e-books Hai seminar Rohis waalaikum warahmatullahi wabarakatuh rekan-rekan mahasiswa sekalian Selamat datang di video pembelajaran untuk mata kuliah hukum pemerintahan daerah dimana pada video pembelajaran kali ini kita akan membahas mengenai sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia rekan-rekan Mahasiswa sekalian berbicara mengenai perjalanan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah itu selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk undang-undang suatu produk perundang-undangan yang menggantikan perundang-undangan yang sebelumnya jadi eh bersamaan dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang baru Maka pada saat itu juga eh konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia itu juga mengalami perubahan-perubahan tersebut pada suatu di menandai dinamika orientasi Pembangunan Daerah di indonesia dari masa ke masa tetapi disisi lain juga bisa dipahami bahwa perubahan penyokong Sep penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan bagian dari eksperimen politik penguasa dalam menjalankan kekuasaannya dan pada kali ini anda akan mempelajari bagaimana sejarah panjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak Indonesia merdeka Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian di awal kemerdekaan Indonesia melalui konstitusinya undang-undang Dasar 1945 telah menetapkan diri sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik Hai negara kesatuan yang berbentuk republik ini kemudian diimplementasikan hai eh berdasarkan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi jadi di awal kemerdekaan Indonesia negara kita sudah menegaskan diri sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik tetapi negara kesatuan yang juga memiliki daerah otonom Dimana daerah otonom ini memiliki hak untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan aspirasi masyarakat daerahnya dan berdasarkan karakteristik daerahnya masing-masing jadi di awal kemerdekaan Indonesia negara kita sudah eh mengenal pemerintahan daerah dengan segala kewenangannya Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian undang-undang eh yang pertama kali dibuat setelah Indonesia merdeka terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah undang-undang nomor 1 tahun 1945 dimana undang-undang ini adalah undang-undang tentang peraturan mengenai kedudukan komite nasional daerah Hai ditetapkannya undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme jadi berkaca pada sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan pada masa kolonialisme kemudian dibentuklah undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 dimana undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan di tiap daerah di dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom yaitu karisidenan kabupaten dan kota Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian pada masa pemberlakuan undang-undang ini otonomi yang diberikan kepada daerah adalah menggunakan istilah otonomi Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan karenanya lebih luas dari otonomi daerah pada masa Belanda kolonialisme Belanda jadi di awal kemerdekaan Indonesia sudah mengusung konsep atau berdiri di atas asas otonomi daerah yang kemudian digunakan istilah otonomi Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat jenis urusan dan wewenang yang dijadikan urusan rumah tangga daerah memang belum ditetapkan secara rinci rinci ya jadi pemerintah pusat membebaskan daerah untuk menentukan urusan dan wewenang di daerahnya masing-masing pembatasannya ya tetapi tetap ada pembatasannya yakni berupa apapun Ya apapun itu dapat diputuskan dan dilakukan oleh daerahnya mau urusan dan wewenang apapun yang mau daerah Ambil silahkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pusat dan daerah yang lebih tinggi untuk membiayai urusan rumah tangga daerah hampir 100% ditanggung oleh daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing jadi dibebaskan menentukan urusan apa yang akan menjadi urusan pemerintahan daerahnya masing-masing tetapi terkait dengan pembiayaan urusan rumah tangga daerah itu hampir 100% ditanggung oleh daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan mereka Hai Pada masa ini Kebijakan otonomi daerah dan implementasikannya lebih implementasinya lebih ditujukan pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan jadi kita bisa melihat bahwa dibalik ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan sendiri apa yang akan menjadi urusan dari pemerintahannya daerah tersebut Eda itu semata-mata untuk mengupayakan dalam rangka upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia sehingga daerah diberikan keleluasaan yang seluas-luasnya Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 