Kebijakan Imigrasi AS dan WNI

Feb 19, 2025

Rangkuman Wawancara dengan Judah Nugraha

Pendahuluan

  • Topik: Kebijakan imigrasi AS di bawah Presiden Donald Trump
  • Fokus: 4.276 WNI terancam dideportasi karena status undocumented

Data WNI di AS

  • 6 perwakilan RI di AS: Washington DC, San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicago, New York
  • Total laporan diri: 60 ribu WNI
  • Perkiraan WNI undocumented: 2-3 kali lipat dari jumlah yang melapor

Kebijakan Imigrasi AS

  • Per 24 November 2024, 1 juta warga asing dalam non-detain docket dengan final orders of removal
  • Dari 1 juta, 4.276 WNI terancam dideportasi
  • Beberapa WNI sudah berada dalam final order since 2009

Pelanggaran Keimigrasian

  • Mayoritas pelanggaran: overstay (melampaui masa izin tinggal)
  • WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap dianggap imigran ilegal

Tindakan Kementerian Luar Negeri

  1. Koordinasi dengan perwakilan RI di AS untuk menangani penangkapan WNI
  2. Imbauan: "Know your rights" untuk WNI meski pelanggaran keimigrasian
  3. Diseminasi informasi: Edukasi tentang hak-hak dan pendampingan konsuleran dari perwakilan RI
  4. Koordinasi dengan otoritas AS seperti ICE dan Border Control Enforcement

Motif WNI Overstay

  • Banyak yang masuk sebagai turis lalu overstay untuk mencari pekerjaan
  • Contoh lain: ABK kapal pesiar yang jump ship di AS

Monitoring dan Dukungan

  • Outreach ke WNI undocumented untuk memberikan informasi dan dukungan
  • Sanctuary cities: daerah yang melindungi imigran ilegal
  • Dorong WNI untuk menjadi documented di AS

Hak WNI di AS

  • WNI berhak didampingi pengacara saat penegakan hukum
  • Nomor hotline perwakilan RI tersedia untuk bantuan

Status WNI Terancam Deportasi

  • 4.276 WNI dalam non-detain docket, tidak ditahan namun terdaftar untuk deportasi
  • Pemerintah AS menargetkan deportasi hanya bagi pelanggar kriminal

Prospek Deportasi

  • Saat ini belum ada kepastian waktu deportasi bagi WNI
  • Tidak ada penahanan di Indonesia setelah deportasi karena pelanggaran terjadi di AS

Political Asylum

  • WNI dapat mengajukan asylum untuk menunda deportasi
  • Jika diterima, dapat berstatus sebagai warga negara AS
  • Tantangan: Jika mengaku teraniaya secara politik padahal tidak, dapat mencemarkan nama baik Indonesia

Kesimpulan

  • Penting bagi WNI di AS untuk memahami hak-hak mereka dan menjaga komunikasi dengan perwakilan RI
  • Perlunya mematuhi hukum kedua negara untuk perlindungan yang optimal.

Terima kasih kepada Judah Nugraha atas penjelasannya mengenai situasi WNI di AS dan langkah-langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri.