Transcript for:
Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada perkuliahan hari ini Materi pembahasan kita adalah Jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia Intro Kita mengenal dua istilah. Ada yang menyebut istilah jenis peraturan perundang-undangan. Tetapi ada juga orang yang menyebut istilah bentuk peraturan perundang-undangan. Saya minta kepada mahasiswa untuk dapat membedakan antara istilah jenis dengan bentuk. Jenis dan bentuk itu berbeda.

Tetapi sesungguhnya, terhadap peraturan perundang-undangan, Istilah yang paling tepat untuk kita gunakan adalah jenis-jenis peraturan. Bukan bentuk-bentuk peraturan. Nah, mengapa demikian?

Karena terminologi bentuk... Sesungguhnya merujuk kepada format baku. Format baku yang harus kita gunakan di dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan. Sementara jenis atau terminologi jenis Peraturan perundang-undangan lebih mengarah kepada karakteristik atau sifat.

Dapat juga mengarah kepada ciri-ciri dari satu perundang-undangan. yang merujuk kepada substansi atau hirarki dari peraturan perundang-undang. Jadi, yang mana yang harus kita pergunakan? Jenis kah atau bentuk kah?

Tadi di awal saya menyebut bentuk. Tetapi yang saya maksud itu bukan bentuk, tetapi jenis. Sekali lagi yang harus kita gunakan istilahnya adalah jenis-jenis peraturan perundang-undangan. Apabila kita... Pergunakan istilah itu ke bentuk peraturan perundang-undangan sesungguhnya kurang tepat untuk merujuk kepada bentuk peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis peraturan perundang-undangan itu di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat kita bagi ke dalam dua bagian atau dapat kita bedakan ke dalam dua kelompok yang pertama adalah peraturan perundang-undangan tingkat pusat Dan yang kedua adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pusat dan daerah. Jenis-jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat merupakan keputusan tertulis dari lembaga atau pejabat tingkat pusat yang sesungguhnya berfungsi untuk mengatur tingkat laku yang secara umum dan nasional mengikat seluruh warga negara. Sementara jenis-jenis peraturan tingkat daerah merupakan Keputusan pejabat atau lembaga yang dikeluarkan di tingkat daerah yang mengatur dan mengikat seluruh warga yang berdomisili di daerah bersangkutan. Misalnya, peraturan daerah Provinsi Riau. tentang pajak.

Maka peraturan daerah itu hanya mengikat masyarakat yang berdomisili di Provinsi Riau. Tidak berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di luar Provinsi Riau. Nah, adapun masyarakat yang berdomisili di luar Provinsi Riau, mereka tentu memiliki. Peraturan daerah yang berbeda-beda.

Jenis-jenis dari peraturan perundang-undangan itu sesungguhnya dapat kita lihat dari hirarki peraturan perundang-undangan. Hirarki itu adalah tata urutan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari tata urutan yang paling tinggi sampai ke bawah.

Makin besar nomor urutnya, maka makin rendah tingkatannya. Nah, adapun filosofi yang terkandung di dalam hirarki peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Itu namanya hirarki.

Apa saja jenis dari peraturan perundang-undangan itu? Ini kita masuk kepada pokok pembahasan inti dari perkulian kita. Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia itu Yang pertama, yang paling tinggi kedudukannya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Itu yang pertama, yang paling tinggi tingkatannya.

Nah, siapa yang menetapkan? Undang-Undang Dasar 1945 itu. Yang menetapkannya adalah Majelis Permusawaratan Rakyat.

Majelis Permusawaratan Rakyat Di dalam ketata negaraan kita Majelis Permusawaratan Rakyat itu atau MPR Terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD Anggota DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DPD Dewan Perwakilan Daerah Lembaga legislatif ini yang kemudian menjadi anggota MPR sekaligus. Jadi anggota DPR, anggota DPD di samping lengket di dalam dirinya itu, status sebagai anggota DPR dan anggota DPD juga lengket ke anggotaan MPR. Mereka kita pilih sekali dalam 5 tahun melalui pemilihan umum.

Nah, anggota MPR, salah satu dari tugasnya adalah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi apapun jenis dari peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang dasar 45 mesti normanya merujuk ke undang-undang dasar. 1945 yang kedua yang kedua di bawah undang-undang dasar 1945 adalah ketetapan MPR tau kita sebut juga dengan TAP MPR TAP MPR ini menempati posisi yang kedua di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Ketika Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 berlaku, Yang mengatur tentang teknik pembuatan perundang-undangan, TAP MPR ini posisinya sempat hilang dari hirarki peraturan perundang-undangan. Kenapa?