kemudian diganti dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 jadi usia undang-undang satu tahun 45 ini hanya tiga tahun Hai undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 itu mengatur penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri undang-undang ini berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis dimana di undang-undang ini dikenal dua jenis daerah otonom yakni daerah otonom biasa yang hanya diberikan e-hak ekonom hak otonom atau otonomi daerah dan ada daerah otonom istimewa yakni daerah yang diberikan Hak otonomi tetapi juga dengan memperhatikan keistimewaan-keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut Hai serta ada tingkatan daerah yakni provinsi kabupaten atau kota besar dan desa atau kota kecil Hai ini ada perubahan lagi pembagian daerah kalau tadi karisidenan kabupaten-kota sekarang provinsi kabupaten atau kota besar dan desa atau kota kecil pada undang-undang ini penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapatkan perhatian dari pemerintah tetapi pemberian otonomi berupa penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah ditetapkan melalui undang-undang pembentukan dari masing-masing daerah nah ini ada eh perbedaan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1945 kalau nomor satu tahun 1945 daerah dibebaskan sebebas-bebasnya untuk menentukan sendiri Huruf apa yang akan menjadi urusan pemerintahan di daerah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah yang Peraturan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi Hai nah di undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 ini eh melalui undang-undang pembentukan dari masing-masing daerah jadi ada undang-undang mengenai pembentukan daerah a undang-undang mengenai pembentukan daerah B misalnya nah di dalam undang-undang itu ditentukan e apa saja yang menjadi urusan pemerintahan di daerah tersebut jadi bisa dikatakan bahwa undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 ini adalah undang-undang yang menganut ajaran otonomi material Apa itu otonomi material otonomi material itu adalah pemerintah pusat menentukan kewajiban apa saja yang diserahkan kepada masing-masing daerah melalui undang-undang pembentukan daerah masing-masing jadi daerah tidak diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menentukan eh eh Hai apa yang akan menjadi urusan pemerintahannya tetapi ditentukan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang pembentukan dari masing-masing daerah hai lalu kemudian undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 ini kemudian diganti dengan undang-undang nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah Hai menurut undang-undang ini daerah di bedakan dalam tiga tingkatan yakni daerah tingkat 1 termasuk kotapraja Jakarta Raya daerah tingkat 2 termasuk kotapraja dan daerah tingkat Hai yang dimaksud dengan daerah dalam undang-undang ini ada daerah tingkat 1 daerah tingkat 2 itu meliputi daerah swatantra dan daerah istimewa yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya Nomor 22 Tahun 1948 undang-undang nomor 1 tahun 1957 ini menganut otonomi riil apa otonomi riil otonomi riil itu adalah urusan rumah tangga daerah ya Secara luas diserahkan kepada daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan riil Pusat atau daerah berdasarkan keadaan dan faktor-faktor yang nyata jadi kunci kata kuncinya adalah nyata atau riil di situ apa yang nyata nyatanya jelas bisa dilakukan oleh daerah maka daerah boleh mengambil itu mengambil urusan pemerintahan yang memang jelas-jelas bisa dilakukan dan memang ada potensinya Jadi kalau undang-undang otonomi materiel itu pemerintah pusat yang menentukan apa yang akan menjadi urusan pemerintahan dari daerah masing-masing melalui undang-undang pembentukan daerah Hai sedangkan di undang-undang nomor 1 tahun 1957 ini menganut otonomi real Kalian tadi materiel sekarang otonomi riil dimana Daerah diberikan keleluasaan untuk hai eh menentukan apa yang akan menjadi urusan pemerintahannya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki oleh daerah tersebut Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia juga ditandai dengan dibuatnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1945 dimana undang-undang ini lahir karena adanya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 59 yang eh dimana dekrit tersebut turut melahirkan perubahan dalam aspek ketatanegaraan di tanah air di Indonesia begitu juga turut melahirkan perubahan tatanan pemerintahan daerah di Indonesia dengan adanya Dekrit Presiden itu kemudian dibuatlah atau dibentuklah undang-undang Nomor 18 tahun 65 yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah undang-undang