknya sama masnya nanti nyediain bahan bakunya untuk mas, mbaknya bahan bakunya, masnya untuk perawatannya, kita kerja bareng nih nah udah kayak gitu aja bikin kata sepakat, selesai, nanti kita bisa nyebutin nama bikin warung ayam goreng, apa gitu kan, yaudah kita sistemnya kayak gitu aja nanti baginya bagaimana ya tergantung dari inbrangnya Saya setor diuangkan, kalau misalnya jadi uang seberapa dari seberapa ya, jadi lebih sederhana. Yang penting sudah kerjasama antara lebih dari dua orang, sorry, sudah minimal dua orang atau lebih. jenisnya disini ada dua yang pertama namanya persekutuan yang umum, yang kedua persekutuan yang khusus ya umum ini yang gak boleh sih sebenarnya di 1621 karena kan susah ngitungnya ya soalnya saya kerja sama seluruh harta saya deh, nah itu agak susah yang paling gampang yang khusus, yang jelas oke saya mau setelah Store misalnya 10 juta, saya mau store 30 juta, dan seterusnya.
Jadi persekutuan ada dua, tapi yang diperbolehkan hanya yang khusus saja. Kemudian untuk ketentuan inbrank, tadi saya bilang yang penting ketika bicara tentang persekutuan perdata adalah si inbranknya itu. Bentuknya bisa uang, benda, dan tenaga kerja atau kerajinan.
Kalau bicara uang, ya mereka harus on time, bareng-bareng. Sudah ditentukan waktunya kapan, ya harus di-store di waktu yang ditentukan. Kalau misalnya kurang bagaimana, nanti jadi rumah tutang ya. Jadi nanti dia harus membayar sesuai dengan bunganya di sini.
Sementara kalau benda di sini ada tangible dan intangible, artinya tidak selalu yang namanya benda berwujud, tapi bisa tidak berwujud. Benda berwujud ya teman-teman masih ingat ya ada benda tetap, benda bergerak. Kalau benda tetap yang menempel, yang tidak bisa dipindahkan.
Kalau bergerak apa aja yang bisa dipindahkan. Kalau yang intangible atau yang tidak berwujud ya berupa hak-hak. Mulai dari hak kekayaan intelektual, kemudian yang masuk di dalamnya ada merek dan seterusnya.
Kemudian ada piutang dan seterusnya. Jadi benda ini tidak terbatas pada benda yang bisa dilihat wujudnya. Tapi termasuk juga... Haknya, hak tambungan, dan seterusnya.
Kalau bendanya sendiri, resikonya ada di perserikatan. Tapi kalau misalnya bendanya itu hanya kemanfaatannya saja, tetap bebannya dipikul oleh si yang punya. Jadi misalnya saya nyumbangin, naruh, manfaatin mobil.
Artinya, yaudah mobil saya boleh dipakai untuk operasional, misalnya seperti itu. Tapi ini tidak masuk dalam, tidak dicatatkan sebagai... Mobil perusahaan kita atau maskap kita, tapi mobil saya cuma dipakai untuk operasional. Jadi ya di sini, mau nggak mau di sini tetap memikul resiko dari benda yang saya bawa.
Kemudian tenaga kerja atau keranjinan. Biasanya saya nggak modal apa-apa, tapi saya modal jalanin perusahaan aja dan seterusnya. Atau saya pakai tenaganya aja.
Nah itu juga bisa ya. Jadi bebas untuk yang namanya in-brain yang wajib di store-nya seperti apa. Kemudian untuk pemeliharaan, siapa sih yang melihara untuk maskapnya kita? Di sini pemeliharaan itu tindakan-tindakan wajar yang diperlukan untuk melakukan pengusahaan perserikatan sesuai dengan tujuannya. Di sini anggota ditetapkan saat pendirian tersebut, sebutannya sebagai geran statutoir dan yang baru kemudian geran.
