Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa sahbihi wa man ihtadabihi hadihi yang saya hormati mbahani teman-teman semua dari sahabat mama pekerja seluruh yang hadir pada pagi ini Mudah-mudahan kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah sebagaimana hadis Rasulullah SAW Mereka yang bisa menghidupkan dini hari dengan aktivitas produktif akan mendapatkan keberkahan dari Allah, amin ya rabbal alamin Bapak Ibu, sahabat teman-teman semuanya, izinkan tadi, saya akan menunaikan amanah dari teman-teman, dari sahabat, pekerja untuk sharing seputar fenomena berbelanja cashback dan pay letter seperti biasa dan Bahasan tentang cashback ini kita awali dengan apa itu cashback, kemudian bagaimana potret dan tuduh nasyariah seputar cashback. Jadi cashback itu mungkin terjadi pada dua hal. Yang pertama adalah Si penjual memberikan cashback, dimana cashback ini menjadi salah satu gimmick-gimmick marketing bagi si penjual. Katakanlah misalnya seorang pemilik kos-kosan, kita sebut ibu kos.
Ibu kos ini, ia menyewakan... 10 pintu untuk menyewa beberapa komunitas mahasiswa di lingkungan kampus. Nah, agar ia bisa melakukan marketing, ia pun membuat gimmick dengan cara Menyampaikan kepada beberapa mahasiswa calon penyewa, kalian kalau sewa kos-kosan saya per bulan, maka harga per tahunnya itu Rp1.200.000.
Tapi kalau kalian sewa blended satu tahun, maka kalian bayar Rp1,2 dan saya akan kasih cashback Rp200.000. Promo cashback yang diberikan oleh ibu kos tadi dengan memberikan cashback ulang 200 ribu itu dilakukan dalam transaksi ia sebagai penjual jasa kos-kosen atau kita katakan sebagai jasa diberikan oleh penjual. Ada lagi cashback itu dilakukan oleh para penerbit e-money, uang digital, uang digital atau uang elektronik dimana beberapa uang penerbit uang elektronik ini ya mungkin seperti Grepay, Gopay, Linkaja, Shopee Pay, dan sekian merk uang digital lainnya.
Jadi misalnya e-money pekerjasama dengan e-commerce memberikan gimmick marketing siapa yang berbelanja di e-commerce di lapak kami menggunakan e-money tertentu maka ia akan mendapatkan cashback sekian persen. Setelah kita mendapatkan gambaran Seputar cashback Dimana terjadi pada dua Diberikan oleh penjual atau diberikan Oleh merchant plus Pengguna uang digital Atau uang elektronik elektronik atau dompet digital nah sekarang kita masuk ke tuntunan hukumnya ya Bapak Ibu, teman-teman dan sahabat semuanya, pertama jika cashback itu terjadi pada transaksi jual beli seperti antara si customer dengan si penjual yang kita ilustrasikan dengan ibu kos penjual makanan resto, penjual pakaian souvenir lebaran idul fitri dan lainnya lainnya intinya penjual diberi jadi cashback diberikan oleh penjual langsung maka cashback tersebut boleh dan halal mubah dan boleh mudah mudah mubah dan boleh tidak ada isu di dalamnya Insyaallah selama rukun-rukun lain terpenuhi yang di yang dibeli halal ketentuan tentang jual beli terpenuhnya kenapa dibolehkan? karena yang terjadi sebenarnya seperti ilustrasi ibukos tadi sesungguhnya yang dilakukan adalah si penjual, si pemilik barang ia merelakan sebagian return, sebagian keuntungan sebagian margin yang seharusnya 100% masuk ke dalam kantongnya, dalam contoh tadi 1,2, 1 juta 200 ia relakan 200 ribu Dikembalikan kepada pembeli agar apa? Agar itu menjadi gimmick marketing terkompensasi dengan... Hadirnya banyak customer loyal, jadi keluar dikit dapat banyak.
Nah itu nggak ada isu, nggak ada masalah. Kenapa? Karena tidak ada rekayasa untuk melakukan, tidak ada helah, tidak ada rekayasa yang menjadi motif penjual untuk melakukan. penipuan, melakukan rekayasa yang ia lakukan adalah menghibahkan 200 ribu yang menjadi miliknya berharap itu terkompensasi dengan hadirnya banyak customer itu dibolehkan dalam bahasa fikih namanya At-Tanazul Anil Haq jadi seseorang merelakan sesuatu yang menjadi hak miliknya persis seperti bagi-bagi waris dimana seseorang sudah memiliki memiliki hak waris ya kemudian ia relakan untuk saudaranya karena dipandang kemudaranya lebih berhak itu nomor satu nomor dua Nomor dua itu terkait dengan tadi cashback diberikan oleh merchant atau penerbit imani. Nah mungkin dari sisi Vicky ada perbedaan pendapat diantara para syariah scholars seputar ini.
Nah jadi potretnya mungkin antara boleh dan tidak boleh tidak boleh karena apa karena dapurnya di enggak jelas nih siapa yang memberikan cashback Apakah Merchant atau kasih penerbit imani kalau penerbit imani maka tidak Yang kedua boleh dan jika rekeningnya menggunakan rekening konven maka si dosanya itu ada pada si penerbit imani. Si penerbit imani. Nah tetapi si penjual ia boleh melakukan transaksi tersebut selama seluruh rukun jual beli terpenuhi. Itu dari sisi VK.
Tetapi dari sisi fatwa Dewan Syarikat Nasional MUI itu telah memberikan arahan bahwa apabila kita ingin cashback, diskon, pre-ongkir. yang diberikan oleh penerbit imani bekerja sama dengan merchant, maka amannya menggunakan imani uang digital, dompet digital, uang elektronik yang telah mendapatkan sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nah, imani uang digital yang telah mendapatkan sertifikat syariah dari MUI itu seperti link aja syariah.
Nah, contoh link aja syariah ini, ya sudah memenuhi kriteria. Yang pertama, bank penampungnya, bank penampungnya. bank syariah.
Jadi bank penampungnya bank syariah. Yang kedua seluruh merchant yang menjadi mitra link aja syariah itu nggak ada yang menjual produk tidak halal. Yang ketiga seluruh diskon cashback yang diberikan.
itu diberikan oleh merchant diberikan oleh merchant atau tidak diperjanjikan oleh si penerbit imani jadi para pihaknya misalnya misalnya Mbak Hani tadi ya Mbak Hani itu pengguna link aja syariah ia top up 100 ribu, maka 100 ribu itu berarti disimpan di rekening di rekening penerbit link aja syariah nah kemudian Bahani berbelanja di resto, restonya resto halal menjadi mitra lingkaja syariah. Pada saat berbelanja, harga makanannya misalnya 10 ribu, maka pada saat pembayaran otomatis akan akan terambil dari saldonya di link aja syariah sehingga saldonya menjadi 10.000 bayar biasalah gitu Coba ini dari dompet kiri dompet kanan gitu Nah begitulah para pihaknya berarti ada lagi kemudian ada link aja syariah ada BSI sebagai rekening penampung kemudian ada Resto yang menjadi mitra menjadi betra link aja syariah selesai kita di bahasan pertama seputar cashback yang kita bagi dua cashback yang dilakukan oleh penjual barang atau jasa yang kedua Cashback yang diberikan oleh penerbit e-money, uang digital, uang elektronik, atau dompet digital. Itu yang pertama.
Nah, kita masuk ke bahasan yang kedua seputar pay letter. Seperti biasa, sebelum kita membahas tentang pay letter, kita buat gambaran awal dulu. tentang pay letter, jadi pay letter itu sebenarnya minjam, ngotang jadi membeli membeli membeli secara tidak tunai minjam, ngotang dengan melibatkan pihak ketiga melibatkan pihak ketiga jadi Jadi kalau kita ingat dengan leasing, leasing itu berarti ya bekerja sama dengan showroom. Misalnya si A, misalnya salah satu si A beli motor Mio harga 25 juta dari showroom, kemudian ia datang ke leasing, pinjam uang 25 juta, kemudian pergi ke showroom, showroom, beli tunai, bawa pulang motor baru.