ini merupakan manivestasi ya atau pengejawantahan dari manifest politik RI yang digulirkan oleh Presiden Soekarno sebagai garis besar haluan negara di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah sebagai lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif dan disebutkan pula bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya undang-undang ini membagi wilayah Indonesia ke dalam daerah-daerah otonom yang tersusun dalam tiga tingkatan yang pertama adalah provinsi atau kota Raya sebagai daerah tingkat 1 lalu kemudian kabupaten dan kodya sebagai daerah tingkat 2 dan Kecamatan sebagai daerah tingkat Hai berbicara mengenai ajaran otonomi daerah yang dianut di dalam undang-undang Nomor 18 tahun 1965 ini sama dengan undang-undang Nomor 1tahun 57 yakni sistem otonomi Ril ya dimana pemerintahan pemerintah mengatur pemerintah pusat er apa pemerintah daerah berhak untuk menentukan sendiri apa yang akan menjadi urusan pemerintahan di daerahnya tersebut tetapi bedanya disini memberikan peluang untuk menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat yang diatur dengan Peraturan pemerintah menjadi pengurusan pemerintah pusat juga diberi peluang untuk diserahkan kepada daerah yang diatur ya urusan pemerintahan pusat yang diatur dengan peraturan pemerintah hai hai Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian eh Hai adanya pergantian kepemimpinan di Indonesia juga membuat adanya perubahan konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai dengan adanya perubahan undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni ketika orde lama berganti kepada orde baru yakni Bung Karno kepada Pak Harto terjadi perubahan undang-undang pemerintahan daerah Riani undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah undang-undang ini Ya dengan undang-undang ini dibentuk daerah pembagian daerah yakni ada Hai yakni daerah otonom dalam rangka desentralisasi jadi ada daerah otonom dalam rangka desentralisasi ada juga wilayah-wilayah ini adalah daerah administrasi sebagai dalam rangka dekonsentrasi yang wilayah itu atau daerah administrasi itu adalah Wilayah kerja pemerintah pusat di daerah kalau daerah itu adalah daerah otonomi daerah otonom yang memiliki hak otonomi daerah sedangkan wilayah Dia tidak memiliki hak otonomi daerah dia adalah Wakil pemerintah pusat yang ada di di daerah tersusun dalam dua tingkat yakni daerah tingkat 1 dan daerah tingkat 2 sedangkan wilayah tersusun ke dalam lima tingkat ada provinsi kabupaten atau Kodiak khotib bagi yang ada kecamatan dan kelurahan rekan-rekan mahasiswa sekalian prinsip otonomi yang digunakan dalam undang-undang nomor 5 tahun 74 ini adalah eh Hai otonomi yang nyata dan bertanggung jawab jadi tidak seperti undang-undang sebelumnya yang menggunakan konsep atau ajaran otonomi riil di mana Ton ML memberikan keleluasaan kepada daerah masing-masing untuk menentukan apa yang akan menjadi urusan pemerintahan di daerah tersebut disediakan di undang-undang ini dia menggunakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab alasannya kata rezim Pak Harto pada saat itu pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya ini dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas jadi tak justru kalau diberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur urusan file-nya masing-masing itu dikhawatirkan dapat membahayakan keutuhan NKRI Jadi mereka bisa saja nanti memisahkan diri atau tidak taat kepada pemerintah pusat inilah yang kemudian dianggap membahayakan keberadaan dari negara kesatuan Republik Indonesia Hai kemudian undang-undang yang nomor lima tahun 1974 ini adalah termasuk undang-undang yang paling lama masa berlakunya di Indonesia Hai karena apa Karena baru pada tahun 1999 dibuatlah undang-undang yang baru yang menggantikan undang-undang nomor 5 tahun 1974 Hai jadi pada saat kemudian Pak Harto Lengser melalui tuntutan reformasi pada saat itu tahun 1998 maka hadirlah undang-undang nomor 22 tahun 1969 jadi kehadiran undang-undang ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu dimana rezim otoriter Orde Baru Lengser dan semua pihak berkehendak untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Hai berdasarkan kehendak reformasi itu kemudian Sidang Istimewa MPR tahun 1998 menetapkan ketetapan MPR nomor 15 garing MPR garing 98 tentang penyelenggaraan otonomi daerah pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini dibuat disusun dan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari TAP MPR tersebut TAP MPR nomor 15 garing MPR garing Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian berbeda dengan undang-undang yang berlaku pada masa rezim orde baru pada masa Pak Harto dimana menggunakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab pada undang-undang nomor 22 tahun eh eh eh apa namanya ia undang-undang nomor 22 tahun 1969 ini menganut prinsip pemberian otonomi yang seluas-luasnya nyata dan bertanggung jawab jadi dengan semangat Reformasi dan karena sudah Jengah pada masa orde baru daerah tidak diberikan Kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur daerahnya masing-masing hai eh akhirnya setelah reformasi bergulir ada tuntutan reformasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dibentuklah undang-undang nomor 22 tahun 1969 ini dan negara memberikan otonomi yang seluas-luasnya nyata dan bertanggung jawab kepada daerah dalam undang-undang ini ditetapkan daerah provinsi dan daerah kabupaten kota yang masing-masing bersifat otonom ya jadi semuanya desentralisasi dimana provinsi tidak membawahi kabupaten atau kota dan penyebutan provinsi Daerah Tingkat 1 diubah menjadi provinsi penyebutan kotae Kabupaten atau kotamadya atau daerah tingkat 2 diubah menjadi kabupaten atau kota jadi ditetapkan daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dimana masing-masing memiliki sifat otonom jadi diberikan otonomi daerah dan berdiri di atas asas atau prinsip desentralisasi Hai tekan Karma siswa sekalian mari kita coba bandingkan antara undang-undang nomor 5 tahun 1974 dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang undang-undang yang pertama ini berlaku pada masa rezim orde baru di dan undang-undang yang kedua itu adalah undang-undang yang berlaku setelah Orde Baru Lengser satu hal yang paling menonjol dari pergantian undang-undang nomor 5 tahun 1974 dan undang-undang nomor 22 tahun 1099 itu adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi dan substansi desentralisasi desentralisasi yang dikatakan ada di dalam undang-undang nomor 5 tahun 74 itu sebetulnya lebih cenderung pada corak dekonsentrasi ya jadi pemerintah daerah tetap menginjakkan kakinya di daerah untuk mengatur hai eh secara penuh di daerah yang sebetulnya daerah otonom sedangkan desentralisasi yang ada di dalam undang-undang nomor 22 tahun 1969 ini lebih cenderung pada corak devolusi Hai Apa yang dimaksud dengan revolusi devolusi ini lebih kepada penyerahan kewenangan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat yang berdaulat kepada pemerintah daerah atau pemerintahan di tingkat yang lebih rendah ya baik daerah provinsi maupun kabupaten kota kalau dekonsentrasi itu lebih kepada penyerahan kewenangan administrasi saja sedangkan kalau devolusi desentralisasi yang murni itu lebih kepada penyerahan seluruh kewenangan-kewenangan administrasi maupun kewenangan politik ke daerah atau ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah oleh pemerintah pusat ya dari pemerintah pusat yang berdaulat kepada pemerintah daerah Hai itu perbedaan yang paling menonjol dari undang-undang nomor 5 7 4 dengan undang-undang nomor 22 tahun 99 hal ini akan lebih nyata lagi jika dikaitkan dengan kedudukan kepala daerah dimana berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 74 kepala daerah itu sekaligus Kepala Wilayah yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tapi yang saya katakan bahwa pemerintah pusat masih menginjakkan kakinya di daerah dan untuk mengatur untuk ikut mengatur juga daerah tersebut di dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di daerah kenyataan menunjukkan peran sebagai Kepala Wilayah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi lebih dominan dibandingkan tugas-tugas the kepala daerah yaitu gas dibandingkan sebagai kepala daerah jadi kepala wilayahnya justru tugas-tugas sebagai Kepala Wilayah Justru lebih ditonjolkan gitu hal ini dimungkinkan karena kepala daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dalam negeri dan bukan kepada DPRD ya sebagai representasi rakyat di daerah yang memilihnya Jadi kalau sebagai kepala daerah dia seharusnya bertanggung jawabnya kepada DPRD sebagai representasi suara dari rakyat di daerah tersebut nge-lag sedangkan sebagai Kepala Wilayah dia bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Hai dengan demikian yang melatarbelakangi dilaksanakannya otonomi daerah yang secara nyata di Indonesia adalah karena ketidakpuasan masyarakat Indonesia pada saat itu yang berada di daerah yang kaya akan sumber daya alam tetapi kehidupan masyarakatnya tetap berada di bawah garis kemiskinan Hai walaupun secara undang-undang sudah di terbesar sudah sering diterbitkan namun dalam kenyataannya pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya alam masih diatur oleh pemerintah pusat Pada masa itu pada masa orde baru sehingga masyarakat daerah yang kaya sumber daya alamnya merasa sangat dirugikan akhirnya pada masa reformasi mereka menuntut dilaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya sehingga lahirlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan pelaksanaan otonomi daerahnya mulai terealisasi sejak tahun 2100 hap jadi karena di undang-undang pada masa orde baru itu kepala daerah sekaligus sebagai Kepala Wilayah maka terkait dengan eh eh Hai hasil dari ekspor eksploitasi sumber daya alam eksplorasi eksplorasi sumberdaya alam ini justru dibawa ke pemerintah pusat Hai yang demikian menikmati hasil dari eksplorasi sumberdaya alam pada masa orde baru itu lebih to Koe dinikmati oleh pemerintah pusat ya karena hasilnya disetor sebagian besar kepada pemerintah pusat daerah hanya mendapatkan sebagian kecil saja karena apa karena kepala daerah sekaligus Kepala Wilayah dimana Kepala Wilayah itu bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sehingga kecenderungan kepala daerah pada masa itu lebih cenderung melaksanakan tugas-tugas the konsentrasinya lebih cenderung melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Wilayah rekan-rekan mahasiswa sekalian Kemudian pada tahun 2002-2004 dibentuklah undang-undang yang baru yakni undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah undang-undang ini dikeluarkan berdasarkan undang-undang dasar Agusman ratus 45 yang sudah diamandemen dimana undang-undang ini membagi daerah NKRI dibagi atas daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten atau kota Hai pemberian otonomi daerah yang dianut adalah prinsip otonomi yang seluas-luasnya nyata dan bertanggung jawab ya sama dengan undang-undang sebelumnya dimana yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya bahwa daerah Diberi wewenang untuk mengelola semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat Adapun otonomi yang nyata ialah bahwa daerah diberikan Tugas wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing jadi otonomi yang nyata itu maksudnya Ya daerah boleh mengambil urusan pemerintahan tertentu boleh tidak ya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah tersebut Hai otonomi yang bertanggung jawab ya bahwa otonomi bahwa daerah dalam menjalankan otonomi daerah harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi daerah yakni memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian utama dari tujuan nasional di dalam Hai pemberian otonomi daerah seluas-luasnya nyata dan bertanggung jawab ya tadi seluas-luasnya tadi sudah Hai di mana yang menjadi urusan pemerintah pusat itu adalah politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi fiskal moneter nasional dan agama di luar itu pemerintah daerah tidak boleh ikut mengatur urusan pemerintahan tersebut hai lalu otonomi yang nyata tadi bahwa daerah diberikan kesempatan untuk memilih urusan pemerintahan mana yang akan menjadi urusan dari pemerintahan daerahnya sesuai dengan potensi dan kekhasan daerahnya sehingga implikasinya isi dan jenis otonomi daerah setiap daerah bisa saja tidak sama hai hai karena selain urusan wajib kepala daerah-daerah tertentu diberikan pula bahwa enam pengelolaan urusan pilihan jadi boleh memilih boleh tidak Hai urusan wajib jadi pop daerah punya urusan wajib yang mau tidak mau semua daerah harus eh apa namanya Harus ia mengambil itu sebagai urusan pemerintahan di daerahnya yakni urusan wajib adalah Urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan dari daerah tersebut jadi ada urusan wajib ada urusan pilihan urusan wajib Semua daerah pasti memiliki atau mengemban hak dan kewajiban untuk menjalankan urusan pemerintahan tersebut Sedangkan urusan pilihan itu adalah urusan yang secara nyata di ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah masing-masing jadi bisa mengambil urusan pemerintah tersebut bisa juga tidak Hai kemudian otonomi yang bertanggung jawab ialah daerah dalam menjalankan otonomi daerah harus benar-benar sejalan dengan tujuan dari pemerintah memberikan otonomi daerah Apa tujuannya memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sebetulnya adalah bagian dari tujuan negara berdirinya negara Republik Indonesia rekan-rekan Mahasiswa sekalian undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini kemudian diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana Dengan undang-undang ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi Daerah Provinsi dibagi atas daerah kabupaten kota hai eh daerah kabupaten kota dibagi atas kecamatan-kecamatan dibagi atas Kelurahan dan atau Hai Mbak prinsip pemberian otonomi daerah adalah otonomi yang seluas-luasnya berdasarkan prinsip negara kesatuan nah disini ditegaskan lagi ada perbedaan lagi ya terkait dengan konsep otonomi daerah dimana undang-undang 23 tahun 2014 ini lebih menggunakan otonomi yang seluas-luasnya dan kemudian ditegaskan