Transcript for:
Sosialisasi Jabatan Fungsional Guru 2024

Selamat siang Bapak Ibu sahabat GTKPG yang telah hadir di ruang Zoom maupun streaming kanal YouTube. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan lahir batin dalam setiap aktivitas kita. Perkenankan saya Karima Putri senang sekali dapat menemani Bapak Ibu sahabat GTKPG sekalian selama kurang lebih 2 jam ke depan dalam acara Sosialisasi Permen Pan-RB nomor 2. 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah subhanahu wa ta'ala, Tuhan yang maha esah karena atas rahmat dan karunianya, kita dapat berjumpa virtual pada hari ini Jumat 17 Januari 2025. Baik, Bapak Ibu, pertama-tama izinkan saya menyapa para narasumber dalam sosialisasi siang hari ini. Yang terhormat Ibu Prof. Dr. Nunu Suryani, MPD, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Selamat siang, Ibu. Selamat siang, Mbak. Apa kabar? Alhamdulillah sehat. Terima kasih, Ibu. Yang kami hormati Bapak Temu Ismail, SPDMSI, Sekretaris Direkturat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Bapak Ibu Direktur di lingkungan Direkturat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Ibu Diah Ipma Fitria Laila Hidayati SCMSC, Instansi Kementerian Permanent Permanent Permanent Permanent Selanjutnya yang kami hormati Bapak Ibu hadirin yang berbahagia, beserta yang kami banggakan Selamat datang dalam acara Sosialisasi Permanent Permanent Permanent Permanent Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Sebelum memulai acara pada siang hari ini, kami mohon kesediaan Bapak Ibu untuk dapat duduk tegak sikap sempurna untuk bersama-sama kita menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Amatnya amatnya, Besarnya lah aku berdiri, Jadi bangku hidupku. Indonesia, perbangsaanku, bangsa yang berada di air, Marilah kita besar, Indonesia bersatu. Hiduplah, anakku, hiduplah. atau rujukan baru bagi para guru dalam menjalankan tugas dan pengembangan karirnya sebagai pendidik yang profesional. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ke depan, jabatan fungsional pengawas sekolah, pamung belajar, dan penilik akan terintegrasi atau disesuaikan ke dalam jabatan fungsional guru. Namun tetap tidak menghilangkan esensi tugas dan peran jabatan fungsional sebelumnya. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru menyelenggarakan Sosialisasi Permen Pan-RB nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Baik, Bapak Ibu selanjutnya kita akan mendengarkan Selamat semangat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Puji syukur, mari bersama kita panjatkan ke diri Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, atas karunianya kita dapat berkumpul dalam rangka kegiatan yang sangat penting hari ini, yaitu sosialisasi Permen Pan-RB No.21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Yang saya hormati Ibu Jah Ipma Fadriah Layla. Hidayati SPSI MSC, Analis Kebijakan Ahli Media, Kemen Pan-RB, yang berkenan untuk menjadi narasumber pada kegiatan hari ini, Pak Ses, Pak Tomo Ismail, Ibu Direktur Santi Ambarukmi, Pak Direktur Rahmadi Widiharto, Mas Asga, kemudian Mas Ferry, Pak Direktur Kasiman, dan tentu yang saya banggakan seluruh peserta sosialisasi pada siang hari ini. yang dari keluarga tercinta saya, BBGP, BGP, BBBMP, BBMP seluruh Indonesia, BKP SDM, BKD, Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten Kota, Kanjur Kemenat, Dari Kemenat, Kemenhut, Perwakilan Organisasi Profesi, tentu para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamung belajar, penilai, dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh Indonesia. Pertama, kami ucapkan terima kasih yang tiada terkira kepada seluruh jajaran narasumber dan peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan sosialisasi siang hari ini. Ibu dan Bapak yang saya banggakan, berkenaan dengan terbitnya Permen Pan-RB No. 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, diperlukan adanya sosialisasi yang tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pemahaman yang sama sehingga tepat dalam implementasinya. Bapak-Ibu peserta sosialisasi yang saya banggakan, pada tahun 2019 Presiden Jokowi Dodoya telah mencanangkan rencana besar transformasi aparatur sipil negara untuk membentuk Smart ASN. dan pemerintahan kelas dunia di tahun 2024. Transformasi tersebut juga berjalan bersama dengan semangat penyederhanaan bilokrasi yang berpusat pada pemanfaatan DF sebagai strategi pengelola ASN. Rencana besar transformasi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk ditetapkannya Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bilokrasi. nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Permen Pan-RP tersebut mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja yang salah satunya dilakukan melalui integrasi jabatan fungsional. Jadi integrasinya ada dasarnya, peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Men Pan. Kemendik Dasman mengusulkan integrasi jabatan fungsional pengawas sekolah JF Penilai, JF Pamung Belajar, dan JF Guru ke dalam satu jabatan fungsional. Nah, integrasi empat JF tersebut memberikan beberapa manfaat. Antara lain, memperkuat satu identitas jabatan fungsional untuk berbagai ASN yang memiliki tugas dan kompetensi yang mirip dan mendorong kolaborasi mereka dalam melaksanakan pembelajaran dan peningkatan kualitas pembelajaran. Yang kedua, menghilangkan diskriminasi penghargaan yang dialami DF pendidik nonformal. Dan yang ketiga, menyederhanakan dan meningkatkan fleksibilitas pembinaan jabatan insional seperti penugasan. Perubahan peran, misalnya antar tugas dalam JF, peningkatan kompetensi, pengujian jenjang jabatan, dan penilaian kinerja. Integrasi keempat JF menjadi satu JF dilakukan, menjadi