Karena ia dianggap bukan produk hukum. Akan tetapi, keputusan tertulis yang sifatnya mengikat anggota MPR. Namun, Setelah Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 diganti dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, maka kedudukan ketetapan MPR di dalam hirarki peraturan perundang-undangan dikembalikan posisinya setelah Undang-Undang Dasar 1945 Ada pandangan yang sifatnya pro dan kontra yang mempertanyakan kedudukan ketetapan MPR itu di dalam hirarki perundang-undangan Apakah ia masuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan atau tidak?

Pandangan demikian sangat rasional dan cukup beralasan. Kenapa? Sebab Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak menyebut ketetapan MPR sebagai produk hukum yang tertulis. Produk hukum yang tertulis.

Di antara ahli hukum yang memberikan pandangan bahwa ketetapan MPR ini bukanlah masuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Prof. Dr. Bagirmanan dan Prof. Dr. Harun Arasid. Bang Girmadan menyebutkan bahwa TAP MPR itu tidak masuk Dalam bentuk peraturan perundang-undangan disebabkan karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara tegas menyebut bahwa ketetapan MPR itu merupakan produk hukum di Indonesia. Nah, pandangan ini sebenarnya hampir sama dengan Pemikiran yang disampaikan oleh Arun Arasid. Profesor Arun Arasid melandaskan pemikirannya tentang ketetapan MPR ini ke dalam dua bagian.

Yang pertama kata Arun Arasid penafsiran dari pasal 3. Ayat 1. Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa MPR itu hanya menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN atau garis-garis besar haluan negara. Tidak ada disebutkan bahwa MPR juga menetapkan TAP MPR sebagai produk. Jadi kata Harun Arasid, MPR itu hanya diberikan wewenang untuk mengeluarkan produk hukum yang Penafsirannya bisa juga merambah kepada ketetapan MPR. Pandangan kedua, pandangan kedua dari Harun Arasid menyebutkan bahwa dijadikannya ketetapan MPR itu sebagai produk hukum. Di Indonesia, bersumber dari kebiasaan ketatanegaraan atau Convention of Constitution.

Kebiasaan dalam ketatanegaraan kita itu, itu sudah ada sejak tahun 60-an. Sudah ada sejak tahun 60-an, yang mengakui bahwa ketetapan MPR itu merupakan produk hukum yang konstitusional. Produk hukum yang konstitusional.

Jadi, kebiasaan... Yang kita sebut dengan konvensien itu merupakan kebiasaan yang sifatnya tidak tertulis. Nah, dari dua pandangan itu, Bagirmanan dan Harun Arasid Kalau kita tarik muaranya, sesungguhnya kedua ahli hukum itu memiliki pandangan yang hampir sama dalam memposisikan kedudukan ketetapan MPR di dalam hirarki perundang-undangan. Mereka sama-sama beranggapan, berpandangan bahwa ketetapan MPR itu juga dapat dijadikan sebagai produk hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perbedaannya dari kedua pandangan ahli hukum itu adalah Harun Arasid, Harun Arasid, mendasarkan pemikirannya pada kacamata legisme. Kacamata legisme ini sesungguhnya lebih menitikberatkan kepada kepastian hukum. Sementara, bagi remanan, Mendasarkan pemikirannya pada kacamata sosiologi empiris. Tidak. Mendasarkan pada penafsiran hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Sekarang jenis hirarki yang ketiga. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Undang-undang ini lebih populer dalam hukum positif Indonesia.

Kenapa? Karena... Produknya cukup banyak.

Produknya cukup banyak. Siapa yang memiliki kewenangan di dalam membentuk undang-undang adalah DPR. Atas... Permintaan dari Presiden.

Jadi, lembaga yang diberikan otoritas kewenangan di dalam membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Kita sudah memiliki banyak sekali undang-undang. Mulai dari pemerintahan, order lama, sampai ke order baru, dan sekarang order reformasi.

Tidak terhitung jumlahnya produk hukum dari undang-undang ini. Tetapi yang patut dicermati oleh seluruh mahasiswa adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ada Undang-Undang garis miring Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Siapa yang memiliki kewenangan di dalam membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?

