Transcript for:
Pentingnya Administrasi Pertanahan di Indonesia

Intro Sudah 8.13, sudah 38 bisa kita mulai saja ya Ya silahkan Udina Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Selamat pagi, lara mahasiswa. Ini menjelang kuliah terakhir, kajian agraria. Topik kita hari ini tentang administrasi pertanahan.

Telah hadir di tengah-tengah kita, Dr. Oloan Sitorus. Ini asli Simalungun ya, Pak Oloan? Ya, betul. Pak Oloan ini bukan orang baru dalam hubungannya dengan IPB ya? Sudah banyak juga penelitian kita bekerja sama.

Sebelumnya, Dr. Oloan Sitorus itu Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta. Tahun 2013 sampai tahun berapa Pak Oloan? 2018. Sampai 2018 ya. Kemudian sekarang Pak Oloan naik ke level nasional sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. Kementerian Agra dan Tata Ruang.

Sudah 40 Pak Oloan, partisipannya sudah hampir lengkap kalau begitu. Saya akan bantu untuk share materi presentasinya. Ya, makasih Bu. Waktunya kita punya sampai jam 10 Pak Oloan, tetapi kita alokasikan juga untuk mahasiswa berdiskusi.

Biasanya banyak pertanyaan-pertanyaan, apalagi ini. soal administrasi pertanahan yang disampaikan oleh ahlinya langsung, yang ini kelihatannya ada banyak pertanyaan-pertanyaan jadi kalau Pak Oloan bisa kurang dari satu jam mungkin lebih baik, tapi sebetulnya disampaikan aja semuanya jangan juga terlalu terbatas oleh waktu karena lebih penting ilmu nya sebetulnya baik, terima kasih Pak Oloan waktu saya serahkan kepada Bapak baik, terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.

Selamat pagi. Salam sehat terhadap semuanya. Yang terhormat, Ibu Rina, Ibu Heru, Mas Sohib, dan teman-teman sekalian, dan saudara-saudara mahasiswa yang mengikuti kuliah ini, sebanyak 40 orang tadi.

Saya sudah diperkenalkan tadi, senang sekali bisa bergabung dengan IPB lagi. Benar, sejak... 15 tahun yang lalu, saya sudah selalu mendampingi Pak Amo dulu, sama-sama di MBIPB selama 5-6 tahun.

Sekarang bertugas di Jakarta, akan bisa sering-sering juga nih kunjung ke IPB nanti. Terima kasih banyak ya. Nah, tugas kepada saya diberikan mengenai konsep dan administrasi pertanian dalam praktek.

Teman-teman sekalian, administrasi pertanahan yang menjadi rujukan dalam melaksanakan tugas di ATR BPN itu pandangan yang dibangun oleh Pak Stig Enemark, guru besar di Denmark mengenai apa yang disebut sebagai paradigma manajemen pertanahan. Nah, di situ beliau mengatakan bahwa sistem administrasi pertanahan, land administration system itu, kira-kira gambarannya seperti gambar berikut ini. Jadi, nanti administrasi pertanahan itu menyiapkan infrastruktur buat implementasi kebijakan pertanahan dan strategi manajemen pertanahan. dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Jadi bagaimana kerangka berpikirnya?

Pertama-tama, sebelum kita melakukan berbagai kegiatan pertanahan, pengolahan pertanahan, maka yang mendasari semuanya itu adalah tersedianya infrastruktur informasi pertanahan. tersedianya itu. Kalau dalam praktek sekarang ini dipegang oleh Direkturat Jenderal Infrastruktur. Data apapun, apakah data dalam penataan land tenure, berkaitan dengan penguasaan pemilikan, mengenai land value, penilaian, dan bagaimana akan melakukan revenue lewat pajak misalnya, apakah land use, land development. Itu semuanya harus dimulai dengan tersedianya infrastruktur informasi pertanahan, pengumpulan data, baik data mengenai wilayah secara keseluruhan, mana yang menjadi bagian kehutanan, mana yang menjadi bagian ATR BPN, itu harusnya terkumpul dulu.

Setelah terkumpul itu semua, baru kita melakukan kegiatan land tenure. menata penguasaan pemilikan, kalau itu sudah terletar, terletar baru kita masuk ke land value, bagaimana memperhitungkan nilai-nilai tanah, dan mengumpulkan revenue lewat tanah, lewat kegiatan pertanahan, baru menata land use dan land development. Yang di kiri, land tenure dan land value, ini nanti akan mencapai efficient land market, Sedangkan yang kanan akan mencapai efektif land use management. Kalau ini berjalan dengan baik, itu diharapkan kegiatan pertanahan itu bisa mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Nah, ini paradigma inilah yang dibangun di BPN dalam melakukan pembangunan pertanahan. Nah, kira-kira begitu ya. Baik, lanjut Bu.

Lalu dengan paradigma yang seperti itu, apa gambaran pertanahan yang akan dicapai dalam 2024? Ini semua yang saya katakan ini, Bu Rina, teman-teman, mahasiswa, itu masih dalam proses menuju range raya. Ini range raya sedang disusun, tapi ini isinya semua ini. Isinya secara keseluruhan, BPN ke depan dalam 2024 itu. Pertama, visinya itu adalah melakukan pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia untuk mendukung visi Bapak Presiden.

Visi Bapak Presiden Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Bagaimana mengelola ruang dan pertanahan yang terpadu dan berstandar dunia. Itu visinya.

Visi yang seperti ini membutuhkan organisasi yang berubah. Jadi sekarang juga Kementerian Agraria dan BPN itu baru melakukan perubahan perpres mengenai Kementerian dan BPN-nya. Di slide berikutnya.

Nah ini, ini perubahan baru kita, April kemarin ya, Perpres 47 itu mengenai kementerian, ATR, Ketua Rakyat dan Ketua Ruang, sedangkan 48 itu mengenai BPN. Nah teman-teman sekalian, struktur BPN ini kan agak unik, kementeriannya itu hanya sampai di pusat, jadi... Strukturnya ini, kementerian ini hanya di pusat.

Sedangkan BPN-nya itu dengan perpres tersendiri. BPN inilah yang sampai ke bawah. Jadi di provinsi dan kabupaten yang ada itu hanya BPN. Kementerian ATR-nya itu belum sampai strukturnya ke situ.

Ini kemarin sudah diusulkan supaya satu perpres dua-duanya menggabung tapi menpan. Tetap tidak mau, dan katanya itu secara organisasi itu belum memungkinkan, oleh karena tata ruang masih otonom. Sorry, iyalah masih otonom, masih kewenangan PM dan BPN, dari dulu kan vertikal. Nah ini tidak boleh katanya diatur dalam satu PR Press.

Maka sekarang sama dengan 5 tahun yang lalu, kementerian ATR itu satu PR Press, BPN-nya juga satu PR Press Apa perubahan dalam struktur kementerian? Struktur kementerian itu Ada beberapa perubahan nomenklatur, yang dulu disebut, misalnya ini Direkturat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, itu dulu disebut Direkturat Jenderal Infrastruktur, sekarang Survei dan Pemetaan. Dulu Direkturat Jenderal Hubungan Hukum yang mengatur bagaimana memberikan hak, mendaftarkan hak, itu sekarang disebut. Direkturat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Yang kelima, Direkturat Jenderal Pendataan Agraria, sama. Ini yang bertugas reform agraria, reform redis, dan seterusnya. Lalu yang keenam, Direkturat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Ini ada penambahan nomenklatur. Pengembangan pertanahan.

Pengembangan pertanahan. Ini dimaksudkan untuk bagaimana mengembangkan nilai tanah yang sudah diperoleh lewat proses pengadaan tanah itu. Itu penambahan pengembangan pertanahan.

Lalu yang berikutnya, Direktur General Pengendalian dan Penertiwan Tanah dan Ruang, ini sama. Kita konflik sama, inspektorat sama, sedangkan setap ahli itu bertambah. Dari dulu dua, sekarang jadi lima. Setap ahlinya sekarang lima.

Pertama, hukum agrarian masyarakat adat. Dua, setap ahli reformasi birokrasi, partisipasi masyarakat dan pemda, pengembang kawasan, dan setap ahli bidang teknologi dan informasi. Jadi nomenklaturnya juga beda sama sekali.

Kalau dulu kan hanya ahli hak-hak dan hak masyarakat ada, dan land reform, dan ekonomi pertanahan, ada tiga dulu ya. Sekarang lima, tambah dua ini. Tapi nomenklaturnya juga ada berubah-berubah. Nomenklaturnya yang agak dipertahankan itu hanya satu, nomor sepuluh ini. hukum agraria dan masyarakat adat.

Dan yang empat yang lain ini, ini nomornya klatru baru ini. Jadi Bapak Menteri memandang perlu kita ada bantuan khusus dari setiap ahli bidang reformasi, birokrasi, bidang partisipasi dan Pemda, pengembangan kawasan, dan bidang teknologi informasi. Mengapa ini kira-kira dibutuhkan nanti akan kelihatan dari kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan. Nah ini sekali lagi. Kementerian ini hanya di pusat.

Sedangkan yang sampai ke Kanwil dan ke Kabupaten Kota itu adalah BPN. Jadi, teman-teman sekalian, jadi tidak ada istilah Kanwil ATR BPN. Di provinsi yang ada itu Kanwil BPN. Ini juga kalau dalam awam kan sering clear ini, nggak ada ATR BPN di Kabupaten. Yang ada itu BPN.

Agraria dan Tata Ruang hanya sampai di pusat, sedangkan yang sampai ke daerah itu adalah BPN. Begitu ya. Baik, lanjut.

Oh iya, maaf Pak Bu. Maaf, maaf. Oke, nah kalau dilihat dalam gambarannya seperti ini.

Nah, satu lagi. Di awal pemerintahan Pak Jokowi yang baru ini kan diperkenalkan ada jabatan baru, yakni Wakil Menteri, Wakil Menteri Agrarian dan Tata Ruang, dan Wakil Kepala BPN. Tugasnya secara umum membantu keseluruhan, tapi oleh Bapak Presiden ada tugas khusus yaitu mengenai konflik dan reform agraria.

Makanya beliau sering kasih perhatian di situ. Nah, struktur yang seperti ini, mengkoordinasi organisasi sekretaris jenderal, mengawasi pelaksanaannya inspektorat jenderal. Pekerjaan-pekerjaan teknis dilakukan oleh ini semua, direktorat jenderal.

Lalu di bawah Direkturat Jeneral ada Direktur-Direktur. Di bawah Sekjen ada Kepala Biru. Di bawah Inspekturat Jeneral ada Inspektur.

Nah kalau kita di sini, kita langsung puslit bank, pusat data. PPSDM dan STPN itu langsung kepada Pak Menteri. Tapi sehari-hari juga dikoordinasi oleh Sekjen.

Yang dibawa di Provinsi Nikanwil dan kantor pertanahan. Nah, organisasi yang seperti ini, di lima tahun yang lalu, sedikit menghadapi kendala, ayat ini, kendala mengenai pelaksanaan tugas-tugas tata ruang. Sekarang itu kan tata ruang itu sering jadi masalah. Oleh karena tangan BPN tidak langsung bisa menangani ketata ruangan ini.

Tetapi di sini sekarang ada sedikit solusinya. Solusinya itu dengan menitipkan tugas-tugas ketata ruangan itu ke salah satu bidang di daerah. Jadi... Tidak bisa langsung diturunkan ke bawah, tapi tugasnya, fungsinya, dititipkan. Dititipkan ke daerah.

Sebagian dititipkan. Lanjut, Bu. Nah ini. Apa yang kita inginkan 5 tahun mendatang? 5 tahun mendatang untuk mewujudkan visi tadi.

Nah, pertama adalah ini. Kita berobsesi seluruh bidang tanah di Indonesia itu akan bisa tersertifikatkan. Di tahun 2025, perintah Bapak Jokowi, Pak Presiden, 2025 semuanya selesai. Tetapi dalam range saya kita, tahun 2024 bisa kita selesaikan.

Nanti mudah-mudahan semuanya lancar. Tahun ini karena COVID-19, mungkin targetnya agak berkurang. Karena kita banyak...

memotong anggaran untuk penanganan COVID-19. Nah, kita ketahui bahwa bidang tanah yang akan diselesaikan itu kan ada 70 juta bidang lagi. Perkiraan bidang tanah di Indonesia 126 juta, yang sudah selesai baru sekitar 55, jadi ada 70 jutaan.

70 jutaan inilah yang akan diselesaikan dalam 5 tahun ini. Coba kita bayangkan itu, dari Indonesia Merdeka sampai 60 tahun, kita baru dapat 50 jutaan. Kita selesaikan dalam 5 tahun, 70 juta.

Itu artinya kita melakukan banyak reformasi supaya ini bisa terlaksana. Bagaimana penyandaran prosedur, pencertifikatan tanah, bagaimana prosedur pengukuran, itu banyak dilakukan. Sehingga target itu memang memungkinkan dilaksanakan.

SDM juga, kita banyak kemarin mendidik itu selama 5 tahun, mendidik juru-juru ukur seluruh Indonesia. Dan sekarang relatif semua SDM sudah dipenuhi, dan peralatan juga sudah dipenuhi. Jadi memang dalam perhitungannya, mendapter seluruh bidang tanah yang 70 juta itu bisa kita laksanakan.

Nah, setelah selain ini, yang kedua adalah mewujudkan kantor layanan modern dengan memberikan produk dan layanan pertanahan ke taro secara elektronik. Sekarang belum semuanya elektronik, tetapi sudah ada sembilan. Ada sembilan kegiatan yang secara elektronik. Tanggungan, ngecek, ngecek itu sudah bisa sekarang dari rumah. Ada sembilan lah, belum bisa semuanya.

Yang peralihan-peralihan juga sudah bisa, tapi pertama kali belum bisa. Sertifikat pertama belum bisa, peralihan sudah bisa. Yang ketiga yang akan kita lakukan adalah meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi standar dunia. Ini juga sekarang perekrutan-perekrutan sudah dengan mekanisme baru, semangat baru.

semuanya sekarang sudah tes. Kalau dulu kan orang menempati posisi itu dengan pertimbangan seperti itulah. Sekarang semua lewat tes dan terbuka.

Lalu berikutnya adalah mewujudkan RDTR di seluruh wilayah untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Rencana detail tata ruang ini penting sekali oleh karena inilah mekanisme awal untuk melakukan berbagai kegiatan. Jadi kalau orang mau melakukan kegiatan pembangunan, itu harus dipastikan sesuai dengan rencana pembangunan secara keseluruhan, tidak.

Itu mengetahui kesesuaian itu lewat RDTR, Rencana Detail Data Ruang. Ini memang tantangan ini oleh karena dari sekitar 500 kabupaten kota, RDTR kita itu masih sedikit sekali. Nanti kita lihat di roadmap-nya. Tapi itu penting sekali, kalau mau menata, ya tentu RDTR-nya harus bagus dulu.

Setelah itu, nanti kita ingin menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi dan informasi dengan inovasi dan kolaborasi. Kita punya pusdatin itu sekarang. Dan berikutnya, meningkatkan PNBP 10 kali.

PNBP itu penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan negara bukan pajak. Jadi, pada misalnya BPHTB, atau misalnya kalau melihat petan nilai tanah, informasi itu, nanti semuanya ada biayanya.

Jadi, diharapkan dalam 5 tahun mendatang, BPN itu bisa menghasilkan PNBP 10 kali lipat dari yang sekarang. Nah, yang terakhir, itu kita bercita-cita memberlakukan stelsel positif. Stelsel positif pendaftaran tanah. Kita ketahui sampai sekarang, Indonesia masih menganut stelsel pendaftaran tanah yang negatif.

Negatif artinya, kalau ada orang yang merasa lebih berhak dari pemilik sertifikat, orang yang lebih berhak itu boleh menggugat sertifikat itu ke pengadilan. Nah inilah kelemahannya. Coba kita bayangkan kalau misalnya satu per mil saja yang digugat.

Apalagi di era sekarang kan, era demokratisasi dan seterusnya begitu, ada kadang-kadang orang menggugat hanya untuk menghambat kegiatan tertentu. Ini jadi masalah besar. Sudah ada perumahan yang settle 30 tahun, tiba-tiba ada yang menggugat. Kalau kita stelsel positif, itu nanti tidak dimungkinkan lagi menggugat sertifikat. Makanya kalau mau benar-benar berkepastian hukum, kita harus memperlakukan stelsel positif.

Jadi negara menjamin kebenaran data yang dibuat sebagai landasan untuk menerbitkan sertifikat itu. Pertanyaannya, kalau misalnya ada orang benar-benar yang merasa berhak, itu nanti negara tinggal mengganti rugi. Mengganti rugi, sedangkan sertifikatnya tidak bisa dipertanyakan lagi.

Supaya tertib semua administrasi pertanahan seluruh Indonesia itu. Inilah gambaran yang ingin dicapai dalam 7 tahun mendatang. 7 gambarannya akan dicapai.

Lanjut, Bu. Ini roadmapnya. Jadi, 7...

Cita-cita tadi itu kita lakukan dengan 9 program prioritas, dan capaian-capaian per tahun itu seperti ini. Jadi tahun 2020, capaian umum kita itu ya, tema kita tahun 2020 ini peningkatan kualitas, 2021-2022. semua kegiatan berbasis elektronik, 2003, style-style positif, 2024, institusi berstandar dunia. Nah inilah roadmap kita tahun 2020 sampai 2024. Sekali lagi, apa yang ada di sini hanya informasi yang mungkin akan berubah kalau nanti registranya akan diketapkan ya. Registranya masih proses penyusunan, tetapi inilah gambaran.

yang akan kita capai dalam 5 tahun mendatang. Nah, program strategis yang pertama adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap. Ini di zaman lampau disebut PRONA, pensertifikatan yang biayanya semuanya ditanggung oleh negara.

Kecuali memang biaya yang menjadi tugasnya masyarakat. Tapi pengukurannya, ini semuanya ditanggung oleh negara. Semua perlengkapan-perlengkapan administrasinya, sertifikatnya, itu semua ditanggung oleh negara. Ini hebat sekali nih. Kalau dulu, sebelum Pak Jokowi itu satu tahun paling 800 ribu per tahun.

Di zaman sekarang, mulai Pak Jokowi tahun 2017, itu sampai naik. Satu tahun naik 500 persen itu, Bu. 500 persen. Jadi PTSL ini pertama kali dilaksanakan tahun 2017, target pertama kita langsung 5 juta. Padahal tahun sebelumnya cuma 800 ribu.

Nah, sekarang dia bertarget 9 juta. 9,1 ini ya, 9 juta. Tapi sekali lagi, saya katakan ini karena COVID, mungkin nanti ini ya... Agak berkurang karena keadaan musibah nasional ini ya.

