Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Problematik Perbedaan Tafsir MA dan MK
Sep 27, 2024
Catatan Webinar: Problematik Perbedaan Tafsir oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review
Pembukaan
Host: Freddy, moderator webinar.
Peserta diingatkan untuk melakukan registrasi melalui QR Code.
Topik: Problematik perbedaan tafsir oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review.
Narasumber: Prof. Galang Asmara, guru besar di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Pengenalan Topik
Sejak amendemen UUD 1945, terjadi bifurkasi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung (MA) menguji peraturan di bawah undang-undang.
Permasalahan: Perbedaan tafsir antara MA dan MK dalam judicial review tetap menjadi isu hingga saat ini.
Profil Narasumber
Prof. Galang Asmara, S.H., M.U.M.
Pengalaman mengajar sejak 1991.
Pengurus di berbagai lembaga hukum dan organisasi.
Penulis buku tentang kedudukan ombudsman dalam hukum tata negara.
Struktur Kekuasaan Kehakiman
UU 1945:
Pasal 24 ayat 2 menyatakan kekuasaan kehakiman terdiri dari MA dan MK.
MA memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, sedangkan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
Perbedaan Kewenangan
Mahkamah Agung:
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (misal: peraturan pemerintah, perda).
Mahkamah Konstitusi:
Menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
Permasalahan muncul ketika kedua lembaga mengeluarkan putusan yang saling bertentangan.
Konflik Norma
Contoh kasus:
Putusan MK No. 30/2018 vs MA No. 65/2018:
Pengurus parpol sebagai anggota DPD.
Putusan tentang usia minimal calon kepala daerah:
Perbedaan antara MK dan MA.
Pengajuan Peninjauan Kembali:
Permasalahan antara MA dan MK tentang pejabat tata usaha negara.
Penyebab Perbedaan Tafsir
Alat Uji Berbeda:
MK menggunakan UUD, sedangkan MA menggunakan undang-undang.
Kurangnya Koordinasi:
Tidak ada komunikasi efektif antara kedua lembaga.
Sikap dan Keyakinan Hakim:
Perbedaan dalam penilaian obyek yang diuji.
Implikasi Perbedaan Tafsir
Terjadi konflik norma dan keraguan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kelemahan dalam pembagian kewenangan antara MA dan MK.
Diskusi
Masukan dari peserta webinar tentang pentingnya:
Koordinasi antara MA dan MK.
Peningkatan kualitas hakim.
Kemungkinan satu lembaga pengujian peraturan perundang-undangan.
Penutup
Prof. Galang menyimpulkan pentingnya rekonstruksi sistem pengujian perundang-undangan untuk menghindari konflik norma.
Moderator menutup acara dengan ucapan terima kasih dan ajakan untuk terus berdiskusi di masa mendatang.
📄
Full transcript