Transcript for:
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua Hari ini kita akan membahas Hak dan kewajiban warga negara Makan sebelumnya kita membahas tentang konstitusi Jadi hak dan kewajiban warga negara ini tentu erat kaitannya dengan konstitusi Kenapa? Karena hak dan kewajiban warga negara itu termuat di dalam konstitusi jadi legal standing pelaksanaan hak dan kodi warga negara itu adalah di konstitusi kita nah kalau kita bicara hak dan kodi warga negara tentu itu terkait dengan dua hal pertama tentu negara yang kedua warga negara jadi hak dan kodi warga negara itu dibatasi oleh ruang-ruang yang namanya negara Sehingga setiap negara tentu berbeda hak dan kewajibannya sesuai dengan konstitusi negara masing-masing. Kali ini kita akan membahas dua sub materi. Yang pertama adalah konsep hak dan kewajiban warga negara. Yang kedua adalah asas dan problem status warga negara.

Sebenarnya yang kita mau capai dari belajar materi ini bukan hanya pada aspek kognitifnya saja. Tapi diharapkan bahwa setelah belajar materi ini, mahasiswa berdisiplin diri di dalam melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada gerolatan rakyat dan musyawarah untuk memufakat. Jadi bagaimana setiap warga negara itu melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai warga negara. Yang kedua adalah bagaimana kemudian setiap warga negara itu dalam hal ini Dari mahasiswa bisa mengharmonikan antara hak dan kewajiban itu Kenapa?

Karena itulah yang menjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara kita Di saat hak dan kewajiban itu tidak harmoni Artinya kalau kemudian kita hanya mementingkan hak saja Tanpa kemudian menjalankan kewajiban Baik, apa itu hak dan kewajiban? Apa itu kewajiban? Kalau kita bicara hak dan kewajiban, tentu kita bicara tentang dua hal yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Jadi ibarat dua sisi uang logam, di satu sisi adalah hak, sementara di sisi yang lainnya adalah kewajiban. Nah, kalau kita bicara hak, kita bicara tentang sesuatu yang menjadi kekuasaan.

Atau lebih tepatnya kewenangan. Jadi hak itu kewenangan terhadap sesuatu. Tentu ada banyak definisi, tapi kita buat simpulannya bahwa hak itu kewenangan terhadap sesuatu.

Bahwa kita memiliki kuasa terhadap sesuatu itu. Tapi perlu diingat bahwa kuasa yang kita miliki itu tidak mutlak. Walaupun kemudian memang kita yang berhak terhadap sesuatu itu. Misalnya kita punya handphone, handphone kita beli sendiri.

kuota kita beli sendiri, pulsa kita beli sendiri, akun-akun kita sendiri. Tapi, bisa kita menggunakan handphone itu, maka tentu kita harus mengikuti rambu-rambu yang ada. Ada yang namanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Kalau kita menggunakan handphone itu untuk menyebabkan hoax dan seterusnya permusuhan terkait dengan pelecehan terhadap sarang dan seterusnya, maka itu akan... Bermasalah secara hukum, artinya apa? Kekuasaan, kewenangan kita terhadap sesuatu itu adalah sesuatu yang di dalamnya ada tanggung jawab Baik, kemudian yang kedua adalah ada yang disebut dengan kewajiban Jadi kewajiban itu segala sesuatu yang harus dilakukan Jadi harus dilakukan itu bisa bermakna larangan, bisa juga bermakna perintah Yang tentu kalau kita bicara kewajiban, kita bicara sesuatu yang disertai dengan insentif.

Insentifnya bisa dalam bentuk reward, bisa dalam bentuk punishment. Jadi kalau kemudian kita bicara kewajiban, di dalam hukum positif kita, misalnya lampu merah menyala, maka kita wajib hukumnya berhenti. Ada garangan untuk melewati atau melanggar lampu merah itu. Nah, sementara kalau bicara pajak misalnya, pajak kubinan bangunan, pajak kendaraan motor, nah itu kan ada batas waktu pembayaran pajak, itu harus dibayar. Kalau tidak dibayarkan maka kita akan dapat sanksi, sanksinya berupa denda.

Apalagi kalau perbuatan lain seperti pidana, pasti ya ada kurungan badan. kurangan penjara. Jadi sekali lagi bahwa kewajiban itu ada sanksi yang menyertai.

