Transcript for:
Kebijakan Imigrasi AS dan WNI

Teman-teman Liputan 6, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperketat sejumlah aturan keimigrasian Amerika Serikat yang menyasar sejumlah imigran yang tak berdokumen. Nah, akibat dari kebijakan itu, Kementerian Luar Negeri membungkap ada kurang lebih 4 ribuan warga negara Indonesia di Amerika Serikat yang terancam dideportasi. Seperti apa sebenarnya cerita awalnya dan bagaimana langkah dari Kementerian Luar Negeri, khususnya pemerintah kita ini untuk menghadapi isu-isu semacam ini?

Kita sudah bergabung bersama dengan Judah Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sudah bergabung bersama kami melalui sambungan Zoom. Selamat siang Mas Judah, apa kabar sehat Mas Judah?

Selamat siang Mbak Gracia, salam sehat, selamat semangat. Salam sehat, terima kasih Mas Judah sudah berkenan bergabung bersama Liputan Namai CTV. Saya langsung saja ke pertanyaan ya Mas Judah, untuk mengonfirmasi kembali ini.

Betul ya berarti ada 4 ribuan lebih WNI kita yang masuk dalam final. order removal dari Dinas Imigrasi dan Beacukai Amerika Serikat atau ICE. Seperti apa nih kronologis masalahnya ini Mas? Dapat kami sampaikan secara kontekstual ya secara update terakhir jadi berdasarkan data lapor diri yang dimiliki oleh seluruh perwakilan RI kita yang ada di Amerika Serikat ada 6 perwakilan kita KBRI di Washington DC dan KJRI yang ada di San Francisco, Los Angeles, Houston, Chicago, dan New York. Total ada sekitar 60 ribu warga negara kita yang melakukan laporan diri.

Namun kita perkirakan bahwa warga negara kita yang tidak lapor dan juga berstatus undocumented, kemungkinan berjumlah lebih dari 2 atau 3 kali lipat. Nah ini yang tidak tercatat di kita. Namun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh otoritas Amerika Serikat, per tanggal 24 November 2024 ada sekitar juta warga negara asing yang masuk ke dalam non-detain docket with final orders of removal.

Dimana dari juta tersebut, wagan negara Indonesia tercatat ada 4.276. Nah inilah angka perkiraan kita yang memang sudah mendapatkan final orders of removal yang dapat dideportasi. Namun pelaksanaannya tentu terus kita monitor. Karena final orders of removal ini sudah lama ya, sudah lama diberlakukan.

Sebagai contoh, wagan negara kita yang ditahan di New York pada tanggal 20... 8 Februari yang lalu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam final order of removal ini sejak tahun 2009 namun kemudian tahun inilah ketika ada perubahan kebijakan imigrasi di Amerika Serikat baru kemudian ditangkap Mas WNI yang ada dalam daftar ICE ini kan diketahui tadi tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Amerika begitu ya Apakah bisa dijelaskan dokumen-dokumen apa saja sebenarnya yang tidak dilengkapi? Lalu betulkah berarti sejumlah WNI ini saat ini seharusnya menjadi imigren ilegal atau imigren gelap? Jadi mereka memang melakukan pelanggaran keimigrasian. Ada berbagai macam pelanggaran keimigrasian.

Namun mayoritas adalah tidak memiliki izin tinggal yang sah di negara tersebut atau overstay. Artinya dulu punya izin tinggal namun kemudian melewati masa izin tinggalnya. itu yang paling banyak terjadi. Dan ini yang terus kita sampaikan, ada beberapa langkah yang kita lakukan yang menyikapi hal tersebut. Pertama, kita sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pewakilan kita yang ada di Amerika Serikat untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan jika ada warga negara kita yang mengalami penangkapan.

Yang kedua, kita lakukan imbauan. Inti dari imbauan tersebut adalah know your rights. bahwa warga negara kita meskipun melakukan pelanggaran keimigrasian, namun mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi di hukum setempat. Kemudian yang ketiga, kita lakukan diseminasi informasi bekerjasama dengan diaspora Indonesia kita di sana untuk memastikan bahwa masyarakat kita betul-betul paham mengenai hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan kekonsuleran dari perwakilan RU. Termasuk juga tentunya perwakilan ERI melakukan koordinasi erat dengan berbagai macam otoritas yang ada di Amerika seperti ICE maupun Border Control Enforcement.

Oke, Mas untuk mereka-mereka warga negara Indonesia yang tidak punya izin tinggal tapi bisa berangkat ke Amerika Serikat ini bagaimana mungkin ceritanya bisa mereka sampai ke AS? Apakah ini juga sempat dibahas di dalam internal KMLU sendiri? Mas ini prosesnya seperti apa?