Tetapi di sini targetkan tahun 2024 itu selesai semuanya tadi. Sisa 70 juta itu akan diselesaikan tahun 2024 ini. Mengapa PTSL ini dikedepankan? Pertama, dia tanpa biaya. Terus yang kedua, kita melihat kalau tanah...

tidak segera disertifikatkan, itu kecenderungan konflik terus bertambah. Makanya kita harus segera mensertifikatkan. Itu prioritas yang pertama, PTSL.

Yang kedua, reforma agraria. Reforma agraria Ini target kita tahun ini hanya 1 juta bidang, ini semuanya sekitar 5 juta bidang ini dalam satu pelita ini, 5 juta bidang. Tetapi mungkin nanti teman-teman akan melihat bagaimana, apakah semua...

Bidang tanah yang disertifikatkan melalui redistribusi tanah itu juga mendapat akses reform. Nah ini pertanyaan yang sampai sekarang sedang digumuli oleh BPN, ATL BPN, bagaimana mencari metode akses reform yang bisa kita lakukan menindaklanjuti redistribusi tanah. Nanti ada juga saran-saran dari teman-teman ya. Ada gegasan sekarang kita mengikuti felda, gaya felda di Malaysia.

Felda di Malaysia itu jadi kerjasama dengan perusahaan, tapi bukan seperti model yang sekarang, pirplasma. Masyarakat juga pemilik bisa bekerja di tanahnya itu, tetapi tanahnya itu juga sudah dibimbing langsung. Pengolahan tanahnya itu dibimbing langsung oleh perusahaan sehingga bisa menghasilkan produksi yang baik, dan hasil-hasilnya juga terjamin pemasarannya.

Kira-kira begitu, tapi ini gagasan yang masih berkembang terus. Ada juga gagasan supaya masyarakat itu membangun kooperasi pertanian. Mungkin di sini IPB nanti bisa berperan ini, akses reform apa yang paling tepat menindaklanjuti redistribusi tanah.

Nah ini ya, sekarang redistribusi tanah yang kita lakukan itu, ada yang dari tanah XHGU, ada tanah yang X tanah terlantar, tapi sebenarnya yang lebih banyak itu potensinya, potensi tanah objek reform agrarianya, torah istilahnya ya, potensi torahnya itu lebih banyak dari kawasan kehutanan, ini yang masih tersendat-sendat. Karena pelepasan dari kawasan hutan itu masih belum begitu lancar. Jadi pelaksanaan reforma agraria dari pelepasan kawasan kehutanan masih belum begitu lancar. Tetapi akhir-akhir ini saya lihat sudah semakin intensif pertemuan antara Kementerian Agraria dan Kehutanan Lingkungan Hidup.

Mudah-mudahan nanti sudah semakin lancar. Pengalaman kami pada waktu menjadi kakak Niel di Maluku, dua tahun di sana, itu juga belum ada, kami belum berhasil meredis tanah-tanah eks kehutanan karena masih proses pelepasan kawasan hutan. Nah, itu program prioritas yang kedua.

Lanjut, Bu. Prioritas yang ketiga adalah penyusunan RDTR, Rencana Detail Data Ruang. Nah, tahun ini kita targetkan 100 RDTR, nanti sampai... 2024 targetnya sudah 600 perda. Nah, sekali lagi RDTR ini penting sekali untuk mengawali semua kegiatan pembangunan di satu daerah.

Ada dalam perkembangan air-air ini mungkin teman-teman pernah mendengar istilah Omnibus Law ya. Nah ini juga salah satu yang akan diatur dalam Omnibus Law. Kalau misalnya perda Tantarwang itu sudah beres, tapi tertahan di Pemda, Pemda tidak teken, tidak teken-teken, demi kelancaran pembangunan nanti itu bisa dimilali oleh Menteri.

Itu apa ya, pengaturan yang terbaru, rencana pengaturan yang terbaru dalam RDTRI ini. Jadi, karena ini penting sekali, tidak boleh tertahan prosesnya karena proses politik di daerah. Nah itu, itu, Ada gagasan, Menteri bisa mengintervensi pengukuhan RDTR. Berikutnya pengadaan tanah. Pengadaan tanah dilakukan di sini terutama untuk program-program strategis.

Di sini juga ada target-targetnya, sudah ada itu 17.000, 500.000, 500.000, dan seterusnya. Lanjut. Program strategis yang berikutnya adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan tanah. Nah ini di satu pihak rakyat belum semua punya tanah, tapi ada juga pihak tertentu yang tanahnya tidak digunakan, diterlantarkan, atau sebelum diterlantarkan tidak dimanfaatkan secara optimal, yang begitu-begitu. Ini yang bertugas melaksanakannya adalah Direktur General Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

Jadi nanti semua tanah-tanah yang haknya terbatas, seperti HGU, HGB, terbatas artinya jangka waktunya tertentu, itu kalau berakhir, itu negara nanti harus bisa langsung mengaturnya, mengambil alih untuk kepentingan. bangsa dan negara. Tidak bisa lagi tersandra seperti yang selama ini.

Kira-kira begitulah dekatnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Berikutnya adalah penanganan kasus pertanahan. Nah ini juga, kasus-kasus pertanahan ini terus meningkat oleh karena, satu, banyaknya penyelamat.

Sengketa yang timbul. Sengketa itu berarti kan dua pihak. Kalau konflik banyak pihak ya. Strategi yang dilakukan sekarang itu kan menyelesaikan sengketa.

Menyelesaikan sengketa, mediasi, fasilitasi. Tetapi di dalam lima tahun terakhir ini ada gagasan baru. Bagaimana mencegah terjadinya sengketa. Nah itu.

yang akan dilakukan dalam 5 tahun mendatang. Jadi selain menangani, sekarang ada lagi gagasan mulai mencegah. Apa yang bisa dilakukan supaya menyetop?

Oke lanjut. Nah, program prioritas berikutnya adalah transformasi digital. Teman-teman sekalian.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, kita itu kan ternyata sangat terbatas dalam digital ini. Peringkat piece of doing business kita itu, kemudahan berusaha itu 106. Di awal tahun ini atau akhir tahun lalu itu peringkat 106. Itu adalah turun satu-tuduh peringkat dari tahun lalu. Nah ini, mengapa dia turun?

Karena Tadi masih belum semua kegiatan pertanahan itu berbasis digital. Maka ini direncanakan tahun 2020-2024 ini akan dibenahi secara bertahap seperti ini. Di tahun ini 106 dulu peringkat kita, tahun depan ditargetkan 70, peringkat tahun berikutnya 60, sampai di tahun 2024 kita itu berobsesi.

Masuk dalam peringkat 40 dalam kemudahan berusaha. Nah ini hanya bisa terwujud kalau transformasi digital bisa berlangsung secara baik di lingkungan ATR BPN. Lalu prioritas berikutnya adalah penataan kelembagaan dan SDM. Tadi saya katakan penataan kelembagaan sudah dimulai di level perpres dengan keluarnya 47 dan 48. Yang penataannya, bentuknya tadi ada beberapa nomenklatur diubah, ada beberapa tugas digeser, ada pergeseran, dan ada penambahan tugas baru, serta bertambahnya tenaga-tenaga ahli yang masuk ke jajaran BPN untuk membantu Bapak Menteri nanti. Nah di sini dari si kelembagaan, Kita ingin meningkatkan indeks birokrasi menjadi 70%, 80%, di 2024 menjadi 100%.

Posisi sekarang kita belum sampai 70%. Jadi tahun ini kita targetkan indeks birokrasi kita itu di 70%. Lanjut, ini yang terakhir ya.

Prokretasi yang terakhir adalah aspek regulasi. Ini saya kira menarik sekali. Teman-teman sekalian, dulu kan kita punya pimpinan dari BPN, Bapak Dr. Joyo Inoto.

Ini salah satu kepeduliannya, karena beliau dulu sejak awal masuk BPN, mensinyalir peraturan di lingkungan kegerian ini kok nggak beres ya. Sampai beliau berakhir juga itu belum... Beres-beres penataannya sekarang dilanjutkan dengan cara ini. Jadi target kita nanti ada 513 regulasi bertahap menjadi berkurang 300, kemudian 100, nanti di akhir 2024 diharapkan 513 regulasi itu, itu dilakukan penyederhanan menjadi cukup 50 saja.

50 aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan. Jadi... Tidak pusing.

Sampai sekarang kan jadi bertentangan sana, yang ini tidak harmonis ke samping, ini tidak harmonis ke bawah. Itu ada khusus kegiatan program prioritas di SPI regulasi ini untuk menyederhanakan. Antara lain, itu yang sering kita dengar dengan omnibus law.

Jadi dengan omnibus law itu ada 79 undang-undang di bidang keagrariaan. 79 itu disederhanakan dalam satu omnibus law di bidang pertanahan, kegeraran pertanahan. Nah, tetapi itu masih proses, masih proses di DPR, mudah-mudahan saja berhasil. Kalau tidak, memang itu jadi menghambat semuanya, menghambat UKM juga, menghambat investor yang besar juga, menghambat semuanya.

Karena regulasi... ke agrarian pertanahan di Indonesia itu kan seperti, kalau Pak Joyo katakan dulu, seperti hutan belantara belantara yang susah memasukinya orang mau mendirikan usaha di bidang tertentu rata-rata izinnya bisa puluhan nah sekarang perizinan itu berbeda pendekatannya berbeda jadi sekarang pendekatannya bukan izin lagi tapi kalau berusaha itu pendekatannya itu adalah berbasis risiko. Kalau ada orang berusaha, risiko untuk merusak lingkungannya itu tidak ada. Kenapa harus diberi izin? Jadi kalau kegiatan pembangunan yang akan direncanakan itu berisiko rendah, tidak perlu diizin.

