Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Manajemen Keuangan dalam Keluarga Islami
Sep 1, 2024
Manajemen Keuangan Rumah Tangga dalam Islam
Prinsip Dasar
Rumah tangga terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Orang tua suami atau istri terkadang ikut dalam rumah tangga.
Harta dalam Islam adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Kewajiban mencari nafkah dalam Islam terletak pada laki-laki (suami) karena fitrah dan ketentuan Allah.
Contoh dari Para Nabi
Nabi Yahya
: Tukang kayu.
Nabi Daud
: Pandai besi, membuat baju besi.
Nabi Muhammad SAW
: Berdagang sebelum diangkat menjadi Nabi.
Tanggung Jawab Laki-laki
Laki-laki
adalah pencari nafkah utama dalam rumah tangga karena diberikan kelebihan fisik dan emosional.
Para nabi
memiliki profesi masing-masing sebagai bagian dari sunnah kauniyah.
Penghasilan
yang diperoleh suami digunakan untuk menafkahi keluarga, istri, dan anak-anak.
Pembagian dan Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan sebaiknya dipegang oleh suami, tetapi bisa diserahkan kepada istri sesuai kesepakatan.
Pemberian nafkah kepada istri harus mencakup kebutuhan pokok dan sekunder.
Istri tidak wajib menafkahi suami
. Bila istri bekerja, itu sifatnya membantu, bukan menggantikan kewajiban suami.
Wanita dan Pekerjaan
Wanita boleh bekerja bila tidak bertentangan dengan syariat dan mendapatkan izin dari suami.
Pekerjaan di luar rumah tidak boleh ada ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki yang bukan mahram.
Penggunaan Harta
Harta yang diperoleh harus dari cara yang halal.
Kewajiban nafkah berada pada suami, dan istri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan kemampuan suami.
Suami tidak boleh membebankan penghasilan istri untuk menutupi kewajiban nafkah.
Warisan dan Hibah
Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Wanita yang memiliki harta bisa memberikan hibah, tetapi tidak secara paksa meminta hibah dari suami.
Pertanyaan dan Kasus Khusus
Suami yang tidak menafkahi
: Berdosa bila tidak menunaikan kewajiban.
Wanita bekerja sebelum menikah
: Boleh bekerja dengan izin dari wali atau orang tua.
Pengelolaan donasi oleh yayasan
: Harus sesuai dengan amanah dan tidak boleh disalahgunakan.
Kemampuan mencari nafkah setelah pensiun
: Kewajiban tetap pada suami selama tidak ada uzur syar'i.
📄
Full transcript