Jadi mayoritas memang kita memahami bahwa motif utama mereka overstay di sana adalah untuk motif ekonomi, mencari pekerjaan. Modusnya berbaca-baca, jadi masuk sebagai turis visa ke Amerika Serikat dan kemudian overstay, sengaja overstay dan kemudian untuk mencari pekerjaan di sana. Atau juga ada rekan-rekan awak kapal, ABK kita yang bekerja di kapal pesiar, ini namanya jump ship.

Jadi mereka sebetulnya sudah menyelesaikan kontrak kerjanya di kapal pesiar tersebut dan pada saat mereka berlabuh di pelabuhan-pelabuhan Amerika untuk pulang ke Indonesia, mereka tidak pulang. Namun kemudian tinggal secara ilegal di Amerika Serikat dengan harapan bisa bekerja di sana. Ini yang paling banyak terjadi.

Jadi tentunya dalam hal ini, kami ingin memastikan bahwa tugas negara adalah memberikan pelindungan kepada seluruh wajah negara Indonesia baik yang berstatus documented maupun undocumented. Namun tentunya kita juga perlu melihat konteks yang lebih besar. bahwa pelindungan yang paling utama dan paling optimal adalah pelindungan dengan mematuhi hukum negara setempat. Hak setiap warga negara untuk bekerja ke luar negeri, namun pastikan sesuai dengan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara setempat, dalam hal ini Amerika Serikat. Oke, tapi apakah ada monitoring secara berkala mas terkait dengan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan mungkin selama tinggal di Amerika Serikat sendiri?

Ya, berbagai macam upaya outreach. dilakukan oleh perwakilan RI untuk menjangkau warga negara kita yang undocumented. Jadi teman-teman yang undocumented ini memang juga berkomunikasi dengan perwakilan kita.

Di beberapa negara bagian di Amerika ada yang disebut sebagai sanctuary city. Jadi memang sanctuary city untuk warga imigran ilegal di sana. Nah kemudian kita sudah berkomunikasi, teman-teman KPR juga berkomunikasi di sana. Kita sampaikan hak-haknya.

sekaligus kita juga mengimbau agar bisa berstatus documented di sana. Mas, langkah apa yang mungkin perlu dipersiapkan oleh WNI di Amerika Serikat untuk mencegah miskomunikasi ataupun deportasi imigran oleh Presiden Trump sejauh ini? Apakah ada yang sudah punya dokumen lengkap tapi masuk dalam daftar?

Atau ada potensi hal demikian? Jadi apa yang perlu kita lakukan untuk mencegah hal-hal seperti itu, Mas? Pertama... Terus jalin kontak dengan seluruh perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan tepat mengenai kebijakan dari pemerintah administrasi Trump ini. Ada enam eksekutif order yang terkait dengan kebijakan imigrasi.

Dan kemudian yang kedua, pahami hak-hak setiap rakyat negara kita yang ada di sana. Jadi sebagai contoh ya, setiap... Orang negara asing ketika mengalami penegakan hukum terkait keindigasian, dia berhak untuk didampingi oleh pengacara. Dan dia berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Dia berhak juga untuk menghubungi perwakilan yang terdekat.

Perwakilan dalam konteks ini adalah perwakilan ERI. Dan kemudian juga berhak untuk mendapatkan akses kekonsolidasi, untuk mendapatkan pendampingan kekonsolidasi dari perwakilan ERI. Itu adalah hak yang dilindungi. dalam sistem hukum yang ada di Amerika Serikat. Itu yang perlu kita pahami dan kita berikan penjelasan kepada masyarakat.

Di sisi lain, semua perwakilan RI kita saat ini sudah memiliki nomor hotline, sudah disebarkan melalui berbagai macam platform, silakan segera kontak nomor hotline tersebut jika mengalami permasalahan kemigrasi. Oke, Mas. Untuk tadi kurang lebih 4 ribuan WNI yang masuk dalam daftar untuk dideportasi, posisi mereka saat ini ada di manakah? Kemudian apakah dilakukan penahanan terhadap WNI-WNI kita?

Ataukah tidak ditahan namun masuk dalam daftar? Itu seperti apa mas di Amerika Serikat saat ini? Jadi 4.276 itu disebut sebagai non-detain docket with final orders of removal.

Jadi memang tidak ditahan. Namun mereka sudah masuk ke dalam final order of removal. Jadi kebijakan sebelumnya itu memang tidak ditahan dan juga tidak dideportasi, hanya dicatat untuk final order of removal.

Jadi kebijakan pada saat itu selektif. Jadi hanya kepada yang melakukan criminal offense yang kemudian dideportasi. Jadi targeted. Jadi yang dideportasi itu targeted. Namun tentu kita terus memonitor dengan kebijakan yang baru ini.

Sebagai contoh tadi yang kami sampaikan BK. Dia kan sudah ada, sudah masuk dalam final order sejak 2009. Itu kan sudah lama sekali. Dan yang sudah sangkutan memang sudah 20 tahun tinggal di Amerika Serikat secara undocumented.

