Proses Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Nov 16, 2024

Catatan Kuliah Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi

Pengantar

  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang.
  • Diskusi hari ini fokus pada tata beracara untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPR dan DPRD.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memutus PHPU.
  • Jenis pemilu di Indonesia:
    • Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
    • Pilek (Pemilihan Legislatif)
      • DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
    • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
    • Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Tata Beracara PHPU

  • Diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2023.
  • PMK ini disiapkan untuk perselisihan hasil pemilu 2024.

Persiapan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi mempersiapkan regulasi dan perangkat untuk sidang jarak jauh.
  • UNISKA memiliki smart board mini courtroom untuk video conference.

Para Pihak dalam PHPU

  1. Pihak Pemohon

    • Partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD.
    • Perseorangan calon anggota DPR yang diusulkan oleh partai politik (dengan izin tertulis dari pimpinan partai).
    • Partai politik lokal (misal, partai Aceh) juga dapat menjadi pemohon.
  2. Pihak Termohon

    • KPU sebagai lembaga yang menetapkan hasil suara pemilu.
  3. Pihak Terkait

    • Partai politik atau calon anggota DPR yang berkepentingan terhadap permohonan.
    • Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Objek Permohonan

  • Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu yang disengketakan.
  • Pemohon perlu menyandingkan hitungan versi KPU dengan versi mereka.

Jangka Waktu Permohonan

  • PHPU DPR: 3x24 jam sejak pengumuman KPU.
  • PHPU Pilpres: 3 hari.

Proses Persidangan

  • Mahkamah Konstitusi harus memutus perkara maksimum 30 hari setelah terdaftar.
  • PHPU Pilpres memiliki tenggat waktu 14 hari untuk putusan.
  • Pengalaman pemilu 2019 menunjukkan sidang sering berlanjut hingga larut malam.

Kesimpulan

  • Proses pemilu dan PHPU sangat terikat waktu untuk mencegah kekosongan kekuasaan.
  • Diskusi terbuka untuk pertanyaan mengenai prosedur dan implementasi.