Halo semua, Assalamualaikum, kembali lagi dengan saya, Ipung Tia. Di video kali ini, saya akan sedikit sharing informasi berkaitan dengan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ini perlu dilakukan tentu saja untuk mengetahui kebutuhan serta jenis jabatan PNS dan P3K di suatu instansi daerah berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2020 tentang pedoman.
Penyusunan Anjab ABK dan saya akan membuat panduan penyusunan Anjab ABK ini dalam dua part ya. Part 1 adalah gambaran umum tentang Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja dan panduan bagaimana menyusun analisis jabatan atau Anjab. Sedangkan pada part 2 barulah saya akan ajak kalian untuk mengenal lebih dekat tentang bagaimana Bagaimana menyusun analisis beban kerja atau APK Tapi seperti biasa, jangan lupa like, komen, dan subscribe ya Untuk kalian yang belum subscribe Biar saya lebih semangat membuat video-video lainnya Sebelum saya memulai memberikan informasi Bagaimana cara menyusun analisis jabatan atau ANJAP Saya akan sedikit berikan gambaran tentang Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja Kawan, untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain merupakan amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan atau ANJAP.
dan Analisis Beban Kerja atau ABK guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa analisis jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Analisis beban kerja adalah teknik manajemen sistematis untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efesiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Sedangkan peta jabatan adalah susunan, nama, dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi.
Kawan Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pan-RB Supardiana Beberapa waktu yang lalu mengatakan, peraturan mengenai penyusunan ANJAP dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen Pan-RB No. 1 tahun 2020, sehingga dapat dilakukan penyusunan ANJAP dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah. Dalam penyusunan ANJAP dan ABK, terdapat serangkaian proses dan tahapan yang harus dilewati satu per satu. Kesempatan pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusunan ANCAP dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari urayan jabatan, dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan data jabatan.
Tim pelaksana ANJAP dan ABK terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua pelaksana ANJAP dan ABK merupakan jabatan pimpinan tinggi pertama atau administrator yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Sekretaris merupakan pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Sedangkan anggota adalah PMS yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi tim pelaksanaan JAB dan ABK, yaitu PNS dan atau P3K yang telah mengikuti pelatihan dan atau pimpinan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan atau syarat objektif lain yang ditentukan pejabat yang berpengalaman. Berwenang, jumlah tim pelaksana ANJAP dan ABK minimal 7 orang termasuk ketua dan sekretaris.
Setelah penyusunan ANJAP dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian Pan-RB dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis huban kerja kepada kementerian dalam negeri. Penyusunan anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal 5 tahun sekali, sedangkan untuk ABK dilakukan setiap tahun.
Adapun tahapan penyusunan ANJAP dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat. Adanya lompatan proses pada penyusunan ANJAP dan ABK dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif. Saat ini, lompatan proses dalam penentuan penyusunan ANJAP dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, Jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki urayan jabatan yang seragam.
Keseragaman dalam urayan jabatan ini menyulitkan mengidentifikasi indikator kinerja yang spesifik dan terukur. Supardiana juga menjelaskan bahwa terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Pertama, sebuah jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Yang perlu diperhatikan adalah tugas berbeda dengan aktivitas. Selanjutnya, tugas-tugas tersebut harus saling berkesengambungan dan memiliki keterkaitan.
Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dan terakhir, urayan tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan adanya ANJAP dan ABK, maka akan diketahui mengenai urayan jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobo jabatan.
Hasil dari ANJAP dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja. pekerja pegawai kawan Anjak dan ABK bukanlah sekedar penyusunan jabatan dengan adanya Anjak dan ABK manfaat yang didapat antara lain jumlah kualitas distribusi serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat pengembangan karir yang sesuai dengan kompetensi dan sistem imunerasi yang adil dan layak dengan begitu kinder kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal. Nah, kemudian, seperti apa proses penyusunan analisis jabatan dilakukan? Proses penyusunan ANJAP dilakukan melalui 4 proses. Pertama adalah proses persiapan.
Dalam proses persiapan, kita harus membuat perencanaan proses analisis jabatan, pembentukan tim, pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjaga proses penyusunan. menjadi sasaran analisis jabatan serta penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya proses yang kedua adalah pengumpulan data dan jabatan dalam proses ini kita harus melakukan pengisian daftar pertanyaan dan wawancara maupun observasi. Sementara proses ketiga yang harus dilakukan adalah pengolahan data jabatan.
Dalam proses ini, kita harus menyusun urayan jabatan, menyusun spesifikasi jabatan, dan menyusun peta jabatan. Dan proses yang keempat adalah verifikasi jabatan. Dalam proses ini, kita harus melakukan pemeriksaan kebenaran informasi jabatan. Kemudian, apa saja informasi yang harus digali dalam penyusunan anjab? Ada 17 informasi jabatan yang harus kita isi berdasarkan Permen Pan-RB No. 1 tahun 2020, sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab.