Namun baru ditangkap. pada 28 Januari ketika yang bersangkutan melakukan lapor diri ke ICE. Jadi dia melakukan lapor diri memang setiap tahun, karena sudah masuk ke dalam final order. Nah, kemudian pada saat lapor diri 28 Januari yang lalu lah, kemudian dia ditangkap. Namun sebelumnya belum ada waktu yang ditetapkan kapan mereka akan dideportasi ya, Mas?

Masih dalam proses komunikasi berarti di Amerika Serikat? Ya, saat ini masih menjalani proses hukum. sesuai dengan ketentuan keindigasian yang ada di sana, kita terus pantau dan monitor setelah damping.

Sampai saat ini belum ada informasi mereka akan dideportasi. Oke, saat ini belum ada. Lalu apakah nanti ketika mereka-mereka ini dideportasi, Mas Judah, apakah pemerintah Indonesia sendiri akan melakukan penahanan ataupun ada proses hukum yang berlaku ketika sampai di Indonesia? Tidak. Jadi kan mereka ini melakukan pelanggaran keimigrasian di Amerika Serikat.

Jadi dia melakukan pelanggaran hukum Amerika Serikat. Itu tidak akan ditahan di Indonesia. Namun yang ingin kami tegaskan adalah memang setiap organ negara tentu punya kewajiban untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara setempat. Sebagai contoh misalkan. untuk bekerja ke luar negeri.

Kita kan sudah ada Undang-Undang 18 tahun 2017. Di situ ada prosedurnya yang mengatur bagaimana seorang wakil negara Indonesia bekerja ke luar negeri sesuai dengan peraturan yang ada. Nah kemudian ketika di negara tujuan, patuhi hukum ketenaga kerjaan dan juga hukum imigrasi yang ada di sana. Itu menjadi tanggung jawab setiap wakil negara. Nah dalam kesempatan ini kamu juga bisa share.

Jadi dalam konteks... kebijakan imigrasi yang ada di Amerika Serikat, final order of removal itu dapat ditahan. Maksudnya dapat ditunda proses deportasinya karena beberapa hal.

Nah salah satunya adalah mengajukan political asylum, suaka politik. Jadi memang itu menjadi salah satu alasan untuk menunda proses deportasinya. Dan ini dapat kami sampaikan bahwa ada warga negara kita yang masuk ke dalam final orders of the Commonwealth of Wood kemudian mengajukan political asylum memang tidak ada motif politik dalam hal ini karena yang bersangkutan tidak mengalami persekusi politik di Indonesia jadi mereka mengajukan political asylum itu simply karena motivasi ekonomi ingin tinggal lebih lama di Amerika Serikat untuk bekerja namun tentu hal itu sangat disayangkan karena ketika dia mengajukan political asylum Itu sama saja dia mengaku mendapatkan konsekuensi politik di Indonesia yang itu mencemahkan nama baik bangsa dan negara. Jadi satu sisi negara punya tanggung jawab untuk melindungi waga negaranya, namun di sisi lain setiap waga negara juga punya tanggung jawab untuk mematuhi hukum negara setempat dan menyunjung nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Ini menarik mas tadi soal political asylum. Kalau misalkan di grant atau diberikan oleh pemerintah, AS terkait dengan status yang tadi dicoba oleh warga negara Indonesia. Kemudian selanjutnya bagaimana nih mas?

Apa yang akan terjadi bagi WNI tersebut di Amerika Serikat? Kalau political asylum itu diterima, dia dapat pindah ke warga negara. Oh oke, berarti dari awalnya statusnya tadi masuk dalam daftar final order of removal. kemudian melanjutkan atau meminta masuk dalam political asylum bisa diterima dan jadi warga negara Amerika Serikat begitu mas. Berarti ini adalah sebuah keuntungan juga dong bagi mereka?

Ya, di sisi lain dan sisi pribadi tentu untung ya. Tapi kalau di sisi lain dia menyampaikan informasi yang tidak tepat, bahwa dia mengaku mendapatkan persekusi padahal tidak terjadi itu di Indonesia, kan dia mencemahkan nama baik bahasa dan begitulah. Oke, oke.

Baik, Mas Judah sudah dapat poinnya. Terima kasih sekali Mas Judah sudah bergabung bersama kami di Liputan Ram SETV. Dan teman-teman itu tadi wawancara kami bersama dengan Judah Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dengan ada 4 ribuan WNI di Amerika Serikat yang terancam dideportasi.

Sudah diinformasikan tadi langsung oleh Judah Nugraha. Terkait apa-apa saja yang diperlukan agar Anda barangkali Anda juga yang saat ini tinggal di Amerika Serikat Pernah ataupun kemungkinan akan menghadapi hal-hal serupa Kita tidak tahu seperti apa kehidupan kedepannya Dan ini perlu diperhatikan bersama ya teman-teman Dan demikian wawancara kami bersama dengan Judenugraha Saya Grazia Ben, sampai jumpa dan salam SCTV