Kemudian ada geran mandatari, di sini setiap anggota posisinya sebagai pemegang kuasa biasa. Jika tidak ada, baru setiap anggota berkuasa mengurus pemeliharaan. Setiap anggota boleh memakai barang-barang kekuasaan perserikatan, setiap anggota harus memikul biaya pemeliharaan, dan tidak boleh memperlakukan barang tidak bergerak dari perserikatan yang baru meskipun menguntungkan dari si perserikatan. Pertanggung jawaban, nah di sini. Untuk pertanggung jawabannya, di sini kita bisa lihat Pada dasarnya nggak bertanggung jawab kepada pihak ketiga.
Artinya apa? Yang bertanggung jawab ya si persero-persero itu masing-masing kepada pihak ketiga. Jadi nggak bisa dibebankan pada si maskapnya.
Karena perjanjiannya kan antara dua orang. Jadi kayak tadi misalnya kita bisnis ayam dan seterusnya ya bareng ya urusannya. Kalau saya yang bikin utang ya berarti saya yang bertanggung jawab. Tidak melibatkan dari maskapnya.
Pihak tiga yang mengadakan perjanjian dengan seorang anggota di luar perjanjian perserikatan. Jadi... Perjanjiannya berdiri sendiri-sendiri. Hubungan eksternalnya, apabila seorang anggota tersebut perserikatan, perjanjian dengan pihak ketiga, karena perjanjian timbul dari penagihan terhadap pihak ketiga. Nah, itu baru bisa dijadikan satu.
Kalau yang tadi, itu sendiri-sendiri. Jadi, tidak gabung dalam satu persekutuan. Pembagian keuntangan di 1633, kalau sudah ditentukan sih paling gampang. Di sini, tapi yang paling gampang. Sesuai dengan prosentase dari inbrangnya.
Tapi kalau di pasal 1635 di sini, dijanjikan itu juga nggak masalah sih. menjanjikannya ketika menerima kerugian. Tapi kalau keuntungannya itu tidak bisa diperjanjikan. Karena apa? Sesuai dengan indrengnya.
Kemudian kapan sih maskap ini bubar? Kalau waktu yang ditentukan sudah lewat. Sudah hapusnya benda yang jadi tujuan sudah tidak ada.
Ya sudah, kita kerjasama jual beli mobil. Mobilnya sudah laku. Sudah selesai maskapnya. Kemauan sendiri atau beberapa orang anggota. yang sudah tidak ditentukan tadi, kemudian bila meninggal atau dibawa pengampuan, atau dinyatakan sebagai seorang yang pilot, berarti maskapnya berakhir.
Berikutnya kita masuk ke yang namanya perserikatan firma, penoskap under firma. Di sini, di KUH dagang, di sini bisa dilihat firma itu tiap perserikatan didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama. Dan di sini harus memenuhi unsur formilnya. Unsur formilnya meliputi menjalankan perusahaan dengan syarat perang-perangan terus-menerus dan cari untung. Memakai nama bersama, ini yang bikin unik.
Unsur materialnya, pertanggung jawaban tiap peserta secara pribadi untuk seluruhnya. untuk peringkatan tersebut. Jadi, istilahnya tanggung renteng ya, bersama. Firma berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Biasanya dengan nama ko atau cie, ko kompagnon, kawan orang, cie kompagni itu kalau bahasa Belanda atau kelompok. Biasanya kalau dibalik setelah nama firma apa, nanti ada enko. Biasanya seperti itu. Di sini dengan kompagnonnya, atau dengan rekannya. Dan rekan, atau di Indonesia kan, Kayak law firm apa dan rekan.
Atau Hotman Paris law firm dan rekan. Misalnya seperti itu. Pertanggung jawabannya seperti apa? Nah, di sini yang dia beda banget sama yang maskap. Di 18 KUHD, ini udah masuk ke KUHD ya.
Kalau tadi maskap di KUH Perdata. Nah, di sini tanggung jawab bersama-sama. Tanggung renteng.
Di sini sifatnya solider. Di sini pribadi sampai ke kekayaan pribadi secara tanggung raten bersama-sama. Termasuk perikatan yang terbit karena perbuatan melawan hukum dilakukan oleh salah satu sekutu, itu tanggung jawabnya jadi bareng-bareng.