Nah selanjutnya ia nyicil utang atau pinjaman tentu melebihi 25 juta. Jadi intinya beli ke showroom melibatkan pihak ketiga. Nah seperti itu mungkin yang terjadi juga pada pay letter. Jadi pay letter itu berarti seseorang beli dari e-commerce melalui platform digital yang biasanya ia bayar langsung debit dari rekening misalnya rekening BSI ini Alat bayarnya adalah debit dari rekening BSI atau COD, cash on delivery, pada saat barangnya sampai ke rumah kita bayar, atau pay letter. Pay letter berarti ada pihak ketiga yang bayarin.
Kita minjam nanti setelah itu kita bayar ke pihak ketiga sebagai kreditur. Nah nampaknya The P.H. Letter itu berarti ada tiga pihak nih. Ada si A sebagai pembeli, ada e-commerce, lapak, ataupun apapun namanya.
Itu dia sebagai penjual. Dan ada pihak ketiga yang nalangin. Yang nalangin.
Nah mudah-mudahan tergambar semua ya, oke kita lanjutkan sekarang kepada ketentuan boleh atau tidaknya Tapi sebelum itu kita buat pengandayan nih Jadi yang pertama adalah, pertama jika pay letter yang dimaksud itu adalah pay letter yang tidak bersertifikat syariah seperti yang umumnya ada yang tercantum dalam alat bayar di platform digital e-commerce kan biasanya ada ya, kalau kita habis beli di e-commerce e-commerce yang misalnya GoFood, GrabFood, Shopee, Lazada Dan lainnya, itu kan alat bayarnya biasa ada pilihan ya, ada debit dari rekening. Kita misalnya, kalau saya misalnya debit dari rekening di BSI di Bahasa Indonesia atau COD Cash and Delivery atau Payletter. Nah kalau kita pilih Payletter, andaikan Payletter itu Payletter konvensional, maka ini belum bisa diketahui pasti siapa krediturnya. Apakah yang terjadi adalah si penjual nalangin seperti jualan tidak tunai atau pihak ketiga nalangin seperti halnya leasing. Jika pihak ketiga nalangin, kemudian pembayaran yang melebihi pokok pinjaman, misalnya harga barang Rp50.000 dibayar Rp60.000, maka ini memang tidak boleh dikategorikan sebagai riba.
Jadi, Itu pengandaian yang pertama. Yang kedua, Tapi jika yang dimaksud adalah pay letternya pay letter syariah. Jadi maksudnya ada regulasi dari otoritas yang menjelaskan bahwa pay letternya ini sudah berizin syariah.
bukan klaim sepihak. Misalnya pay letter yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia. Nah, maka itu dibolehkan kalau pay letternya, pay letter yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah.
Karena yang terjadi sebenarnya, si pihak ketiga yang nalangin itu pada saat yang sama ia ngejamin. Ilustrasinya begini, si A beli makanan dari Resto. Karena harganya cukup besar, karena ada buka bersama keluarga, nilainya 1 juta pakai pay letter.
Nah pihak ketiga ini akan bilang kepada Resto, Resto ini nasabah A itu anggota kami, nasabah kami. Kami yang jamin, kami yang menggaransi. Kami yang jamin, kami yang menggaransi. Kami yang menggaransi kalau ada apa-apa, kalau dia one prestasi, kami yang jamin. Nah kemudian ia transfer sebagai talangan, nanti si A akan bayar melebihi harga beli tadi sebagai bentuk fee atas penjaminan.
penjaminan, persis seperti Hasanahkat, produk bangsa Indonesia nah itu kalau dalam fikir dibolehkan, jadi pihak ketiga memberikan jaminan, memberikan garansi dan dia mendapatkan fee atas penjaminan kalau dalam bahasa fikir namanya sebagaimana penegasan dalam buku-buku Matri Shafi'i nah teman-teman semuanya Begitu, jadi kalau peletnya pelet terkonvensional Boleh, nggak boleh, nggak boleh, karena itu dibawi. Kalau memang harus pakai pay letter, pakai aja pay letter syariah, seperti pay letter Banksyar Indonesia. Nah, itu. Nah, jika memang tidak ada pay letter yang bersertifika syariah, teman-teman bisa jika yang diinginkan adalah memang ada pinjaman mungkin bisa menggunakan fitur-fitur pinjaman tapi yang sesuai syariah misalnya pakai hasanakat atau lainnya Atau lainnya, atau jika juga tidak merupakan bisa tadi ya, bisa debit dari rekening bank syariah ataupun pakai COD. Nah demikian Bapak-Ibu teman-teman semuanya, jika kita buat dalam...
dalam bentuk flowchart berarti tema kita tentang cashback kita bagi dua kalau cashback yang diberikan oleh penjual penjual makanan penjual apapun yang halal maka boleh boleh boleh karena yang terjadi yang mereka Relakan sebagian keuntungan agar terkompensasi dengan hadirnya customer loyal. Itu bukan rekayasa, itu target yang halal dan halal. Yang kedua, tetapi jika cashback itu diberikan oleh pendermit imani, pastikan yang kita pilih imani yang bersertifikat syariah. Seperti hanya contoh link aja syariah.
Itu bab pertama. Bab kedua, terkait dengan pay letter. Kalau pay letternya konvensional.
Hai hal-hal tinggal jelas menurut saya tinggalkan kalau ada pay letter syariah gunakan pay letter syariah karena itu insyaallah aman karena menggunakan kafalah bilujro sebagaimana di Hasanakat kartu kredit syariah nah Andaikan tidak ada pilihan tidak ada pilihan pay letter syariah bisa menggunakan kartu kredit syariah atau debit dari rekening syariah atau bayar tunai saat barang sampai di rumah atau cash on delivery. Demikian mudah-mudahan bermatmat, mani assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Masya Allah singkat padat jelas ya insya Allah Ustadz.
Dan ini sudah ada pertanyaan juga Ustadz di ruang chat kita dan saya yakin juga sahabat-sahabat di sini juga sedang bertanya-tanya, sedang mencoba untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi pengalamannya dan didiskusikan bersama di sini. Ini saya mungkin langsung kita masuk ke jawab saja Ustadz ya. Silahkan. Dari sahabat ribu di ruang chat.
Assalamualaikum Ustadz, saya sering berbelanja di Shopee. Sering berbelanja karena tertrigger cashback menggunakan Shopee Pay. Saya tidak tahu apakah cashback-nya dari penjual atau pemilik lapak online atau merchant dan penyedia e-money atau Shopee, Shopee Pay.
Apakah ini salah, Ustadz? Kalau selama ini salah, apa yang harus saya lakukan dengan semua transaksi yang sudah saya lakukan selama ini? Terima kasih, Ustadz. Mungkin langsung dijawab dulu, Ustadz, sambil kita nanya.
Yang pertama memang saya tadi sesuai dengan rumusnya karena Shopee Pay itu termasuk setahu saya belum mendapatkan sertifikat Shopee Pay dan lainnya Shopee Pay hanya contoh saja dan lainnya seperti Grab Pay, Go Pay itu belum mendapatkan sertifikat, jadi dalam bab ini memang saya juga tidak bisa memberikan putusan hukum yang clear karena saya tidak tahu juga di dapurnya apakah yang memberikan cashback itu Shopee Pay sebagai e-money atau lapaknya... Nah karena memang saya gelap banget nih dengan dapurnya. Padahal kalau kita kan mau, kalau kita memberikan putusan hukum kan harus clear dulu ya.
Harus jelas dulu. Jadi memang saya tidak bisa memberikan boleh atau tidaknya. Tapi memang jadinya kalau tidak ada begitu jadi tidak aman tuh. Tidak aman.
mungkin kalau dibuka fikirnya ada aja yang membolehkan tapi kalau mengikuti rumusan patwa DSN memang ini tidak berlabel halal tapi yang tidak berlabel halal mungkin belum tentu juga tidak halal tapi kalau kita ingin pasti-pasti ya gunakan yang bersertifikat syariah seperti link aja syariah tadi atau jika memang harus berbelanja kalau yang pasti-pasti ya ya gunakan aja debit tuh debit dari rekening syariah yang ada atau COD gitu mungkin begitu, jadi kita simpulkan yang ini memang bukan barang tidak halal, bukan tapi belum jelas aja putusannya nah, kalau ingin aman berarti pakai rekening syariah atau pakai hasanakat kartu kredit syariah, kalau kita ingin minjam, dan yang ketiga atau pakai COD demikian Mbak Ani berarti mungkin lebih Kehati-hatian ya Ustadz ya, karena ketidakintesan dapur yang tadi Ustadz sampaikan tersebut. Ini berikutnya dari Mbak Siti Komsiah, berarti untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja lebih baik tidak menggunakan pay letter ya Ustadz? Mungkin langsung dijawab Ustadz. Ya, betul. Nah kecuali pay letternya ini pay letter yang syariah.
