Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

Sep 4, 2024

Catatan Kuliah: Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi di Indonesia

Kerugian yang Diderita Indonesia

  • Indonesia mengalami kerugian besar, yakni sekitar 9 triliun rupiah per tahun.
  • Kerugian ini disebabkan oleh kegiatan perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal.
  • Tidak hanya finansial, tetapi juga hilangnya kekayaan alam.

Dua Sisi Perdagangan Ilegal

  1. Edukasi
    • Pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memahami fungsi satwa liar.
    • Proses edukasi mungkin memerlukan beberapa generasi.
  2. Kesadaran Masyarakat
    • Apakah masyarakat cukup memahami pentingnya satwa liar?
    • Mencoba melibatkan perspektif agama dalam pemahaman ini.

Pentingnya Agama dalam Konteks Ini

  • Dalam Islam, setiap mahluk memiliki tujuan dan perannya di alam.
  • Masyarakat perlu menyadari bahwa memelihara satwa liar di penangkaran adalah bentuk kekejaman.

Tindakan Kriminal Terorganisir

  • Perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan terorganisir.
  • Setara dengan kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan senjata, narkotika, dan terorisme.
  • Penegakan hukum oleh pemerintah tidak cukup untuk menghentikan perdagangan ilegal.

Permintaan Pasar Global

  • Pasar di China dan Vietnam sangat tinggi untuk satwa liar yang langka.
  • Orang-orang kaya di negara tersebut mengabaikan keseimbangan alam untuk status sosial.
  • Kecenderungan mengoleksi hewan langka untuk kepuasan pribadi dan kepercayaan budaya.

Nilai-Nilai Islam

  • Perdagangan satwa langka bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  • Semua mahluk hidup memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak.
  • Satwa liar berperan dalam ekosistem dan keseimbangan alam.

Upaya Perlindungan Satwa Liar

  • Perlunya dukungan untuk melindungi satwa langka.
  • Satwa langka merupakan bagian integral dari kekayaan alam.
  • Umat Islam dapat berperan aktif dalam:
    • Melindungi kehidupan satwa liar di habitat aslinya.
    • Menggunakan satwa untuk riset dan ekowisata.
    • Melaporkan kegiatan perdagangan ilegal kepada pihak berwajib.