Tanggung jawaban ini erat kaitannya dengan pihak ketiga. Kalau ada yang dikeluarkan dari kewenangan itu, tidak diperhitungkan lagi. Artinya pihak ketiga kaitannya ketika ada masalah, bisa minta pertanggung jawabkan kepada si firmanya.
Kalau maskap tadi hanya ke... orang per orangnya atau persekutunya. Kalau ini bisa lagi satu, itu yang bertanggung jawab semua yang ada di firma.
Hubungan internalnya, melakukan keseimbangan perbandingan pemasukan. Misalnya seperti itu. Kemudian bagi anggota yang hanya memasukkan tenaga, di sini ya diimbangin, dinilaikan dengan uang seberapa. Pembagian laba rugi harus sesuai dengan penetapan. Kemudian kekuasaan tertinggi pada sekutu bersama yang memutus dengan suara terbanyak.
Jadi, pakainya full. Gugatan di pengadilan seperti apa? Apabila terjadi gugatan di pengadilan, yang digugat persekutuannya masing-masing, bukan firmanya.
Kutusan HP mengabulkan gugatannya maka berlaku untuk masing-masing anggotanya. Sebaiknya dalam gugatan disebut nama-namanya, paling gampang nanti untuk dieksekusi. Apabila digugat hanya salah seorang dari nama anggota, keputusan hakim yang mengabulkan gugatan hanya dapat dijalankan terhadap anggotanya saja yang disebutkan satu itu tadi.
Kemudian pemeliharaannya bagaimana untuk yang firma? Kita bisa lihat untuk yang firma. Siapa yang menjalankan pembelian ditentukan dalam perjanjian pendiriannya atau aktanya. Pihak ketiga di sini harus tahu bedanya tadi dengan si maskap.
Di pasal 17 KUHD, tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain berhak bertindak untuk mengeluarkan menerima uang perseroan, pula mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan di atas. Jadi pada dasarnya penyerahan kedudukan sekutu selama sekutu masih hidup atau tidak disini diperbolehkan untuk penyerahan. wariskan atau diserahkan pada pihak lain diperbolehkan kecuali jika ada penetapan lain firma bisa terus berjalan jika meninggal dunia bisa oleh ahli warisnya dan perjanjian tadi disebut sebagai fair big fan heading, menjamin biar firmanya tetap berlangsung meskipun salah satu anggotanya ada yang pasti meninggal kemudian berakhirnya persekutuan Yang pertama, lampau waktu ya kalau memang diperjanjikan seperti itu. Barangnya binasa, gendak dari beberapa orang seputunya kematian, ya kemudian atau memang dihentikan.
Di sini pembubaran ya, teman-teman bisa baca sendiri di pasal 31 KUHD. Kemudian pemberesan, karena tadi sudah tuntas ya. Dibereskan penyelesaiannya ketika berakhirnya dari si firma tadi Yang jadi pemberes siapa? Dilihat dulu dalam akte peranggaran dasarnya dulu Kalau nggak ada yaudah nanti dilakukan oleh sekutu Yang memang dikasih tugas sebagai pemberesan atau panitia pemberesan Kalau kasnya nggak mencukupi untuk perikatan itu dibubarkan Tanggung jawab kepada pihak ketiga Ya mau nggak mau harus balik ke sekutu yang tadi Karena persekutuan dengan firma bukan badan hukum Kalau pilot, yang pilot bukan firmanya, tapi yang pilot adalah para anggotanya. Hutang dari persekutuan berarti artinya hutang para anggotanya, karena tadi kekayaannya tidak dipisahkan.
Ini contohnya ada Tera Firma, Land and Development Material Engineers, tadi Law Firm, R&Associate, dan Rekan atau Enco, itu contoh-contohnya. Berikutnya kita masuk. ke yang namanya SEFE atau yang dikenal dengan Komanditer Fenoskap, Persekutuan Komanditer.
Apa sih Persekutuan Komanditer itu? Di sini didirikan oleh satu orang atau lebih, di sini secara tanggung-menanggung seluruhnya ada pihak pertama, sekutu komplementer, ada sekutu pelepas uang atau komanditer. Jadi minimal dua orang, yang satu yang aktif yang menjalankan perusahaan, Dia melaksanakan segera pengurusan perseroan, kalau ada kerugian tanggung jawabnya sampai ke pribadi.
Dan begitu juga kalau dapat keuntungan, dia dapat keuntungannya double. Dia gaji sebagai pemelihara plus bagian keuntungan karena dia merupakan naro modal juga, jadi double. Nah kalau misalnya lebih dari sekutu komplementer, orang yang aktif lebih satu, maka di sini jadi pakai sistem firma. Jadi dua orang itu atau tiga orang jadi sekutu komplementer, maka pertanggung jawabannya kayak firma.
Jadi sampai ke kekayaan pribadi. Sementara kalau yang persero komanditer yang cuma setor uang saja, ya sudah, dia tidak akan kalau terjadi kerugian pada CV-nya, tidak bertanggung jawab sampai seluruhnya. Hanya kehilangan uang yang sudah dia lepaskan. Tanggung jawab sepuluhnya yang sampai kekayaan pribadi, siapa? Si komplementer atau sekutu aktifnya.
Jadi kalau yang pasif, ya sudah, sleeping partner-nya dia, ya cuma... Menyerahkan uang, kalau dia dapat untung, kalau rugi ya uangnya hilang. Selesai. Dia nggak ada urusan meskipun hutang dari CV lebih besar dari harta kekayaan CV-nya. Pendiriannya, ini sih sekilas sih, tapi kalau sekarang udah ada sistem sabu, nanti terakhir kita akan bahas mulai dari maskap, CV, firma, bagaimana untuk pendaftarannya.
Dan itu juga sebenarnya udah dibahas sebelumnya, nanti kita review dikit aja. Nah hubungan antar sekutunya kayak gimana sih? Nah disini kan tadi dua ya sekutunya. Ada si komplementer, ada si komanditer.
Komplementer apa? Ya dia jumlah beban kerugian tidak dibatasi. Ketuali ada di dalam perjanjian.
Jadi dia menangguh semua menjalankan perusahaan. Mau untung atau rugi, dia juga nangguh. Untung dia bahagia dapat untung, rugi sampai kalau lebih dari kekayaan pribadi.
Kemudian keuntungan lainnya karena dia menjalankan perusahaan, berarti kan direkturnya jadi dapat gaji. Kalau komanditer, ya dia nggak boleh dibebani kerugian lebih dari jumlah harta nilai yang dimasukkannya atau inbrangnya. Posisinya bisa disamakan dengan pemegang saham kalau nanti kaitannya dengan PT ya, ini diperkaya pemegang saham di situ.
Sekutu komanditer nggak boleh ikut serta dalam pemeliharaan persekutuan, meskipun dapat kuasa. Maksimum ya boleh hanya sekedar pengawasan aja ya, karena pihak ketiga nggak tahu nih. Pihak ketiga hubungannya hanya sama sih komplementer, tidak sama sih komanditer.
ini contoh sefe, sefe Fajar Jaya drilling equipment, sefe Makmur Jaya banyak ya, contoh-contohnya teman-teman juga udah bisa lihat di pelang-pelang pinggir jalan itu biasanya udah jelas banget, sama pendaftarannya juga gak saya bahas ya, nanti kita lihat di Sabu nah ini disini, nah ini kalau sekarang sistemnya kalau tadi kan macem-macem tuh, ada yang di pengadilan, ada yang kepaniteraan, dan seterusnya. Nah, ini kita sekarang sudah ada yang namanya SABU, Sistem Administrasi Badan Usaha. Di sini pelayanan desa teknologi badan usaha secara elektronik di bawah dari Kemenkumham. Nah, ini pergeseran kewenangan. Kalau dulu di pengadilan negeri, kalau sekarang di Kemenkumham.