Kalau berisiko sedang, cukup standar yang diperketat. Kalau risikonya tinggi, Nanti baru kita harus dengan izin. Nah itulah semangat penataan regulasi ke depan. Jadi kalau sekarang kan izinnya masih seperti hutan belantara.

Perlu segera disederhanakan. Oke, yang terakhir, slide terakhir. Nah ini, lalu kebijakan dan strategi apa yang akan ditempuh untuk bisa mewujudkan visi yang sudah direncanakan dalam roadmap tadi. Pertama, penataan organisasi.

Sekarang perpresnya sudah selesai, dan sekarang sedang penyusunan SOTK, struktur organisasi. Tetap kerja yang akan ditetapkan oleh Pak Menteri. Yang kedua, ini yang membanggakan hati kami juga di Puslit Bank, ada tekad pimpinan, nanti kebijakan-kebijakan harus berbasis riset. Kebijakan yang ketiga, penataan perundang-undangan dan penyiapan substansi pertanahan, pertanahan dan tata ruang, itu akan diatur lewat metode omnibus law.

Pemilik puslo tadi itu ya, ada beberapa perundang-undangan disatukan menjadi satu tema. Lalu reformasi birokrasi, mengujudkan birokrasi yang digital melayani. Lalu penerapan talent pool dan human capital management, tadi sudah saya katakan di awal. kelengkapan dan pemutahiran data pokok sebagai basis perencanaan dan optimalisasi sistem MONEV lewat Project Management Office, ini untuk mengontrol kualitas. Lalu penyediaan sarana dan prasarana kantor berbasis digital secara proporsional.

Proporsional artinya sesuai dengan kebutuhannya, semakin ruak, semakin penyediaan sarannya lebih tinggi. semakin ke timur mungkin tidak begitu tinggi. Lalu efisiensi penggunaan APBN dan optimalisasi non-APBN lewat KPBU, Kerja Sampai Perintah dan Badan Usaha. Ini nanti ada kolaborasi-kolaborasi dalam anggaran kira-kira begitu. Lalu berikutnya penerapan strategi komunikasi dan manajemen pengolahan pengaduan.

Sekarang ada bidang humus tersendiri, baru saja ini. BPN seperti itu, kalau dulu digabung dengan Birohukum, sekarang tersendiri dia yang terakhir coba terakhir, partisipasi dan kolaborasi antar stakeholder itulah teman-teman sekalian yang bisa saya sampaikan gambaran ATR BPN dalam 5 tahun mendatang yang perlu sama-sama kita cermati, kita dukung untuk kesuksesan pelaksanaan kegiatan ATR BPN. Dan kalau itu sukses tadi dalam kerangka paradigma land management tadi, kita pastikan itu akan bisa mendukung pembangunan berkelanjutan di negara kita ini.

Kira-kira begitu, Ibu Rina. Mungkin ada pertanyaan, kita masuk pada tahap diskusi ya. Silahkan, Ibu Rina.

Terima kasih banyak, Pak Oloan. Kita punya waktu 60 menit untuk berdiskusi, kurang lebih ya. Saya kira sudah ada beberapa orang yang tunjuk tangan.

Ini Pak Oloan, kita batasi dulu ya. Kita coba buka dua termin, kalau masih ada waktu sampai tiga termin. Tapi untuk satu termin kita batasi dulu dengan tiga penanya.

Saya persilahkan dan mohon kepada penanya untuk mengaktifkan videonya supaya Pak Oloan bisa lihat juga mahasiswanya. Saya tentukan dulu. Tiga orang ini saya tentukan Diki Adisaputra.

kemudian Indri Mariska, kemudian Ruhaina. Tiga orang dulu untuk sesi pertama, nanti kita buka lagi sesi berikutnya untuk pertanyaan berikutnya. Silakan Diki, silakan Diki, videonya tolong dinyalakan ya.

Ya? Sudah? Siap, Bu. Kok tidak nongol ya di sini? Assalamualaikum, Pak.

Salam. Diki Adisa Putra Baik Suara saya sudah terputus-putus ya Diki dimana Diki? Nah ini sudah kelihatan Jadi Jadi Saya ingin Tentang Bapak Bu Dan Pak Saya ingin bertanya tentang RUU Pertanahan yang dimasukkan ke dalam. Ya, Bu.

Ya. Jadi, saya ingin menanyakan tentang RUU Pertanahan. secara tidak langsung dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law.

Saya ada melihat beberapa poin di sana. Nah, pertanyaan saya adalah, apakah RUU Omnibus Law ini memang memberi, apa ya, sudah melakukan riset, mungkin sudah melakukan riset dari lidah TRBPN sendiri, bahwa ingin benar-benar memberikan pembelaan kepada rakyat kecil. Jadi pertanyaan Diki, apakah RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah dilakukan berdasarkan riset yang berpihak kepada rakyat kecil?

Saya kira untuk lebih jelas bisa sambil diketik Diki. Untuk efisiensi waktu, kita lanjut ke penanyaan berikutnya. Silakan, Indri.

Atau ada juga yang tunjuk tangan tadi, Isma Rudianti, yang sudah angkat tangan juga dari tadi. Maaf, Bu. Bagaimana?

Ini siapa? Isma atau Indri? Indri, Bu.

Indri dulu, silakan Indri Silakan Indri Mariska Suaranya jelas kan ya Bu? Bagus, jelas sekali, terima kasih Silakan Indri Baik Sebelumnya terima kasih Atas kesempatan saya Indri Mariska Izin bertanya Jadi saya ingin bertanya tentang PTSL. Nah, mengapa selain gratis, mengapa Kementerian ATR BPN ini lebih mengedepankan sertifikasi lahan dibandingkan redistribusi tanah?

Karena pada kenyataannya Pak, sertifikasi lahan ini pun seperti dua mata pisau, di mana dapat menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah, tetapi di sisi lahan pun... dengan adanya sertifik lahan ini malah banyak perikalia antara masyarakat jadi bagaimana Pak pengurusan administrasi pertanahan itu sendiri sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Terima kasih Terima kasih Indri tadi pertanyaannya secara ringkas Mengapa BPN lebih mengutamakan sertifikat lahan ketimbang redistribusi lahan ya? Kemudian sudah ada yang tujuk tangan juga, Ruhaina. silakan yang ketiga Ruhaina silakan masuk Ruhaina kalau tidak bisa masuk sekarang Ruhaina mungkin bisa digantikan dengan tadi Namira juga sudah tunjuk tangan Ruhaina masuk, silakan Ruhaina Speakernya sudah nyala.

Suara belum terdengar? Ya. Selamat pagi, Bu.

Selamat pagi, Ruhaina. Ya, halo. Apakah suara terdengar, Bu? Terdengar, tapi agak mengema suaranya.

Silakan diulang lagi. Atau kalau Ruhaina ada gangguan jaringan internet, bisa Namira dulu. Mungkin Namira lebih bagus, sementara Ruhaina bisa mengetikan pertanyaannya di kolom chat.

Baik, Namira ya Bu. Ya, Namira. Terima kasih, Ibu.

Perkenalkan Bapak, nama saya Namira. Saya ingin bertanya, tadi di awal perkulian Bapak bilang kalau perlu adanya land information infrastruktur dulu baru bisa berjalan lancar yang land use, land value, land tenure, dan land development. Nah, tadi malam saya baca-baca bahwa ada kebijakan namanya One Map Policy yang sudah digaungkan atau dijalankan itu di tahun 2010. Nah, tetapi sepertinya masih ada tumpang tindih terhadap perizinan dan segala macamnya.

Berarti kan kebijakan ini belum berjalan dengan baik. Lalu sebenarnya apa hambatan dari kebijakan ini? Dan bagaimana cara ATR BPN untuk mengurangi... hambatan yang ada dalam kebijakan ini.

Seperti itu. Terima kasih. Terima kasih, Namwira. Baik, Pak Oluan, kita batasi tiga penanyaan dulu ya.

Dari Biki, pertanyaannya, apakah RUU Cipta Kerja atau Omnibus Cipta Kerja telah dilakukan melalui riset? Kemudian yang kedua dari Indri Mariska, pertanyaannya, mengapa BPN lebih mengutamakan sertifikasi ketimbang redistribusi lahan. Dan yang ketiga dari Namira Nauli, bahwa kita sudah melakukan One Map Policy sejak 2010, tapi sampai hari ini tumpang tindih kebijakan itu belum bisa terselesaikan dengan baik.

Dan pertanyaannya, apa hambatannya dan kira-kira bagaimana strategi ATR BPN untuk mengatasinya? Silakan, Pak Oloan. Paulon mic-nya masih mute. Baik, terima kasih Ibu Rina. Baik, terima kasih Ibu Rina dan teman-teman penanya ya, Diki, Indri, dan Namira.

Senang sekali pertanyaan-pertanyaan kalian ini yang baik-baik ya, dan mencerminkan diri sebagai mahasiswa yang penuh idealisme ini ya. Pertama, Apakah sudah lewat riset dan apakah isinya nanti kelak sudah untuk rakyat kecil? Kita ketahui bahwa banyak penelitian sudah menunjukkan bahwa agraria pertanian itu kan tadi hidup dalam hutan belantara aturan, itu dulu istilah.

