Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat Tuasiman Jutak 2022 lalu. Pengumuman status tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Jumat Sore. Dari 21 orang tersangka, 4 orang berperan sebagai pihak penerima, sementara 17 orang sebagai pemberi. 4 orang penerima terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staff dari penyelenggara negara.
Sementara 17 orang penerima terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tuasiman Jutak. Sebelumnya, Sahat telah difonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023 lalu.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap. STPS yang merupakan wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022. Bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.