Setahu saya ada pay letter yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia. Ada pay letter yang misalnya setahu saya ada mungkin teman-teman bisa follow up ini dengan membuka google link gitu. Ada pay letter yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia bekerjasama dengan link Aja Syariah atau lainnya.
Nah fitur ini mungkin bisa di cross track juga di situs platformnya BSI ya. Nah jika itu ada, nah itu salah satu contoh dari pay letter yang diterbitkan oleh lembaga kewargan syariah. Jadi kita ulangi ya, kalau pay letternya pay letter konven, jelas-jelas menurut saya tidak aman, tidak aman, tidak aman. Tapi kalau pay letternya pay letter yang diterbitkan oleh lembaga kewargan syariah seperti pay letter BSI, insya Allah jadi pilihan dan alternatif.
Berarti mungkin lebih ke kitanya memilah ya, dan memilih pay letter yang mana yang sesuai dengan kaedah-kaedah syari. Berikutnya dari Mbak Inna Sankamila, Ustaz bagaimana hukumnya memiliki saldo GoPay, OVO, Shopee Pay untuk berbelanja atau menggunakan aplikasinya? Bukan cashbacknya, nggak menggunakan cashback. Ya, jadi... Jika memang kita ada kebutuhan untuk menggunakan itu, berbelanja dengan GoPay, Shopee Pay, GrabPay, atau lainnya, mungkin kita top up sebesar nilai belanja.
Jadi kalau belanjaan kita 1 juta, kita top up 1 juta. Itu mungkin yang... Yang bisa kita minimalisir.
Jadi kita berbelanja sesuai dengan nilai yang kita top up. Atau kita top up sesuai dengan nilai belanja. Itu mungkin salah satu ikhtiar ya.
Berarti lebih baik tidak menyimpan uang banyak begitu ya Ustadz ya? Ya, betul. Betul, biasanya sih begini. Itu sebenarnya untuk memitigasi risiko dana kita digunakan di bank konven.
Tadi kan para pihaknya adalah misalnya Mbak Hani top up 1 juta di Shopee. di pay, di grade pay, di go pay atau lainnya lah, hanya contoh merek untuk memudahkan saja nah, kemudian kita top up 1 juta, kemudian hari ini kita berbelanja 50 ribu nanti digunakan lagi pekan depan 50 ribu kan depan 52, berarti ada saldo kita yang pasti tidak akan idle, tidak akan nganggur, dia akan diputar tuh diputar di bank konven untuk beberapa fiturnya nah kalau diputar, diputarnya kan di bank konven kalau bank konven, sudah dipastikan tuh produknya tidak syari jadi dana kita akhirnya berkontribusi terhadap terhadap perkeridik ribawi, itu saja sih isunya jadi menyedikitkan, meminimalisir soal supaya tidak ada saldo kita diputar, digunakan dalam transaksi ribawi di bank konven. Begitu nanti teknisnya sih ini terserah mana yang memudahkan. Tapi tadi ikhtiar tadi jadi nilai belanjanya berapa yaudah kita top up sekitar itulah gitu. Sekitar itu nilainya.
Berarti menyambung juga Ustadz, misalnya kita memakai, menggunakan jasa ojek online begitu ya, kita juga misalnya top up sesuai dengan kebutuhan kita saat itu berarti ya Ustadz ya? Ya betul, seputar itu, betul. Jadi namanya memindahkan uang yang real gitu ya, uang cash, uang digital saja begitu ya Ustadz? Betul, jadi sebenarnya sih kalau secara singkatnya sebenarnya sih kan sederhana ya, kalau kita...
Apa beli ya baju buat pakaian anak-anak buat lebaran misalnya kita ke mall kan harga pakaian misalnya 100 ribu kita keluarkan uang fisik dari dompet fisik kita ya 100 ribu. Nah kalau ini karena dompetnya nggak kelihatan uang kita juga di dompet digital ya sebenarnya sama saja kita bayar dengan melalui Shopee Pay, Grab Pay, Go Pay, Link aja gitu sama saja cuman uangnya tidak kelihatan. cashless ya, jadi memang ditransfer gitu, ditransfer sampai disitu sepertinya sih tidak ada isu nah paling isu beberapa isu syariah itu adalah karena kalau kalau e-money konven menggunakan bank konven sebagai bank penampung, maka jika uang kita mengendap mengendap itu berarti akan digunakan oleh para pengguna, bukan kita, untuk transaksi konven. Kan dana biasanya diputar, seperti giro kita yang ada di bank konven.
Itu kan diputar. Begitu, Mbak Nita. Iya, ini hal yang baru juga buat saya, insya Allah. Lanjutnya ada Mbak Vita, Ustadz, mohon maaf kalau melenceng topik. Ustadz, bagaimana dengan hukum priongkir di marketplace ini, Ustadz?
Ya sebenarnya priongkir sama juga dengan cashback, dengan diskon, dan gimmick-gimmick marketing yang lain. Termasuk ya beli dua gratis satu juga sama rombosnya. Jadi pertanyaannya itu diberikan oleh siapa? Kalau itu diberikan oleh penjual, jadi kan kalau lapak itu sebenarnya ada pihak ketiga ya. Jadi kita contoh ya, ada Shofi, Lazada, ada Bukalapak.
Nah, saya beli. Nah, belinya ini kan bukan dari shop. Mungkin ya, coba nanti Mbak Handi luruskan saya kalau saya keliru ya.
Kalau saya beli makanan, mungkin kan penjualnya bukan. Shopee, bukan Lazada, bukan tapi orang lain yang naruh barang di lapak gitu yang naruh barang di lapak, nah andaikan andaikan pre-ongkir tadi diberikan oleh si penjual si penjual, atau mungkin oleh si lapak sendiri sebenarnya gak ada isu, boleh dan boleh, gak boleh, jadi tadi di awal kita buat dua petak nih, dua bagian, andaikan pre-ongkir, cashback, diskon beli dua gratis satu, itu diberikan oleh penjual oleh lapak ataupun supplier, boleh nggak ada masalah. Persis seperti reseller, dropshipper memberikan diskon. Boleh banget. Jadi isu satu-satunya memang andaikan diskon itu diberikan oleh si penerbit imani.
Itu saja. Selain itu, nggak ada isu insya Allah dibolehkan. Ini saya juga bukan pengguna atau penjual di Marko. Jadi nantinya mungkin kalau ibu-ibu atau sahabat-sahabat sekalian ada yang bisa menambahkan informasi terkait hal itu ya, apakah misalnya memungkinkan penjual di marketplace ini memberikan free ongkir tersebut sebagai fitur yang mereka sampaikan, ataukah memang free ongkir itu datangnya dari pihak ketiga seperti yang tadi Ustadz sampaikan, yang pada akhirnya membuat hal itu sebaiknya dihindari begitu ya Ustadz ya.
Kemudian kita ke Mbak Mutiara Khadijah. Assalamualaikum Ustaz Oni, Waalaikumsalam. Kalau dana bagaimana dan mengenai Shopee Pay, apakah sebaiknya tidak usah diisi dan dipakai untuk hati-hatian karena ketidakjelasan dapurnya tadi?
Ya, betul sih kalau menurut saya memang tidak aman. Tidak aman itu maksudnya... Dari sisi saya pribadi, setahu saya memang belum bersertifikat syariah. Tapi begitu, jadi belum bersertifikat syariah.
Tapi apakah itu menunjukkan ketidak... halalan memang saya juga tidak bisa menjawab. Itu poin pertama.
Jadi kriteria tidak aman iya, tapi apakah tidak halal belum bisa dipastikan. Tapi kalau yang ingin aman, ya berarti yang bersertifikat syariah. Atau alat bayar lain yang sejenis, misalnya rekening syariah atau COD.
atau pay letter syariah atau kartu kredit syariah jadi yang aman itu berarti debit dari rekening di bank syariah kemudian yang kedua COD, yang ketiga pay letter syariah, yang keempat kartu kredit syariah demikian Pak Mutiara ya Iya, ini mungkin sambungan ya Ustadz, bagaimana pembelian di e-commerce dengan pembayaran menggunakan transfer bank konvensional? Berarti sebaiknya juga dipindahkan ke... Betul, betul.
Saat ini sebenarnya menurut saya tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan rekening konven. Jadi mungkin teman-teman bisa mengukur alasan apa hingga kita menggunakan rekening konven. Apalagi kalau hanya melakukan, apalagi kalau itu fungsinya sebagai alat bayar saat berbelanja.
Menurut saya tidak ada alasan. Sekarang seluruh benefit. Benefit itu sama, setara. Jangankan berbelanja ya, jangankan berbelanja, kur aja, kur.
Kur konven dengan syariah sama nih. Kurnya BRI dengan kurnya BSI sama. Kur BRI bunga 6%, kurnya BSI margin 6%. Jadi sama-sama, jadi gak ada alasan.
kecuali mungkin untuk nanti boleh diceritakan sih kalau memang ada kebutuhan, apa sih kebutuhannya kalau setahu saya sih nggak ada ya, jadi semua benefit yang ada di konveni, ada di rekening syariah Ya demikian. Berarti mungkin Ustadz untuk kasusnya ini, mungkin pertanyaannya saya nih, untuk kasusnya yang gajinya dari bank konvensional, baiknya langsung dibikin kan begitu ya Ustadz ya? Ya, ya. Nah keren banget.
Ini keren banget ala... alasannya, ya betul, jadi pertama, kalau kita kalau tidak ada unsur given dan mandatory, kalau kita tidak terpaksa, rekening rekening pribadi, rekening rekening istri, rekening suami nah kalau itu sudah tidak ada, tidak ada kata konven nah khusus untuk saudara-saudara kita yang bekerja di perusahaan perusahaan asing, mungkin perusahaan lokal, yang given mandatory oleh perusahaan piloternya dari konven... Memang tidak ada masalah. Karena apa?
Karena memang kita dalam posisi tidak punya kewenangan apa-apa. Itu kan yang membuat perusahaan. Paling kita memitigasi risiko dengan cara...
Uang rekening itu jangan dijadikan rekening penampungan investasi, dia hanya lalu lintas saja. Gajian ambil, gajian ambil. Bagus lagi kalau kita bekerjasama dengan rekening syariah.
Jadi setiap kali ada saldo, langsung dia tertransfer gitu. Itu mungkin cara yang lebih aman ya. Jadi kita kembali ke rumusnya ya.
Pokoknya selama ada dalam domain tangan kita, gunakan yang syariah, kecuali di luar kemampuan. kita, ini Mbah Hani memberikan contoh kepada kita, contoh yang memang kita gak ada kuasanya nih tadi ya, misalnya kerja di perusahaan, tapi perusahaannya menggunakan rekening conference sebagai kanal untuk transfer gaji nah, paling dari sisi kita memitigasi risiko supaya itu tidak dijadikan tabungan investasi itu hanya lalu lintas salari saja, jika itu terjadi insya Allah amannya ini mungkin lanjutan ya Ustadz dari sahabat tribun maaf Ustadz pertanyaan lanjutan dari yang saya tadi untuk transaksi yang sudah terjadi apakah ada ikob atau tindakan syarih tertentu untuk mencucikan harta tersebut atau dibiarkan saja Ustadz ya Jadi mudah-mudahan masuk dalam kategori Jadi Allah mengampuni transaksi yang pernah kita lakukan Sekarang bentuk kita perbaikan dirinya adalah bagaimana transaksi yang akan kita lakukan itu bisa patuh syariah, bisa sesuai syariah, karena itu memang perlu ini, perlu luar biasa, ademannya harus disiapkan. Mungkin di bab lain, di contoh ya, misalnya terkait dengan...
dokumen bagaimana supaya kita enggak melakukan suap saat kita ngurus dokumen di kantor-kantor itu biasanya ada alasan kepepet karena apa karena kita enggak disiplin waktu enggak enggak disiplin meluangkan waktu bikin KTP bikin SIM bikin ini sehingga kita akhirnya jadi kepepet padahal ke kepepet itu muncul karena kita tidak meluangkan waktu yang cukup untuk mengurus dokumen itu gitu Nah jadi kembali ke pertanyaan mudah-mudahan Allah mengampuni setiap hilaf kita nah bentuk perbaikan diri kita ke depan aja nih Bagaimana kedepan ini bisa bisa komplai bisa patuh ya bisa patuh syariah Insya Allah ini mungkin jadi momen perbaikan ya buat kita semua sahabat-sahabat. Masuk ke berikutnya pertanyaan berikutnya dari Mbak Dahlia. Ustadz izin bertanya untuk diskon yang diberikan ketika membeli makanan di GoFood dan lain-lain. Berarti kita juga harus pastikan diskonnya dari merchant ya Ustadz ya, bukan dari GoFood.
Ya, betul. Seperti itu. Jadi, memang isunya ini, jadi tadi motifnya kalau memang karena kemudahan ya, karena kemudahan sebenarnya sih nggak ada isu ya.
Saya menggunakan ini juga nggak apa, karena kemudahan aja. daripada saya antri pada asar, apalagi pada asar kredit banget nih orang berbelanja untuk bukber, jadi saya menggunakan itu karena kemudahan aja, biar di rumah ngurusin yang lain gitu, nah kalau itu sih menurut saya gak ada masalah, nah tapi kalau memang itu ingin mendapatkan cashback, pre-own care dan lainnya, memang tadi ya, saya juga tidak bisa memberikan, oh ini Tapi baru pada tahap bahwa ini belum bersertifikat syariah. Belum bersertifikat syariah.
Ya, kita lanjut ya Ustadz ya ke pertanyaan berikutnya dari sahabat Nara. Ustadz, untuk melihat real time apa saja imani syariah dan pay letter syariah yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di mana ya Ustadz? Ini memang mengeluarkan sertifikasi dari MOI atau ada bisa lembaga independen lain atau internal auditor syariah?
Apakah boleh juga seperti itu? Ya, jadi biasanya identitas syariah atau logo syariah memang itu dari otoritas. Jadi contoh, misalnya pay letter.
Pay letter berarti harus diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga keuangan syariah. Setahu saya BSI ini, coba cek lagi, hawa tiri saya keliru ya. BSI ini sudah menerbitkan pay letter syariah. Pay letter syariah Berarti kalau syariah Berarti satu Dia harus mendapatkan izin dari OJK Dari otoritas jasa keuangan Dan otoritas terkait Supaya pay letter ini ada yang ngawasin Ada banyak mata memandang Supaya dia patuh dalam perjalanannya.
Karena kalau sekedar ini syariah, klaim sepihak, nggak ada yang melototin gitu, nggak ada yang nongkrongin, kita khawatir juga nih. Nah, kembali ke pertanyaan. Ini untuk tahu ini syariah apa tidak, ya biasanya itu otoritas.
Seperti makanan ada logo halal gitu. Berarti itu ada melibat. Kalau sudah ada logo halal, ada cap MUI, ada Kementerian Kesehatan, berarti itu ada pihak Kementerian Kesehatan dan LPP POM MUI dan Komisi Fatwa MUI. Biasanya begitu, sudah terlibat. Kalau biasanya di pay letter, itu berarti ada, contoh pay letter BSI ya, berarti ada OJK, ada BSI, ada DSN MUI.
Ya, berarti mungkin Kalau saya sebagai pengguna Gini mungkin lihatnya Ustadz ya Karena kita biasanya memakai Aplikasi yang mainstream Jadi juga menggunakan E-Money-nya pun juga yang ada disitu Yang sudah tersedia Jadi kurang terexpose dengan Adanya Payletter Syariah Adanya E-Money Syariah Seperti tadi link aja Payletter dari BSI yang ternyata ada juga ya Ustadz Jadi itu yang pertama Ini ngomong-ngomong saya juga mau tanya kalau terkait dengan cashback ini kalau kita menggunakan rekening syariah itu dapat benefit yang sama gak sih? Cashback, diskon gitu dapat gak sih? Kalau kita belanja di Shopee, di Lazada, Bukalapak tapi pakenya pake rekening syariah kayak BSI atau lain itu dapat ini gak? Pre-ongkir, diskon, cashback dapat gak ya?
dari ibu-ibu dulu mungkin nih atau dari sahabat sekalian yang mungkin mau berbagi silahkan ada yang mau berbagi disini pengalamannya berbelanja atau mungkin yang penjual di marketplace ada? dari mbak indah mungkin sebagai penjual nih mau berbagi dulu seperti apa pengalamannya Supaya kita bisa diskusinya lebih dua arah. Dapet. Oh dapet.
