Catatan Sosialisasi Permen Pan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pembukaan
Selamat siang kepada semua peserta.
Acara sosialisasi dimulai oleh Karima Putri.
Narasumber terhormat: Ibu Prof. Dr. Nunu Suryani, Bapak Temu Ismail, dan lainnya.
Pengantar tentang pentingnya sosialisasi ini untuk pemahaman yang sama dalam implementasi.
Latar Belakang
Terbitnya Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024 bertujuan untuk integrasi jabatan fungsional pengawas, pamong belajar, dan penilik ke dalam jabatan fungsional guru.
Ini merupakan bagian dari transformasi aparatur sipil negara untuk membentuk ASN yang lebih efisien dan efektif.
Tujuan Sosialisasi
Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai peraturan perundang-undangan terbaru.
Mendorong kolaborasi dan pemahaman yang sama di kalangan ASN terkait jabatan fungsional.
Manfaat Integrasi Jabatan Fungsional
Memperkuat identitas jabatan fungsional.
Menghilangkan diskriminasi penghargaan di antara pendidik.
Meningkatkan fleksibilitas dan penyederhanaan pembinaan jabatan.
Efisiensi dalam kebijakan di tingkat kementerian.
Penyampaian Materi oleh Narasumber
Ibu Diah Ipma Fitriah Laila Hidayati
Pembahasan mengenai penyederhanaan jabatan fungsional berdasarkan Permen Pan-RB nomor 1 tahun 2023.
Fokus pada perubahan manajemen ASN dan tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja.
Ibu Santi Ambarukmi
Penjelasan substansi Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024:
Guru sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan.
Klasifikasi jabatan fungsional guru meliputi tingkat taman kanak-kanak, pendidikan dasar, dan sekolah khusus.
Bapak Kasiman
Menyampaikan tindak lanjut dari terbitnya Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024.
Penjelasan tentang kedudukan dan tanggung jawab guru dalam konteks baru.
Ibu Eva Afadela
Menekankan pentingnya pengembangan karir guru dan jabatan fungsional yang terintegrasi.
Tanya Jawab
Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang ditanggapi oleh narasumber.
Beberapa pertanyaan mencakup:
Tunjangan fungsional pengawas dan penilik.
Proses uji kompetensi untuk jabatan baru.
Pengaturan masa transisi dan proses pengajuan formasi.
Penutup
Acara diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada narasumber dan peserta.
Diharapkan semua pihak dapat memahami dan menjalankan peraturan baru ini dengan baik.