Tadi mungkin kalau dilihat slide-slide sebelumnya, itu ya rata-rata untuk permohonan izin. CV, maskap, kemudian juga yang firma itu semua harus lewat yang namanya pengadilan. Nah sekarang sudah satu pintu, satu atap di bawah Kemenkumham. Kemudian permohonan pendaftarannya di sini ada beberapa langkah. Mulai dari yang pertama di sini permohonan masuk ke sistem administrasi badan usaha.
Yang kedua permohonan dengan cara ngisi format pendaftaran layak. Ini kayaknya... Udah bisa diikuti sendiri. Kemudian ada keluar surat keterahan terdaftar dari CV firma maupun si maskapnya. Kemudian nanti terakhir punya SKT yang muncul.
Dan ini alurnya, sorry. Peraturannya di sini, nomor 17 tahun 2018. tentang pendaftaran, persekutuan komanditer, firma. Nanti ada di minutasi atau pendirian CV firma. Di sini isinya mulai dari identitas, dari nama pendiri, domisili, kegiatan usahanya apa, hak dan kewajiban para pendirinya apa, jangka waktunya, dan terakhir di sini fotokopi dan seterusnya di dalam minutasinya itu.
Nah, di sini yang lebih jelasnya ya, coba kita lihat. Mulai dari si pemohonnya, si pengusahanya memohonkan di sini untuk akta pendirian, nanti ada identitas NPWP-nya. Notaris di sini masuk ya, jadi lewat notaris sama KPT di sini melalui sistem sabu dan seterusnya.
Nanti pendaftarannya sih diharapkan 60 hari sejak akta ditandatangani, mungkin sudah lengkap, nanti keluar yang namanya SKT. Nah, kalau ini sih perbedaan-perbedaan aja yang dulu juga udah kita pelajari sih. Tapi it's okay kita lihat, kalau firma semua persero kedudukannya sama.
Jadi, solider ya, tanggung renteng. Kalau di CV, aktif sama pasif. Jadi, ada yang menjalankan perusahaan, ada yang tidak.
Kalau maskap, ya di sini kedudukannya sama. Artinya apa di tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Kumpulan orang, satu profesi.
Tujuannya ya sama. Tanggung jawabnya kalau firma tanggung renteng tadi. Kalau CV yang tanggung jawab ya sekutu aktifnya aja.
Yang dia tanggung jawabnya sampai harta pribadi. Kalau pasif enggak. Hanya sesuai yang dia setorkan.
Tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Kalau yang maskap tadi ya, tindakan keluar kalau firma udah enggak perlu surat kuasa. Karena memang sudah didirikan secara bersama-sama. Kecuali memang di anggaran dasarnya udah ditentukan nih.
yang bakal bisa bertindak keluar itu si pendirinya salah satunya si A atau si B. Kalau CV, ya pasti hanya yang aktif, karena yang pasif bahkan tidak diketahui oleh pihak ketiga. Kalau yang maskap, ya ini kalau untuk atas nama maskapnya, harus pakai surat kuasa. Tapi kalau tanpa surat kuasa, ya mau nggak mau dia atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama maskap.
Jadi bedanya dengan firma di situ. Akta pendiriannya sama ya. Pakai Permen Kumham 17, nomor 17 tahun 2018. Untuk pendaftaran ini, bagian keuntungannya firma, ya tergantung besar kecilnya in-bank.
Kalau yang CV tadi, persero pengurus itu yang dapatnya double ya, atau yang aktif, ya dapat keuntungan plus dapat gaji. Nah, kalau maskap, ini ya tidak sesuai dengan in-bank, tapi tergantung apa yang sudah diusahakannya. Bedanya di situ.
Oke, gitu ya teman-teman. teman-teman semua untuk materi kita yang kedua ya, ya berkaitan dengan badan usaha yang bukan badan hukum minggu depan kita akan masuk ke perseroan terbatas, nanti akan lebih banyak ya Karena lebih itu badan usaha yang paling banyak dan yang paling disukai. Demikian dari saya, terima kasih banyak.
Selamat menyimak, selamat mengerjakan tugas resum. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Fighting teman-teman semua.