Transcript for:
Panduan Pembagian Waris yang Sempurna

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, murid-murid bapak semuanya, kita bisa bertemu dalam video tentang bagaimana cara menyelesaikan pembagian waris dengan pembagian yang sempurna. Jadi kita akan mempelajari contoh kasus perhitungan harta warisan dengan pembagiannya yang sempurna. Langsung saja kita lihat kepada contoh kasusnya. Nah, kalau kita perhatikan, seorang suami meninggal dunia. Ia meninggalkan harta peninggalan senilai 150 juta rupiah. Ia juga memiliki utang sebesar rupiah kepada temannya. Biaya pengurusan jenazah dan pemakaman sebesar 500.000 rupiah. Ahli waris yang ditinggalkan yaitu istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan ayah. Nah, yang ditanyakan... Berdasarkan cerita tersebut, maka berapa bagian masing-masing ahli waris? Kalau kita perhatikan di sini, harta yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia tersebut adalah 150 juta rupiah. Tetapi ingat, ini tidak bisa langsung dibagikan kepada ahli waris, karena harus ada kewajiban yang ditunaikan terlebih dahulu sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Apa saja itu? Utang! Kemudian biaya pengurusan jenazah dan pemakaman. Kemudian juga kalau dalam kasus yang lain, wasiat, maka jakat. Itu juga harus dikeluarkan terlebih dahulu. Nah, tapi pada contoh kasus ini yang ada dijelaskan di soalnya adalah utang serta biaya pengurusan jenazah dan pemakaman. Baik, langsung saja. Kita inventarisir, harta peninggalan Rp150.000.000, kemudian kewajiban yang harus ditunaikan, utang dari si maya tersebut Rp5.500.000, kemudian biaya pengurusan jenazah Rp500.000. Maka kewajiban yang harus ditunaikan sejumlah Rp6.000.000. Dengan demikian, harta warisan yang akan dibagikan yaitu harta peninggalan dikurangi kewajiban yang harus ditunaikan. Di Rp150 juta, dikurangi Rp6 juta. Sehingga yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah Rp144 juta. Nah, langsung saja. kita inventarisir siapa saja ahli warisnya. Karena kalau kita mau menghitung waris, kita harus tuliskan semua ahli waris yang masih hidup ketika jenazah tersebut meninggal. Dalam kasus ini, dalam contoh ini, yang ada adalah seorang istri, kemudian ayah, kemudian seorang anak laki-laki. Dari mana bagian 1 per 8, ini merupakan aturan yang telah ada, bagian yang ditentukan. di dalam Al-Quran ataupun hadis yang disebut dengan bagian Zawil Furud. Nah, di sini, kenapa istri mendapatkan 1 per 8, tidak 1 per 4? Karena seorang istri bisa 1 per 8 atau 1 per 4. Maka ini terkena hijab nukson. Terkena pengurangan bagian. Mengapa? Karena si Mahid meninggalkan anak. Kemudian, ayah mendapatkan 1 per 6 karena Si ayah ini memiliki cucu atau adanya anak si mayir. Dan seorang anak laki-laki, dia menjadi asobah binafsih. Dalam kasus tadi juga, ternyata anaknya tidak hanya laki-laki saja, tapi ada seorang anak perempuan. Nah, anak perempuan ini menjadi asobah bilgoyer, karena ada saudara laki-laki. Kalau tidak ada saudara laki-laki, maka anak perempuan bisa menjadi zawil furud. Bisa mendapatkan satu per dua, bisa mendapatkan dua per tiga. Kemudian, caranya sebelum kita membagikan harta warisnya, kita inventarisir dulu untuk bagian istri dan ayah. Karena untuk asobah binapsih ataupun asobah bilgair, mereka akan mendapatkan harta sisa dari bagian yang telah diberikan kepada Zawil Furud. Nah, Zawil Furud di sini adalah istri dan ayah. Muka untuk istri 1 per 8, untuk ayah 1 per 6. Kita samakan penyebutnya. Kelipatan terkecil dari 8 dan 6 adalah 24. Sehingga, untuk istri, 24 dibagi 8, dikali 1, sama dengan 3. Untuk ayah, 24 dibagi 6, dikali 1, sama dengan 4. Sehingga, bagian istri, 3 per 24 kali harta warisan yang akan dibagikan, yaitu 3 per 24 kali 144 juta rupiah. Sehingga istri mendapatkan 18 juta rupiah. Kemudian bagian ayah, 4 per 24 kali harta warisan. yang akan dibagikan. Sehingga mendapat bagian 4 per 24 kali 144 juta rupiah. Yaitu mendapatkan 24 juta rupiah. Nah, total untuk diberikan kepada istri dan ayah dari jenazah atau si maid tersebut adalah 18 juta ditambah 24 juta. Jadi, totalnya 42 juta rupiah. Sehingga, harta bagi asobah adalah 144 juta rupiah. juta rupiah, yaitu harta warisan yang akan dibagikan, dikurangi 42 juta rupiah yang diambil dari tadi pencubahan antara istri dan ayah. Sehingga bagi asobah adalah 102 juta rupiah. Nah, sekarang kita akan menghitung pembagian asobah baik untuk anak laki-laki ataupun bagi anak perempuan. Kita pahami dalam contoh kasus tadi bahwa asobahnya ada satu anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Sehingga bisa dituliskan 1 anak laki-laki, ditambah 1 anak perempuan, sama dengan harta untuk asobah berapa? 102 juta rupiah. Sehingga untuk disama juga, bisa seperti ini, 1 dikali 2 anak perempuan. Kenapa seperti ini? Karena untuk anak laki-laki, bisa disubstitusikan menjadi 2 anak perempuan. Karena dalam kursor Anissa ayat 11-12, telah dijelaskan bahwa bagian untuk anak laki-laki adalah 2 kali dari bagian anak perempuan. Kita lanjutkan kembali. Maka 1 dikali 2 anak perempuan, ditambah 1 anak perempuan, sama dengan 102 juta rupiah. Sehingga, sederhanakan, 3 anak perempuan sama dengan 102 juta rupiah. Maka, tiap atau 1 anak perempuan akan mendapatkan 102 juta rupiah dibagi 3. Atau, dengan kata lain, 1 anak perempuan akan mendapatkan 34 juta rupiah. Nah, kalau bagian anak perempuan telah diketahui, baik untuk tiap mesin-mesin anak perempuan, untuk anak laki-laki sangatlah mudah, tinggal dikali dua. Karena satu anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Satu anak laki-laki sama dengan dua kali 34 juta rupiah. Sehingga tiap atau satu anak laki-laki mendapatkan 68 juta rupiah. Nah, demikian bagaimana cara... Pembagian untuk harta warisan dengan pembagian yang sempurna. Terima kasih telah menyaksikan video ini. Jika dirasa bermanfaat silahkan share kepada yang lainnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.