Peran Undang-Undang Dasar 45 di Indonesia

Oct 2, 2024

Catatan Kuliah: Undang-Undang Dasar 45 sebagai Konstitusi Indonesia

Pendahuluan

  • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Semangat pagi dan salam perspektif.
  • Topik: Undang-Undang Dasar 45 sebagai konstitusi Indonesia.

Pentingnya Konstitusi dalam Negara

  • Negara dan konstitusi tidak dapat dipisahkan.
  • Konstitusi: hukum dasar suatu negara.
  • Tanpa konstitusi, negara tidak dapat terbentuk.

Konstitusionalisme

  • Konstitusionalisme: pentingnya aturan yang mengatur kekuasaan.
  • Syarat konstitutif negara:
    • Rakyat/penduduk
    • Wilayah
    • Pemerintah

Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia
  • Mewujudkan kesehatan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pembatasan Kekuasaan

  • Kekuasaan besar cenderung melahirkan kesewenangan.
  • Lord Acton: "Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely."
  • Konstitusi harus menghormati dan menjamin hak-hak dasar warga negara.

Dua Hal Pokok dalam Konstitusi

  1. Membatasi kekuasaan pemerintah.
  2. Menjamin hak-hak dasar warga negara.

Sejarah dan Teori Konstitusionalisme

  • Gagasan konstitusionalisme mulai muncul awal abad ke-19.
  • Daniel Eslef: konstitusionalisme adalah paham negara yang terbatas.
  • Eropa Kontinental: Restat; Anglo-Sakson: Rule of Law.

Negara Konstitusional

  • Negara konstitusional tidak selalu memiliki undang-undang dasar, contoh: Inggris.
  • Inggris mengadopsi praktik ketatanegaraan dari berbagai dokumen resmi.

Kualifikasi Negara Konstitusional

  • Memiliki gagasan konstitusionalisme.
  • Melindungi hak-hak dasar dan membatasi penguasa.

Kedudukan Konstitusi

  • Kedudukan konstitusi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan.
  • Konsensus: kesepakatan bersama tentang tujuan dan cita-cita negara.

Pengertian Konstitusi

  • Konstitusi dalam pengertian luas: hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
  • Konstitusi dalam pengertian sempit: hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar).

Fungsi Konstitusi

  • Pembatas kekuasaan negara.
  • Pengatur hubungan antar kekuasaan.
  • Pemberi legitimasi kekuasaan.
  • Simbol persatuan dan identitas bangsa.
  • Pengontrol sosial.
  • Sarana rekayasa sosial.

Penutup

  • Pembahasan tentang konstitusi dan negara konstitusional di Indonesia.
  • Menyusul pembahasan tentang Undang-Undang Dasar 45 dan dinamika sistem ketatanegaraan.
  • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  • Salam Perspektif.