📚

Sosialisasi Jabatan Fungsional Guru 2024

Jan 22, 2025

Catatan Sosialisasi Permen Pan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Pembukaan

  • Selamat siang kepada semua peserta.
  • Acara sosialisasi dimulai oleh Karima Putri.
  • Narasumber terhormat: Ibu Prof. Dr. Nunu Suryani, Bapak Temu Ismail, dan lainnya.
  • Pengantar tentang pentingnya sosialisasi ini untuk pemahaman yang sama dalam implementasi.

Latar Belakang

  • Terbitnya Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024 bertujuan untuk integrasi jabatan fungsional pengawas, pamong belajar, dan penilik ke dalam jabatan fungsional guru.
  • Ini merupakan bagian dari transformasi aparatur sipil negara untuk membentuk ASN yang lebih efisien dan efektif.

Tujuan Sosialisasi

  • Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Mendorong kolaborasi dan pemahaman yang sama di kalangan ASN terkait jabatan fungsional.

Manfaat Integrasi Jabatan Fungsional

  • Memperkuat identitas jabatan fungsional.
  • Menghilangkan diskriminasi penghargaan di antara pendidik.
  • Meningkatkan fleksibilitas dan penyederhanaan pembinaan jabatan.
  • Efisiensi dalam kebijakan di tingkat kementerian.

Penyampaian Materi oleh Narasumber

Ibu Diah Ipma Fitriah Laila Hidayati

  • Pembahasan mengenai penyederhanaan jabatan fungsional berdasarkan Permen Pan-RB nomor 1 tahun 2023.
  • Fokus pada perubahan manajemen ASN dan tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja.

Ibu Santi Ambarukmi

  • Penjelasan substansi Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024:
    • Guru sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan.
    • Klasifikasi jabatan fungsional guru meliputi tingkat taman kanak-kanak, pendidikan dasar, dan sekolah khusus.

Bapak Kasiman

  • Menyampaikan tindak lanjut dari terbitnya Permen Pan-RB No. 21 Tahun 2024.
  • Penjelasan tentang kedudukan dan tanggung jawab guru dalam konteks baru.

Ibu Eva Afadela

  • Menekankan pentingnya pengembangan karir guru dan jabatan fungsional yang terintegrasi.

Tanya Jawab

  • Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang ditanggapi oleh narasumber.
  • Beberapa pertanyaan mencakup:
    • Tunjangan fungsional pengawas dan penilik.
    • Proses uji kompetensi untuk jabatan baru.
    • Pengaturan masa transisi dan proses pengajuan formasi.

Penutup

  • Acara diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada narasumber dan peserta.
  • Diharapkan semua pihak dapat memahami dan menjalankan peraturan baru ini dengan baik.