Rangkuman Wawancara dengan Judah Nugraha
Pendahuluan
- Topik: Kebijakan imigrasi AS di bawah Presiden Donald Trump
- Fokus: 4.276 WNI terancam dideportasi karena status undocumented
Data WNI di AS
- 6 perwakilan RI di AS: Washington DC, San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicago, New York
- Total laporan diri: 60 ribu WNI
- Perkiraan WNI undocumented: 2-3 kali lipat dari jumlah yang melapor
Kebijakan Imigrasi AS
- Per 24 November 2024, 1 juta warga asing dalam non-detain docket dengan final orders of removal
- Dari 1 juta, 4.276 WNI terancam dideportasi
- Beberapa WNI sudah berada dalam final order since 2009
Pelanggaran Keimigrasian
- Mayoritas pelanggaran: overstay (melampaui masa izin tinggal)
- WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap dianggap imigran ilegal
Tindakan Kementerian Luar Negeri
- Koordinasi dengan perwakilan RI di AS untuk menangani penangkapan WNI
- Imbauan: "Know your rights" untuk WNI meski pelanggaran keimigrasian
- Diseminasi informasi: Edukasi tentang hak-hak dan pendampingan konsuleran dari perwakilan RI
- Koordinasi dengan otoritas AS seperti ICE dan Border Control Enforcement
Motif WNI Overstay
- Banyak yang masuk sebagai turis lalu overstay untuk mencari pekerjaan
- Contoh lain: ABK kapal pesiar yang jump ship di AS
Monitoring dan Dukungan
- Outreach ke WNI undocumented untuk memberikan informasi dan dukungan
- Sanctuary cities: daerah yang melindungi imigran ilegal
- Dorong WNI untuk menjadi documented di AS
Hak WNI di AS
- WNI berhak didampingi pengacara saat penegakan hukum
- Nomor hotline perwakilan RI tersedia untuk bantuan
Status WNI Terancam Deportasi
- 4.276 WNI dalam non-detain docket, tidak ditahan namun terdaftar untuk deportasi
- Pemerintah AS menargetkan deportasi hanya bagi pelanggar kriminal
Prospek Deportasi
- Saat ini belum ada kepastian waktu deportasi bagi WNI
- Tidak ada penahanan di Indonesia setelah deportasi karena pelanggaran terjadi di AS
Political Asylum
- WNI dapat mengajukan asylum untuk menunda deportasi
- Jika diterima, dapat berstatus sebagai warga negara AS
- Tantangan: Jika mengaku teraniaya secara politik padahal tidak, dapat mencemarkan nama baik Indonesia
Kesimpulan
- Penting bagi WNI di AS untuk memahami hak-hak mereka dan menjaga komunikasi dengan perwakilan RI
- Perlunya mematuhi hukum kedua negara untuk perlindungan yang optimal.
Terima kasih kepada Judah Nugraha atas penjelasannya mengenai situasi WNI di AS dan langkah-langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri.