Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Panduan Pembagian Waris yang Sempurna
Nov 11, 2024
Pembagian Waris dengan Pembagian yang Sempurna
Pendahuluan
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Materi: Cara menyelesaikan pembagian waris dengan pembagian yang sempurna.
Contoh kasus: Seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan.
Kasus Harta Warisan
Harta peninggalan: 150 juta rupiah
Utang: 5.500.000 rupiah
Biaya pengurusan jenazah: 500.000 rupiah
Ahli waris: Istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan ayah.
Langkah-langkah Menghitung Pembagian
Kewajiban yang harus ditunaikan:
Utang: Rp5.500.000
Biaya pengurusan jenazah: Rp500.000
Total kewajiban: Rp6.000.000
Harta yang bisa dibagikan:
Harta warisan – Kewajiban = 150.000.000 - 6.000.000 = 144.000.000 rupiah
Pembagian Bagian Ahli Waris
Zawil Furud:
Istri:
1/8 (karena ada anak)
Ayah:
1/6 (karena ada anak)
Menghitung Bagian Ahli Waris
Penyebut terkecil: 24
Bagian Istri: 3/24
Bagian Ayah: 4/24
Penghitungan Harta untuk Istri dan Ayah
Bagian Istri:
3/24 x 144.000.000 = 18.000.000 rupiah
Bagian Ayah:
4/24 x 144.000.000 = 24.000.000 rupiah
Total bagi Istri dan Ayah
Total: 18.000.000 + 24.000.000 = 42.000.000 rupiah
Harta yang tersisa untuk Asobah:
144.000.000 - 42.000.000 = 102.000.000 rupiah
Pembagian untuk Asobah
Asobah:
terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan.
1 anak laki-laki + 1 anak perempuan.
Bagian anak laki-laki = 2 x bagian anak perempuan.
Penghitungan Bagian Anak
Total: 1 (laki-laki) + 2 (perempuan) = 3 bagian.
Setiap bagian: 102.000.000 / 3 = 34.000.000 rupiah (anak perempuan).
Bagian Anak Laki-laki:
2 x 34.000.000 = 68.000.000 rupiah.
Kesimpulan
Pembagian warisan telah dilakukan dengan baik, berdasarkan ketentuan hukum waris.
Terima kasih telah menyaksikan. Silakan share jika bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📄
Full transcript