Pentingnya Administrasi Pertanahan di Indonesia

Oct 15, 2024

Catatan Kuliah Administrasi Pertanahan

Pengantar

  • Dosen: Dr. Oloan Sitorus
  • Topik: Administrasi Pertanahan
  • Kuliah terakhir dari kajian agraria.

Latar Belakang

  • Dr. Oloan berasal dari Simalungun, pernah menjabat sebagai Ketua STPN Yogyakarta (2013-2018).
  • Sekarang menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Diskusi akan mencakup pertanyaan-pertanyaan terkait administrasi pertanahan.

Paradigma Manajemen Pertanahan

  • Konsep dari Pak Stig Enemark (Denmark) mengenai "Land Administration System":
    • Menyiapkan infrastruktur untuk implementasi kebijakan dan manajemen pertanahan.
    • Infrastruktur informasi pertanahan penting untuk mendukung:
      • Penataan hak penguasaan tanah (land tenure).
      • Penilaian nilai tanah (land value).
      • Penggunaan lahan (land use) dan pengembangan lahan (land development).
  • Efisiensi pasar tanah dan manajemen penggunaan lahan yang efektif.

Visi Pertanahan 2024

  • Pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
  • Perubahan struktur BPN dengan Perpres 47 dan 48:
    • BPN di tingkat provinsi dan kabupaten.
    • Direktur Jenderal baru mengatur berbagai fungsi seperti pengadaan tanah dan pendaftaran hak.

Program Strategis 2020-2024

  1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL):
    • Target penyelesaian 70 juta bidang tanah hingga 2024.
    • Tanah yang sudah dimiliki rakyat tapi belum bersertifikat.
  2. Reforma Agraria:
    • Distribusi tanah untuk masyarakat.
    • Mencari tanah yang bisa didistribusikan dari kawasan hutan.
  3. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR):
    • Penyusunan 600 perda untuk RDTR.
  4. Pengadaan Tanah untuk Program Strategis.
  5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
  6. Penanganan Kasus Pertanahan:
    • Fokus pada penyelesaian sengketa dan pencegahan.
  7. Transformasi Digital:
    • Meningkatkan kemudahan berusaha dan keterbukaan data.
  8. Penataan Kelembagaan dan SDM:
    • Meningkatkan indeks birokrasi dan kompetensi SDM.
  9. Aspek Regulasi:
    • Penyederhanaan regulasi keagrariaan.

Pertanyaan dari Mahasiswa

  • Diki: Apakah RUU Omnibus Law sudah berpihak pada rakyat kecil?
  • Indri: Mengapa Kementerian BPN lebih mengutamakan sertifikasi lahan dibandingkan redistribusi?
  • Namira: Apa hambatan dari kebijakan One Map Policy?
  • Ruhaina: Seberapa efektif digitalisasi data pertanahan dalam melindungi hak masyarakat kecil?
  • Imam: Sejauh mana proyeksi Kementerian bisa diimplementasikan di lapangan? Dan apakah data HGU bisa dipublikasikan?
  • Dimas: Seberapa menjamin program prioritas dapat menghindari konflik agraria?

Kesimpulan

  • Digitalisasi dan data yang terbuka penting untuk memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat.
  • Pentingnya komunikasi antar instansi untuk menyelesaikan konflik agraria.
  • Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah dan pengelolaan aset tanah.
  • Program-program strategis diharapkan dapat mengurangi konflik dan meningkatkan keadilan agraria.

Penutup

  • Diskusi berlanjut dan diharapkan mahasiswa berkontribusi dalam penelitian agraria.
  • Kesempatan untuk bertanya dan mendalami lebih lanjut tentang administrasi pertanahan.