akan terbentuk satu JF yang memiliki tugas, lingkup tugas, dan kompetensi yang setara. Kemudian yang keempat ya terkait dengan integrasi GF ini, efisiensi kerangka kebijakan atau regulasi di tingkat kementerian akan terjadi, baik itu di tingkat kemenpan RB maupun kemenjik dasmen. Bapak-Ibu yang saya banggakan, narasumber terkait nanti akan menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang diatur dalam kemenpan RB GF Guru secara detil, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi di lapangan. yang membuat keresahan Bapak-Ibu semua. Nanti kalau ada pertanyaan, silakan ditanyakan ya. Apa saja dampak dan implikasi dari pembantuan RBJF guru ini? Serta apa saja yang harus dilakukan dan disiapkan selama masa transisi? Kami harap Bapak-Ibu dapat menyimak dengan seksama dan jika ada yang belum jelas, jangan ragu-ragu untuk bertanya. Para narasumber hebat pasti akan memberikan jawaban sesuai dengan harapan Bapak-Ibu semua. Demikian Bapak-Ibu sambutan dari saya, semoga pelaksanaan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan kita semua, serta kita semua mempunyai pemahaman, tujuan, harapan, dan semangat yang sama dalam menjaga komitmen untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Dan selanjutnya dengan memohon Ritu Ar-Rasman Nawatara, Pegiatan Sosialisasi Permainan RBI No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi. dinyatakan dibuka. Terima kasih atas perhatiannya. Mohon maaf atas kekurangan selanjutnya. Saya ucapkan selamat berpartisipasi dan berkontribusi. Sekian, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kepada Ibu Dirjen atas sambutannya. Baik, menginjak acara berikutnya. Mari sama-sama kita akan menyaksikan paparan materi terkait Permen Pan-RB nomor 21 tahun 2024 yang akan disampaikan oleh empat narasumber, yaitu Ibu Diah Ipma Fitriya Laila Hidayati, analis kebijakan ahli media dengan materi penyederhanaan jabatan fungsional berdasarkan Permen Pan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Berikutnya Ibu Santi Ambarukni, Direktur Guru Paut dan Nonformal dengan materi Substansi Permen Pang-RB No.21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Berikutnya Bapak Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan materi Tindak Lanjut Terbitnya Permen Pang-RB No.21 Tahun 2024. Dan... Ibu Eva Afadela, SIPMSI, Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Media dengan materi Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Permenpan No. 21 Tahun 2024. Sesi ini akan dipandu oleh moderator yaitu Bapak Sigit Wibowo dari Direktoran Pendidikan Profesi Guru. Kepada Bapak Sigit, kami silakan. Terima kasih Mbak Karina Putri, Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat siang Bapak-Ibu, salam sejahtera bagi kita semua, dan tentu saja selamat siang Bapak-Ibu para peserta yang telah hadir di ruangan Zoom ini maupun di streaming kanal YouTube. Semoga kita selalu semangat sehingga dapat menyerah berbagai informasi yang sangat penting ini dan tentu saja sangat menarik. Yaitu tentang sosialisasi peraturan menteri, pendayakunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Alhamdulillah, puji syukur, kakak-kakak, semuanya-semuanya, Tuhan yang mengkuasa. Karena atas Ridho, atas rahmatnya lah, kita semua dalam keadaan sehat, diberikan kesempatan dan kemudahan untuk hadir pada siang hari ini dalam acara sosialisasi permen PAN. RB nomor 21 tahun 2024. Bapak-Ibu, sebagaimana tadi Mbak Karima Putri sudah sampaikan terkait dengan perlindungan ini, nanti kita sama-sama tentu akan menyimak. Apa justru nya substansinya, kemudian latar belakang dan tindak lanjut dari Permen Pan ini. Dan nanti secara berturut-turut Bapak Ibu, saya akan menemani Bapak Ibu untuk menyimak dari paparan para narasumber yang Alhamdulillah sudah hadir pada siang hari ini. Bapak Ibu sekalian, sebelum kita menyaksikan lebih lanjut dan menyimak lebih lanjut paparan dari para narasumber, perlu saya sampaikan bahwa Sahabat GTKPG ini dapat mengajukan pertanyaan nanti di akhir sesi yang ketiga dari para narasumber melalui fitur QnA pada Zoom atau Live Chat yang terdapat pada layar YouTube Bapak-Ibu sekalian. Dan tentu saja Bapak-Ibu nanti mohon mencantumkan sesuai dengan format nama Bapak-Ibu asal instansi atau satuan pendidikan Bapak-Ibu sekalian. Baik, Bapak-Ibu. Tentu saja dengan terbitnya Permen Pan-RB nomor 21 tahun 2024 ini, ini merupakan landasan bagi pengembangan karir Jabatan Fungsional Guru dan diharapkan tentu saja dengan adanya transformasi kebijakan ini, guru mampu berfokus pada peningkatan mutu, proses dan hasil, serta potensi belajar pesadi secara optimal. Tentu saja terkait dengan karakter dan juga pengembangan bakat dan minat peserta. Didik. Baik, Bapak-Ibu, untuk selanjutnya, agar waktu kita efisien, dan kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak-Ibu Narasumber yang telah hadir, dan mengawali paparan yang pertama akan disampaikan oleh Ibu Diah Ipma Fitriah Laila Hidayati, beliau adalah analis kebijakan ahli madia dari Kemenpan RB. Dan beliau akan menyampaikan materi yang pertama terkait dengan jabatan fungsional dan tentu saja kaitannya pada penyederhanaan jabatan fungsional berasalkan Permen PAN-RP nomor 1 tahun 2023. Silakan Bu Ima, terima kasih beliau telah hadir untuk mengawali paparan materinya. Dipersiapkan. Terima kasih Pak Singgit atas waktunya. Yang saya hormati Ibu Burjan GTK, Ibu Prof. Mino Suryani, Bapak Temu Pak Sesdigen, dan Bapak Ibu Direktur di lingkungan Tijen GTK Kementerian Bikdasmen, sahabat saya Mbak Eva dari BKN, dan Bapak Ibu sekalian yang hadir pada siang hari ini. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan selamat sejahtera untuk kita semua. Bapak-Ibu yang saya hormati, Alhamdulillah Peraturan Menteri Pan-RB nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru ini sudah terbiak. Dimana ini tentunya menjadi suatu hal yang baru, karena memang Permain Pan-RB 2021-2024 ini mengintegrasikan 4 jabatan fungsional yang sebelumnya sudah ada. yaitu pengawas sekolah pemilih pembantu jabatan fungsional guru yang ditetapkan di dalam permintaan 21 tersebut nah namun sebelum barangkali nanti Bapak Ibu tentunya pasti memiliki banyak pertanyaan saya mohon izin untuk menyampaikan barangkali bagaimana asal-muasal dilakukan penyederhanaan terhadap terhadap jabatan fungsional khususnya di bidang pendidikan. Saya izin share screen, mudah-mudahan bisa Bapak Ibu. Mudah-mudahan tidak ada kenalahan. Mudah-mudahan sudah terlihat di layar Bapak Ibu sekalian. Bapak Ibu, sebetulnya berbicara mengenai... Transformasi jabatan fungsional atau kita sekarang kan memasuki era kata kelola jabatan fungsional yang baru di mana basisnya memang adalah pada pelaksanaan tugas jabatan fungsional secara lebih agile dan secara kolaboratif. Di mana ini tentunya awalnya adalah dari transformasi manajemen ASN di mana ada dua hal pokok yang menjadi salah satu Poin penting di dalam transformasi manajemen ASN, yaitu yang kaitannya dengan transformasi mengenai rekrutmen dan jabatan ASN. dan juga bagaimana nanti kebijakan ini akan memberikan kemudahan mobilitas talenta secara nasional. Jadi Bapak-Ibu, kebijakan perencanaan kebutuhan ASN ini kan memang kedepannya itu tentunya didasarkan kepada prioritas pembangunan nasional atau berdasarkan prioritas nasional berdasarkan EPJMN, di mana ini nanti tentunya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Nah tentunya ini tentu harus juga didukung dengan adanya transformasi jabatan ASN di mana kita mendesain kembali jabatan-jabatan ASN yang kita desain untuk lebih sederhana dan menjadi lebih terbuka di mana ini untuk mendukung kepada organisasi yang ejal dan juga kolaboratif. Kenapa? Karena ini tentunya nanti akan memberikan kemudahan mobilitas terutama untuk mengatasi kesenjangan talenta. Dimana kalau pada prioritas pembangunan tentunya yang kita butuhkan adalah distribusi talenta secara merata. Nah, berbicara mengenai transformasi jabatan fungsional ini dimulai sebetulnya juga dengan permentan 1 tahun 2023. Mungkin sebagian Bapak-Ibu sudah membayangkan bahwa transformasi jabatan fungsional itu itu kedepannya memang kita harapkan itu adalah lebih agile dan lebih kolaboratif. Kenapa? Karena di dalam transformasi jabatan fungsional, kita tetap mengedepankan pada jaminan pengembangan karir dan juga peningkatan profesionalisme PNS melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional yang kalau dulu basisnya adalah pada pelaksanaan kegiatan yang tercermin di dalam butir-butir kegiatan. Jadi kalau Bapak Ibu kejabat fungsional guru pasti seba-ba dengan butir kegiatan. pak, angka kredit, dan sebagainya ya persatuan kegiatan. Nah sekarang dengan transformasi kata kelola jabatan fungsional basisnya ini nanti adalah pada pengelolaan kinerja. Jadi bukan pada pelaksanaan kegiatan atau butir kegiatan, tetapi lebih kepada pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi sekaligus. Yang basisnya adalah kepada pembelajaran berkelanjutan untuk peningkatan kinerja organisasi. Nah proses... Penyederhanaan jabatan fungsional sebetulnya sudah kita lakukan sejak tahun 2023. Jadi mulai dari tahun 2023 ada beberapa jabatan fungsional yang kita sederhanakan, yang semula di tahun 2022 itu jabatan fungsional ada 292, sampai dengan per 31 Desember 2024 yang lalu, jabatan fungsional kita sederhanakan sekarang menjadi 283. Ya memang... Jumlah yang kalau dilihat dari angka mungkin tidak terlalu jauh, tetapi secara tugas fungsi penyederhanaan jabatan fungsional ini cukup signifikan di dalam menunjang kinerja infansi daerah. Nah, sebelum bicara mengenai penyederhanaan, barangkali kita sama-sama mengingat kembali bahwa yang namanya jabatan fungsional ini adalah salah satu jabatan ASM yang punya jaminan karir, di mana setiap... jabatan fungsional itu punya jenjang mulai dari level ahli pertama, ahli muda sampai dengan ahli utama dimana masing-masingnya juga punya tingkatan pangkat dan juga kelas jabatan termasuk juga mengenai batas usia pensiun dimana batas usia pensiun memang kalau secara umum di dalam undang-undang ASN bagi pejabat fungsional itu paling tinggi adalah 65 tahun karena dia dijenjang ahli muda tetapi di dalam beberapa undang-undang yang memang sudah ditetapkan, misalnya contoh undang-undang guru jaksa, itu 60 tahun terus kemudian peneliti prekayasa dosen, itu bisa sampai dengan 70 tahun, jadi apa namanya pengembangan karir dalam jabatan fungsional ini betul-betul diperhatikan mulai dari kelas jabatan, pangkat jenjang jabatan karirnya ada sendiri, sampai dengan batas usia termasuk juga ada tunjangan fungsionalnya Nah, Bapak-Ibu kembali kepada transformasi jabatan fungsional yang pada pokoknya sebetulnya kaitannya yang kita sederhanakan itu bukan hanya dari aspek jumlah jabatannya, tapi lebih penting adalah bagaimana kita dengan pelaksanaan tugas yang sifatnya memang kalau untuk jabatan fungsional basisnya kan pasti tetap pelayanan teknis fungsional yang basisnya keahlian dan keterampilan tertentu, tetapi bagaimana kita akan menyederhanakan pelaksanaan tugas dan ruang lingkup jabatan fungsional untuk kinerja yang lebih agile. Kalau dulu mungkin Bapak Ibu pejabat fungsional tidak hanya guru, tapi juga ada pamung, penilik, pengawas, analis kebijakan, analis SDM. Basis tugasnya adalah butir kegiatan. Tetapi di dalam sistem kerja kolaboratif saat ini, baik di dalam penelintas unit organisasi, sehingga perlu untuk dilakukan