Kajian Likuiditas dan Akad BMT

Oct 18, 2024

Catatan Kajian Rutin MPD BBMTI Kabupaten Cilacap

Pembukaan

  • Mengawali dengan Bismillah dan Salam.
  • Terima kasih kepada semua peserta yang bergabung.
  • Tema diskusi: Musyarakah Muntanakisoh dan relevansinya di KSPPS Cilacap.
  • Rekaman kajian dapat disaksikan di channel Youtube MPD PBMTI.

Tema Diskusi

  • Syirkah Mutanabusa dan Likuiditas BMT menjelang Ramadan.
  • Diskusi mengenai dua tema: Likuiditas dan Syirkah Mutanabusa.

Likuiditas BMT

Definisi

  • Likuiditas adalah kebutuhan dana yang mendesak menjelang hari raya.
  • BMT sering membutuhkan dana untuk menyiapkan likuiditas saat anggota menarik simpanan.

Pengelolaan Dana

  • Pembiayaan likuiditas biasanya dikoordinasikan antar BMT.
  • Contoh penghitungan: jika outstanding BMT 10 miliar dan BMT Mujahidin meminjam 2 miliar, maka perhitungan bagi hasil dilakukan berdasarkan presentasi.

Tujuan Pengajuan Dana

  • Pengajuan dana untuk likuiditas sering kali bersifat ta'awun (tolong-menolong) bukan untuk bisnis.
  • Penting untuk membedakan antara pengajuan untuk likuiditas dan untuk bisnis.
  • Apakah dana yang diajukan ini mencakup pengembalian untuk kegiatan lain atau hanya untuk menjaga likuiditas?

Pendapat BMT Anggota

  • Beberapa BMT mengajukan dana hanya untuk cadangan likuiditas.
  • Ada juga yang menggunakan dana untuk pembiayaan anggota.
  • Diskusi terbuka untuk BMT lain memberikan masukan tentang penggunaan dana.

Akad Pembiayaan

Akad Kafalah

  • Akad yang tepat untuk likuiditas adalah Akad Kafalah (tanggung-menanggung).
  • Akad Kafalah tidak memberikan nisbah, hanya ujroh (fee).
  • Akad ini lebih sesuai dengan tujuan tolong-menolong antar BMT.

Akad Bisnis

  • Jika dana digunakan untuk bisnis, maka akad yang digunakan harus syirkah (bisnis).
  • Penting untuk memastikan kejujuran dalam pengajuan pembiayaan.

Kesimpulan

  • Setiap BMT harus memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan pengajuan dana.
  • Adanya keterbukaan dan kejujuran dalam diskusi mengenai penggunaan dana sangat penting.
  • Diharapkan ke depan, pengajuan pembiayaan dapat lebih terarah dan sesuai dengan prinsip syariah.

Penutup

  • Diharapkan agar BMT-BMT di Cilacap dapat saling membantu.
  • Kajian ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelolaan BMT.
  • Harapan untuk setiap BMT dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam ekonomi syariah.