Yang memiliki kewenangan adalah Presiden Ada pertanyaan menarik yang patut juga mahasiswa cermati. Kenapa ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang? Bukankah sudah ada undang-undang?

Bukankah sudah ada undang-undang? Oke, mari kita coba membahasnya. Undang-undang, tadi saya sampaikan, kewenangannya ada pada Presiden dan DPR. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPU, itu kewenangannya ada pada Presiden.

Tanpa otoritas yang lain. Undang-undang dalam membentuknya, ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kenapa? Karena dia harus mendapat pengesahan dari DPR. Sementara...

Perpu, peraturan pemerintah, pengganti undang-undang ini adalah jalan pintas yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden. Cuma ada karakter ciri-ciri bentuknya secara spesifik bahwa presiden dapat menerbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila ada keadaan bahaya, emergensi. kemarin terjadi perdebatan yang cukup Membuka wacana ketatanegaraan kita. Pada saat mengko Polhukam Mahfud Endi menyampaikan pemikiran bahwa hukum yang tertinggi itu adalah keselamatan rakyat. Nah ketika keselamatan rakyat itu harus diambil, maka negara atau penguasa pemerintah dapat melanggar konstitusi.

Pandangan Profesor Mahfud ini kemudian menjadi polomik dan perdebatan di dalam hukum ke Tata Negaraan kita. Salah satu pendapat yang cukup menarik, yang patut kita simak, adalah respon dari ahli hukum Tata Negara, Profesor Dr. Jimli Arsadiki, yang menyebutkan bahwa Pemikiran mengkopol hukum itu harus dilihat dalam perspektif pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu pasal 12? Pasal 12 itu adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Apabila ada kondisi yang mendesak, yang sifatnya emergensi untuk di...

Perlukan. Nah, hal lain yang juga harus kita cermati dari kesejajaran kedudukan antara undang-undang dengan berpu. Berpu. Kalau kita melihat Kondisi ketatanegaraan kita hari ini Bahwa sesungguhnya Lembaga yang paling kuat Yang memiliki peran paling kuat Di dalam membentuk undang-undang itu adalah DPR DPR Kenapa DPR? Karena DPR bisa saja mengembalikan Rancangan undang-undang Bisa membatalkannya Bisa menyetujuinya Terima kasih Kalau dia menolak itu boleh, boleh saja.

Dia boleh saja menolak sebuah rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah presiden. Kalau dikaitkan, kalau dikaitkan kewenangan DPR yang sangat kuat, ya. Kewenangan DPR yang sangat kuat.

Di dalam membentuk undang-undang, maka sesungguhnya kewenangan DPR itu... Tidak sinkron, tidak satu pandangan, tidak satu ide atau bertolak belakang dengan sistem pemerintahan kita yang presidensial. Kalau sistem pemerintahan yang presidensial itu Kan mestinya undang-undang itu kedaulatannya ada di tangan presiden. Ada di tangan presiden.

Presiden yang memiliki otoritas penuh, kuat di dalam membentuk undang-undang. Tetapi yang terjadi sekarang ini... ini sistem pemerintahan kita adalah presidensial akan tetapi kedaulatan membentuk undang-undang itu ada di parlemen ada di parlemen parlemen yang lebih kuat Kenapa saya bilang kuat ya seperti yang saya sampaikan tadi parlemen itu bisa saja dia menerima rancangan undang-undang mensahkannya tapi dia juga bisa mengembalikan atau dia bisa menolak hai hai Jadi, terjadi ketidak konsistenan antara sistem pemerintahan yang notabene adalah presidensial dengan kekuasaan membentuk undang-undang yang diberikan kepada.

Parlemen atau DPR. Nah, supaya ada check and balance, perimbangan kekuasaan di dalam membentuk undang-undang, di dalam membentuk undang-undang, maka diberikanlah kekuasaan, kedaulatan membentuk undang-undang itu kepada Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Itu yang ketiga, jenis-jenis dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sekarang yang keempat. Yang keempat itu adalah peraturan... Hai pemerintah nah apa itu peraturan pemerintah-peraturan pemerintah itu sesungguhnya merupakan petunjuk teknis petunjuk teknis dari undang-undang yang ada di atas.