Sudah 10 tahun yang lalu oleh Bapak Jaya Winoto mengatakan itu ya, the jungle of regulation, begitu dulu istilah beliau. Nah, banyak penelitian. Kita juga di lingkungan ATR BPN juga meyakinya itu. Dan, kalau diubah dengan cara yang seperti yang lama, business as user, oh...

ketidak harmonisan itu tidak akan selesai-selesai. Coba bayangkan itu, peraturan yang berkaitan dengan agraria itu ada 1.207 pasal kali itu, yang saling bendrok itu, di dalam 79 undang-undang. Jadi, kajian-kajian sudah menunjukkan itu. Lalu bagaimana menyelesaikannya?

Jadi, saya katakan kalau diselesaikan secara metode yang lama, tidak akan selesai-selesai. Sementara, tuntutan itu semakin tinggi. Apa itu? Teman-teman sekalian, saudara diki, tahun ini kita kan ada pengangguran dari 7 juta. Tiap tahun itu akan bertambah 2 juta.

Dengan kondisi ekonomi tahun lalu, yang kita sahanya 5 persen itu, 5 persen per tahun itu, itu hanya bisa menyerap Pertahunnya itu 2 ke 2,5 juta Nyerap tenaga kerja Lalu bagaimana caranya? Nah inilah, kalau diperbaiki iklim ini Iklim berusaha, berusaha ini mulai Berusaha rakyat kecil Berusaha Rakyat yang besar, investor besar Kecil juga, UMKM Juga diatur di situ Person-person yang ingin berusaha juga diatur di situ Ya Yang usaha besar juga diatur di situ. Semuanya diatur di situ. Asumsinya, kalau itu nanti berhasil, itu bisa menambah, bisa menghasilkan lapangan kerja 600 sampai 1 juta tambahan yang terbuka.

Perhitungan ekonominya begitu. Atas kajian-kajian itulah, maka kita berkeyakinan perlu ada dilakukan harmonisasi aturan ini lewat Omnibus Law. Jadi, sekali lagi, kalau misalnya itu berhasil, itu perhitungan ekonominya itu kita sangat yakin itu akan membuka lapangan kerja.

Perlu saudara diketahui ya, Vietnam yang dulu merdekanya tahun 70-an sekarang di atas kita. Karena lapangan kerja banyak sekali sekarang di sana. Di sana juga bahkan kadang-kadang... Kalau misalnya pengusaha itu bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, itu kadang-kadang kemudahan itu luar biasa diberikan di sana.

Di negara-negara Asia Tenggara sendiri, kita yang paling terbelakang dalam hal pengolahan pertanahan, melayani kebutuhan-kebutuhan usaha ini. Jadi, sekian lagi. Apakah sudah berdasarkan kajian?

Sudah. Dan apakah izinnya... sudah memperhatikan rakyat kecil, itu semua kepentingan di situ. Bahkan tadi dikatakan kalau itu berhasil, akan bisa menyerap tenaga kerja yang signifikan.

Sekarang saya kira tingkat urgensinya nanti ke depan, kalau keadaan ini sudah normal, semakin tinggi, Bu. Kalau tidak, lapangan kerja ini bagaimana ini? mengupayakan penyerapannya ini ya. Terus yang kedua, dari Saudara Indri, mengapa mengedepankan PTSL?

Kan begini, PTSL itu kan kegiatan menguatkan harayat. Jadi tanahnya sudah dipunyai oleh rakyat, cuma surat-suratnya belum. Kalau dia tidak punya surat-surat ini, masih mudah dipertanyakan oleh orang lain. Jadi sebenarnya dia sudah punya tanah. Tapi belum punya alat bukti yang kuat.

Itulah PTSL. Sedangkan redistribusi tanah, kita masih mencari tanah. Jadi wajar lah kalau tanah yang di PTSL kan jauh lebih banyak dari redistribusi tanah. Redistribusi tanah ini kan kita ambil tadi utamanya dari kawasan hutan. Ini juga yang sedang berjalan prosesnya dan seterusnya.

Jadi mengapa dari segi... jumlah itu berbeda karena memang PTSL itu hanya menguatkan punya rakyat rakyat kan sudah punya tanah sedangkan yang redis kita masih mencari mencari tanah negara yang akan dibagikan kepada rakyat lalu bagaimana supaya sertifikat itu tidak disalahgunakan itulah yang selalu disampaikan oleh Bapak Presiden oleh Bapak Menteri kita supaya Apa itu kalau nasihat Pak Joya dulu? Jangan terlalu gampang menjual tanahnya. Jadi justru kalau kita punya alat bukti, itu kan lebih bagus daripada tidak punya alat bukti. memang rakyat harus dididik, jangan terlalu mudah menjual tanahnya karena kalau dia mau menjual itu memang sudah gampang karena sudah ada sertifikat tapi kan tinggal kita mengedukasi rakyat bahwa ini adalah aset pertahanan anda kalau punya satu bidang tanah jangan dijual ini, ini diwariskan saja mungkin itu ya kita mengedukasi tapi kalau ditanya misalnya saudara Indri, mana yang lebih bagus?

rakyat itu diberikan sertifikat atau tidak? tentu kan harus diberikan sertifikat supaya dia lebih kuat, lebih merasa aman kepemilikan tanahnya bagi yang bersangkutan. Terus yang ketiga dari Sudari Namira, apa hambatan one-man policy?

Itulah koordinasi antar-instansi itu kan kayaknya memang sesuatu yang tidak mudah juga. Tapi solusi yang dilakukan sekarang itu supaya dia tidak menghambat pembangunan, seperti tadi saya katakan, kita sekarang menggenjot RDTR. RDTR ya, Rencana Detail Tata Ruang, dengan semakin banyak daerah yang punya RDTR, itu juga nanti secara tidak langsung, kalau sudah ada Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruangnya, itu kan persoalan tumpah tinggi itu akan teratasi, karena semuanya kita sudah mengikuti. semua komponen negara ini akan mengikuti RDTR tersebut.

Itulah makanya penyusunan RDTR sebanyak mungkin itu menjadi salah satu prioritas BPN ke depan. Kira-kira begitu ini teman-teman yang menanya tadi ya. Kalau masih kekurangan nanti bisa saya jawab tertulis. Iya, saya kira jelas ya apa ini disampaikan oleh Pak Oloan, kalau para... penanyaan tadi masih kurang jelas, nanti bisa kita mencuri lagi.

Tapi kita beri kesempatan untuk yang berikutnya bertanya, sudah ada antriannya. Silakan, Ruhaina bisa masuk lagi? Iya.

Sudah jelas, Ibu? Apakah sudah jelas? Jelas.

Terima kasih atas kesempatannya. Perkenalkan, nama saya Ruhaina, NIMI 319. Izin bertanya, Pak. Berbicara tentang digitalisasi data pertanahan yang sedang dikencarkan oleh pemerintah saat ini ya Pak Saya ingin bertanya sebenarnya Seberapa efektif digitalisasi data pertanahan tersebut gitu Lalu apakah digitalisasi data pertanahan itu dapat membantu masyarakat kecil Dalam mempertahankan tanah miliknya Sebagai mananya kita ketahui Baik bahwa dengan dalih untuk kepentingan umum, karena untuk kepentingan umum meskipun masyarakat sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan asli. Terima kasih. Terima kasih, Ruhaina.

Selanjutnya, Imam bisa masuk. Silahkan, Imam atau Dimas. Tadi Imam sudah jelas.

Ya, Imam. Silahkan, Imam. Baik, selamat siang semuanya. Nama saya Irman Nuriyaman Katatbaja dari Kepala Teknologi Manusia. Ijin bertanya, terkait dengan agenda dan proyeksi dari Kementerian ATN dan BPN, di sana ada tujuh proyeksi.

Nah, sejauh mana proyeksi-proyeksi tersebut dapat dilaksanakan di lapangan atau eksekusinya bagaimana? Karena kita harus... harus memperhatikan ada polisi lag dan beberapa kendala-kendala antar konflik kepentingan yang pastinya ada di sana.

Jadi pertanyaan saya sejauh mana proyeksi-proyeksi tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan bagaimana caranya pihak dari Kementerian Atar BPN dapat mengatasi masalah polisi lag dan permasalahan eksekusi di lapangan karena konflik kepentingan dan yang lainnya. Terus yang kedua Pak, mohon maaf izin bertanya mengenai data HGU. Apakah... publikasi data HGU itu dapat dilakukan atau dapat dipublikasikan segera, mengingat kami sebagai masyarakat juga ingin mengetahui dan memahami bagaimana sebenarnya data persebaran kepemilikan HGU tersebut. Apakah itu dapat tersedia secara publik secara real-time?

Terima kasih, Pak. Ya, terima kasih, Imam. Kemudian yang ketiga, sudah siap, silakan, Dimas.

Ya Bu, tadi kan untuk pembukaan nama saya Dimas Tadi menekan jenis imam untuk pelaksanaan, sebenarnya dari prioritas itu, apakah bisa untuk terhindarnya konflik juga gitu? Berapa menjaminnya sih untuk terhindarnya konflik di kemudian hari? Udah sih, itu aja.

Maaf, Dimas, bisa diulangi lagi? Dari pelaksanaan tersebut, dari tujuh prioritas itu, yang tadi, tujuh prioritas itu. Prioritas, ya. Seberapa menjaminnya untuk tidak terjadi lagi konflik agraria, Bu?

Ya. Karena kan ya, konflik kan kadang nggak dari bawahnya aja gitu, Bu, dari pihak luar pun, seperti apa gitu dari atas BPN itu sendiri menanggap ini. Ya. Baik, terima kasih, Dimas. Pak Oloan, ini sudah ada tiga pertanyaan lagi.

dari Ruhaina, pertanyaannya tentang seberapa besar atau seberapa efektif digitalisasi data pertanahan. Apakah itu dapat digitalisasi data pertanahan tersebut dapat membuat masyarakat kecil mempertahankan tanahnya ketika dia berhadapan dengan tanah untuk kepentingan umum? Itu dari Ruhaina, kemudian dari Imam.

Dari Imam ada dua pertanyaan. Yang pertama, sejauh mana proyeksi-proyeksi yang digambarkan tadi bisa dijalankan mengingat ada banyak konflik kepentingan dalam perjalanannya. Jadi lebih ke bagaimana strategi-strategi Kementerian APR berhadapan dengan konflik kepentingan dengan pihak lain.

Kemudian yang kedua, terkait HGU, apakah data HGU itu bisa dipublikasikan? Kemudian yang ketiga dari Dimas, ini tadi Pak Olon sudah memaparkan tentang pelaksanaan program-program prioritasnya, sementara ya betul hari ini kita juga masih dihadapi dengan wajah konflik ya, sehingga Dimas mempertanyakan apakah atau sejauh mana prioritas-prioritas tadi mampu mengatasi konflik. Tapi tadi sebetulnya Pak Oloan juga bukan hanya mengatasi konflik, bahkan juga ada agenda untuk mitigasi konflik ya. Nah ini bagaimana? Selanjutnya silahkan Pak Oloan bisa langsung ditanggapi saja.

Baik, terima kasih Purina. Baik, terima kasih ini. Setelah mahasiswa ya, Ruhaina, Imam, dan Dimas. Apa manfaat digitalisasi ini ya? Pertama, dengan digitalisasi kita bisa meningkatkan pelayanan, volume dan kualitas.

Misalnya di kota-kota. Dengan penerapan digitalisasi itu, antrian itu bisa terpotong sampai 30-40%. Jadi bisa buat pekerjaan yang begitu banyak.

Kota-kota itu kan seperti pasar, kantor pertanian itu. Kota-kota yang ramai. Dengan digitalisasi tidak semuanya lagi perlu ke kantor. Itu untuk pelayanan sehari-hari. Yang kedua, dia bisa mempercepat kegiatan.

Kalau dulu, sebelum kita mengenal digitalisasi dalam pengukuran misalnya, satu hari maksimal lima. Tenaga ukur itu maksimal 5, dia menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang bisa 10, bisa 15. Karena dengan kerja di lapangan, dia juga bisa langsung melaporkan.

Di hutan juga dia sepanjang ada sinyal bisa laporkan pekerjaan. Itu banyak sekali. Karena digitalisasi itulah makanya kita bisa meningkatkan target-target tadi. Kalau dulu, sebelum 2017, Prona atau PTSL itu kan cuma 800 ribu per tahun, 1 juta aja tidak. Pertama kali kita menerapkan PTSL, dan mulai menggunakan hal-hal yang digital pada waktu itu, kita bisa langsung ke 5 juta.

Sekarang juga sampai 9 juta. Itu semuanya karena semuanya sudah mulai digital. Bahkan nanti, Bu, mulai tahun ini, Kita akan melihat sertifikat itu juga tidak lagi seperti 60 tahun yang lalu. Sertifikat dulu itu kan salinan buku tanah, dijahit-jahitnya aja itu satu jam. Nah sekarang...

Dengan digitalisasi, data cukup disimpan di BPN, nanti alas-alas hak dipegang oleh masyarakat, jadi sertifikatnya juga cukup satu lembar, nanti begitu ya. Itu juga nanti akan menekan pekerjaan, supaya dia bisa lebih banyak yang bisa dikerjakan. Apakah itu nanti ada berdampak untuk mempertahankan orang? mempertahankan hak orang ketika terjadi pengadaan tanah?

Ya iya juga, kalau nanti ada proses pengadaan tanah, lalu data-data penguasaan pemilikan, proses pelaksanaan pengadaan tanah itu bisa dipublikasi secara digital, itu kan semakin menguatkan kontrol masyarakat. Jadi kita percaya bahwa pekerjaan semakin digital, pasti semakin memudahkan. Teknologi itu kan memudahkan kita semua.

Jadi, tadi sekali lagi, bisa memotong antrian, memperluas, mempercepat, meninggikan produktivitas. Lalu, konflik kepentingan, apa yang akan dihadapi untuk memperlancar berbagai kegiatan prioritas. Saya kasih satu contoh saja. Misalnya, ya, Pelaksanaan Torah sekarang itu kan kita menghadapi konflik kepentingan yang besar.

Mengapa kawasan hutan susah sekali melepas tanah yang sudah jelas-jelas itu didiami oleh rakyat 20 tahun, 100 tahun yang lalu. Tapi karena otoritas kehutanan memasukkan itu dalam peta kawasan, itu menjadi kawasan hutan. Padahal harayat lebih dulu ada di situ. Itu konflik seperti itu sudah diatasi dengan Pak Presiden melakukan perpres.

Itu satu-satunya loh. Selama ini kita berpuluh-puluh tahun kita mendiamkan itu, hanya Pak Jokowi yang berani bikin perpres mengenai penataan kawasan hutan itu. Memang belum kelihatan hasilnya optimal, tapi kan jalan keluarnya sudah ada.

Baru kali itu, ada keputusan yang berani mengatakan, kalau rakyat sudah duluan di situ, maka rakyat diutamakan. Itu contoh-contoh konflik yang ada, dan itu dilakukan, tadi pertama payung hukumnya sudah ada, terus komunikasi di antara instansi yang, katakanlah, yang kepentingannya berbeda itu terus semakin intensif. dan sekarang itu sudah mulai berjalan, sudah ada satu-dua yang bisa dikeluarkan dari kawasan kehutanan untuk dijadikan sebagai objektora. Jadi itu bagaimana cara mengatasinya, harus menghilangkan aturan-aturan yang sektoral dan meningkatkan komunikasi antar instansi untuk melancarkan kegiatan keagrarian itu.

Yang kedua, apakah HGU itu terbuka? Ini memang debat yang keras ini. Kemarin itu kan, mohon maaf, ada LSM minta data HGU. Apa kepentingannya?

Apa kepentingannya? Sama dengan orang dimintai, mana ini dulu rekeningnya Pak Olohan? Karena KPK yang boleh minta itu dari saya. Kira-kira begitu. Jadi sampai sekarang, kalau misalnya yang berkepentingan yang minta, pasti dikasih.

Karena itu berkaitan dengan aset, ada kadang-kadang persaingan bisnis. Yang kemarin kan ada di sinyalir, yang begitu-begitu akan didorong oleh persaingan bisnis. Makanya kita tahan dulu.

Tapi kalau yang bersangkutan yang minta, baru bisa diberikan. Untuk sekarang ini, memang... belum diberikan keleluasan yang luas kalau yang bukan yang berkepentingan. Karena itu tadi-tadi, ada terbukti kemarin, dimanfaatkan dalam salah gunakan dalam persaingan bisnis.

Terus yang berikutnya, sejauh mana program prioritas itu menyelesaikan konflik. Ya tentu deh, kalau semua tanah sudah bersertifikat, apalagi nanti berlaku stel-stel positif. pasti akan menurun.

Kita akan lihat. Akan menurun, ya. Kalau semua program prioritas itu dilaksanakan dan berhasil, pastilah akan menurun. Karena banyak orang juga terjadi sengketa dan konflik karena batas yang tidak jelas. Batas tidak jelas, terlalu mudah saling klaim, itulah yang menyebabkan konflik.

Itu kalau yang berada dalam konflik itu sedikit. Tapi konflik yang banyak itu kita selesaikan lewat Torah tadi, lewat Tanah Objek Reforma Agraria. Jadi apakah, ya kita yakin kalau tujuh prioritas akan dilakukan, pasti akan menyelesaikan, mengurangi secara signifikan sengketa dan konflik agraria di Indonesia. Saya kira begitu ya, Bu Rina.

Terima kasih Pak Oloan. Saya kira sudah terjawab ya. Tapi bagaimana para penanya, ada yang mau dikonfirmasi lagi?

Jelas ya. Ada, silakan Diki. mic-nya dibuka dulu.

Diki menyampaikan pertanyaannya lewat chat. Tampaknya masih ingin menggali lebih jauh terkait Omnibus Law. Ini kata Diki. Saya melihat pemerintah berharap besar dengan RUU Omnibus ini.

Jika RUU Omnibus ini sudah berjalan, lalu dalam perjalanannya gagal, apa resiko yang akan terjadi dan adakah dampak dampaknya di bidang agraria, mungkin dampaknya lebih besar lagi gitu ya. Diki, Miki terganggu ya Diki sudah menyampaikan di kolom chat masih ingin menggali soal omnibus, rame soalnya nih Pak Oloan dan ada desas-desus akan disahkan di bulan-bulan ini, begitu ya, tapi juga ada yang bilang tidak mungkin karena tekanan publiknya juga sangat tinggi. Nah ini Diki mempertanyakan, kalau misalnya RUU ini disahkan, kemudian berjalan, dan ketika dalam perjalanannya itu ada resiko kegagalan, gagal berjalannya mungkin maksudnya ya, apa dampaknya di bidang agraria? Itu ya Diki.

Ya, mungkin itu Pak Oloan bisa langsung. Saya respon langsung, Bu Rina. Saya respon ya, yang itu ya.

