Transcript for:
Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi Indonesia Materi Pelatihan Perkoperasian Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Masa ke Masa Sejarah Lahirnya Koperasi dan Perkembangan Koperasi Dunia pada Abad 18 Inggris disebutkan dalam beberapa literatur sebagai tempat lahirnya kooperasi. Sejak tahun 1700-an, di Inggris mulai tumbuh organisasi yang bersifat tolong-menolong. Salah satu organisasi tolong-menolong tersebut adalah The Friendly Societies Act yang berdiri pada tahun 1793. Awalnya The Friendly Societies Act merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial. Namun, kegiatan The Friendly Societies Act berkembang menjadi organisasi yang bergerak di bidang ekonomi.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh The Friendly Societies Act bertujuan untuk menghadapi tengkulak dan melindungi anggotanya dari toko-toko yang menjual barang dengan harga mahal dan kualitas buruk. Berdirinya The Friendly Societies Act, tercatat tidak kurang 7200 perkumpulan sosial serupa yang terdaftar. Organisasi-organisasi tersebut sering disebut sebagai kooperasi pra-industri.

Jauh sebelum tahun 1700 di Inggris, para pemikir seperti J.P. Proudhon, St. Simon, Charles Fourier, telah membuat gagasan mengenai sebuah organisasi ekonomi yang tersebut. yang bertujuan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.

Organisasi tersebut belakangan dikenal dengan nama Koperasi. Pada tahun 1844, dalam upaya melindungi pekerja dari dampak revolusi industri dan kapitalisme, berupa upah murah, harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi, serta banyaknya toko-toko yang menjual barang dengan kualitas buruk. Di era revolusi industri, para pemilik modal dengan segala kuasanya mengumpulkan keuntungan dengan serakah dan melakukan penghisapan terhadap manusia. Didirikanlah sebuah kooperasi pertama di Todtlenrohne.

Kooperasi ini diprakarsai oleh Charles Howard. Kesuksesan kooperasi Rochdale ini menyebar ke seluruh daratan Inggris, sampai dengan tahun 1852. terdapat sekitar 100 kooperasi di seluruh wilayah Inggris. Pada tahun 1862, kooperasi-kooperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat.

Kooperasi pembelian dengan nama The Cooperative Wholesale Society, disingkat CWS. Pada tahun 1945, CWS telah memiliki 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000. 9.000 pekerja yang perputaran modalnya mencapai 55 juta POM Sterling.

Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota kooperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11 juta orang dari sekitar 50 juta orang penduduk Inggris. Melihat kesuksesan di Inggris, konsep kooperasi meluas ke wilayah lain di Eropa, salah satunya yakni Perancis. Setelah reformasi, Pada perkembangan revolusi Perancis, negara mengalami peningkatan jumlah masyarakat miskin yang cukup signifikan. Namun, berkat dorongan dari tokoh kooperasi Perancis saat itu, yakni Charles Fourier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lassalle, angka itu bisa ditekan dengan didirikannya badan kooperasi di Perancis.

Berdasarkan data ICA hingga tahun 2016, Perancis memiliki 23.000 kooperasi dengan jualan kecil. dan jumlah anggotanya mencapai orang atau 38% dari total populasi Perancis, serta jumlah pekerja pada kooperasi lebih dari 1 juta pekerja. Perancis memiliki kooperasi peringkat satu dunia dengan perputaran modal sebesar 90,21 miliar USD.

Saat kooperasi di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, kooperasi di Jerman mulai mengikuti jejak mereka. Muncul seorang pelopor kooperasi lainnya yang bernama F.W. Ray Faison di Jerman.

Beliau merupakan wali kota Flamersville, D.A. pada tahun 1848. Pada tahun 2008, Ray Fashion menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Tidak hanya Ray Fashion, seorang pelopor kooperasi lain muncul, ialah H.

Scholes, seorang hakim di kota Delis yang juga memperakasai terbentuknya kooperasi simpan pinjam di kota tersebut. Kesuksesan kooperasi di Eropa mengakibatkan kooperasi juga menyebar ke luar daratan Eropa, diantaranya menyebar ke Amerika dan Asia, termasuk Indonesia. Penyebaran kooperasi dan semangat berkooperasi dengan cepat menyebar ke antara dunia disebabkan karena kesuksesan kooperasi di Inggris yang telah mampu memperbaiki kesukaran hidup masyarakat khususnya anggota kooperasi. Karena itulah, kooperasi dianggap sebagai solusi alternatif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta solusi dari permasalahan ekonomi.