penyederhanaan atau simplifikasi. Kenapa? Karena pada prinsipnya Tugas dari pejabat fungsional ini adalah melaksanakan fungsi organisasi, sehingga targetnya itu adalah pada pemenuhan ekspektasi kinerja organisasi. Nah ini tentunya nanti pasti akan membutuhkan bagaimana seorang pejabat fungsional itu nanti bisa bergerak secara lebih lincah lagi. Nah ini yang dijaminkan di dalam mobilitas talenta, termasuk ini juga nanti pasti akan juga membutuhkan kedudukan jabatan fungsional itu juga lebih rincah lagi, lebih fleksibel. Nah, sehingga tuntutan ke depannya adalah bagaimana seorang pejabat fungsional ini bisa bekerja dalam sistem kolaboratif yang saat ini memang sangat-sangat dibutuhkan di dalam sistem organisasi. Nah, tentunya hal itu juga dibarengi dengan adanya kompetensi. Terus kemudian... Ini toh mas, bencana saya ini sampai di sini tuh, saya tanya di sini. Bapak di sini, yang tadi itu 4, kewali 4. Oke, baik. Saya izin lanjutkan Bapak Ibu. Jadi Bapak Ibu mungkin, hal apa sih yang kemudian membedakan antara sistem jabatan fungsional lama dengan sistem transformasi jabatan fungsional. Jadi tadi seperti yang saya sampaikan di awal, pada prinsipnya atau sedersananya dulu adalah kalau kita bicara soal kinerja jabatan fungsional dengan basis permainan PAN 13 tahun 2019 yang lama, maka kita akan bicara mengenai penyelarasan butir-butir kegiatan dengan SKP-nya. ini akan menjadikan bahwa ruang gerak pejabat fungsional itu tentunya nanti akan menjadi sangat-sangat terbatas. Kegiatan pun sangat rigid. Jadi ada kegiatan yang mungkin dilakukan bapak ibu tapi tidak terdapat di dalam butir-butir kegiatan, itu nanti tidak bisa dinilaikan akakreditnya. Itu dengan sistem yang lama. Terus kemudian perpindahan atau mobilitas talenta ini sangat-sangat tidak fleksibel. Karena apa? Karena perpindahan dilakukan dalam satu rumpun, terus kemudian juga... Tadi terbatas pada butir-butir kegiatan, terus kemudian penetapan angka kredit berdasarkan pencapaian butir kegiatan, belum lagi terkait dengan ketika Bapak Ibu mengajukan dupak atau nilai angka kredit dulu dengan sistemnya, itu pasti ada proses yang sangat panjang. Kemudian juga sistem administrasinya yang sangat banyak atau ribet, ibaratnya Bapak Ibu kalau nanti kurang satu bukti evidence, kota surat dan sebagainya saja itu nilainya bisa berkurang gitu Nah terus kemudian ada beberapa hal lain yang mungkin dalam aspek penghargaan terhadap pejabat fungsional ini kurang apa kurang bisa diproleh gitu Nah dengan adanya transformasi jabatan fungsional maka semua itu berubah dimana yang tadinya pelaksanaan tugas kita basisnya adalah butir kegiatan angka kredit persatu diketahui atau lain sebagainya Basis pekerjaan sekarang itu hanya sebatas kepada tugas ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional yang jauh lebih sederhana. Intinya Bapak-Ibu kalau mau melakukan pekerjaan dengan cara apapun, mekanisme seperti apapun, tugasnya dimanapun, sepanjang itu adalah untuk meneliti ekspektasi kegiatan jabatan fungsional organisasi, maka itu dimungkinkan. Nah ini juga akan memungkinkan pejabat fungsional bisa melakukan pekerjaan yang lebih sederhana. bukan perpindahan bahkan antar jabatan fungsional yang tidak hanya dalam satu rumpun jabatan. Nah, termasuk angka kredit juga Bapak Ibu nanti tidak perlu lagi repot harus menilaikan dupak ke TPE, AK, sistem administrasi, gitu ya, karena penilaian nanti tinggal menggunakan konversi nilai angka kredit, karena tidak ada lagi dupak yang terbutir kejahatan tadi, gitu. Terus kemudian juga ada sistem penghargaan yang kita berikan kepada... pejabat fungsional yang memiliki penilaian sinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional. Nah ini juga selain itu tentu kita sekarang akan mendorong bahwa instansi pembina karena tantangannya adalah bagaimana kita melakukan pembelajaran secara berkelanjutan bagi pejabat fungsi, maka instansi pembina tugasnya ini adalah lebih kepada bagaimana menyusun program-program konten-konten pembelajaran strategi untuk pengembangan kompetensi. Nah, Bapak Ibu berbicara mengenai sistem kerja, yang tadi saya sampaikan bahwa memang sekarang sudah tidak lagi kita menggunakan butir kegiatan, artinya adalah bagaimana nanti tentunya ini tantangan juga untuk kita. yang kita terbiasa selama ini menggunakan butir-butir kegiatan, akhirnya butir kegiatan tidak lagi digunakan untuk patokan bekerja, untuk acuan bekerja. Sekarang dengan sistem tugas jabatan fungsional yang lebih sederhana, lebih sederhananya apa? Contoh misalnya saya sebagai analis kebijakan, kalau dulu dengan butir kegiatan, itu sudah langsung ter-step di dalam butir-butir kegiatan. Ada naskah kebijakan, policy memo, policy brief, policy paper. pernaskakademik, pelakhan staff, dan sebagainya itu harus itu hasilnya. Tapi ketika diberikan tugas di luar butir kegiatan, itu tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kinerja. Nah sekarang, dengan penyederhanaan butir kegiatan menjadi tugas dan ruang lingkup, maka tugas dan ruang lingkup saya sebagai analis kebijakan itu sepanjang adalah hanya pada kajian dan analisis. Bagaimana cara melakukannya? itu tidak dibatasi, artinya diberikan keleluasaan kepada pejabat fungsional untuk lebih kreatif lagi, lebih inovatif lagi dalam melaksanakan pekerjaannya. Yang penting adalah tugas pokok dan kompetensi sebagai pejabat fungsional itu yang harus terpenuhi. Sehingga nanti di dalam pelaksanaan tugas tentunya nanti juga akan berpengaruh juga pada kompetensi di mana tentunya kalau sebagai pejabat fungsional kan ada yang namanya standar kompetensi ya Mbak-Ibu. Jadi setiap jenjang jabatan fungsional itu pasti ada level kompetensinya. Kenapa? Karena secara prinsip