Jadi, begini. Mungkin ya, yang paling banyak disorot itu misalnya HGU yang 70 atau 90, nanti kan nggak tahu. tapi ada ide 90 tahun di atas HPL kan begitu ya itu antara lain ya, lalu kalau sudah sempat diberikan itu ke perusahaan, apa risikonya kan begitu ya itu salah satu contoh saya ambil yang yang sedang rame dibicarakan nah, kalau konsep omnibus law itu dilakukan, itu saudara Diki, itu kan HGU itu di atas HPL HPL kawasan industri K, kawasan khusus K, atau HPL di atas bank tanah. Nah, sebenarnya, ini mohon maaf, sebenarnya konsep seperti ini jauh lebih aman dari konsep yang lama.

Misalnya HGU, yang lama itu kan HGU di atas tanah negara. Kalau yang berlatar ilmu hukum seharusnya bisa lebih mudah memahami. Begini ya, saudara Diki.

Selama ini ada persoalan. Kalau HGU berakhir, negara tidak leluasa menata tanah negara bekas HGU ini. Karena para pakar berbeda pendapat, sebab ada orang yang mengatakan, meskipun HGU berakhir, tanahnya tanah negara, tetapi ex-pemegang HGU masih mempunyai prioritas di atas tanah itu.

Ini kan jadi dibat yang panjang ini terus. banyak ada hakim juga berbeda pendapat, dan seterusnya. Dengan konsep baru, konsep baru HGU di atas HPL, maka beraih HGU-nya yang pegang itu ya HPL, pemerintah.

Tidak lagi seperti open access dia, bisa diperbutkan oleh orang banyak. Dia bisa mempertahankan ex-HGU-nya. Jadi sebenarnya kalau dilihat dari salah satu contoh itu, itu dalam posisi seperti sekarang, itu sebenarnya jauh lebih baik daripada konsep yang lama.

Kalau dia di atas tanah negara yang ex-pemegang HGU-nya memiliki hak prioritas terhadap. tanah negara bekas HGU-nya itu. Kalau sekarang tidak boleh. HGU-nya berakhir menjadi HPL.

Jadi negara memiliki otoritas penuh untuk memberikan tanah itu kepada rakyat yang lain, yang lebih membutuhkan. Itu salah satu contoh, Bu. Karena itu yang saya lihat pertanyaan tentang risiko itu kan gitu. Kalau tanahnya terlanjur diberikan, lalu bagaimana akhir-akhir begitu ya? Konsep sekarang itu malah, itu mohon maaf, Bu.

Kalau saya melihatnya itu malah lebih kuat. Jadi HPL itu... menguatkan posisi negara untuk mengatur tanah-tanah XHGU itu. Yang selama ini itu jadi persoalan besar. Jadi persoalan besar itu.

Begitu, Mas Diki. Iya. Mas Diki, bagaimana?

Cukup dulu ya. Ini ada permintaan dari Indri Mariska untuk menanggapi. Silakan, Indri. Iya, Bu.

Jelas ya, Bu? Iya, jelas. Saya nampak redistribusi tanah yang tadi Bapak sampaikan ya.

Bapak baru saja bilang bahwa redistribusi tanah ini kan diuskan dari sektor tanah, Pak. Apa ingin dinyalahi fungsi hutan itu sendiri? Nah tanggapan kedua, begini Pak, mohon koreksi ya Pak kalau misalkan datanya salah.

Ini berdasarkan dari laporan KPA tahun 2014 ya Pak, untuk redistribusi tanah itu targetnya adalah 400 ribu hektare. Tetapi capaian targetnya itu hanya 270.237 hektare. Nah artinya hanya 60% ya Pak dari target yang ditentukan.

Padahal di slide yang Bapak paparkan barusan itu adalah targetnya sebanyak 866.315 hektare, Pak. Apakah ini sudah dipersiapkan secara matang atau bagaimana ya, Pak? Karena jauh gitu, Pak. Seperti itu.

Terima kasih. Silakan langsung saja, Pak Oloan. Baik, terima kasih, Bu.

Jadi, mengenai target redistribusi tanah yang belum tercapai, itu tadi saya katakan, Itu kan banyak terkendala dari pelepasan kawasan hutan. Kalau target-target dari bekas HGU, seterusnya, itu rata-rata memenuhi target. Yang kawasan hutan ini memang sekali lagi saya informasikan bahwa proses pelepasan kawasan hutan itu memang kita agak terkendala lama, tetapi di akhir periode pertama Bapak Joko itu kan, dia sudah mengeluarkan perpres bahwa kawasan hutan yang sudah ditempati rakyat itu bisa dijadikan sebagai objek torah.

Nah inilah yang mudah-mudahan nanti komunikasi dengan otoritas kawasan hutan bisa lancar, itu kita yakin bisa dipenuhi. Karena itu satu-satunya kendalanya di situ, melepaskan dari kawasan hutan itu. Komunikasi dengan instansi yang berkaitan.

Ya mungkin juga kan beban kehutanan banyak itu berbeda kepentingan, tetapi kita berkeyakinan ini soal hak. Kalau rakyat sudah lebih dulu ada di situ, harusnya ya rakyat yang diutamakan. Itulah yang mendasari dasar pikirannya perpres itu di tahun 2017. Bahwa penguasaan pemilihan yang sudah 20 tahun, itu akan dijadikan sebagai objek-objek torah.

Jadi kalau itu nanti berhasil pelepasan kawasan hutannya, target itu mungkin nanti bisa akan dicapai lah dari yang kemarin lah inti persoalannya disitu di pelepasan kawasan itu kira-kira begitu Mbak Indri ya gimana Indri? maaf Bu untuk targetnya itu sih Apa sudah disesuaikan, Bu? Karena jauh sekali saya lihat dari data laporan KPA dengan target 2020 sekarang ini.

Iya. Kalau data nanti kan kita bisa menyamakan persepsi Ibu Indri ya, tapi itu kan data yang kita pegang, kita yang merasakan data resmi pemerintah ya dia. Iya.

Soal data memang kita sedang sama-sama berbenah ya, makanya ada perpres satu data juga gitu. Jadi banyak persepsi. LSM dengan metode tertentu menghasilkan data terkini. Tentu sedangkan pemerintah dengan cara yang lain menghasilkan hasil yang lain juga.

Dan ini memang nanti akan ada penyelarasan data. Kalau dilihat perpres satu data itu kan ada bagian untuk penyelaras data. Dalam hal ini sebetulnya kan badan putar statistik menjadi peran vital dalam menyelaraskan data itu.

Mungkin nanti itu, Indri, soal data. Memang bukan hanya soal data. di BPN ya banyak data di soal pertanian juga kita masih simpang siur soal berapa jumlah petani, berapa jumlah lahan sawah gitu ya dan berapa jumlah lahan sawah yang diperlukan lagi untuk dicetak untuk supaya kita mandiri secara pangan atau berdaulat secara pangan. Belum lagi data di sektor perikanan juga begitu gitu.

Jadi memang kita punya masalah besar di bangsa ini soal data. Kita sedang berproses dan bagus juga untuk para mahasiswa untuk tetap mengawal itu semua juga. Sementara pemerintah juga sedang berproses, berbenah juga menjadi lebih baik.

Begitu. Untuk Diki, ini kalau bagus tidak fiknya, baiknya coba dites lagi, Diki, kalau masih ada yang apa, gerjol di... hati, di pikiran, ini kesempatan tapi juga harus memastikan bahwa mic-nya bisa berfungsi Halo Diki, ya karena kendala teknis, saya kira boleh kita offer ke teman-teman yang lain masih ada, betulnya waktu sudah mau habis, menuju jam 9.45 Kalau masih ada satu pertanyaan lagi, boleh kita buka? Ibu izin berkomentar, boleh? Ya, silakan, Ruhaina.

Bapak, setahu saya, ya Pak ya, mohon maaf, mau dikoreksi kalau saya salah ya. Meskipun masyarakat memiliki sertifikat asli dan legal, kalau pemerintah bilang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi masyarakat harus merelakan tanah itu. Terus yang jadi pertanyaan saya, apakah digitalisasi ini itu dapat menjamin tidak terenggutnya tanah oleh pemerintah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan ini? Terima kasih.

Ya, silakan follow-an. Baik, tadi kan saya katakan bahwa digitalisasi itu penting untuk... memperlancar informasi dan seterusnya ya.

Tentulah itu juga bermanfaat bagi rakyat untuk lebih mempertahankan hak-haknya ketika tanah itu dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan. Nah yang biasanya menjadi persoalan mengenai pengadaan tanah ini kan bukan mengenai informasi yang tidak terbuka. Karena ketergukaan informasi, data penguasaan, pemilikan tanah itu kan ulang-ulang kan diumumkan itu. Yang menjadi persoalan biasanya kan di soal ganti ruginya.

Kalau tanah kita, tanah individu dibutuhkan untuk kepentingan umum, undang-undang kita itu kan sudah menyatakan tanah untuk kepentingan umum itu baru betul-betul diambil kalau... pembangunan untuk kepentingan umum itu tidak bisa dialihkan. Kalau nggak bisa dialihkan, jalan satu-satunya memang ya tanah rakyat itu kan harus direlakan untuk diambil. Sebab, saya kira di belahan dunia manapun, kalau tanah untuk kepentingan umum itu, ya memang harus direlakan. Yang menjadi persoalan ganti ruginya itu, jangan merugikan rakyat, kan begitu.

Ya sekarang dalam banyak hal sudah ganti untung itu. Kemarin... Di Jogja itu mau ada tanah untuk tol, saya menunggu-nunggu, mudah-mudahan tanah saya ikut diambil, malah begitu saya.