Nah, kalau kita bicara hak dan kewajiban dalam konteks teori korelasi menurut pengikut utilitarianisme, tidak boleh kita bicara mengenai hak kalau tidak ada kewajiban yang menyertainya. Jadi hubungannya resiprokalitas, ada hubungan tinggal-balik. diantara hak dan kewajiban itu jadi boleh dikata hak itu adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan kewajiban nah ini kita bisa baca tentang karyanya John tentang perihal kebebasan ada on the beer bahwa kebebasan itu tentu bukan sesuatu yang bukan sesuatu yang mutlak bahwa kebebasan itu adalah sesuatu yang pada makanya sesuatu yang di dalamnya dilakukan untuk kebaikan jadi kebebasan seseorang itu menuntutnya tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain demi kepentingan sendiri jadi ya kebebasan itu menurut John bahwa substansialnya bukan pada bebas atas dasar kemauan sendiri bukan perbuatan bebas tanpa kontrol Namun perbuatan bebas yang diarahkan Menuju sebuah sikap positif Tidak mengganggu dan berhubungan orang lain Ya itu sebenarnya menggambarkan tentang hak dan kewajiban Apalagi kemudian kita sebagai negara yang berketuhanan yang mahasiswa Tentu tanggung jawab itu ujungnya pada Tuhan yang kita percaya menurut agama dan kepercayaan kita masing-masing Kemudian bangsa dan negara Jadi bangsa dan negara ini juga dua hal yang sangat terkait Bahwa kemudian Ya ada yang menemannya merupakan materialnya dan ada yang merupakan formalnya. Jadi bangsa itu kesatuan manusia, kesatuan manusia.

Sementara negara itu organisasi kekuasaan. Nah tentu kalau kita kembali ke teorinya Hobbes ya bahwa ada dengan teori kontrak sosial, teori penjajian masyarakat, bahwa yang ingin membentuk negara lalai bangsa. Nah sementara bangsa ini kita bisa lihat dengan dua istilah, ada penduduk, ada warga negara.

Nah, apa itu penduduk dan warga negara? Itu bisa kita lihat di konstitusi kita, di pasal 26A dan pasal 26D. Di situ dikatakan bahwa penduduk itu bisa warga negara Indonesia, bisa jadi warga negara asing.

Kenapa? Karena penduduk itu, entry point-nya adalah pada bagaimana kemudian seseorang itu berada di sebuah tempat. Hubungan antara orang dengan tempat. Wilayah dimana dia berada, jadi semua orang yang ada di Indonesia itu penduduk Indonesia Tapi bisa saja kemudian dia warga negara asing Sama juga dengan warga Indonesia yang ada di negara lain Dia warga negara Indonesia, tapi dia penduduk negara dimana dia berada Misalnya dia ada di Arab Saudi, maka dia penduduk Arab Saudi Ya, sementara kalau kita bicara warga negara Kita bicara sesuatu yang disahkan oleh undang-undang Ada hubungan hukum dengan semua negara Sehingga dimanapun dia berada, dia adalah warga negara Terima kasih dan wajib dilindungi karena tujuan negara kita salah satunya adalah melindungi segeda pangsa Indonesia apa tugas kita?

dikata kita ini luring ya tugas kita adalah bagaimana mengidentifikasi naskah undang-undang dasar 1945 pasal-pasal mana saja yang berisi aturan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara kemudian ya disitu juga ada terkait dengan hak dan kewajiban negara karena itu tadi ada Hubungan yang mutualis harusnya tercipta antara negara dengan warga negara, antara negara dengan bangsa. Sama dengan kalau kita bicara pajak, ini pajak kan kewajibannya warga negara, tapi dengan pajak itu akhirnya kemudian negara bisa menjalankan fungsi-fungsinya, kewajibannya, terkait dengan fasilitas dan infrastruktur, terkait dengan hal-hal lainnya, terkait dengan hadirat hidup orang banyak. Oke, kemudian yang kedua adalah kita bicara mengenai asas dan problem status warga negara.

Ada yang disebut dengan asas yusoli dan asas yusangunis. Kalau bicara yusoli, itu kan ada kata solumnya. Solum artinya tempat, daerah.

Orang yang lahir di sebuah wilayah, maka itulah yang disebut dengan warga negara-negara. Jadi hubungannya kelahiran, tempat kelahiran. Nah karena kemudian sekarang mobilitas sudah sangat tinggi, maka kemudian ada ius sanguinis.

Ius sanguinis itu hubungan darah. Jadi penerimaan keluarga negara berdasarkan pertanyaan darah atau keturunan. Jadi dimanapun dia lahir, kalaupun dia punya hubungan darah dengan negara tersebut, maka dia warga negara tersebut. Kemudian selanjutnya adalah ada problem status keluarga negara.

Bisa ada apatrid, dipatrid, dan multipatrid. Nah, kenapa bisa terjadi apatrid? Apatrid itu tidak punya keluarga negara. Kenapa itu terjadi? Karena adanya asas keluarga negara yang secara tegas dilaksanakan di sebuah negara.

Beda dengan kita di Indonesia. Karena adanya amandement konstitusi kita pasal 28 dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk kemudian mendapatkan status keluarga negara. Apatrid itu kalau seseorang lahir di daerah atau di negara yang mengalut Yusang Minis, Sementara asal orang tuanya Yusoli, dia tidak punya keluarga negara. Kalau Bipatri, sebaliknya. Dia multipatri kalau orang tuanya berasal dari warga negara yang berbeda atau mungkin dia tinggal di perbatasan, yang mana di situ ada perbatasan negara-negara.

Kemudian bagaimana mendapatkan status warga negara? Ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang disebut warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006, ada 7. Nanti kita bahas itu pada pertemuan berikutnya.

Terima kasih. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.