Anjab dan ABK 17 informasi itu antara lain nama jabatan kode jabatan unit organisasi ikhtisar jabatan kualifikasi jabatan tugas pokok hasil kerja bahan kerja perang perangkat kerja, tanggung jawab, wawenang, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, sara jabatan, prestasi kerja, dan kelas jabatan. Informasi yang pertama adalah nama jabatan. Nama jabatan adalah sebutan untuk memberi ciri dan gambaran atas isi jabatan. Sekelompok tugas yang melembaga atau menyatu dalam satu wadah jabatan, tugas, dan fungsi yang sama, sebaiknya menggunakan nama jabatan. yang sama GPT utama GPT media GPT Pratama administrator pengawas pelaksana dan jabatan fungsional untuk nama jabatan struktural kalian bisa ambilkan dari perkada di instansi kalian masing-masing.
Sementara untuk jabatan pelaksana, kalian bisa ambil dari Permen Pan-RB No. 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana. Di sana, ada sekitar 3.414 nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan nomenklatur pelaksana. yang bisa kalian pilih berdasarkan kelompok urusan, ikhtisar jabatan, dan kualifikasi pendidikannya. Sementara, untuk nama jabatan fungsional, kalian bisa lihat pada buku profil jabatan fungsional yang pernah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Atau kalian bisa lihat pada Permen Pan-RB no. 42 tahun 2018 tentang in-passing atau penyesuaian.
Atau kalian juga bisa lihat langsung di instansi pembinanya. Informasi yang kedua adalah kode jabatan. Kode jabatan adalah kode yang merepresentasikan suatu jabatan yang dibuat untuk mempermudah inventarisasi jabatan. Informasi yang ketiga adalah unit kerja. Unit kerja adalah tempat kedudukan jabatan yang terlihat.
Terlihat dalam susunan struktur organisasi, selanjutnya tergambar dalam beta jabatan. Informasi yang keempat, ikhtisar jabatan. Ikhtisar jabatan merupakan keseluruhan tugas jabatan yang ada dan disusun dalam satu kalimat. Iktisar jabatan dirumuskan dari tugas yang paling inti atau paling esensi dalam jabatan yang bersangkutan. Untuk jabatan struktural, kalian bisa rumuskan dari urayan tugas yang ada dalam berkada UTJ di instansi kalian masing-masing.
Sedangkan untuk pelaksana, kalian bisa lihat kembali di Permen Pan-RB No. 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana. Informasi yang kelima adalah kualifikasi jabatan. Kualifikasi jabatan merupakan kualifikasi yang berkesesuaian dengan tugas dan fungsi jabatan dan memuat minimal pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman kerja.
Kualifikasi untuk jabatan struktural bisa dilihat di Permen Pan tentang Manajemen ASN. Di sana akan terlihat jelas apa kualifikasi pendidikan bagi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan untuk pelaksana, kalian cukup lihat kembali di Permen Pan Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana. Informasi yang ke-6 adalah tugas pokok. Tugas pokok merupakan paparan atau urayan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok.
yang harus dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tertentu. Uraian tugas idealnya memuat tahapan dalam setiap pelaksanaan tugas. Tahapan pelaksanaan tugas minimal memuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan tugas. Hal ini dilakukan untuk mengudahkan kita dalam menyusun SOP, peta proses bisnis, dan menghitung beban kerja kita. Kawan, tahapan kerja atau uraian kerja ditulis dengan menggunakan kalimat aktif dan menggambarkan tindak kerja dengan perawalan kata ME.
Tahapan kerja atau proses adalah langkah-langkah kegiatan yang dituliskan secara berurutan dari awal hingga akhir pelaksanaan tugas. Informasi yang ketujuh adalah hasil kerja. Hasil kerja adalah keluaran atau output kerja jebatan dengan ukuran kuantitas, kualitas, waktu, dan atau biaya dan dapat berupa benda, jasa, dan informasi.
Hasil kerja dapat diperoleh bila ada sesuatu yang diolah atau bahan kerja. Informasi jabatan yang kedelapan yang harus kalian isi adalah bahan kerja. Bahan kerja merupakan masukan atau input kerja yang diperlukan. pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja dan dapat berupa benda jasa atau informasi. Bahan kerja dapat diolah menjadi hasil kerja jika ada perangkat kerja atau alat kerja dan sebagai contoh, surat masuk masuk digunakan untuk diagendakan peraturan referensi atau buku dapat digunakan untuk menyusun materi bintang kawan informasi jabatan yang ke-9 adalah perangkat kerja perangkat kerja adalah alat kerja yang digunakan dapat berupa SOP dan peraturan contoh penggunaannya adalah peraturan Menteri Pan-RB nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis pekerja adalah perangkat yang digunakan untuk menyusun ANJAP dan ABK.
Informasi yang ke-10 adalah tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan tuntutan jabatan terhadap kesanggupan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan. Tanggung jawab jabatan dapat meliputi tanggung jawab terhadap bahan kerja, alat kerja, hasil kerja, dan proses kerja. Sementara informasi yang ke-10 adalah tanggung jawab terhadap pekerjaan. Yang ke sebelas adalah wawenang.
Wawenang adalah hak yang dimiliki oleh pemangku jabatan untuk mengambil keputusan demi terlaksananya tugas. Wawenang dapat berkaitan dengan bahan kerja, alat kerja, hasil kerja, dan proses kerja. Informasi yang ke dua belas adalah korelasi jabatan. Korelasi jabatan merupakan hubungan kerja antar jabatan baik vertikal, horizontal, maupun diagonal. Hubungan jabatan dapat berupa hubungan vertikal, yaitu atasan dengan bawahan, hubungan horizontal, hubungan dengan jabatan yang setara, dan hubungan diagonal, hubungan dengan jabatan yang lebih tinggi di organisasi yang berbeda.
Informasi yang ke-13 dalam penyusunan analisis jabatan adalah kondisi lingkungan. Kondisi lingkungan merupakan keadaan tempat bekerja yang meliputi lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja, dan getaran. Informasi yang ke-14 adalah resiko bahaya.
Resiko bahaya merupakan potensi keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pegawai secara fisik dan kejiwaan. Kemungkinan, resiko bahaya ditentukan dari keberadaan pegawai terkait dengan lingkungan pekerjaan, penanganan bahan, proses yang dilakukan, penggunaan perangkat kerja, hubungan jabatan, dan penanganan produk yang diberikan. Sedangkan informasi yang kelima belas adalah syarat jabatan. Syarat jabatan adalah persyaratan yang meliputi keterampilan kerja, bakat kerja, temperamen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan fungsi pekerjaan.
Keterampilan itu sendiri merupakan tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional PNS dalam suatu bidang tugas pekerjaan tertentu. Contoh keterampilan kerja pada operator komputer adalah keterampilan mengetik, keterampilan teknik menyiapkan dan memelihara perangkat komputer, serta keterampilan mencetak data. Sementara bakat kerja adalah kapasitas khusus untuk kemampuan potensial yang disyaratkan bagi seorang untuk dapat mempelajari, memahami beberapa tugas atau pekerjaan.
Untuk bakat kerja, kalian bisa pilih dari daftar bakat yang sudah ada dalam Permenpan. Kalian tinggal menyesuaikan dengan jabatan yang akan dianalisa. Sedangkan temperamen kerja merupakan syarat kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi sesuai dengan sifat pekerjaan. Sama seperti hanya bakat kerja, temperamen juga bisa kalian ambil dari daftar temperamen yang ada dalam Parmen Pansatu.
Sementara untuk minat kerja merupakan kecenderungan memiliki kemauan, keinginan, dan kemauan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Walaupun begitu dengan minat kerja, kalian juga bisa ambil dari daftar minat yang ada di Permen Pan 1. Kawan, dalam teori ada dua cara untuk mengetahui minat kerja, yaitu menggunakan teori minat bipolar dan teori karir atau kepribadian Holland. Hanya saja, pilihan minat kerja yang ada dalam sistem e-formasi menggunakan teori bipolar.
Jadi, saya sarankan untuk kalian untuk... untuk menggunakan teori bipolar saja dalam menentukan minat kerja. Sedangkan upaya fisik merupakan penggunaan organ fisik meliputi seluruh bagian anggota tubuh dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Contoh upaya fisik pada operator komputer antara lain, duduk, melihat, dan bekerja dengan jari. Kalian silahkan sesuaikan dengan jawaban yang akan kalian analisa. Sementara untuk kondisi fisik adalah persyaratan spesifik dari pekerjaan yang terkait dengan kondisi fisik pegawai.
Sedapat mungkin, penentuan kondisi fisik didasarkan pada penelitian empirik. Karena persyaratan fisik yang tidak relevan atau sesuai dapat mengarah pada diskriminasi pegawai. Jika tidak ada, kalian cukup kosongkan saja.
Dan yang selanjutnya adalah fungsi pekerjaan. Fungsi pekerjaan dilakukan terhadap 3 hal, yaitu terhadap benda, terhadap orang, dan data. Kalian tinggal pilih dan disesuaikan dengan jabatan yang akan kalian analisa.
Informasi yang ke-16 adalah prestasi kerja. Prestasi kerja adalah prestasi yang bernilai baik dan sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prestasi kerja adalah bagian terkecil dari analisis uban kerja.
Dan informasi yang ke-17 adalah kelas jabatan. Kelas jabatan adalah tingkatan pangkat jabatan sesuai dengan bobot jabatan, tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kawan, satu hal yang perlu kalian pahami adalah ketika urean tugas kita jumlahnya 12, secara otomatis bahan kerja, alat kerja, Hasil kerja, tanggung jawab dan wawonan pun harus 12. Dan itu harus kalian ingat.
Dan kawan, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Kemudian dikirimkan ke Menteri Pan-IRB dan Kepala BKN melalui aplikasi e-formasi. Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja instansi pemerintah daerah disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri.
wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan. Demikian informasi yang bisa saya bagikan, semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat, terus jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang-orang di sekitar kalian.
Dan jangan lupa, bekerjalah dengan bahagia. Karena bekerja dengan bahagia akan memudahkan setiap penyelesaian tugas kita. Saya Ipung Tia mengucapkan terima kasih karena kalian.
Terima kasih telah menonton video ini hingga akhir dan jangan lupa tonton terus video saya selanjutnya ya.