Persoalan ekonomi tersebut, diantaranya barang-barang kebutuhan pokok yang mahal, akses jual-beli komoditas atau barang yang sulit, akses memperoleh pekerjaan dan permasalahan lainnya. Kesukaran-kesukaran tersebut, mengakibatkan timbulnya naluri untuk bersama-sama mencari jalan keluar dengan berkooperasi. Sejarah lahirnya kooperasi di Indonesia Keberadaan kooperasi di Indonesia dalam beberapa literatur mencatat mengenai sejarah kooperasi di Indonesia salah satunya dari Baharudin Lopa yang menyebut bahwa praktek usaha bersama ala kooperasi saat ini sudah lama dikenal dan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Wajo, Sopeng, Bone, dan Mandar. Di Indonesia, sudah cukup lama dikenal istilahnya silah gugur gunung, kerja bakti, gotong royong, arisan, sinoman, dan sebagainya.

Koperasi sosial sudah lama dikenal di Indonesia sebelum koperasi ekonomi masuk dari Eropa ke Indonesia. Embryo Koperasi, sebagai suatu organisasi yang terlembagakan, tumbuh di Purwokerto sejak tahun 1896 yang dibidani oleh seorang patih Purwokerto Jawa. Jawa Tengah, yaitu R.

Arya Wiryadmaja. Patih R. Arya Wiryadmaja pada saat itu tidak tahan melihat nasib para priai atau pegawai negeri saat itu dalam mengatasi ekonominya sehari-hari, yang banyak terjerat lintah darat. Berdasarkan pemikiran itulah, Patih Purwokerto bersama dengan Asisten Residen Banyumas, E. Sieberg, pada tanggal 16 Desember 1889. 1985, mendirikan bank bantuan dan simpanan bagi para pegawai pemerintah atau pamong peraja atau priai di Purwokerto, The Purwokerto's Halt and Spark Bank der Inlanderhofden. Bank tersebut bergiat mengajak para pegawai pemerintah untuk kerajin menabungkan sebagian dari penghasilannya ke bank. Kemudian bank memberikan pinjaman kepada mereka di saat mereka memerlukan dengan bunga yang berbeda.

yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh para rentenir pada saat itu. Upaya yang dilakukan oleh Patih Purwokerto mengilhami asisten residen Purwokerto, The Wall Fun West Road, yang menggantikan Easyburg pada tahun 1898. Pada saat The Wolf van Westerrood cuti pulang ke negeri Belanda, ia sempat menyaksikan bertumbuhnya koperasi-koperasi simpan pinjam ala Rayvision maupun ala Schools Delis, bentuk bank tersebut kemudian dikembangkan lagi lebih lanjut oleh The Wolf dengan memperluas pelayanan kepada petani dengan nama The Purwo Kertoshe Hopspar & Lensboos Credit Card. Perintisan Patih Area Wiryat Maja, Easyburg, dan Westerode di kawasan Purwokerto memang belum dinamakan kooperasi. Namun dalam pengelolaannya sehari-hari, bank tersebut telah memancarkan secara jelas semangat kebersamaan, semangat tolong-menolong, semangat untuk maju bersama, semangat dari oleh untuk bersama, yang sebenarnya semangat tersebut merupakan jiwa dan ruh kooperasi.

Titik awal perkembangan perkooperasian di Bumi Nusantara bertepatan dengan berdirinya Perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908. Para tokoh Budi Utomo mendirikan kooperasi rumah tangga atau konsumsi. Selain itu, Sutomo dan Gunawan Mangungkusumo menjadi pelopor dalam pembentukan kooperasi industri kecil dan kerajinan. Putusan Kongres Budi Utomo di Yogyakarta mendukung gerakan kooperasi.

Adapun butir putusannya adalah 1. Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan. 2. Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kooperasi. Setelah berdirinya kooperasi yang digagas oleh para tokoh Budi Utomo, kemudian disusul dengan berdirinya tokoh-tokoh adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serekat Islam, dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo, Parindra, dan sebagainya di awal tahun 1900-an, pada masa-masa tersebut juga konon mulai berdiri kooperasi di kalangan para santri, kooperasi pondok pesantren yang didorong oleh para kiai.

Kehadiran toko adil dan kooperasi yang digagas Budi Utomo merupakan bentuk perlawanan dan perlindungan masyarakat dari sulitnya ekonomi pada saat itu. Masyarakat Indonesia lebih banyak diposisikan sebagai budak dan buruh. Sangat sulit bagi masyarakat Indonesia menjadi pengusaha yang mampu bertahan dan berkembang. Hanya pengusaha yang dekat dan mendukung Belanda lah yang akan mendapatkan akses ekonomi. Pada tahun 1942, negara Jepang menduduki Indonesia.