Biasanya kalau diambil untuk kepentingan umum, sekarang itu malah lebih tinggi nilainya. Perhitungan-perhitungannya itu kan sudah diberikan kepada ahli appraisal. Jadi tidak seperti dulu lagi, yang menghitungnya itu instansi pemerintah. Ini lembaga independen yang menghitung. Sehingga, dulu ganti rugi, sekarang kan sudah dalam banyak kesempatan, kita lihat itu rakyat sudah dapat ganti untung.

Ya memang, pegang nilai ganti ruginya itu jangan dibuat main-main, disimpan yang benar untuk kegiatan produktif yang lain. Tapi ini mungkin yang perlu kita mengedukasi, di belahan dunia manapun, kalau kepentingan umum itu membutuhkan, memang kepentingan individual itu harus mengalah. Tapi jangan asal diambil begitu. Kalau di negara Barat-Barat sekalipun, dia malah pakai konsep eminent domain. Eminent domain itu konsep pencabutan naklo.

Kita masih lewat pelepasan hak, lewat undang-undang pengadaan tanah. Jadi, sekali lagi, peran digitalisasi di situ yang memastikan data diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini, terutama pemegang Angkatan Setanah. Begitu ya. Terima kasih banyak Pak Oloan.

Saya kira juga waktunya sudah habis ya. Kita tidak membuka termin ketiga karena waktunya sudah tidak mencukupi. Tapi saya kira ini menarik sekali para mahasiswa yang bertanya juga mendapatkan jawaban kemudian direspon lagi, jadi ini proses dialog dan diskusinya berjalan sangat baik sekali saya kira ada 6 hal yang menjadi topik pembahasan pada kuliah hari ini terkait administrasi pertanahan yang juga kalau jawaban dari Pak Oloan diharapkan masih betul-betul memuaskan, saya kira tidak, bukan karena kapasitas Pak Olawan yang tidak mampu menjawab tapi saya kira keterbatasan waktu dan ruang diskusi kita hari ini dan ini juga pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan mahasiswa saya kira merupakan perdebatan dan diskursus yang panjang sekali dan masih berproses juga ada 5 6 yang saya catat yang pertama soal Omni Buslaw, ini yang paling memanas ya antara isu COVID-19 yang sedang kita hadapi ini bersaing-saing isu dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya memang banyak terkait langsung dengan masalah agraria dan nikmuan hidup.

Kemudian yang kedua tentang data agraria dan digitalisasi data, terutama berkaitan dengan data agraria, belum sinkron datanya, tadi mahasiswa. membandingkan dengan data yang diterbitkan oleh konsorsium pemerintah agraria. Saya kira penting juga pemerintah memang menerbitkan data yang betul-betul resmi ya, supaya data-data pembanding dari data lain juga bisa disinkronkan. Ini masalah kita bersama juga soal data ini.

Kemudian yang ketiga soal konflik agraria. Konflik agraria sampai hari ini belum juga. menunjukkan tanda-tanda yang akan menurun, bahkan makin memanas. Ada juga yang menduga-duga kalau Omnibus Law ini terbit, dijalankan berpotensi konflik agraria makin meningkat. Tapi juga ada pandangan optimis yang berpandangan bahwa justru dengan Omnibus Law ini, konflik agraria bisa diturunkan bahkan sampai ke titik nol, bahkan kemudian...

levelnya jadi mitigasi konflik. Kemudian yang keempat tentang tanah untuk kepentingan umum, ini juga diskusi yang menarik tadi antara tanah untuk rakyat, sertifikasi lahan, digitalisasi data, kemudian dikaitkan dengan tanah untuk kepentingan umum. Ini juga fenomena yang terus kita hadapi hingga hari ini, pembangunan infrastruktur juga terus bergerak masif, sementara... dan membutuhkan tanah untuk pembangunan infrastruktur, selain itu juga untuk investasi. Nah, ini kemudian bagaimana dengan kepastian hak rakyat dalam mempertahankan tanahnya.

Dan sebetulnya terutama juga lahan pangan ya, kalau tanahnya itu berkaitan dengan lahan pertanian, pangan, terutama sawah gitu, itu harusnya sangat sulit sekali untuk bisa dikonversi, meskipun untuk kepentingan umum. Kalaupun bisa, nah itu ganti ruginya, bukan ganti rugi, ganti untung, bukan cuma ganti untung soal nilai tanahnya, tapi juga nilai dari baku mutu tanah sawahnya itu. Untuk di Jawa, tanah paling subur, sawahnya kalau dicetak di luar Jawa, 5 tahun, 10 tahun belum tentu bisa menghasilkan dengan produktivitas yang sama dengan tanah yang di Jawa tadi. Perlu waktu yang panjang, karena tanah juga perlu beradaptasi dan berproses, apalagi untuk sawah.

Kemudian yang ke-6, terkait keterbukaan HGU, tadi sudah disampaikan oleh Pak Oloan, HGU bukan berarti tidak terbuka, bisa dibuka, tapi untuk pihak yang betul-betul membutuhkan. dan kepentingannya jelas begitu. Tapi kalau dibuka dengan bebas, mungkin saat ini belum, karena itu berkaitan dengan hak atau data pribadi dari seseorang atau suatu institusi juga. Dan yang keenam, one map policy, kenapa belum bisa mengatasi masalah tumpang tindih. Kemudian juga, Dengan tata ruang, nah ini sebenarnya kan tadi Pak Oloan mengatakan justru revolusi ini bisa dijawab dengan RDTR juga ya gitu, karena itu lebih penting dan RDTR ini dipandang menjadi panglimanya ini.

Kalau hari ini banyak isu korupsi terkait agraria karena peruntukan ruangnya harusnya lahan pertanian misalnya kemudian berubah menjadi mal gitu atau ruang terbuka hijau area publik kemudian tiba-tiba berubah menjadi hotel gitu. Kalau ada NDTR mungkin tidak bisa lagi, apalagi juga dalam NDTR ada juga daerah-daerah yang rawan bencana. Saya kira enam poin ini yang menjadi topik penting dalam diskusi kita hari ini, tentu tidak bisa memuaskan semuanya, tapi juga justru menjadi bahan perlindungan yang baik buat kita semua, terutama buat mahasiswa yang...

menggeluti dan tertarik pada bidang keagrarian. Karena Pak Oloan, ini sebetulnya mahasiswa kita ada 200-an banyak, dan lebih spesifik lagi mereka yang memilih pada bidang agraria ada sekitar 50 orang. Jadi memang ini sangat spesifik sekali.

Silakan untuk mempersiapkan topik-topik penelitiannya, karena pada materi ujian akhir semester itu kan tentang topik penelitian. Jadi... Pertanyaan-pertanyaan atau jawaban-jawaban yang masih mengganjal tadi, ini justru menjadi trigger untuk diteliti. Apalagi Pak Olawan tadi sampaikan bahwa kebijakan atau policy based research, nah ini hal yang bagus sekali.

Buat mahasiswa juga punya kontribusi untuk mendorong kepada arah kebijakan yang lebih baik lagi. Saya kira itu, silakan Pak Olawan kalau ada yang mau disampaikan sebagai penutup. Saya kira...

Cukup ya, Bu Rina. Terima kasih buat Bu Rina dan teman-teman semuanya. Dan terima kasih juga buat mahasiswa yang mendengar, terutama tadi pertanyaan-pertanyaan yang baik dari 5 atau 6 orang tadi.

Kalau masih ada yang ingin ditanyakan, siapa saja yang dari IPB yang ingin mendalami keagrariaan, saya selalu siap membantu ya. Ya, ya, terima kasih. Terima kasih banyak Kita akhiri sesi kuliah kita Terima kasih banyak Pak Oloan Yang sudah bersedia Membagi ilmunya Dan juga sangat terbuka sekali Dengan struktur rumah tangga Kementerian ATR Kita tadi dipaparkan dengan sangat jelas sekali Saya kira tadi tawaran Pak Oloan Jangan sampai kalian sia-siakan Jadi Buat mahasiswa yang ingin meneliti lebih jauh, kebetulan Pak Oloan sebagai Kapus Litbang. Nah, silakan mampir ke kantor Pak Oloan ya Pak Oloan. Terima kasih.

Ini langsung nodong itu. Banyak buku-buku juga yang bisa diakses di sana. Saya kira ini kolaborasi yang saling menguntungkan juga Pak Oloan.

Mahasiswa bisa meneliti, kemudian hasil penelitiannya kita harapkan juga bisa berkontribusi buat... kebijakan. Saya dari dosen yang lain, Ibu Heru, Pak Sohib, ada komentar. Cukup, Purina.

Pertanyaannya, pemaparannya menarik. Tolong, terima kasih banyak. Sudah bersedia. Terima kasih, Ibu Heru. Semoga kita ketemu lagi ya di darat ini.

Ketemunya di Maya. Baru sementara kita bertemu di Maya. Sampai ketemu, Ibu Heru.

Terima kasih sudah bertanya. Ya, baik. Pak Sohib, masih ada? Pak Sohib sudah pamit itu di chat. Oh, iya, iya.

Ada kuliah berikutnya. Memang saling menyusul-menyusul. Masih juga ada kuliah lagi berikutnya.

Kalau begitu, saya akhiri. Terima kasih banyak. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.

Waalaikumsalam. Silahkan para mahasiswa untuk meninggalkan ruangan ini. Terima kasih banyak, Pak Oloan. Sudah keluar ya, Pak Oloan? Sudah, sudah keluar.

Yuk, kita leave ya. Kita tutup ya. Terima kasih banyak.

Yuk, Mas. Terima kasih. Terima kasih.