📊

Analisis Jabatan dan Beban Kerja

Sep 3, 2024

Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

Pendahuluan

  • Pembicara: Ipung Tia
  • Topik: Penyusunan ANJAB dan ABK berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2020
  • Tujuan: Mengetahui kebutuhan serta jenis jabatan PNS dan P3K di instansi daerah

Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2020

  • Merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • Setiap instansi pemerintah wajib menyusun ANJAB dan ABK untuk menentukan jumlah dan jenis jabatan PNS dan P3K

Definisi

  • Analisis Jabatan (ANJAB): Proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan
  • Analisis Beban Kerja (ABK): Teknik manajemen sistematis untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja
  • Peta Jabatan: Susunan, nama, dan tingkat jabatan dalam struktur unit organisasi

Proses Penyusunan ANJAB dan ABK

  1. Persiapan:
    • Identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis
    • Pembentukan tim pelaksana ANJAB dan ABK
  2. Pengumpulan Data:
    • Pengisian daftar pertanyaan, wawancara, dan observasi
  3. Pengolahan Data:
    • Penyusunan urayan jabatan, spesifikasi jabatan, dan peta jabatan
  4. Verifikasi Jabatan:
    • Pemeriksaan kebenaran informasi jabatan

Tim Pelaksana

  • Ketua: Jabatan pimpinan tinggi pertama atau administrator di bidang kepegawaian
  • Sekretaris: Pejabat pengawas dan fungsional di bidang ANJAB dan ABK
  • Anggota: PNS atau P3K yang memiliki pelatihan teknis dan pengalaman di bidang ANJAB dan ABK
  • Jumlah Minimal: 7 orang

Informasi yang Harus Dikumpulkan (17 Informasi)

  1. Nama Jabatan
  2. Kode Jabatan
  3. Unit Kerja
  4. Ikhtisar Jabatan
  5. Kualifikasi Jabatan
  6. Tugas Pokok
  7. Hasil Kerja
  8. Bahan Kerja
  9. Perangkat Kerja
  10. Tanggung Jawab
  11. Wewenang
  12. Korelasi Jabatan
  13. Kondisi Lingkungan
  14. Resiko Bahaya
  15. Syarat Jabatan
  16. Prestasi Kerja
  17. Kelas Jabatan

Manfaat ANJAB dan ABK

  • Mengetahui urayan jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan
  • Menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi, dan syarat jabatan
  • Dapat mempengaruhi penempatan pegawai yang tepat dan pengembangan karir yang sesuai
  • Optimalisasi kinerja SDM

Proses Penyusunan

  1. Persiapan:
    • Perancangan proses analisis jabatan dan pembentukan tim
  2. Pengumpulan Data:
    • Pengisian daftar pertanyaan, wawancara, observasi
  3. Pengolahan Data:
    • Menyusun urayan jabatan, spesifikasi jabatan, peta jabatan
  4. Verifikasi Jabatan:
    • Pemeriksaan kebenaran informasi jabatan

Kesimpulan

  • Penyusunan ANJAB dan ABK harus dilakukan secara sistematis dengan mengikuti seluruh tahapan tanpa lompatan proses
  • Keseragaman urayan jabatan menyulitkan identifikasi indikator kinerja
  • Hasil ANJAB dan ABK penting untuk penentuan keputusan di bidang kepegawaian

Penutup

  • Diharapkan informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam penyusunan jabatan
  • Pesan untuk bekerja dengan bahagia agar penyelesaian tugas lebih mudah