Doa untuk kesehatan dan berakhirnya pandemi COVID-19.
Materi hari ini: Kepentingan dan Pemilikan (Milkiah).
Dasar Hukum Kepemilikan
Dalil dari Al-Qur'an: Surat Al-Ahzab ayat 50.
Definisi Kepemilikan: Hubungan syariat antara harta dan individu yang menjadikannya terkhusus untuknya dan bisa ditasarufkan, kecuali bagi yang dibatasi (anak kecil, orang gila).
Contoh
Pemberian laptop oleh orang tua: laptop tersebut adalah milik kita, tidak boleh diambil paksa, tetapi bisa ditasarufkan.
Macam-Macam Kepemilikan
Kepemilikan Utuh
Milik sepenuhnya atas barang dan manfaatnya.
Bebas mentasarufkan: menjual, mewakafkan, menghibahkan, dan meminjamkan.
Contoh: Laptop yang kita beli.
Sebab-sebab Kepemilikan Utuh
Istilah Ala Almubah: Kepemilikan barang yang belum pernah dimiliki.
Contoh: Menangkap ikan di laut.
Al-Uqud: Kepemilikan melalui transaksi (hibah, jual-beli, dll).
Halafiah: Kepemilikan melalui warisan atau ganti rugi.
Tawal Al-Mamluk: Kepemilikan barang hasil dari apa yang dimiliki (buah, anak hewan, dll).
Kepemilikan Tidak Utuh
Milik barang tanpa manfaat.
Contoh: Meminjamkan laptop tetapi tetap milik kita.
Ahmad berwasiat kepada Yasir untuk menempati rumah, namun kepemilikan rumah kembali kepada ahli waris setelah Yasir meninggal.
Hak Pemanfaatan Barang
Selesai ketika:
Waktu yang disepakati habis.
Barang rusak.
Meninggalnya pemilik barang.
Akad dalam Transaksi
Definisi Akad: Hubungan antara beberapa hal, baik berdasarkan keinginan tunggal atau dua keinginan.
Macam-macam Akad:
Berdasarkan objek: Akad maliyun (harta) dan dunwairu maliyin (non-harta).
Berdasarkan boleh digagalkan: Akad lazim (tidak boleh dibatalkan) dan akat jais (boleh dibatalkan).
Akad mu'awadah (ada imbalan) dan tabarru (tanpa imbalan).
Ihya'ul Mawat
Definisi: Mengolah lahan yang mati atau tidak bertuan.