bahwa otonomi yang seluas-luasnya ini harus berdiri di atas prinsip negara kesatuan artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan yang ada di pemerintah pusat tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dari pemerintah pusat jadi boleh negeri daerah diberikan hak seluas-luasnya tetapi harus tetap dalam koridor negara kesatuan di dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintah nasional ya pemerintah pusat dan tidak ada kedaulatan pada daerah Oleh karena itu seluas apapun otonomi daerah yang diserahkan atau diberikan kepada daerah tanggungjawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap berada di tangan pemerintah pusat untuk itu pemerintah daerah Uni tahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional sejalan dengan itu kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional jadi ada kekhawatiran kalau kemudian otonomi yang seluas-luasnya itu eh akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga di undang-undang 23 tahun 2014 ini daerah tetap diberikan hak seluas-luasnya tetapi harus tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia Hai ada perbedaan antara undang-undang 32 tahun 2014 dengan undang-undang 23 ed3 2tahun 2004 dengan 23 tahun 2014 di mana De undang-undang 23 tahun 2014 ini ada tiga golongan urusan pemerintahan kalau di undang-undang yang lama 32 Tahun 2004 itu hanya urusan wajib dan urusan pilihan sedangkan di undang-undang 23 tahun 2014 itu ada urusan pemerintahan absolut artinya urusan yang menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat yakni yang enam tadi politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter fiskal nasional dan agama dan yang kedua ada urusan pemerintahan konkuren Apa itu konkuren konkuren itu adalah pemerintahan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota Hai nanti kita akan bahas lagi mengenai ini di pembahasan Selanjutnya ya di video pembelajaran pembelajaran yang selanjutnya Apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan konkuren dan a.bac bagaimana implementasinya ya bentuk nyatanya dari urusan pemerintahan konkuren karena disini dikatakan urusan pemerintahan konkuren itu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota artinya di situ masih ada unsur pemerintah pusat di urusan pemerintahan konkuren sedangkan yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan ini Jadi undang-undang ini benar-benar menegaskan koridor negara kesatuan dibalik diberikan-nya Hak otonomi daerah seluas-luasnya kepada daerah masing-masing selain itu juga ditegaskan terkait dengan sistem presidensial ya Dimana ada urusan pemerintahan umum jadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan Hai benarkan masih sekalian akhirnya kita sampai pada kesimpulan dari pembahasan kita yang sudah kita bahas mengenai sejarah perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia bahwa terjadi pasang surut otonomi daerah terjadi pasang surut penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disebabkan oleh adanya tarik-menarik kewenangan jadi perubahan undang-undang pemerintahan di daerah pemerintahan daerah di Indonesia itu sebetulnya adalah pot terkait dengan perubahan tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan di daerah yang digambarkan dalam gerakan pendulum sentralisasi dan desentralisasi ya ada undang-undang yang sangat ekstrim ditarik ke desentralisasi ada undang-undang yang sangat ekstrim ditarik ke sentralisasi Ya seperti pada masa orde baru Hai di mana eh eh hai apa namanya desentralisasi yang katanya diterapkan pada masa itu lebih cenderung pada dekonsentrasi jadi kepala daerah pada saat itu pada masa orde baru lebih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Wilayah sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah bukan sebagai Kepala Daerah yang dipilih oleh masyarakat jadi ada juga yang kemudian di tengah-tengah antara sentralisasi dan desentralisasi dan bandul dari essence bando sentralisasi dan desentralisasi ini ya tarik-menarik antara sentralisasi dan desentralisasi ini selalu bergerak menurut dinamika politik pada masa itu Hai kalau kehendak politik pada kehendak penguasa pada saat itu ingin menarik ke desentralisasi maka daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya jika ingin ditarik ke sentralisasi maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak diberikan hak seluas-luasnya untuk mengurus urusan pemerintahan dimana pemerintah pusat masih ikut campur dalam urusan rumah tangga di daerah kira-kira begitu yang bisa disampaikan pada video pembelajaran kali ini semoga anda dapat memahami dengan baik dan bisa bermanfaat Akhir kata billahitaufiq walhidayah Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh