Kepemilikan dan Aspek Hukum

Jan 15, 2025

Catatan Kuliah tentang Kepemilikan (Milkiah)

Pembukaan

  • Assalamualaikum, salawat dan syukur kepada Allah.
  • Doa untuk kesehatan dan berakhirnya pandemi COVID-19.
  • Materi hari ini: Kepentingan dan Pemilikan (Milkiah).

Dasar Hukum Kepemilikan

  • Dalil dari Al-Qur'an: Surat Al-Ahzab ayat 50.
  • Definisi Kepemilikan: Hubungan syariat antara harta dan individu yang menjadikannya terkhusus untuknya dan bisa ditasarufkan, kecuali bagi yang dibatasi (anak kecil, orang gila).

Contoh

  • Pemberian laptop oleh orang tua: laptop tersebut adalah milik kita, tidak boleh diambil paksa, tetapi bisa ditasarufkan.

Macam-Macam Kepemilikan

  1. Kepemilikan Utuh

    • Milik sepenuhnya atas barang dan manfaatnya.
    • Bebas mentasarufkan: menjual, mewakafkan, menghibahkan, dan meminjamkan.
    • Contoh: Laptop yang kita beli.

    Sebab-sebab Kepemilikan Utuh

    • Istilah Ala Almubah: Kepemilikan barang yang belum pernah dimiliki.
      • Contoh: Menangkap ikan di laut.
    • Al-Uqud: Kepemilikan melalui transaksi (hibah, jual-beli, dll).
    • Halafiah: Kepemilikan melalui warisan atau ganti rugi.
    • Tawal Al-Mamluk: Kepemilikan barang hasil dari apa yang dimiliki (buah, anak hewan, dll).
  2. Kepemilikan Tidak Utuh

    • Milik barang tanpa manfaat.
    • Contoh: Meminjamkan laptop tetapi tetap milik kita.
    • Ahmad berwasiat kepada Yasir untuk menempati rumah, namun kepemilikan rumah kembali kepada ahli waris setelah Yasir meninggal.

Hak Pemanfaatan Barang

  • Selesai ketika:
    1. Waktu yang disepakati habis.
    2. Barang rusak.
    3. Meninggalnya pemilik barang.

Akad dalam Transaksi

  • Definisi Akad: Hubungan antara beberapa hal, baik berdasarkan keinginan tunggal atau dua keinginan.
  • Macam-macam Akad:
    • Berdasarkan objek: Akad maliyun (harta) dan dunwairu maliyin (non-harta).
    • Berdasarkan boleh digagalkan: Akad lazim (tidak boleh dibatalkan) dan akat jais (boleh dibatalkan).
    • Akad mu'awadah (ada imbalan) dan tabarru (tanpa imbalan).

Ihya'ul Mawat

  • Definisi: Mengolah lahan yang mati atau tidak bertuan.
  • Hukum: Sunnah.
  • Rukun Ihya'ul Mawat:
    1. Muhyi: Pelaku.
    2. Muhya: Lahan.
    3. Ihya: Proses pengolahan.

Proses Pengolahan

  • Tujuh cara untuk menghidupkan lahan mati:
    1. Membuat sumber air.
    2. Membuang air.
    3. Membuat bangunan.
    4. Menanam pohon.
    5. Bercocok tanam.
    6. Menebang pohon.
    7. Meratakan lahan.

Penutup

  • Mudah-mudahan materi hari ini bermanfaat.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.