Jepang mendirikan kooperasi yang diberi nama Kooperasi Kumiyai. Namun, Kooperasi Kumiyai berbeda dengan kooperasi yang sebelumnya pernah ada di Indonesia. Alih-alih membantu warga kelas bawah, kooperasi ini justru malah bertujuan untuk menyokong pangan dan persenjataan Jepang dalam berperang. Kooperasi pada era awal kemerdekaan.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa dampak dari kapitalisme dan imperialisme yang dibawa oleh para penjajah sangat buruk bagi perekonomian rakyat Indonesia. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei hingga hari ini, 31 Juni 1945, para pendiri bangsa menyampaikan gagasannya mengenai kesejahteraan dan keadilan di antaranya Muhammad Yamin, Soekarno maupun Muhammad Hatta. Soekarno menyampaikan visi emansipasinya bahwa tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Begitupun Hatta, yang menyampaikan demokrasi yang hanya membawa persamaan politik, tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan Indonesia. Jalan tengah yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu sistem ekonomi kekeluargaan atau sistem ekonomi Pancasila.

Sistem ekonomi tersebut dipercaya menjadikan bangsa Indonesia memiliki kultur sosial ekonomi yang sesuai dengan jati diri bangsa. Sistem ekonomi Pancasila merupakan suatu jalan bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pemikiran Hata mengenai cocoknya kooperasi diterapkan sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia Merdeka, Didasarkan pada studi yang dilakukan Hatta ke Skandinavia pada tahun 1925 atas tugas dari Perhimpunan Indonesia di Belanda, Hatta melihat bahwa negara-negara Skandinavia memiliki perekonomian yang makmur karena perekonomiannya didasarkan pada kooperasi.

Kemudian harta berkesimpulan, kooperasi sebagai organisasi ekonomi di negara Skandinavia akan relevan bila diterapkan di Indonesia yang sudah memiliki kooperasi dalam artian sosial. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, salah satunya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa perekonomian harus didasarkan pada semangat tolong-menolong dan usaha bersama dalam usaha mencapai keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Dengan demikian, koperasi Koperasi memiliki landasan operasional dan yuridis yang kuat karena disebutkan dalam Batang Tubuh dan Pasal Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi pada tahun 1950 sampai 1959. Gelora semangat kemerdekaan menjadi magnet bagi para penggiat kooperasi untuk melakukan gerakan kooperasi Indonesia. Dipelopori oleh Gerakan Kooperasi Jawa Barat, menggelar Kongres Kooperasi Indonesia I di Tasikmalaya pada tanggal 11 hingga 14 Juli 1947, Dengan dihadiri oleh 500 orang yang mewakili utusan-utusan kooperasi dari 51 kabupaten di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kongres yang diselenggarakan di Gedung Pabrik Tenun Perintis milik Pusat Kooperasi Kabupaten Tasikmalaya telah berhasil menyepakati beberapa keputusan penting.

Gerakan kooperasi sejak tahun 1950 sangat berkaitan erat dengan suasana politik negara yang dibawah naungan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Perkembangan kooperasi antara tahun 1950 hingga 1960 mengalami kemajuan sangat pesat. Tercatat pada tahun 1959, ada 16 rejeki 1601 koperasi dibandingkan dengan jumlah koperasi pada tahun 1950 yang hanya ada 1155 buah pada tanggal 15 hingga 17 Juli 1953 di Bandung dilangsungkan Kongres kedua Koperasi seluruh Indonesia dan dihadiri oleh 83 pusat dan gabungan koperasi Peraturan-peraturan tentang perkooperasian sebelum tahun 1966. Pada tanggal 27 Oktober 1958, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan kooperasi. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang kooperasi pertama yang dibuat oleh bangsa Indonesia pasca kemerdekaan. Kemudian tanggal 2 Agustus 1965, Disahkan Undang-Undang Koperasi Kedua, yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang pokok-pokok per koperasian. Undang-Undang No. 14 tahun 1965 menggantikan Undang-Undang No. 79 tahun 1958. Koperasi Pertama pada tahun 1966-1998.

Perkembangan Koperasi tahun 1966 ditetapkannya TAP MPRS No. 23 Garis Miring MPR. Pembangunan PPRS Garis Miring 1966 tentang pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang merupakan salah satu dasar hukum pelaksanaan gerakan koperasi yang berdasarkan pajasi. dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pada tahun 1967, disahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkooperasian sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1965. Dalam rentang waktu 1969 hingga 1970, Koperasi telah siap memasuki tahap-tahap pembangunan 5 tahun pertama. Dalam tahap pembangunan 5 tahun pertama ini, pemerintah telah mendirikan 1. Pusat Latihan Penetelan Koperasi atau Puslat Penkop di Jakarta 2. Balai Latihan Perkoperasian atau Balatkop di setiap provinsi sebagai tempat pendidikan dan latihan keterampilan bagi para anggota koperasi Pengurus, badan pemeriksa, manajer kooperasi, karyawan, dan bahkan terhadap calon-calon anggota kooperasi pun dapat mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh Baladkop ini.

  1. Lembaga Jaminan Kredit Kooperasi atau LJKK didirikan di Jakarta dengan kegiatan di tiap-tiap provinsi dalam membantu permodalan kooperasi dengan cara menjadi penanggung kooperasi-kooperasi tersebut. tersebut dari bank pemerintah 4 badan usaha unit desa atau kooperasi unit desa pada tahap awal buud atau kud ini merupakan penyatuan atau amalgamasi dari kooperasi-kooperasi kecil yang demikian banyaknya pada akhir tahun 1967 ciri khas kooperasi pada rentang waktu tahun 1966 sampai 1990 adalah dengan adanya Koperasi Unit Desa atau KUD. Koperasi sejak tahun 1998, era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa dampak pada Koperasi Indonesia untuk melakukan konsolidasi keuangan percepatan penggunaan informasi dan teknologi.

Selain itu, era reformasi telah membuahkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Setelah lama tidak diselenggarakan, Gerakan Koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dewan Koperasi Indonesia kembali menyelenggarakan Kongres Koperasi. Kongres Koperasi III diselenggarakan di Makassar pada tahun 2017, kembangan koperasi dunia di era globalisasi. Kembangan koperasi di dunia semakin pesat.

Dalam suasana yang demikian, diperlukan suatu pengukuhan secara global mengenai prinsip koperasi sebagai jati diri. dan ciri dari kooperasi. Oleh karena itu, International Cooperative Alliance menetapkan tujuh prinsip kooperasi.

Perkembangan yang baik menyebabkan kooperasi diakui keberadaannya dan direkomendasikan oleh perserikatan bangsa-bangsa untuk diterapkan di penjuru dunia. Koperasi di Jepang dan Turki telah mampu mengangkat perekonomian petani setempat menjadi sangat baik. Koperasi keuangan di Belanda telah menjelma menjadi bank berkelas internasional. Koperasi di Malaysia menjelma menjadi bank berkelas internasional. menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Malaysia.

Kooperasi di Afrika menjadi model dalam usaha pengentasan kemiskinan. Kooperasi-kooperasi tersebut adalah sebagian kecil dari potret besar kesuksesan kooperasi di Afrika. dunia. Perkembangan yang baik tersebut menyebabkan koperasi diakui keberadaannya dan direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB untuk diterapkan di penjuru dunia, terutama negara-negara berkembang.

Kedepan, koperasi menjadi solusi dari permasalahan ekonomi dan kepentingan kesejahteraan yang dihadapi oleh setiap negara. Kooperasi disebutkan oleh PBB sebagai organisasi sosial ekonomi yang ideal karena tidak hanya menciptakan kesejahteraan tetapi juga menciptakan modal sosial di masyarakat. Keidealan secara ekonomi disebabkan karena kooperasi menjadikan anggotanya sebagai produsen, konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa.

Selain itu, organisasi kooperasi berpegang pada prinsip-prinsip kooperasi yang menjadikannya organisasi ekonomi yang ideal. Modal sosial atau social capital, sebagaimana disebutkan oleh PBB, merupakan dasar dari membangun suatu negara yang kuat, modern, maju, serta sejahtera. Koperasi dianggap ideal karena koperasi menjadikan anggotanya sebagai produsen, konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa. Di dekade ke-7 Republik Indonesia Merdeka, kemakmuran belum menyentuh seluruh masyarakat Indonesia.

Cita-cita untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang adil dan makmur dalam naungan negara kesatuan Republik Indonesia. melalui cara menjadikan kooperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang dilandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 semakin relevan di era globalisasi saat ini. Pemikiran Bung Hatta 50 tahun silam terkait kooperasi sebagai upaya memakmurkan rakyat dan memperbaiki kehidupan rakyat telah terbukti di berbagai negara.

Kooperasi di berbagai negara telah mampu membawa kesejahteraan bagi anggota dan masyarakatnya. Selain itu, berdasarkan catatan ICA, hanya kooperasilah yang terus tumbuh dan bertahan di tengah perekonomian dunia yang tengah lesu dan krisis. Terima kasih.