Panduan Pembagian Waris yang Sempurna

Nov 11, 2024

Pembagian Waris dengan Pembagian yang Sempurna

Pendahuluan

  • Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  • Materi: Cara menyelesaikan pembagian waris dengan pembagian yang sempurna.
  • Contoh kasus: Seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan.

Kasus Harta Warisan

  • Harta peninggalan: 150 juta rupiah
  • Utang: 5.500.000 rupiah
  • Biaya pengurusan jenazah: 500.000 rupiah
  • Ahli waris: Istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan ayah.

Langkah-langkah Menghitung Pembagian

  1. Kewajiban yang harus ditunaikan:

    • Utang: Rp5.500.000
    • Biaya pengurusan jenazah: Rp500.000
    • Total kewajiban: Rp6.000.000
  2. Harta yang bisa dibagikan:

    • Harta warisan – Kewajiban = 150.000.000 - 6.000.000 = 144.000.000 rupiah

Pembagian Bagian Ahli Waris

  • Zawil Furud:
    • Istri: 1/8 (karena ada anak)
    • Ayah: 1/6 (karena ada anak)

Menghitung Bagian Ahli Waris

  • Penyebut terkecil: 24
    • Bagian Istri: 3/24
    • Bagian Ayah: 4/24

Penghitungan Harta untuk Istri dan Ayah

  • Bagian Istri:
    • 3/24 x 144.000.000 = 18.000.000 rupiah
  • Bagian Ayah:
    • 4/24 x 144.000.000 = 24.000.000 rupiah

Total bagi Istri dan Ayah

  • Total: 18.000.000 + 24.000.000 = 42.000.000 rupiah
  1. Harta yang tersisa untuk Asobah:
    • 144.000.000 - 42.000.000 = 102.000.000 rupiah

Pembagian untuk Asobah

  • Asobah: terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan.
    • 1 anak laki-laki + 1 anak perempuan.
    • Bagian anak laki-laki = 2 x bagian anak perempuan.

Penghitungan Bagian Anak

  • Total: 1 (laki-laki) + 2 (perempuan) = 3 bagian.
  • Setiap bagian: 102.000.000 / 3 = 34.000.000 rupiah (anak perempuan).
  • Bagian Anak Laki-laki:
    • 2 x 34.000.000 = 68.000.000 rupiah.

Kesimpulan

  • Pembagian warisan telah dilakukan dengan baik, berdasarkan ketentuan hukum waris.
  • Terima kasih telah menyaksikan. Silakan share jika bermanfaat.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.