Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sep 20, 2024

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pendahuluan

  • Pembahasan terkait hak dan kewajiban warga negara.
  • Hubungan erat hak dan kewajiban dengan konstitusi.
  • Hak dan kewajiban warga negara berbeda-beda sesuai konstitusi masing-masing negara.

Tujuan Pembelajaran

  • Mendorong disiplin diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Mengharmoniskan hak dan kewajiban dalam tatanan demokrasi Indonesia.

Konsep Hak dan Kewajiban

Hak

  • Hak adalah kewenangan terhadap sesuatu.
  • Kekuasaan yang dimiliki tidak mutlak.
  • Contoh: menggunakan handphone harus mengikuti aturan yang berlaku.

Kewajiban

  • Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan.
  • Kewajiban disertai dengan insentif (reward/punishment).
  • Contoh: kewajiban menghentikan kendaraan saat lampu merah.

Hubungan antara Hak dan Kewajiban

  • Tidak dapat dipisahkan, saling terkait (resiprokal).
  • Hak merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan kewajiban.

Teori Kebebasan

  • Kebebasan bukan mutlak; harus diarahkan untuk kebaikan.
  • Kebebasan tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Hubungan antara Bangsa dan Negara

  • Bangsa: kesatuan manusia.
  • Negara: organisasi kekuasaan.
  • Penduduk dan warga negara:
    • Penduduk = orang yang berada di wilayah tertentu.
    • Warga negara = diakui secara hukum oleh negara.

Tugas Warga Negara

  • Mengidentifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara.
  • Memahami hubungan mutualis antara negara dan warga negara.

Asas Kewarganegaraan

Asas Yusoli

  • Warga negara berdasarkan tempat kelahiran.

Asas Yusanguinis

  • Warga negara berdasarkan hubungan darah.

Problem Status Keluarga Negara

  • Apatrid: tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatri: memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
  • Multipatri: memiliki kewarganegaraan dari orang tua yang berbeda.

Mendapatkan Status Warga Negara

  • Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, ada 7 cara untuk menjadi warga negara Indonesia (akan dibahas di pertemuan berikutnya).

Penutup

  • Terima kasih atas perhatian, semoga bermanfaat.