Definisi Sederhana:
Konstitusi adalah hukum dasar yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga negara termasuk kewenangan dan batasan kewenangan lembaga-lembaga tersebut.
Jenis-jenis Konstitusi
Dalam Arti Luas:
Mencakup ketentuan dasar atau hukum dasar suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Menurut alih hukum, mencakup keseluruhan hukum dari yang tertinggi sampai yang terendah, contohnya peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Arti Sempit:
Merupakan dokumen tertulis mengenai hukum dasar suatu negara.
Contoh: Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia dan Konstitusi 1787 di Amerika Serikat.
Sejarah dan Gagasan Konstitusi
Asal-usul Gagasan Konstitusionalisme:
Istilah "politeia" (Yunani) dan "constitutio" (Latin), meskipun dengan pengertian yang berbeda dari konstitusi zaman sekarang.
"Constitutio" digunakan untuk menyebut tindakan legislasi oleh Kaisar.
Kedaulatan dan Konstitusi
Konsep Kedaulatan:
Negara dengan paham kedaulatan rakyat: rakyat sebagai sumber berlakunya konstitusi.
Negara dengan paham kedaulatan raja: raja sebagai sumber berlakunya konstitusi.
Konstituen power (sumber kekuasaan) dan konstituen ak (isi konstitusi).
Konstitusionalisme Modern:
Bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut.
Kekuasaan raja atau penguasa yang mutlak bertentangan dengan gagasan konstitusionalisme modern.
Unsur-unsur Isi Konstitusi
Aturan-aturan pokok tentang:
Hak asasi manusia dan kewajiban warga negara.
Kedaulatan dan bentuk negara.
Bentuk pemerintahan.
Sistem pemerintahan.
Pembagian kekuasaan negara.
Lembaga-lembaga negara.
Tugas lembaga-lembaga negara.
Hubungan antar lembaga-lembaga negara.
Penutup
Pembahasan tentang konstitusi ini memberikan pemahaman dasar yang penting untuk mahasiswa hukum dan politik.
Kritik dan saran dapat disampaikan di kolom komentar.