Dasar-Dasar Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

Aug 24, 2024

Konsep Akuntansi pada Lembaga Keuangan Syariah

1. Pembukaan

  • Salam: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  • Tujuan pertemuan: Memahami konsep akuntansi pada lembaga keuangan syariah.

2. Pengertian Konsep

  • Konsep: Rancangan atau ide yang diabstrakkan dari peristiwa konkrit.
  • Fungsi: Memahami rancangan akuntansi pada lembaga keuangan syariah.

3. Pengertian Akuntansi

  • Definisi dari Suwardjono dan Surjaningrat:
    • Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi, dan kejadian keuangan dengan cara yang berdayaguna dalam bentuk satuan uang.
    • Poin penting: Akuntansi sebagai seni dan penggolongan akun (harta, utang, modal, pendapatan, beban).
  • Proses Akuntansi:
    • Identifikasi, pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan komunikasi hasil.

4. Lembaga Keuangan Syariah

  • Definisi menurut DSN (Dewan Syariah Nasional):
    • Lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan memiliki izin operasional.
  • Unsur Kunci:
    • Kesesuaian dengan syariah.
    • Legalitas operasional (OJK, Departemen Koperasi).
  • Contoh Lembaga Keuangan Syariah:
    • Bank umum syariah.
    • Bank pembiayaan rakyat syariah.
    • Unit usaha syariah.
    • Asuransi syariah.
    • Pasar uang dan pasar modal syariah.
    • Lembaga amil zakat.

5. Dasar Akuntansi Syariah

  • Surat Al-Baqarah ayat 282:
    • Menekankan pentingnya mencatat transaksi, khususnya hutang-piutang.
    • Kewajiban untuk menulis dan bertakwa kepada Allah.

6. Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Akuntansi Syariah

  • Segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Larangan transaksi:
    1. Haram zatnya: Produk yang jelas-jelas haram.
    2. Haram selain zatnya: Transaksi yang menipu.
    3. Jenis transaksi yang dilarang:
      • Tadlis: Menipu dalam transaksi.
      • Goror: Ketidakjelasan informasi.
      • Ihtikar: Menimbun barang.
      • Najasy: Permintaan palsu.
      • Maisir: Judi.
      • Riba: Penambahan yang tidak diperbolehkan.

7. Akad dalam Transaksi Syariah

  • Akad: Ikatan antara dua pihak dengan kesepakatan.
    • Rukun akad:
      1. Dua pihak yang bertransaksi.
      2. Pengucapan ijab dan kabul.
    • Larangan dalam akad yang tidak sah:
      • Dilarang melakukan transaksi yang berisiko tinggi atau tidak jelas.

8. Penutup

  • Harapan: Staf dapat memahami konsep akuntansi pada lembaga keuangan syariah.
  • Pentingnya mengulangi materi untuk pemahaman yang lebih baik.
  • Salam penutup: Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.