Transcript for:
Konsep Pembukuan dan Perpajakan

Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita semua Halo Textusius, kembali lagi bersama saya Prininta Nada Sumarsono dalam mata kuliah Akuntansi Perwajakan Pada materi ini kita akan membahas tentang konsep pembukuan dalam perpajakan Sebelum kita masuk ke dalam konsep pembukuan Kita akan mengenal terlebih dahulu tentang akuntansi Nantinya kita akan mengetahui hubungan antara akuntansi dengan pembukuan. Di sini ada dua definisi tentang akuntansi. Definisi yang pertama disebutkan oleh Wild & Quark yang menjelaskan bahwa akuntansi merupakan sebuah sistem informasi yang menghasilkan laporan keuangan yang berisi tentang aktivitas ekonomi yang telah dilakukan oleh perusahaan serta kondisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan tersebut akan diberikan kepada para pihak berkepentingan perusahaan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.

Untuk menghasilkan sebuah laporan keuangan dibutuhkan siklus akuntansi atau para akuntan akan melalui siklus akuntansi. Siklus akuntansi dimulai dari analisis transaksi. akan melakukan analisis terhadap bukti-bukti transaksi yang telah dikumpulkan.

Kemudian bukti transaksi tersebut akan dicatat pada jurnal. Jurnal dibagi menjadi jurnal umum dan jurnal khusus. Jurnal khusus itu masih terbagi lagi menjadi jurnal penerimaan kas yang mencatat transaksi penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas yang mencatat transaksi pengeluaran kas, Jurnal pembelian yang mencatat transaksi pembelian dan jurnal penjualan yang mencatat transaksi penjualan. Dari jurnal-jurnal tersebut, para akuntan akan mempostingnya ke buku besar.

Buku besar di sini dikategorikan atau diklasifikasikan berdasarkan chart of account yang ada dalam laporan keuangan perusahaan. Setelah diposting seluruhnya ke buku besar, maka buku besar saldo... Buku besar itu masing-masing chart of account-nya akan diakumulasikan pada akhir periode.

Nah, saldo akhir masing-masing buku besar akan diposting ke neraca saldo sesuai dengan saldo normal chart of account. Jadi, misalnya saldo kas itu diposting pada debit, kemudian saldo hutang itu akan diposting pada sisi kredit. Dan selanjutnya, di neraca saldo itu berisi tentang seluruh chart of account yang dimiliki oleh perusahaan penyesuaian.

Setelah akuntan melakukan atau membuat jurnal penyesuaian, maka akuntan akan menyusun laporan keuangan. Setelah menyusun laporan keuangan, maka para akuntan akan menyusun jurnal penutup untuk menutup akun-akun nominal, seperti akun pendapatan dan akun beban. Kemudian yang berikutnya atau yang terakhir itu para akuntan akan menyusun jurnal pembalik. Nah, laporan keuangan itu terdiri dari lima item atau terdiri dari lima laporan.

Laporan yang pertama yaitu laporan posisi keuangan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan yang berisi tentang aset, kewajiban atau hutang, serta modal atau ekuitas. Kemudian yang berikutnya adalah laporan labarugi yang berisi tentang pendapatan. yang diperoleh dan beban yang dikeluarkan perusahaan pada periode tertentu. Laporan yang berikutnya adalah laporan perubahan ekuitas.

Laporan tersebut menjelaskan tentang perubahan ekuitas yang terjadi pada modal pemilik perusahaan. Apakah bertambah atau berkurang? Laporan yang berikutnya adalah laporan arus kas, di mana menjelaskan tentang arus kas masuk dan arus kas keluar perusahaan yang berasal dari, bisa dari aktivitas operasional, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan.

Dan yang terakhir ada catatan atas laporan keuangan. Untuk ketentuan pembukuan yang berlaku di Indonesia itu diatur dalam pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2021. Dimana pembukuan wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta wajib dilakukan oleh wajib pajak badan. Wajib pajak yang dikecualikan untuk menyelenggarakan pembukuan adalah wajib pajak yang menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto serta wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Jadi ada dua istilah ya, ada istilah pembukuan dan ada istilah pencatatan. Apa bedanya kedua itu? Untuk pembukuan, Itu berisi tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.

Jadi kalau misalnya kita samakan dengan laporan keuangan komersial, jadi wajib aja itu harus menyelenggarakan laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi. Nah, kalau pencatatan itu berisi tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto saja. Nah, ini untuk... Syarat pembukuan yang harus diikuti oleh wajib aja.

Yang pertama, wajib aja harus memiliki itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Jadi pembukuan itu tidak boleh dimanipulasi sehingga tidak diketahui bagaimana kondisi keuangan perusahaan. Syarat kedua, pembukuan itu harus diselenggarakan di Indonesia menggunakan huruf latin.

angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menggunakan bahasa Indonesia. Wajib pajak boleh menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika, tapi harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Salat yang ketiga, pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas.

Setiap hari, Wajib pajak harus menggunakan metode akuntansi yang konsisten antar periode di setiap periodenya. Jadi, tidak boleh berubah-berubah metode akuntansinya. Dan syarat yang terakhir, pembukuan itu minimal memuat atau berisi tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya. Kalau misalnya wajib pajak itu tidak menyelenggarakan pembukuan sama sekali atau menyelenggarakan pembukuan tapi tidak mencerminkan kondisi keuangan wajib pajak yang sebenarnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi. Di sini ada dua jenis sanksi.

Sanksi yang pertama yaitu sanksi administrasi. Nah, sanksi administrasi di sini wajib pajak nanti akan dikenakan denda kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilannya. Kurang dibayar. Nah, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan yang mengakibatkan jumlah pajak terhutang tidak diketahui, itu nanti akan dikenakan sanksi administrasi.

Kalau misalnya wajib pajak itu dikenakan sanksi pidana, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang. yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Ada beberapa konsep dasar yang dianud dalam akuntansi perpajakan. Yang pertama, konsep pengukuran dalam mata uang.

Jadi, laporan keuangan itu diukur dan disajikan menggunakan mata uang, khususnya rupiah. Kemudian konsep yang kedua, kesatuan akuntansi. Jadi akuntansi transaksi, transaksi setiap transaksi ekonomi atau transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan itu akan dibisarkan dengan transaksi yang dilakukan oleh pemiliknya. Jadi harus diketahui ya mana transaksi yang dilakukan oleh pemilik perusahaan dan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Nah beda lagi kalau misalnya ternyata kalau...

untuk wajib aja orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Itu beda. Itu memang konsep yang ketiga yaitu konsep kesinambungan. Konsep yang berikutnya yaitu nilai historis. Jadi nilai atau nominal yang dilaporkan dalam laporan keuangan itu sesuai dengan nominal pada saat terjadinya transaksi tersebut.

Kemudian yang berikutnya konsep periode akuntansi. Jadi laporan keuangan itu dilaporkan pada saat Periode tertentu Konsep yang berikutnya yaitu Taat asas Jadi laporan keuangan Atau pembukuan dan pencatatan Yang diselenggarakan oleh Wajib pajak itu Harus menggunakan metode Akuntansi yang konsisten Kemudian konsep berikutnya yaitu konsep materialis. Kemudian yang berikutnya konsep konservatisme. Jadi perusahaan atau wajib pajak itu akan mengakui adanya pendapatan hanya pada saat transaksi tersebut benar-benar telah dilakukan. Dan perusahaan wajib pajak itu akan mengakui adanya kerugian langsung ketika kerugian itu kemungkinan akan muncul.

Jadi walaupun belum benar-benar terjadi, tapi kerugian itu boleh untuk segera diakui jika memang potensi untuk terjadinya itu besar. Kemudian konsep realisasi. Konsep yang berikutnya yaitu konsep mempertemukan biaya dan penghasilan. Yang berikutnya, ini adalah ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan. Ciri yang pertama yaitu relevan.

Maka pelaporan keuangan perpajakan itu harus relevan sesuai dengan kebutuhan para pihak berkepentingan. Ciri yang kedua itu dapat dipahami. Bagaimana agar pelaporan keuangan perpajakan itu dapat dipahami?

Maka harus diselenggarakan atau disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku serta standar akuntansi yang berlaku. Ciri yang berikutnya yaitu handal. Jadi laporan keuangan perpajakan itu bebas dari pengertian yang menyesatkan atau ambigu dan bebas dari salah saji material. Dan ciri yang terakhir yaitu memiliki daya banding.

Ada beberapa sifat dari laporan keuangan perpajakan yang menjadi kekurangan atau keterbatasan. Yang pertama, Laporan keuangan perpajakan itu bersifat historis. Jadi, laporan keuangan tersebut itu menyajikan nominal yang sesuai dengan transaksi tersebut dilakukan.

Jadi, melaporkan nilai nominal pada masa lalu. Kemudian, sifat yang berikutnya yaitu materialis. Kemudian, sifat yang berikutnya keterbatasan alternatif metode.

Jadi tidak semua metode akuntansi itu diperbolehkan dalam peraturan perpajakan. Dan sifat terakhir yang menjadi keterbatasan itu adalah laporan keuangan perpajakan itu bersifat kuantitatif atau dilaporkan dalam nominal atau dalam angka. Baik, sekian untuk materi konsep pembukuan dalam perpajakan.

Semoga materi tersebut bermanfaat. Dan sampai jumpa pada materi selanjutnya. Salam tekstusius. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera.