Transcript for:
Peran Undang-Undang Dasar 45 di Indonesia

Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Semangat pagi, salam siatra dan salam perspektif Pada video kali ini kita akan bicara tentang Undang-Undang Dasar 45 sebagai konstitusi Indonesia. Negara dan konstitusi adalah dua lembaga yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kenapa tidak bisa dipisahkan? Karena sebuah negara terbentuk itu harus memiliki konstitusi. Pada masa awal munculnya konsep demokrasi, seperti kita pahami, ada tesis yang berkembang bahwa tanpa konstitusi, negara tidak dapat terbentuk.

Karena konstitusilah kemudian yang menjadi hukum dasar suatu negara. Untuk memahami Undang-Undang Dasar 45 sebagai konstitusi Indonesia, kita harus memahami apa yang kita sebut dengan konstitusionalisme. Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan, seperti yang kita pahami, harus memiliki rakyat atau penduduk, harus memiliki wilayah, dan harus memiliki pemerintah. Inilah yang menjadi syarat konstitutif sebuah negara itu terbentuk. Pemerintah dalam menjalankan atau menyelenggerakan tugas-tugas negara sebagaimana diamanatkan dalam cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang dituangkan kemudian dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yakni melindungi sekenap bangsa Indonesia, memujukan kesehatan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Konsep ini kemudian kalau kita lihat dielaborasi dalam konstitusi atau sebuah undang-undang dasar. Dan dalam sebuah undang-undang dasar, dalam menjelangkan pemerintahan oleh pemerintah tadi, itu harus mampu menghormati dan menjamin hak-hak dasar yang ada dalam masyarakat. Yang kedua, harus ada pembatasan kekuasaan dalam undang-undang dasar tersebut.

Mengapa harus ada pembatasan undang-undang dasar? Karena kecenderungan sebuah kekuasaan yang besar itu melahirkan kesewenangan-wenangan. Kekuasaan yang besar itu membuat orang bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, Inilah yang harus diatur dalam sebuah hukum dasar atau dalam sebuah undang-undang dasar.

Sahabat perspektif yang berbahagia, kalau kita ingat hukum besi dari Lord Acton, ada satu kalimat yang menjadi pelajaran bagi kita, power tense, corrupt, and absolute power. Korups absolutely, artinya kekuasaan itu cenderung sewenang-wenang dan dalam kekuasaan yang absolut, kecenderungan, kesewenang-wenangan itu mutlak adanya. Dalam konteks ini tentu saja dibutuhkan gagasan, dibutuhkan fikiran atau ide agar Dalam konstitusi itu harus bisa menjamin menghormati hak-hak dasar warga negara atau masyarakat. Kemudian juga harus membatasi kekuasaan itu. Sebuah gagasan yang memandang bahwa negara harus membatasi hak-hak dasar rakyat atau masyarakat dan harus dihormati.

dijamin dalam konstitusi negara, itulah yang kita sebut dengan konstitusionalisme. Dalam negara demokrasi, Kegahasan tentang konstitusionalisme itu kalau kita mau simpulkan, pada intinya konstitusi itu berisi dua hal pokok. Pertama, konstitusi itu harus membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau penguasa.

Mengapa ini dilakukan? Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Agar tidak terjadi...

yang namanya abuse of power. Isi yang kedua dari konstitusionalisme dalam konstitusi adalah konstitusi itu harus bisa menjamin hak-hak dasar atau hak-hak mutlak yang dimiliki oleh warga negara pada satu negara. Kalau kita cermati dalam tapak sejarah, terutama di awal permulaan abad ke-19, dan awal abad ke-20.

Gagasan konstitusionalisme ini kemudian mendapatkan legitimasi yuridis. Seperti kita lihat, Daniel Eslef itu memandang bahwa konstitusionalisme itu adalah paham negara yang terbatas. Kemudian dalam perkembangannya kita tahu dalam teori hukum Eropa Kontinental. Konstitusionalisme itu kemudian berwujud menjadi Restat. Sementara dalam aliran atau faham Anglo-Sakson, konsep konstitusi yang saya sebut tadi itu disebut dengan Rule of the Law.

Kedua aspek Rule of the Law dan Restat ini kemudian dalam konstitusi Indonesia itu kita sebut dengan Faham Negara Hukum. Sahabat perspektif yang berbahagia, negara dan konstitusional atau biasa juga disebut dengan negara konstitusional adalah sesuatu yang sangat urgen dalam sebuah sistem ketatenegaraan. Setiap negara itu dipastikan memiliki yang kita sebut dengan konstitusi sebagai hukum dasar.

Namun dalam perhatiannya tidak setiap negara itu memiliki undang-undang dasar. Kita bisa menyebut diantaranya Inggris. Inggris ini adalah sebuah constitutional state, negara konstitusional, yang tidak punya undang-undang dasar. Tetapi negara tersebut melahirkan aturan-aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah panjang bangsa itu.

Kita kenal Inggris sekali lagi. Adopsi tentang praktik ketatanegaraan, penyesuaian terhadap praktik ketatanegaraan itu diambil dari beberapa dokumen-dokumen resmi. Misalnya kita tahu piagam Manakarta tahun 1215, kemudian Bill of Rights 1689, bahkan ada Parliament of Act itu tahun 1911. Pertanyaan yang mendasar kalau kita bicara tentang konstitusionalisme adalah apakah suatu negara yang dianggap memiliki konstitusi bakal secara otomatis itu bisa disebut sebagai negara konstitusional?

Kalau ini pertanyaannya maka kita harus menjawab bahwa bagi negara konstitusional dapat dikualifikasi sebagai negara konstitusional tidak hanya karena memiliki konstitusi. Akan tetapi, negara tersebut itu pasti atau harus memiliki yang namanya gagasan konstitusionalisme. Gagasan yang di dalam konstitusi itu memiliki batasan-batasan terhadap penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan rakyat.

Sahabat perspektif yang berbahagia, konstitusi yang kita sebut dengan hukum dasar, yang juga kita sebut sebagai undang-undang dasar, sebenarnya dalam praktiknya itu bisa kita bagi dua. Ada konstitusi dalam pengertian yang luas. Dalam pengertian yang luas itu diartikan bahwa hukum dasar tertulis itu termasuk diantaranya adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yang juga bisa kita sebut dengan konvensi.

Dalam arti sempit, konstitusi itu berarti hukum dasar yang hanya tertulis, yang kita sebut juga undang-undang dasar. Lalu bagaimana kedudukan dari konstitusi pada sebuah negara? Konstitusi dalam sebuah negara itu posisi atau kedudukannya sangat penting dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi dan konstitusionalisme adalah sebuah kenisayaan dalam sebuah negara yang tatanan kehidupan bernegaranya. berkembang. Sebuah negara yang memiliki konstitusi dan memiliki faham tentang konstitusional atau konstitusionalisme itu biasanya melahirkan konsensus. Konsensus itu adalah kesepakatan bersama di antara para pihak dalam sebuah negara.

Kita bisa menyebut tentang misalnya konsensus yang berisi mengenai kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama. Inilah yang dimaksud dengan kesepakatan konsensus yang sangat universal dan Abstract. Yang kedua adalah kesepakatan atau konsensus tentang rule of the law.

Bagaimana negara diselenggarakan, bagaimana praktik-praktik pelaksanaan ketatanegaraan, itu masuk dalam konsensus yang kedua. Dan yang ketiga adalah kesepakatan atau konsensus yang terkait dengan bentuk-bentuk institusi yang melaksanakan dan prosedur-prosedur ketatanegaraan bagaimana sistem bernegara itu dijalankan. Dalam peratenya, kita tahu bahwa sesungguhnya konstitusi itu berbeda-beda pada setiap negara. Apakah itu berbeda dari sisi bentuk?

dari sisi fungsi, dari sisi isi. Akan tetapi konstitusi itu pada prinsipnya memiliki kedudukan formal yang sama, memiliki posisi yang sama dalam hal eksistensinya. Itulah makanya dalam pratek kita kenal bahwa ternyata konstitusi itu bisa kita bagi dua pengertiannya. Pertama adalah konstitusi dalam pengertian hukum dasar.

Sebagai hukum dasar, dalam konstitusi itu berarti berisi tentang batasan-batasan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah agar tidak melakukan kesewenangan-wenangan. Dan yang kedua, memiliki jaminan perlindungan terhadap jalannya hak-hak dan kebebasan rakyat. Sementara yang kedua adalah konstitusi dalam bentuk hukum tertinggi.

Sebagai hukum tertinggi berarti bahwa hukum yang ada di dalam konstitusi tersebut memiliki kedudukan hirarki yang lebih tinggi atau superior. Artinya aturan-aturan yang ada di bawah konstitusi dalam hal ini undang-undang dasar itu berlaku asas atau ketentuan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar atau konstitusi dalam bentuk hukum tertinggi. Sahabat perspektif, konstitusi seperti yang kita kenal itu sesungguhnya adalah tonggak awal. dari hadirnya atau berdirinya sebuah negara. Sebagai tonggak awal, itu berarti bahwa konstitusi itu menjadi dasar utama penyelenggaraan negara.

Sebagai dasar penyelenggaran negara, maka kedudukan konstitusi itu begitu strategis dan sangat penting. Namun kita tahu bersama bahwa dalam konstitusi itu hanya memuat hal-hal yang bersifat umum. Di antaranya misalnya dalam konstitusi sebuah negara itu hanya memuat tentang bagaimana pembagian kekuasaan itu. Pembagian kekuasaan itu juga kita artikan misalnya pembagian dalam kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif, atau eksaminatif. Hubungan antar lembaga-lembaga negara itu juga menjadi bagian yang biasanya diatur dalam sebuah konstitusi.

Demikian pula bagaimana hubungan antara negara dengan warga negara secara umum itu diatur dalam konstitusi. Sekali lagi, dalam konstitusi aturan-aturan yang dikemas dalam materi muatan itu masih bersifat umum atau garis besar. Lalu aturan-aturan yang teknis, aturan-aturan yang lebih khusus itu kemudian diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dan kalau kita bicara tentang peraturan perundang-undangan, itu berarti kita bicara tentang hirarki perundang-undangan. Di bawah undang-undang dasar seperti yang kita kenal, di sana ada TAP MPR, setelah itu ada undang-undang, ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang, ada peraturan presiden, ada peraturan daerah di tingkat Provinsi, Perda Provinsi, dan ada peraturan daerah tingkat kebupaten, kota, atau perda, kebupaten, atau perda, kota. Sahabat perspektif yang saya muliakan, konstitusi yang di Indonesia kita sebut dengan Undang Dasar 45, seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa di dalam konstitusi itu hanya memuat aturan-aturan dasar yang bersifat. umum bersifat garis besar. Mari kita buktikan ada enam hal yang diatur dalam konstitusi kita di dalam Undang-Undang Dasar 45 yang masih bersifat umum.

Di antaranya yang pertama adalah mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum. Sekali lagi, bagaimana kekuasaan-kekuasaan negara dan identitas-identitas negara diatur di dalamnya. Terus yang kedua, mengatur tentang keberadaan atau eksistensi lembaga-lembaga negara.

Mengatur mengenai hubungan antar lembaga-lembaga negara, termasuk di dalamnya, mengatur tentang fungsi, bagaimana tugas, bagaimana hak dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara yang sudah diatur dalam konstitusi kita. Terus yang ketiga, itu memuat... hubungan antar negara dengan warga negara, bagaimana warga negara bersamaan kedudukannya, itu dia tunduk pada hukum yang berlaku, bagaimana negara harus menjamin hak asasi manusia, bagaimana negara menjamin kebebasan berpendapat, dan berbagai hak-hak dasar yang lain.

Yang keempat adalah, Dalam Undang-Undang Dasar 45 juga mengatur tentang konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang. Misalnya dalam bidang pendidikan, dalam bidang politik, dalam bidang kesejahteraan, dalam bidang sosial, dalam bidang agama, dalam bidang keamanan, pembelaan negara. Kemudian yang kelima adalah dalam konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 45 Itu juga mengatur tentang perubahan undang-undang dasar.

Bagaimana ketentuan undang-undang dasar ketika ingin dirubah, syaratnya seperti apa, tidak terlalu teknis tetapi diatur dalam konstitusi kita. Kemudian yang keenam adalah biasanya atau lasimnya dalam sebuah konstitusi, konstruksinya pasti memiliki yang namanya ketentuan peralihan. atau ketentuan transisi. Kenapa penting peralihan? Dalam sebuah lahirnya produk hukum, termasuk dari konstitusi kita, ketentuan peralihan itu sebagai bentuk keberlanjutan dari satu produk hukum ke produk hukum berikutnya.

Sahabat perspektif yang berbahagia, salah satu poin yang sangat penting dalam konstitusi adalah bagaimana sesungguhnya fungsi konstitusi sebuah negara. Konstitusi sebuah negara itu sesungguhnya fungsinya cukup banyak. Di antaranya ada ayat pertama, fungsi konstitusi itu sebagai pembatas kekuasaan-kekuasaan negara.

yang ada dalam negara itu. Yang terluat adalah sebagai pengatur hubungan antar kekuasaan kedosaan negara, misalnya kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Juga, Konstitusi itu berfungsi sebagai pengatur hubungan antara negara dengan wadah negara. Kemudian, fungsi lainnya adalah sebagai pemberi legitimasi kekuasaan negara terhadap lembaga-lembaga yang telah diatur dalam konstitusi tersebut. Kemudian, kita juga tahu bahwa sebuah konstitusi dalam sebuah negara itu memiliki fungsi yang tidak sebut dengan dengan simbol of unity, berfungsi sebagai identity of nations, dan berfungsi sebagai center of ceremony.

Sampai perspektif, dalam konstitusi sebuah negara, Fungsi diantaranya yang juga sangat krusial adalah keberadaan konstitusi itu berfungsi sebagai saranan kontrol sosial atau social control. Dan yang terakhir diantaranya adalah dawan konstitusi itu berfungsi sebagai social engineering, pernikayasa sosial. Sahabat perspektif yang berbahagia, demikian perbincangan kita pada episode kali ini yakni tentang konsep konstitusi, gagasan konstitusionalisme, negara dalam bingkai negara konstitusional dan seperti apa pembahasan kita berikutnya tentang konstitusi Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Sar 45 baik sebelum diamandemen atau setelah diamandemen termasuk diantaranya bagaimana dinamika sistem keletatan negaraan kita sampai jumpa pada episode berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Perspektif