Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Proses Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Nov 16, 2024
Catatan Kuliah Hukum Acara Peradilan Mahkamah Konstitusi
Pengantar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang.
Diskusi hari ini fokus pada tata beracara untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU) DPR dan DPRD.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memutus PHPU.
Jenis pemilu di Indonesia:
Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilek (Pemilihan Legislatif)
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Tata Beracara PHPU
Diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 2 tahun 2023.
PMK ini disiapkan untuk perselisihan hasil pemilu 2024.
Persiapan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempersiapkan regulasi dan perangkat untuk sidang jarak jauh.
UNISKA memiliki smart board mini courtroom untuk video conference.
Para Pihak dalam PHPU
Pihak Pemohon
Partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD.
Perseorangan calon anggota DPR yang diusulkan oleh partai politik (dengan izin tertulis dari pimpinan partai).
Partai politik lokal (misal, partai Aceh) juga dapat menjadi pemohon.
Pihak Termohon
KPU sebagai lembaga yang menetapkan hasil suara pemilu.
Pihak Terkait
Partai politik atau calon anggota DPR yang berkepentingan terhadap permohonan.
Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Objek Permohonan
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu yang disengketakan.
Pemohon perlu menyandingkan hitungan versi KPU dengan versi mereka.
Jangka Waktu Permohonan
PHPU DPR: 3x24 jam sejak pengumuman KPU.
PHPU Pilpres: 3 hari.
Proses Persidangan
Mahkamah Konstitusi harus memutus perkara maksimum 30 hari setelah terdaftar.
PHPU Pilpres memiliki tenggat waktu 14 hari untuk putusan.
Pengalaman pemilu 2019 menunjukkan sidang sering berlanjut hingga larut malam.
Kesimpulan
Proses pemilu dan PHPU sangat terikat waktu untuk mencegah kekosongan kekuasaan.
Diskusi terbuka untuk pertanyaan mengenai prosedur dan implementasi.
📄
Full transcript