Peringatan Darurat dan Tindak DPR

Aug 29, 2024

Peringatan Darurat

Konteks Situasi

  • Peringatan darurat dengan latar belakang poster biru.
  • Disebut darurat karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung direspon oleh DPR dengan cepat.
  • DPR segera membuat undang-undang dalam waktu singkat, hanya satu hari.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Putusan MK:
    • Mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
    • Partai atau gabungan partai politik tidak perlu lagi mengumpulkan minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah.
    • Calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU.
  • Dampak Putusan:
    • Putusan ini dianggap progresif.
    • Memungkinkan lebih banyak kandidat untuk maju dalam pilkada.

Respon DPR

  • DPR memutuskan untuk mengembalikan ambang batas pencalonan ke aturan lama keesokan harinya.
  • Usia kandidat mengikuti putusan Mahkamah Agung, yaitu 30 tahun saat dilantik.
  • Tindakan DPR dianggap sebagai usaha untuk menyiasati putusan MK yang seharusnya mengikat dan final.

Masalah Proses Pembentukan Undang-undang

  • Undang-undang dibentuk dalam sehari tanpa naskah akademik atau sosialisasi.
  • Tidak ada partisipasi atau aspirasi dari rakyat dalam proses pembentukan.

Kritik dan Implikasi

  • Proses bernegara berjalan dengan cara potong kompas, mengabaikan nalar hukum.
  • Peringatan darurat perlu disebarkan karena:
    • Rakyat berhak marah dan mengetahui kejadian sebenarnya.
    • Kegiatan di DPR tidak mencerminkan rapat untuk kepentingan rakyat.
  • Presiden dan DPR harus menghentikan upaya yang menentang putusan MK.
  • Kekhawatiran bahwa tindakan ini bisa dianggap sebagai pembangkangan konstitusi yang dapat berujung pada pembangkangan sipil.