Dari Mbak Siska ya. Dapet itu maksudnya dengan pembayaran transfer bank ya? Iya transfer bank. Jadi misalkan saya belanja di Shopee Pay, terus pilihnya itu transfer bank pakai bank BSI. Tapi memang dimasukin lagi gitu kan vouchernya itu.
Itu untuk free ongkir ataupun cashback gitu. Tadi kalau balik ke perkataan Ustadz berarti kan belum tahu voucher sama... cashback-nya itu dikasih oleh penjual atau dari merchant-nya gitu ya.
Cuma saya tetap pakai rekening BSI gitu. Ya, berarti dapat ya sebenarnya ya? Iya Ustadz, dapat.
Karena saya selalu pakai rekening syariah sih, nggak ada konven juga dan pas belanja memang dapat gitu. Cuma ya memang ada pilihan kan untuk tidak mencontren untuk dapat cashback atau voucher ongkir itu gitu atau boleh. Atau tidak mencontreng Kalau tidak mencontreng berarti tidak dapat voucher atau gratis ongkir Ini mungkin di ruang chat juga ada yang berbagi juga Ustadz Jadi ada yang dapat, ada yang kadang juga tidak Seperti itu mungkin beda-beda ya berarti kasusnya Terus saya ingin tanya lagi nih Mbak Ani teman-teman, ibu-ibu semuanya itu judul cashback kalau menggunakan Shopee Pay dana, itu semua berapa sih? maksimum berapa persen?
persis kayak promo Ramadan lah sekarang ini maksimum kita dapat berapa sih cashbacknya kalau pakai Shopee Pay, dana OVO, GoPay saya biasanya 15 persen Ustadz, cuman disitu kalau yang saya lihat ya Ustadz, 15% tapi ada maksimumnya biasanya Ustadz, 15% tapi maksimumnya misalnya 20 ribu, misalnya seperti itu kalau yang sahabat-sahabat lain mungkin gimana nih? 15% ya, tapi itu benar memang ya, 15% memang 15% bukan karena penjual naikin harga, bukan ya? nah itu nggak tahu Ustadz kebetulan bukan tipe yang detail juga ya Ustadz ya belanjanya, tapi melihat di menunya itu 15% tapi kayak biasanya ada maksimal potongannya misalnya Rp20.000 untuk penggunaan GoPay, misalnya seperti itu ada juga nih yang sharing ada 50% up to Rp50.000-Rp100.000, jadi memang ada batasan maksimalnya biasanya Ustadz nggak betul-betul Rp50.000 ada juga yang kalau GoFood Rp30.000-Rp40.000 maksimal Rp60.000 Ustadz kalau sekarang paling ada juga yang menyetakan Rp10.000 10 ribu ya maksimalnya jadi memang semakin kesini yang jelas tidak semakin semakin kesini semakin kecil nominalnya dibandingkan dengan awal-awal ketika dia dimana oh semakin kecil ya berarti sampai ada 50% ya cashbacknya ya untuk minimal belanja nilai tertentu ya iya betul biasanya ada nilai minimal belanjanya Ustaz untuk sampai ke situ Tapi untuk tadi mungkin yang gratis ongkir, saya mungkin penasaran juga Ustadz, karena saya memakai Tokopedia, saya nggak terlalu paham di Shopee seperti apa, tapi di Tokopedia itu memang dia sudah jadi fiturnya begitu ya, udah free ongkir, dan memang sudah jadi defaultnya gitu Ustadz, walaupun sebetulnya kita juga bisa pilih.
Fitur yang berbayar gitu, ekspedisi yang berbayar. Berarti dalam kondisi walaupun jadi default gitu, karena ketidakjelasan itu sebaiknya kita memilih yang tetap yang berbayar berarti Ustadz ya? Ya, jadi memang kondisinya begitu. Saya juga tidak bisa, pokoknya diserahin sama Ibu-Ibu lah. Posisi hari ini memang tidak ada, apa?
Jadi posisinya itu posisi Belum bersertifikat gitu aja Jadi mungkin tepatnya Bagaimana hukumnya Menggunakan Mengambil cashback itu persis Seperti kita membeli makanan Yang tidak berlabel Tidak berlabel halal kayak begitu Posisinya sebenarnya seperti itu Iya Ustaz Tapi Kalau seperti itu bisa diasumsikan bahwa semua itu, eh ternyata dulu, berarti semua itu haram sampai ada label halal atau seperti apa Ustadz? Jadi bahasanya bahwa ya memang belum bersertifikat halal aja. belum bersertifikat halal, tapi kan sesuatu yang belum bersertifikat halal tidak dipastikan haramnya gitu aja.
Jadi mungkin penyikapan kitanya selama kita masih bisa yang bersertifikat syariah, pakai rekening syariah, pakai pay letter syariah, pakai hasanahkat, pakai COD, gunakan aja yang ini nih. Nah itu kondisi yang pertama. Kondisi yang kedua, kalau memang kita ada kebutuhan untuk menggunakan e-money conference, mungkin tadi dengan top up senilai dengan harga beli saja. Itu mungkin yang terpikir, senilai sekiranya senilai itulah gitu. Senilai itu.
Jadi itu sebenarnya latar belakangnya agar tidak ada dana nganggur kita digunakan oleh pihak lain di bank konven. Begitu sebenarnya sih. Iya. Bisa dia mengerti Ustadz insya Allah Kita lanjut ke pertanyaan di chat ya Ustadz ya Atau Ustadz masih ada pertanyaan untuk para peserta nih Jadi timpulannya tadi Jadi 30-50% untuk minimum pembelajaan sekian ya Kalau menggunakan Ibu Pemben Ya ini juga mungkin yang tadi terkait gratis ongkir Saya juga lupa itu juga hanya berlaku Untuk pembelajaan tertentu Ustadz Jadi nggak setiap kita beli itu Dikasih fitur gratis ongkir Nah pertanyaannya Ya Sekarang pertanyaan kedua nih, dengan ada syarat tadi, minimum pembelanjaan sekian, itu untuk yang ibu-ibu di sini, itu biasanya melakukan atau jadi syarat yang susah ditunaikan ya? Karena minimum pembelanjaan terlalu besar, volumenya.
Nah, ini dicat. Oh, belum ada ini dicat. Ada mungkin yang mau menjawab? Kalau saya pribadi, tergantung apa yang mau saya beli sih, misalkan nilai transaksi saya cuma Rp50.000, misalkan nggak dapet diskon ongkir, yaudah saya juga nggak maksain untuk supaya transaksinya bisa mencapai minimum, sehingga dapetin gratis ongkir gitu. Tapi kalau misalkan lebih, ya kan udah otomatis kalau Tokopedia ya kalau misalkan lebih mencapai minimum.
langsung dapetin gratis ongkir iya ya berarti pertanyaan ketiga berarti untuk pembelian lazimnya kita bookber bookber untuk keluarga kan ya belanjaannya seputar itu ya 50 ribu 70 ribu, 20 ribu untuk yang nominal itu rata-rata kalau kita judulnya cashback, rata-rata gak ada cashbacknya ya gak ada cashback, gak ada diskon gak ada free ongkir ya, gak ada ya Untuk pembelajaran nominal harian yang biasa dilakukan nggak ada ya berarti? Kalau saya ada sih Ustaz. Karena misalnya minimal 50 ribu kan ya kalau untuk keluarga gitu.
Misalnya kita go food itu minimal 50 ribu ke atas karena banyak nih anggotanya. Dan memang jadinya tercukupi dan maksudnya tidak menjadi syarat yang memberatkan dalam hal nggak pada akhirnya. apa namanya, nambah-nambahin belanja untuk bisa seperti itu. Mungkin sama kayak Mbak Siska, kasusnya lebih sesuai kebutuhan kalau ternyata butuh dan di atas itu, ya digunakan.