Dengan kata lain bahwa seluruh undang-undang yang diterbitkan itu mesti memiliki peraturan teknis pelaksana sebagai penjabaran dari norma-norma undang-undang. Mengapa perlu peraturan pemerintah? Karena undang-undang itu hanya membuat norma-norma umum saja.

Nah, dalam norma-norma tertentu, norma tersebut... perlu diimplementasikan perlu dijabarkan perlu diberi panduan pedoman panduan atau pedoman yaitu ada di dalam peraturan pemerintah atau yang kita sebut dengan Hai PP sekarang yang kelima per Peraturan Presiden, atau sering kita dengar dengan Perpres. Perpres itu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Dibuat oleh Presiden.

Nah materi muatan yang terkandung di dalam perpres adalah materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Nah perpres ini merupakan salah satu produk hukum atau Atau jenis dari peraturan perundang-undangan yang relatif baru. Relatif baru. Karena ia muncul bersamaan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 10 tahun 2004. Undang-undang nomor 10 pun sudah berganti dengan undang-undang nomor 20. 12 tahun 2011 Itu yang kelima Hierarki yang keenam adalah Peraturan daerah provinsi ini merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah. Dan dibuat...

oleh Dewan Perwakilan Rakyat di daerah berdasarkan inisiatif dari kepala daerah. Kita sering menyebutnya dengan istilah PERDA atau Peraturan Daerah. PERDA ini lahir Atas inisiatif atau prakarsa dari kepala daerah, kalau di provinsi namanya gubernur, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat provinsi.

Perda tentang pajak misalnya di Provinsi Riau hanya berlaku bagi masyarakat di Provinsi Riau. Tidak berlaku bagi masyarakat di Provinsi Riau. di KI Jakarta, di Jawa Barat, di Jawa Timur, di Kalimantan, di Sulawesi.

Begitupun sebaliknya, peraturan daerah yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD di Kalimantan misalnya juga hanya berlaku bagi masyarakat yang bertempat tinggal di Kalimantan. Tidak berlaku bagi masyarakat di luar provinsi Kalimantan. Yang ketujuh, ini yang paling rendah tingkatannya adalah peraturan daerah kabupaten atau kota. Sering juga kita dengar dengan sebutan perda kabupaten kota.

Berda Kabupaten Kota merupakan produk perundang-undangan yang dibuat atau dibentuk oleh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota bersama dengan DPRD Kabupaten dan Kota. Dan hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di kabupaten itu. Tidak berlaku bagi masyarakat di luar kabupaten itu. Kalau di Aceh, karena Aceh ini daerah yang memiliki otonomi secara khusus, peraturan daerahnya disebut dengan kanun. Nah inilah hirarki tata urutan peraturan perundangan kita.

Dan sekali lagi saya ingatkan kepada mahasiswa. Siswa tidak boleh salah saudara di dalam menulis hirarki perundang-undangan itu. Jangan tata urutannya dibolak-balik. Nomor 7 menjadi 1, nomor 2 menjadi 3, nomor 3 menjadi 4, nomor 1 menjadi 5 itu tidak boleh.

Nah, di samping, di samping... Hierarki yang tadi sudah saya uraikan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengakui peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh Yang ditetapkan oleh MPR, Majelis Permusawaratan Rakyat, yang ditetapkan oleh DPR, Dewan Perwakilan Rakyat, yang ditetapkan oleh DPD, Dewan Perwakilan Daerah, yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ditetapkan oleh badan lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Jadi ada badan-badan di Republik ini yang dibentuk oleh. oleh undang-undang atas perintah undang-undang kemudian yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi yang ditetapkan oleh oleh gubernur yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten kota yang ditetapkan oleh bupati wali kota bahkan oleh kepala desa atau yang setingkat jadi banyak produk hukum atau jenis peraturan perundang-undangan Hai Selama ini para mahasiswa kan hanya tahu jenis peraturan perundang-undangan itu yang pokok-pokok saja, yang besar-besar saja, yang kedudukannya tinggi. Misalnya Undang-Undang Dasar 45, kemudian TAP MPR, Undang-Undang, PERPU, PP, PERPRES, PERDA. Tetapi di luar itu...

masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang diakui kedudukannya oleh peraturan oleh undang-undang nomor 12 tahun 2011 terima kasih atas atensi mudah-mudahan bermanfaat untuk memperdalam materi-materi di dalam teknik pembuatan undang-undang. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.