Manajemen Keuangan dalam Keluarga Islami

Sep 1, 2024

Manajemen Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Prinsip Dasar

  • Rumah tangga terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Orang tua suami atau istri terkadang ikut dalam rumah tangga.
  • Harta dalam Islam adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
  • Kewajiban mencari nafkah dalam Islam terletak pada laki-laki (suami) karena fitrah dan ketentuan Allah.

Contoh dari Para Nabi

  • Nabi Yahya: Tukang kayu.
  • Nabi Daud: Pandai besi, membuat baju besi.
  • Nabi Muhammad SAW: Berdagang sebelum diangkat menjadi Nabi.

Tanggung Jawab Laki-laki

  • Laki-laki adalah pencari nafkah utama dalam rumah tangga karena diberikan kelebihan fisik dan emosional.
  • Para nabi memiliki profesi masing-masing sebagai bagian dari sunnah kauniyah.
  • Penghasilan yang diperoleh suami digunakan untuk menafkahi keluarga, istri, dan anak-anak.

Pembagian dan Pengelolaan Keuangan

  • Pengelolaan keuangan sebaiknya dipegang oleh suami, tetapi bisa diserahkan kepada istri sesuai kesepakatan.
  • Pemberian nafkah kepada istri harus mencakup kebutuhan pokok dan sekunder.
  • Istri tidak wajib menafkahi suami. Bila istri bekerja, itu sifatnya membantu, bukan menggantikan kewajiban suami.

Wanita dan Pekerjaan

  • Wanita boleh bekerja bila tidak bertentangan dengan syariat dan mendapatkan izin dari suami.
  • Pekerjaan di luar rumah tidak boleh ada ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki yang bukan mahram.

Penggunaan Harta

  • Harta yang diperoleh harus dari cara yang halal.
  • Kewajiban nafkah berada pada suami, dan istri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan kemampuan suami.
  • Suami tidak boleh membebankan penghasilan istri untuk menutupi kewajiban nafkah.

Warisan dan Hibah

  • Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Wanita yang memiliki harta bisa memberikan hibah, tetapi tidak secara paksa meminta hibah dari suami.

Pertanyaan dan Kasus Khusus

  • Suami yang tidak menafkahi: Berdosa bila tidak menunaikan kewajiban.
  • Wanita bekerja sebelum menikah: Boleh bekerja dengan izin dari wali atau orang tua.
  • Pengelolaan donasi oleh yayasan: Harus sesuai dengan amanah dan tidak boleh disalahgunakan.
  • Kemampuan mencari nafkah setelah pensiun: Kewajiban tetap pada suami selama tidak ada uzur syar'i.