Iya, iya, iya. Ada yang lain mungkin? Mau menambahkan? Belum ada ya. Oke, kalau belum ada, serius kan?
Masih ada pertanyaan tambahannya? Kita mau lanjut. Iya, izin nih. Ada dari IG Muhammad Lahdaili yang menanyakan, oh berarti kalau bisa jangan ada saldo di GoPay, ya benar. Jadi kalau bisa jangan ada saldo, jadi risiko yang dimitigasi itu jangan sampai dana kita diputar di bank konven, itu aja sih.
Persis isunya jangan sampai kita punya saudara. ya adalah pegawai di perusahaan yang pakai payrollnya rekening konven. Maka jenis rekeningnya ya giro lalu lintas pembayaran, jangan sampai ada dana idle yang kita tempatkan di rekening tersebut. Itu mungkin sama, isunya sama. Oke, kita lanjut ya Ustadz ya.
Ruang chat di sini ada dari sahabat Yuyun Yuniar. ada dua pertanyaan, Ustadz apakah ada upaya sosialisasi atau advokasi ke penyedia imani yang banyak digunakan untuk melakukan sertifikasi halal? Kedua saya saat ini tinggal di Sydney 98% pembelanjaan dan transport non-tunai melalui bank konvensional yang ada di sini.
Upaya apa yang meminimalisasi atau mitigasi yang lebih aman untuk halal? Ya, mungkin untuk kondisi di luar Di luar, karena kan judulnya ada pilihan lain yang halal atau tidak. Saya belum tahu kondisi di Sydney, kondisi di luar negeri, terutama Eropa Barat, Amerika.
Seperti apa pilihan-pilihan lainnya. Kalau kita di Indonesia ini memang untuk bank syariah nampaknya sangat mudah nyari pilihan. Tapi kalau untuk imani mungkin tidak semudah bank kali ya. Untuk e-money, karena tadi yang saya sebutin cuma satu ya.
Akhirnya kita buat minimalisir, nanti jangan sampai ada saldo mengendap. Tapi untuk di Sydney, di Amerika, Eropa Barat ya, mungkin kondisinya berbeda. Jika memang di Sydney.
Pilihan syariah itu tidak ada atau ada tapi tidak mudah, maka paling yang kita lakukan adalah meminimalisir aja. Kalau memang harus menggunakan itu tadi, meminimalisir jangan sampai ada saldo mengendap gitu aja kali. Jangan sampai ada saldo mengendap, jika memang di Sydney tidak ada pilihan yang syariah. Jadi kembali ke kata kuncinya ya, jadi di Sydney jika tidak ada pilihan syariah atau ada tapi susah untuk ditunaikan, yang konven digunakan tetapi kita memilih Malaysia tidak ada saldo mengendap.
di Imani Konven tersebut ya. Ya, untuk pertanyaan nomor satunya mungkin bisa Ustadz yang terkait dengan sosialisasi advokasi penyelidikan. Oh ya, betul, betul. Ini memang kalau di Indonesia PR bareng nih ya.
Jadi isunya adalah karena perusahaan jadi perusahaan jadi satu produk itu bersertifikat syariah itu itu jika para manajemen perusahaan dan owner pemilik perusahaan mereka mereka berinisiatif, mereka punya keinginan gitu. Nah nanti itu bersambut dengan otoritas. Kalau yang ininya nggak gerak, ya berarti memang... memang dianya sebenarnya gak ada minat. Atau apalah motif lain, agar ini sesuai syariah.
Persis seperti produk makanan minuman. Jadi beberapa makanan minuman tidak berlabel halal. Berarti memang ini si ownernya jangan-jangan gak ada minat.
Gak ada minat atau gak mau. Nah ini memang betul. Saya sepakat banget. Memang ini perlu ada alat edukasi atau lainnya. Mungkin regulasi juga yang memaksa para industri atau para owner ini untuk mengurus sertifikasi kehalalan produknya, termasuk alat-alat bayar tadi.
Begitu Mbak Ani. Berarti tugas bersama ya Ustadz ya. Betul, betul.
Kita sebagai pengguna bisa menyuarakan ini juga ya. Kita suarakan agar... menerbit bisa melakukan, mengajukan sertifikasi halal ke depan insya Allah ini ada pertanyaan lagi Ustadz sebelum ke pertanyaan, saya mungkin mau mengingatkan dulu ke sahabat-sahabat sekalian ini mumpung kita masih sudah masuk waktu syuruk ya tapi mudah-mudahan karena kita masih Ramadan dipersilahkan kepada peserta, jika ingin memberikan infeksi ikhlasnya dapat ditransfer melalui Bangu Amalat di rekening 315 triple 07180 atas nama Indah Novianti dan melakukan konfirmasi di 0812-918-62829.
Dan informasi ada di chat ya, jadi yang belum melakukan infak dan mau berinfak di pagi hari di bulan Ramadan ini, silakan kami tunggu. Kita lanjutkan ke ruang pertanyaan di chat Ustadz. Ada dari SDIT Insan Mulia Jakarta ini dari Ibu Santi sepertinya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Akhban Ustadz, masalah kartu kredit apabila telah lewat jatuh tempo itu dinamakan riba apabila kita belum membayarnya. Dan apakah pegadaian syariah juga begitu, Ustadz?
Ya, pertama kalau kartu kredit clear. Jadi kalau kartu kreditnya kartu kredit konven itu nggak boleh. Bisa karena unsur riba, karena tenggang pembayaran sudah over ya, sudah melewati batas waktu. Atau kalau... Walaupun tepat waktu kita berarti berkontribusi menguatkan lembaga keuangan penerbit kartu kredit tersebut.
Nah hari ini kan sebenarnya ada hasanakat ya. Jadi menurut saya sudah tidak ada alasan bagi kita untuk menguatkan. menggunakan kartu kredit konven. Jadi, ibu-ibu ya, bapak-ibu yang menjadi nasabah Bang Syariah itu bisa, bisa, bisa mendaftar untuk menjadi member pemilik kartu kredit Hasanahkat. Saya lihat promonya cukup banyak nih, Hasanahkat ini.
Kalau lihat di mal-mal ini, di toko-toko pakaian itu, banyak banget. promo nya, terutama promo diskon dan cashback kerjasama antara Hasanakat, Kartu Kredit Syariah BSI, dengan para supplier ya, para para produsen, para tokoh terutama ya, jadi kembali ke kata kunci jawaban kalau kartu kreditnya konven, gak boleh dan gak boleh kalau kebutuhannya sama kebutuhannya misalnya, pengen bayar tapi gak ada dana di dompet atau sekedar ingin kemudahan Tapi ada dana tapi di rekening lain. Nah, sudah gunain aja Hasan Akad. Itu contoh ya. Ada lagi ya.
Pegadanya. Dengan kemudahan ini juga ada lagi, Ustadz. Karena tadi Ustadz mention tentang kemudahan.
Ya, ini dari Mutiara Khadijah. Dulu saya buka rekening konvensional untuk memudahkan customer. Karena banyak yang punya mandiri dan BCA. Di bawah juga ada yang terkait dengan mencari kemudahan karena lebih mudah transaksinya ya Ustadz ya.
Iya, betul. Jadi memang kita harus potret dulu alasannya kenapa. Pertama kalau kita sebagai misalnya reseller, drugshipper, penjual, dan lainnya.
Ini kan harusnya kan rekening syariah. Ada BSI, ada permata syariah, BJB syariah, mu'al-alat. Nah, kalau kita menggunakan rekening konven, apa alasannya gitu? Apakah karena permintaan khusus? ataukah karena calon pembeli gak mau pakai nah mungkin harus ada alasan menurut saya sih menurut saya ada intinya sih ada alasan ada alasan insya Allah sih jadi kalau ada kesulitan insya Allah ada kemudahan cuman apa alasannya kalau tadi kan pegawai payrollnya konven kan jelas alasannya memang given itu, mandatory Nah jadi kalau ada penjual, customer-nya titip, mbak saya maunya pakai rekening konven ribet.
Nah kalau itu kan bukan kita yang mau, orang lain yaudah pakai aja konven. Intinya sih ada alasan. Nah saat ada alasan, ada kebutuhan intinya.
Oh saya pengen BCA, mbak emang nggak bisa pakai BCA syariah, kita nanya ulang. Nggak saya pengen BCA konven aja. Udah kasih BCA konven, jadi ada alasan.
Nanti BCA konven tersebut tidak kita gunakan sebagai rekening investasi. Dia hanya lalu lintas saja. Jadi realnya misalnya kalau kita sebagai penjual, semua rekening syariah. Tapi nanti terbuka bagi customer tertentu, kalau mereka minta rekening konven, kita siapkan.
Kita siapkan. Tapi treatment kita terhadap rekening konven hanya sebagai lalu lintas pembayaran saja. Begitu mungkin.
Ya, baik Ustadz. Artinya untuk kemudahan Betulnya Kembali ke kita yang memisah Yang merupakan kebutuhan Mana yang, kalau alasan kan Gampang sebetulnya Ustadz kalau dicari Kalau ada alasan untuk Kita kemudahan-kemudahan Seperti itu ya Mungkin prinsip yang Ustadz sampaikan Kehati-hatian itu mungkin yang kita dahulukan Berarti bahasanya mungkin Jangan alasan ya Real ya Ya, mungkin ada kebutuhan. Alasan, karena ada kebutuhan. Alasan, maksudnya kita pinter nih Ustadz carinya.
Ini kembali ke ruang chat. Ustadz, cashback yang kita dapat halalkah buat dipakai belanja berikutnya? Ya, tadi kan boleh dalam lampu hijau atau tidak, tadi tergantung dua ya. Kalau memang cashback kita diberikan oleh si penjual, si penjual, si penjual misalnya, ini mama di sini bisnis apa aja nih, mau saya contohin.
Banyak kayaknya Ustaz, bisnis apa. Karena Kak, daripada saya ngasih contoh yang ini, yang ada di mal-mal itu, mendingan di sini aja nih. Jualan apa ya contohnya ya, jualan ini nih, kue-kue lebaran ya.
Penjual kue lebaran khusus peromoroma dan boleh banget boleh banget boleh banget karena tadi cashbacknya kan diberikan oleh penjual oleh pemilik barang oleh pemilik barang jadi nah jadi rumusnya adalah kalau cashback diberikan oleh pemilik barang pemilik jasa penjual barang penjual jasa boleh boleh banget Karena itu kan yang terjadi si penjual merelakan sebagian keuntungan. Tadi isunya kan kalau menggunakan imani konven. Imani konven tadi kita pilih-pilih ya, kalau ingin aman, ya yang mendapatkan sertifikat syariah.
Kalau yang konven, dia tidak aman, tidak bersertifikat, tidak digunakan karena tidak aman. Kalau nanti ada kebutuhan, gunakan. Tetapi top up-nya sesuai dengan...
harga pembelian begitu kira-kira, jadi boleh atau tidaknya digunakan ya sesuai dengan rumus-rumusan tadi ya sesuai sumbernya ya Ustadz ya betul, sesuai dengan sumbernya betul Mbak Hani ini mungkin berikutnya dari sahabat Rahma, kalau bukan cashback tapi diskon langsung ke nilai transaksi sama aja ya Ustadz, dan beliau juga menambahkan bahwa dari laporan keuangan Gotoh direct benefit-nya buat customer itu sekitar 10 triliun, pendapatan dari GoPay-nya 1,7 triliun, jadi secara umum diskonnya tidak hanya diambil dari pendapatan GoPay, tapi juga bagian dari marketing ekosistem GoTo secara keseluruhan boleh dijelaskan ulang, berarti maksudnya dengan data ini berarti gimmick-gimmick tadi memang bukan dari GoPay-nya ya, tetapi bagian, ya bagiannya mungkin ada bagian-bagian yang Dia merupakan bagian dari ekosistem Gotu. Ini mungkin dari Mbak Rahma bisa mau elaborasi lagi. Apakah kemudian informasi yang bisa kita terima itu real dari Gotunya, atau misalnya dari Gopay-nya.
Karena mungkin dua hal yang berbeda ya, antara Gotu dengan Gopay-nya. Mbak Rahma mungkin mau menyampaikan secara langsung, silakan. Iya, ini pertanyaan saya.
Ya, Fon, jadi tadi karena ada diskusi itu Memang tahun 2021 lalu kalau lihat laporannya Goto Pendapatan dari Gopay itu 1,7 T Nah, sementara total direct benefit yang dikasih ke customer Buat diskon dan lain-lain itu 10 T Jadi kalau melihat Angka itu kan sebenarnya nggak mesti cuma dari Gopay doang gitu, Sat. Itu memang bisa dari memang anggaran marketing secara keseluruhan. Karena kan dari Gopay kemudian dia juga mengakses ke Tokopedia, mengakses ke layanan-layanan lain di dalam ekosistemnya Gotoh gitu, Sat.
Iya, iya. Cuma kita bisa nggak ya dengan data itu jadi tahu data detail gitu, bahwa kalau kita berbelanja nih, kita menggunakan, beli GoFood pakai GoPay. Nah itu cashback diskon pre-ongkirnya dari GoPay, dari GoFood itu bisa nggak ya?
Ada alat nggak di fiturnya ya? Karena kan memang semuanya pasti bayarnya pakai GoPay ya, Sat, ya. bayarnya pakai GoPay, jadi masuknya lewat GoPay-nya dulu, tapi yang kemudian bisa disimpan dan mungkin berbunganya itu nilainya itu 1,7 tadi. Tapi secara umum berarti memang sumber cashback-nya itu tidak semua dari GoPay, tidak semua dari e-money ya? Kayaknya tidak semua dari GoPay, karena Kan transaksi Gotoh itu setahun 400 triliun, Sat.
Iya, iya, iya. Insya Allah, luar biasa infonya. Iya, insya Allah, Sat. Iya, Sat.
Itu jadinya seperti apa Ustadz? Apakah tetap karena dia bukan dari penjual jadi baiknya tidak diambil dulu? Iya, iya. Sebenarnya dari data itu berarti ada sebenarnya, ada cashback-cashback yang sebenarnya sih tidak bersumber dari GoPay, dari e-money berarti ya. Berarti kan kalau Gotoh itu kan perusahaannya termasuk Tokopedia kan ya, jadi penyedia lapaknya, jadi berarti ada ya cashback, pre-ongkir, diskon.
yang tidak diberikan dari Imani, tapi dari anak perusahaan lain. Begitu mungkin kesimpulannya ya. Jadi, tadi kalau isu syariah di Imani kan, pertama, bank penampung. Kalau itu memang jelas-jelas ada. Kayaknya apapun sumber cashbacknya ada ini, karena bank penampungnya kan konven.
Nah, yang kedua itu unsur debitur. Kan kita seakan-akan minjemin, debitur kemudian ngasih cashback, jadinya riba. Nah, kalau unsur ini berarti akan hilang, akan terhapus kalau memang yang memberikan itu bukan imaninya. Mungkin dengan data tadi, jika memang benar, berarti memang ada tidak semua cashback itu diberikan oleh iman.
Cuma tadi kan tidak ada alat yang kita tahu bahwa ini kalau misalnya untuk Untuk fitur ini. Contoh lah. GoFood lah.
Atau GoJek gitu. Nah itu bisa kita tahu nggak. Bahwa ini nih bukan dari GoPay. Tapi dari GoJek atau GoFood gitu.
Nah sampai situ belum ada ya. Kita nggak tahu ya. Pemilahannya ya.
Tahu saya nggak sih Gustaf. Iya. Pokokpedianya juga kayaknya.
Iya. Mungkin selama itu mungkin belum jelas, tadi ya kembali ke prinsipnya berarti ya Ustadz ya, selama itu jelas sumbernya mungkin lebih baik dihindari, namun jika ada informasi yang bisa kita yakini kebenarannya begitu ya Ustadz ya, mana sumber cashback, diskon, ataupun juga kemudahan yang kita dapatkan, itu mungkin bisa mengubah posisi dari status hukum. Iya, betul. Kita lanjutkan ya Ustadz ya, masih ada beberapa menit lagi nih sampai ke waktu yang Ustadz bisa bersama dengan kita pada pagi hari ini.
Kita langsung ke... ini nih, pertanyaan dua pertanyaan lagi Ustadz ya pertanyaan saatnya terkait dengan kalau sebagai penjual kita sebagai penjual menggunakan fitur gratis ongkir di marketplace, apakah dibolehkan sebagai informasi untuk penjual jika mengaktifkan fitur free ongkir, penjual membayarkan biaya administrasi 1-5% untuk fitur free ongkirnya, dan ada admin lain tergantung kategori barang yang dijual seperti itu Ustadz ya Berarti sebenarnya, berarti kalau kita sebagai supplier, penjual, jualnya di lapak, bayar administrasi, berarti cashbacknya dari siapa ya? Kalau kayak gitu. Pre-onkir maaf, itu tadi maksudnya pre-onkir yang ditanya ya?
Iya pre-onkir Ustadz, pre-onkirnya dari marketplace-nya Ustadz. Dari lapak kan ya? Dari lapak.
Aman, insya Allah. Aman, boleh. Boleh banget.
Berarti selama dari penjual dan selama dari lapak itu boleh ya Ustaz? Iya, betul. Jadi kita, betul, bahannya insya Allah, ya. Berarti kita ulangi rumus awal nih. Pokoknya kalau ada cashback dari penjual atau fasilitator lapak, itu boleh.
Walaupun ada biaya administrasi yang dikeluarkan penjual, Ustaz. Iya, administrasi kan berarti, jadi, Ya, berarti mengurangi jumlah cashback bagi dianya. Mengurangi, gitu aja.
Jadi, kalau ada cashback pre-ongkir yang diberikan oleh penjual, seperti dalam contoh tadi, ataupun dari lapak penyedia jasa lapak, itu berarti dibolehkan. Nggak ada isu riba. Ya, baik Ustaz. Berarti seperti itu ya.
Insya Allah. Boleh, lama kita yakin itu dari penyedia lapak atau langsung dari mercan atau penjualnya. Pertanyaan terakhir Ustadz dari Mbak Hastia, Ustadz tadi kan kita mitigasinya jangan ada dana mengendap, sedangkan agak repot sepertinya misalnya untuk top up Rp50.000 dan juga setiap top up itu sebetulnya kan ada dana tambahan top upnya ya Ustadz ya. Nah boleh nggak sih misalnya kita tahu nih kebutuhan kita satu bulan Rp1.000.000? Terus kita taruh disitu untuk memang Sesuai dengan kebutuhan kita Itu seperti apa?
Iya sih, jadi kalau tadi kan pesannya Jangan sampai ada dana nganggur Sehingga dana kita itu Digunakan oleh Si pemilik rekening untuk transaksi mereka. Jadi mungkin jangan sampai dana kita ditaruh di dompet orang yang melakukan transaksi ribau. Itu saja sih pesan umumnya. Nah tinggal nih, Mbak Mani bisa menerjemahkan kira-kira.
Tadi kan, oh kalau sering top up berarti kita kena biaya ya? Nah kalau kena biaya yaudah. Rencana berbelanja selama Ramadan ini sekian, yaudah kita top up segitu.
Nah pesannya sih jika itu dipandang memang juga memitigasi dana AIDL ya nggak apa-apa juga. Nah itu kalau memang kalau kita bulan Ramadan ini satu pekan ini top up tiga kali, emang biaya top upnya memang kena ya? Berapa sih biaya top up itu?
Seribu Ustadz. Oh, seribu. Berarti kalau tiga kali top up, tiga ribu ya?
Tiga ribu. Oh, gitu. Iya, iya.
Ya sih, tadi mungkin pesan dari Tuntunannya, kita meminimalisir aja. Jangan sampai ada dana mengendap begitu mungkin ya. Insya Allah itu. Ini ada satu lagi, apakah kita masih bisa berjalan?
Jawab atau mau langsung kita tutup saja nih Ustadz? Saya serahkan ke Bahani dan teman-teman. Rahim mungkin ya Ustadz ya?
Ya boleh. Ustadz izin tanya untuk cashbacknya dalam bentuk tebus murah seperti apa hukumnya? Ini mungkin banyak di transaksi langsung ya biasanya saya temukan tebus murah.
Enggak, enggak apa-apa. Jadi tebus murah itu kan sebenarnya ngasih cashback kalau... belanja minimum sekian. Jadi bagi kita sebagai customer tidak ada isu karena cashbacknya diberikan oleh penjual.
Bagi kita tidak ada isu untuk beli dengan promo tebus murah. Paling para penjual, cuman ini kan di luar domain kita, jangan sampai si penjual ini melakukan penipuan dengan isu tebus murah. Misalnya memang...
Misalnya nih, penyimpangan dari sisi penjual. Misalnya barang itu barang kadaluarsa, mau cuci gudang. Mau cuci gudang, diberikan promo sebesar-besarnya. Si customer nyangkanya ini promo gede.
Padahal itu sebenarnya sudah nggak layak jual, sudah kadaluarsa, mau cuci gudang, gitu. Nah, itu aja mungkin. Ya, insya Allah berarti aman ya selama memang memenuhi rupiah.
Jual beli mungkin ya Ustadz ya Tidak merugikan salah satunya Ya insya Allah Sahabat-sahabat sekalian kita sudah sampai Di penghujung acara karena Ustadz juga tidak bisa Lama-lama bersama dengan kita Mungkin sebagai rangkumannya Ada terkait dengan cashback Itu ada dua hal yang kita bisa Perhatikan ya apakah dia datangnya dari penjual Apakah datangnya dari Apa namanya penerbit bank digital Ya yang masing-masing juga berimplikasi secara berbeda. Dan juga terkait dengan pay letter, perhatikan apakah kemudian sudah tersertifikasi halal ataukah belum tersertifikasi halal. Begitu ya, Ustadz? Betul. Sebelum kita tutup nih, Ustadz, insya Allah kita, oh ya, untuk yang presensi silakan, yang belum mengisi silakan untuk diisi.
Dan sebelum kita tutup nih dari Ustadz, sesi dari Ustadz, mungkin ada satu segmen terakhir, Ustadz, untuk... pesan untuk kita semua yang sudah hadir di webinar pada pagi hari ini, silahkan Ustadz ya, Alhamdulillah ini keren banget ya tahniah doa juga, mudah-mudahan kita semuanya berkah ya yang hadir disini yang menyaksikan semua kita mudah-mudahan Allah mudahkan insyaAllah walaupun dengan ekosistem dinamika seperti ini, mudah-mudahan kita semua tetap istiqomah, tetap sahabat yang memastikan seluruh transaksi kita patuh syariah insyaallah sih karena syariah ini kan sesuai dengan fitrah insyaallah akan ada jalan keluar yang mudah-mudahan dengan rumus tadi yang saya sampaikan, memberikan kepastian hukum, kejelasan untuk kita bisa memilih dan memilah dan berharap Allah memberkahi kita semuanya demikian Bani dan teman-teman ya Alhamdulillah Jazakallah Khairan Kasiro, Ustadz Oni Sahroni yang sudah bersama dengan kita pada pagi hari ini dan menyampaikan ilmu yang luar biasa bagi kita dan mudah-mudahan ini menjadi kehati-hatian hal yang baru ya bagi kita dan mudah-mudahan semakin membuat kita menjadi orang-orang yang menghindari transaksi-transaksi yang tidak Allah riduai Sebelum Ustadz meninggalkan kita, boleh izin foto bersama dulu ya Ustadz ya. Ini boleh sahabat-sahabat sekalian yang belum membuka videonya dan memungkinkan untuk membuka, silakan untuk membuka karena kita akan mulai sesi foto.
Saya akan mulai dari layar pertama. Satu, dua, saya coba hitung sampai tiga dulu. Satu, dua, tiga, silakan dibuka. Oke, ya. Satu, dua, tiga.
Iya. Oke, untuk halaman berikutnya. Satu, dua, tiga.
Oke, insya Allah. Ya, jadakallah khair Ustadz Oni Sahroni yang sudah bersama dengan kita pada pagi hari ini. Barakallah Ustadz dan mudah-mudahan Ustadz sehat selalu dan mudah-mudahan kita semua bisa bertemu lagi dengan Ustadz di lain kesempatan. Terima kasih Ustadz Sama-sama Berikutnya mungkin sahabat-sahabat sekalian Kita akan mengumumkan Tiga peserta terbaik yang akan Mendapatkan Silahkan Ustadz Silahkan Ustadz Assalamualaikum Assalamualaikum