💵

Pahami Cashback dan Pay Later dalam Syariah

Oct 17, 2024

Catatan Kuliah: Fenomena Belanja Cashback dan Pay Later

Pendahuluan

  • Pembahasan mengenai fenomena berbelanja cashback dan layanan pay later.
  • Mengutip hadis bahwa mereka yang memanfaatkan waktu dini hari akan mendapatkan keberkahan.

Cashback

Definisi dan Mekanisme

  • Cashback: Pengembalian sebagian uang yang telah dibelanjakan.
  • Cashback dapat terjadi dalam dua situasi:
    1. Diberikan oleh penjual sebagai strategi pemasaran.
    2. Diberikan oleh penerbit e-money (uang digital) seperti Gopay, Shopee Pay, dll.

Hukumnya dalam Syariah

  • Cashback dari penjual langsung: Halal dan boleh, selama barang/jasa yang dijual halal.
    • Penjual merelakan sebagian keuntungan untuk menarik lebih banyak pelanggan.
  • Cashback dari e-money: Terdapat perbedaan pendapat.
    • Jika dilakukan oleh penerbit e-money yang konvensional dan rekening konvensional, tidak diperbolehkan.
    • Disarankan menggunakan e-money bersertifikat syariah seperti LinkAja Syariah.

Pay Later

Definisi

  • Pay Later: Fasilitas kredit untuk membeli barang secara non-tunai dengan pembayaran ditangguhkan.
  • Memerlukan pihak ketiga untuk menalangi pembayaran.

Hukumnya dalam Syariah

  • Pay Later Konvensional:
    • Tidak diperbolehkan jika terdapat unsur riba dalam pembayaran melebihi pokok pinjaman.
  • Pay Later Syariah:
    • Diperbolehkan jika diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah.
    • Berbasis akad kafalah bil ujrah (jaminan dengan imbalan).
    • Contoh: Pay Later dari Bank Syariah Indonesia.

Saran dan Alternatif

  • Gunakan produk yang bersertifikat syariah untuk pembayaran digital.
  • Pilihan pembayaran lainnya:
    • Debit dari rekening bank syariah.
    • Cash on Delivery (COD).

Tanya Jawab dan Diskusi

Pertanyaan dan Diskusi Umum

  • Penggunaan Shopee Pay: Tidak mengetahui sumber cashback, lebih baik pindah ke alternatif syariah.
  • Saldo Mengendap di E-money: Hindari agar tidak digunakan untuk transaksi ribawi.
  • Diskon dan Free Ongkir: Harus jelas dari mana sumbernya, jika dari penjual atau marketplace boleh.

Kesimpulan

  • Pentingnya kehati-hatian dalam memilih metode pembayaran sesuai syariah.
  • Sosialisasi dan advokasi perlu dilakukan untuk lebih banyak e-money bersertifikat syariah.
  • Umat diminta untuk lebih selektif dan menggunakan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Penutup

  • Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan transaksi sesuai syariah.
  • Pentingnya perbaikan diri untuk memastikan semua transaksi kita sesuai syariah dan mendapat berkah Allah.