sederhananya adalah makin tinggi jenjang jabatan itu mencerminkan semakin sulit pekerjaan atau semakin kompleks, maka semakin tinggi level kompetensi yang dibutuhkan. Nah, oleh karena itu kadang di dalam tata kelola jabatan fungsional yang harus dilakukan pasti adalah pengembangan kompetensi. Karena bagaimana supaya pejabat fungsional ini bisa memenuhi level-level kompetensi yang sudah ditetapkan atau yang menjadi standar kompetensinya. Terus kemudian di aspek yang lain adalah pada analisis kebutuhan. Kalau dengan basisnya dulu ada butir kegiatan. maka yang menjadi perhatian pada saat memenuhi kebutuhan itu adalah tugas tertugas saya kembali lagi sedikit Jadi ketika dengan butir kegiatan, perencanaan kebutuhan itu didasarkan adalah kepada tugas tertentu, atau cara menghitung kebutuhannya adalah dengan menggunakan butir kegiatan tadi. Nah tetapi dengan butir kegiatan sudah kita, tidak lagi kita jadikan acuan, dengan simplifikasi tugas dan ruang lingkup itu, maka analisis kebutuhan itu kita bisa lihat dari aspek hasil kerjanya, objek kerjanya, ataupun peralatan dan tugas-pertugas. Sehingga ini tentunya nanti akan menjadi lebih leluasa lagi. Nah, termasuk pada aspek sistem kerjanya. Mohon maaf, tuntunya tinggal 6 menit lagi. Nah, kemudian Bapak-Ibu, dengan sistem kerja secara kolaboratif ini, ini memungkinkan pejabat fungsional tidak hanya bekerja dalam uang rintipnya saja. Artinya ketika Bapak-Ibu ditugaskan di luar unit kerja pun, Itu akan sangat-sangat memungkinkan dan Bapak Ibu juga bisa berkolaborasi dengan para pejabat fungsional yang lain untuk bisa menyelesaikan satu target kinerjaan misalnya. Ataupun bahkan penugasan ini bisa dilakukan lintas insansi, tidak hanya di dalam internal. Jadi contoh mungkin Bapak Ibu yang ditemba ketika dinas pendidikan berkolaborasi dengan dinas kepemudaan atau olahraga untuk anggap sebagai satu kegiatan tertentu, Maka ketika ada guru yang ditugaskan juga bisa berkolaborasi dengan kegabat fungsional pelatih olahraga misalnya seperti itu. Jadi sifat kolaborasi ini yang menjadi dasar di dalam sistem kerja saat ini, di dalam organisasi. Terus kemudian mengenai pengelolaan kinerja, Bapak Ibu. Pada dulu kita bicara kinerja adalah dari butir kegiatan, angka kredit, selesai. Nah sekarang pengelolaan kinerja jabatan fungsional bukan hanya pada aspek butir kegiatan dan angka kredit. Tetapi basisnya adalah pada pemenuhan ekspektasi kerja. Makanya kenapa istilahnya sekarang bukan penilaian kinerja, tetapi pengelolaan kinerja. Mulai dari perencanaannya, kemudian pelaksanaan pemantauan pembinaan, kemudian evaluasi sampai dengan tindak lanjut hasil evaluasi kinerjanya. Semuanya ini Bapak Ibu lakukan bersama dengan atasan atau pimpinannya. Kenapa? Karena nanti yang stakeholder langsung atau pihak terkait langsung yang merasakan kinerja Bapak Ibu adalah pimpinan atau atasan. Termasuk di dalam proses sampai dengan konversi nilai angka kreditnya, penetapan angka kreditnya, itu juga dilakukan oleh atasan langsungnya. Kalau dulu kan Bapak-Ibu harus musim dupak, terus kemudian disampaikan ke tim penilai, dari tim penilai ke pejabat, baru menetapkan angka kredit, baru kemudian keluar nilai dupaknya. Tapi harus diperhatikan satu, Bapak-Ibu. Bahwa predikat kinerja Bapak Ibu sebab jabat fungsional itu akan ditetapkan setelah ditetapkan jabat fungsional melalui rencana kinerja. Nah ini tentunya melalui rencana kinerja pelaksanaan yang telah lanjutnya. Jadi Bapak Ibu harus betul-betul memperhatikan aspek kinerjanya. Sehingga... Kalau misalnya Bapak Ibu nanti, mohon maaf saya lagi setengah batuk Bapak Ibu. Jadi kalau misalnya Bapak Ibu ada predikat kinerja yang kurang atau sangat kurang, maka nanti Bapak Ibu akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan kinerja. Kalau Bapak Ibu tidak menuduhkan pilihan, nanti akan ada uji kompetensi untuk melihat apakah Bapak Ibu masih pada. memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan. Kalau masih ada, kita akan melakukan pengelolaan kinerja kembali. Tapi kalau tidak memenuhi kompetensi, maka Bapak-Ibu nanti bisa, alternatifnya dua, perpindahan ke jabatan yang lain, atau kemudian ke jenggang yang lebih rendah. Ini sudah diatur di dalam PP30 tahun 2019. Nah, tentunya ini tantangan bagi kita, karena ampul akan...... Ini kita perlu mempersiapkan pendidikan fungsional itu di satu pendidik, sifatnya hasilnya lebih sederhana tapi fungsinya jauh lebih luas, maka ini akan mendorong pada inovasi dan kreativitas serta peran aktif pejabat fungsional dalam pelaksanaan tugas. Juga bagaimana kita mendorong pejabat fungsional untuk lebih kolaboratif dan optimal di dalam kinerja, serta sekaligus juga untuk terus melakukan pengembangan kompetensi, termasuk juga optimalisasi peran instansi pemimpin di dalam sistem pembelajaran terindak-indak. Jadi, saat ini yang kita harapkan dari pejabat-pejabat, kita harus lebih aktif lagi, lebih inovatif lagi dalam menyelatih kegiatan, termasuk penyederhanaan, karena kemudian disederhanakan menjadi satu. Yaitu karena dengan menjadi lebih sederhana jabatan fungsionalnya, Bapak Ibu bisa ditugaskan secara lebih leluasa tanpa harus melakukan perpindahan jabatan fungsional. Tetapi tentu tetap dengan melaksanakan perannya masing-masing. Mungkin nanti dari pendidik dasmen dalam hal ini, dari Direkturat Jentel GTK tentu nanti akan lebih secara teknis menyampaikan hal tersebut. Nah ini tentunya nanti Bapak Ibu juga jangan segan-segan untuk... terus berkoordinasi atau terus update ke instansi pembina dalam hal ini kemendikasmen, karena juga ada pergeseran peran instansi pembina menjadi human capital business partner jabatan fungsional atau service excellence-nya learning agility untuk yang pejabat fungsional. Jadi bagaimana nanti instansi pembina punya peran untuk menjadikan bahwa pejabat fungsional ini tercapai kualitas dan profesionalitas jabatan pada standar kualitas yang sama termasuk kelas jabatannya nanti juga kelas jabatan nasional pembahangan kompetensinya, pemenuhan kompetensi termasuk program-programnya mungkin itu yang bisa saya sampaikan, Pak Sigit Bapak Ibu sekalian, terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Bu Diah Ipma, Alhamdulillah waktunya pas Bu 14.25 sudah bisa mengakhiri dan paparannya luar biasa sangat kompleks, tentu nanti akan banyak respon yang bisa jadi ya pada saat saya siatanya jawab. Baik Bapak Ibu para peserta yang hadir di ruang Zoom dan juga di kanal Youtube, kita lanjut saja sekarang pada narasumber yang kedua, yang berikutnya yang akan menyampaikan terkait dengan substansi peraturan Menteri pendayakunan aparatur negara dan reformasi birokrasi... Nomor 21 tahun 2024, ini berarti tentang normanya gitu ya. Ya, ini mengenai jabatan fungsional guru. Dan Alhamdulillah telah hadir Ibu Santi Ambarukmi. Beliau adalah Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Bu Santi, waktu Ibu hanya 20 menit. Jadi nanti Ibu akan mengakhiri pada pukul berarti... Pukul 14.45 Silahkan Bu Sahanti untuk segera mengawali Baik, baik Pak Terima kasih Pak Sigit Nanti mohon paparannya bisa ditayangkan ya Baik Bapak Ibu Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang Salam sejahtera buat kita semuanya Om Swastiastu Namo Buddhaya Salam Kebajikan Rahayu Bapak Ibu yang kami hormati Yang terhormat Budi Irjen Bu Ipma dari Kemenpan RB yang tadi sudah menyampaikan materinya dan juga Bapak-Ibu peserta sosialisasi peraturan Menteri Pendayungan Aparatur Negara Reformasi Bilokasi nomor 21 tahun 2024 atau biasanya kita sebut Kemenpan RB Bapak-Ibu nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru yang pada siang hari ini akan saya sajikan paparannya. Bapak-Ibu yang kami banggakan, mungkin yang tidak saya sebut satu persatu ya Bapak-Ibu, pada siang hari ini kita pacut bersyukur bahwa kita bisa bertemu di ruang Zoom ataupun di Youtube untuk mencermati dan memahami secara mendalam terkait dengan beberapa hal integrasi jabatan fungsional guru yang tadi sudah disampaikan oleh Bu Ipma latar belakangnya dan ini yang sudah dituangkan di dalam Permen Pan-RB Bapak-Ibu. Semoga Bapak Ibu dalam kondisi sehat walafiat. Dan di sini Bapak Ibu di Jakarta cuaca sedang terang sejuk. Bapak Ibu mudah-mudahan di sana juga tidak panas, sejuk juga. Dan semoga Bapak Ibu bisa menyimak dan juga memahami secara utuh dari Kemenpan ini. Nah Bapak Ibu, baru saja kita dengar Bu Ipma Narasumber dari Kemenpan RB sudah menyampaikan beberapa hal. Nah memang... Betul beberapa hal tersebut memang menjadi dasar kita membuat Permen PAN ini dan juga sudah bekerjasama dengan Bu Itma juga. Dan ini saya sedikit menyampungkan saja. Nah sebelum disampaikan terkait dengan isi dari Permen PAN RB No. 21 ini, ada tadi Permen PAN RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional ya Bapak-Ibu. Nah disana Bapak-Ibu... Sebagai pendahuluan, Bapak-Ibu, di Permen Pan-RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional mendorong tata kelola jabatan fungsional yang berbasis kinerja. ada penyederhanaan dan juga penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional. Sehingga Bapak-Ibu apa yang nanti disampaikan adalah memang sudah berdasarkan peraturan yang sudah ada dari Permen Pan-RB. Nah di sini Bapak-Ibu ada empat hal yang kami akan sampaikan ke Bapak-Ibu. Ini terkait dengan penyederhanaan jabatan fungsional guru ini Bapak-Ibu. Yang pertama, menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Jadi intinya di sini Bapak Ibu. Yang kedua, inti yang kedua adalah Bapak Ibu, kita membuat satu transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan juga pengelolaan keempat jabatan fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN yang baru saja disampaikan oleh Bu Ipma. Jadi ini sudah sejalan Bapak Ibu dengan transformasi ASN. Dan yang ketiga, Di sini ada fleksibilitas pengolahan dari keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional, sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non-formal itu lebih sederhana dan lebih efisien. Jika diperlukan kebutuhan dari jabatan fungsional guru atau pendidik di pendidikan non-formal, maka itu lebih fleksibel untuk pemenuhannya. jadikan satu ini Bapak Ibu dan kita sudah mempertimbangkan beberapa hal tersebut untuk supaya kita bisa agile tadi seperti yang disampaikan oleh Ibu Ipna nah yang terakhir ini yang paling penting Bapak Ibu pembinaan karir melalui berbagai penugasan yang nantinya mungkin akan ditugaskan dari guru menjadi ke bidang pendidikan yang lain itu tadi lincah dan agile tadi itu misalnya saja Bapak Ibu ada perpindahan jabatan dari jabatan pamung belajar mungkin nanti ada penugasan jabatan pemobos ke dalam jabatan penilik ataupun guru ke pengawas, yang semula, Bapak-Ibu, karena ini jabatan fungsional yang berbeda, maka memerlukan uji kompetensi sebelum dipindahkan ke jabatan fungsional tersebut dan itu memerlukan waktu yang cukup lama. Nah, setelah diintegrasikan ke dalam satu jabatan fungsional, yaitu jabatan fungsional guru, maka uji kompetensi tersebut Tidak diperlukan. Jadi tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan. Tapi nanti melalui proses penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan. Kalau akan ke guru yang akan ditugaskan menjadi pengawas atau mendampingi satuan pendidikan. Jadi ini lebih mudah nanti proses untuk pemindahan-pemindahannya. Nah slide berikutnya. Jadi itu tadi yang melatar belakangi. terbitnya Permenpan tadi ya Bapak Ibu, Permenpan RB nomor 21 tentang jabatan fungsional guru. Nah Bapak Ibu, sekarang kita coba lihat ke dalam substansi Permenpannya ya substansi Permenpan RB nomor 2021 tahun 2024 beberapa hal yang penting yang perlu dipahami oleh Bapak Ibu, ini nanti akan disampaikan di sini, dan sesungguhnya ini sudah ada dalam pasal-pasal yang ada di Permenpan RB Dan total pasalnya semua ada 28 pasal ya Bapak Ibu. Nah yang terkait dengan kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi atau rumpun dan kategori dan jenjang. Ini ada di pasal 3, 4, dan 5. Di sini di kedudukan, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah. Ini kalau terkait dengan kedudukan ya Bapak Ibu. Lalu yang terkait dengan tanggung jawab. Nah tanggung jawab ini. Guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi media, pejabat pimpinan tinggi peratama, atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru. Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung. kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi tersebut. Itu terkait dengan tanggung jawab, Bapak-Ibu. Nah, ini terkait dengan klasifikasi atau rumpun. Nah, jabatan fungsional guru termasuk dalam klasifikasi atau rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan lanjutan, dan sekolah khusus. Jadi dia ada di guru-guru ini, di jabatan fungsional guru ini ada di pendidikan taman kanak-kanak, dasar lanjut dan sekolah khusus. Kemudian Bapak Ibu terkait dengan kategori. Kategorinya apa sebetulnya jabatan fungsional guru ini? Jadi jabatan fungsional guru ini merupakan jabatan fungsional dengan kategori keahlian. Sehingga di dalam jenjangnya tersebut ada jenjang guru ahli pertama. Ada guru ahli muda, guru ahli madia, dan guru ahli utama, sebagaimana yang sudah Bapak Ibu ketahui. Jadi mulai dari pertama, muda, madia, dan berikutnya. Ini terkait dengan tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan. Terkait dengan tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan. Dan ini kalau Bapak-Ibu lihat nanti di Permen Pan itu ada di pasal 7 dan pasal 8. Tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan peserta didik. Serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketetawakan peraturan perundangan. Jadi di sana seperti yang sudah berlaku saat ini Bapak-Ibu ada teran. Ini Bapak-Ibu nanti ruang lingkup kegiatannya dibagi menjadi masing-masing kelompok jenjang jabatan. Mulai dari guru ahli pertama, ahli muda, ahli madia, dan ahli utama. Kalau disampaikan satu persatu Bapak-Ibu ini ada perbedaannya. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan. Untuk guru ahli muda, di sini melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan sama secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan. Untuk guru ahli Madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkelanjutan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan. Jadi ada perbedaannya. Melaksanakan tugas dengan menggunakan Pekat pembelajaran yang panjang secara mandiri Dan atau berkolaborasi dengan teman sejawat Untuk dirinya sendiri dan guru lain Serta secara berkala melakukan refleksi Untuk meningkatkan kualitas kinerjanya Secara berkelanjutan Bapak-Ibu, nah berikutnya Ini selanjutnya tentang penugasan guru Bapak-Ibu Tentang penugasan guru Nah penugasan guru ini Bapak-Ibu Eh Dalam rakam pembinaan karirnya, guru dapat diberi penugasan. Jadi nanti sebagai guru yang akan ditugaskan nanti bisa sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Nanti ini bisa sebagai Kepala Sekolah. Kemudian bisa ditugaskan guru yang di depan jabatan fungsional guru ini bisa ditugaskan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan. Pendidikan yang nantinya akan kita sebut sebagai pengawas dan juga penelit. Lalu Bapak-Ibu, pendidik pada jalur pendidikan non-formal. Jadi guru tadi bisa ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non-formal yang selama ini dilakukan oleh pamung belajar. Atau peran lain ditapkan oleh menteri yang menyalurkan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Yang pada intinya guru melayani pendidikan Bapak Ibu baik di jalur pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Jadi tidak ada bedanya nanti Bapak Ibu sebagai guru yang nanti akan ditugaskan. Kenapa? Agar terwujud layanan pendidikan bermutu untuk semua Bapak Ibu. Sesuai dengan visinya Pak Menteri Pendidikan Dasar dan Pendangan. Selanjutnya Bapak Ibu terkait dengan penuh kebutuhan. PNS dalam jabatan fungsional guru. Ini terkait dengan kebutuhan. Bagaimana kebutuhannya Bapak-Ibu? Yang pertama terkait dengan kebutuhan ini ada penetapan kebutuhannya, kebutuhan PNS-nya dalam jabatan fungsional guru dihitung berdasarkan beban kerja. Beban kerja ini ditentukan dari indikator apa saja Bapak-Ibu yaitu yang pertama jenis guru, jenis jenjang dan bentuk satuan pendidikan, kemudian juga struktur kurikulum, dan jumlah rombongan belajar dan atau indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri yang menjalankan usaha pemerintah di bidang pendidikan. Yang kedua, Bapak-Ibu, ini akan ada pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional guru yang nanti akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Menengah setelah mendapat persetujuan dari Menpan RB tentunya. Lalu, pengangkatan dalam jabatan fungsional guru tidak dapat dilakukan sebelum perdoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional guru yang sebagaimana dimaksud tadi yang nomor dua ini ditetapkan. Jadi sebelum ada peraturan menterinya maka pengangkatan guru belum bisa dilakukan. Jadi harus sesuai dengan perdoman penghitungan kebutuhan guru. Bapak-Ibu, yang selanjutnya ini tentang pengangkatan dan mekanismenya. Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru ini dapat dilakukan melalui empat cara. Yang pertama adalah pengangkatan pertama, pertama kali. Kemudian perpindahan dari jabatan lain. Kemudian ada penyesuaian dan ada juga promosi. Jadi ada empat cara untuk diangkat menjadi ke jabatan fungsional guru. Nah masing-masing ini nanti kalau dijelaskan akan dijelaskan berikutnya. Nah mekanisme pengangkatannya Bapak-Ibu, pengangkatan dalam jabatan fungsional guru ini ditetapkan oleh PPK, pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang bersangkutan bagi jabatan fungsional guru ahli pertama hingga ahli madia. Yang kedua pengangkatan dalam jabatan ahli utama ditetapkan oleh presiden atas usulan PPK tadi itu setelah mendapat pertimbangan teknis. dari Kepala BKN dan penetapan kebutuhan, kebutuhannya tadi ada berapa jumlah kebutuhannya, dari Men Pan-RB. Khusus untuk yang utama. Kalau ahli pertama, muda dan madia, itu pengakatannya ditetapkan oleh PPK. Kemudian berikutnya, ini terkait dengan pengakatan jabatan fungsional yang juga tadi dijelaskan, yang sudah disampaikan. sampai kita mendadik di jadwalnya atau pengangkatan pertama untuk pertama-pertama ahli muda nah saat ketentuan pengangkatan pertama mengikuti tentu dari PMPRN RBI nomor 1 tahun 2023 wajib memiliki sertifikat pendidik jadi kalau yang pengangkatan pertama harus memiliki sertifikat pendidik ini sudah dilakukan ya Bapak Ibu untuk calon pengangkatan guru calon pertama lalu pengangkatan PNC sebagai PNS dan bisa tipik pendidik calon pendidik yang tidak ada dalam diri Hai tidak pernah lebih menunggu-nunggu kalau Paket yang ketik untuk ijik tadi mute ya Ya Bu Santi Sepertinya terlempar ya Izin Pak sudah gabung lagi Pak Bapak-Ibu sepertinya Bu Santi kelempar dari Zoom ini. Kita menemukan Bu dari tim teknis. Pas dikit saya sudah bisa. Apakah Bu Santi sudah bisa masuk lagi? Pak Sigit sudah bisa lihat Saya sudah bergabung Pak Apakah bisa terdengar Bapak Ibu? Bisa Bu Dir Bisa Mohon maaf Pak Jadi saya lanjutkan ya Pak Untuk pengangkatan pertama tadi itu Yang terakhir adalah Jika belum memiliki sertifikat pendidik, maka wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi guru paling lambat 2 tahun setelah diangkat menjadi calon PNS. Selanjutnya Bapak Ibu ini terkait dengan ketentuan untuk perpindahan dari jabatan lain. Nah kalau untuk perpindahan jadi jabatan lain, Bapak Ibu tentu syarat perpindahannya harus mengikuti Permen Pantai Ibu nomor 1. Ada syarat tambahannya yaitu memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas guru paling sedikit atau paling singkat 2 tahun dan tentu bersertifikat pendidik untuk guru dan ini usianya maksimal 53 untuk ahli pertama dan ahli muda, jadi JF pertama dan JF muda dan 55 tahun untuk JF media dan 58 tahun untuk JF utama. Lalu pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan atau formasi kebutuhan. Nah berikutnya Bapak-Ibu ini terkait dengan pengangkatan guru melalui penyesuaian. Nah yang penyesuaian ini Bapak-Ibu pengangkatan penyesuaian ini dilaksanakan bagi PNS yang telah memiliki pengalaman atau masih melaksanakan tugas di bidang guru berdasarkan keputusan PYB jabatan yang bersangkutan dan PNS dengan formasi jabatan fungsional guru masih menjalankan tugas jabatan guru namun belum diangkat dalam jabatan fungsional guru. Nah, syarat perpindahannya tentu mengikuti Permen PAN-RB nomor 1 dan ada syarat tambahannya yang paling utama adalah memiliki sertifikat pendidik untuk guru dan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas guru paling sedikit 2 tahun. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan dan juga dilaksanakan satu kali atau paling lama dua tahun setelah dilaksanakan satu kali paling lama dua tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan Bapak Ibu. Nah yang terakhir Bapak Ibu ini melalui promosi ini. Promosi dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan melalui promosi ke dalam jabatan fungsional guru dan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru. Sarat perpindahannya tentu sesuai dengan Permen 4 RBI No. 1 tahun 2023 dan syarat tambahannya pengangkatan promosi ini dalam jabatan fungsi jurnal guru tentu memiliki sertifikat pendidik kembali ke utama dan pengangkatan dalam jabatan fungsi jurnal guru melalui promosi ini untuk kenaikan jabatan harus menyesuaikan persyaratan yang pertama memenuhi angka kredit kumulatif jenjang jabatannya kemudian mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tentu memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir dan berijasa paling rendah sarjana atau sarjana terapan atau desa S1 atau D4. Nah Bapak Ibu ini ada beberapa slide lagi yang harus disampaikan yang terkait dengan Permen Panini. Yang berikutnya adalah pemberhentian dalam jabatan fungsional guru Bapak Ibu. Pemberhentian dalam jabatan fungsional guru ini, guru diberhentikan apabila yang pertama mengundurkan diri dari jabatan, yang kedua diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, kemudian ditugaskan secara penuh dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksanaan. memenuhi persyaratan jabatan fungsional guru. Jadi diberhentikan dengan ada enam ketentuan ini. Nah guru yang diberhentikan karena alasan di huruf B sampai dengan huruf E dapat diangkat kembali Bapak Ibu sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan di jabatan fungsional guru tersebut. Nah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir. yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja bidang tugas guru selama diberhentikan. Guru yang diberhentikan karena ditugaskan dalam jabatan sebagaimana tadi huruf E Bapak Ibu dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat satu tahun setelah diangkat kembali pada jabatan terakhir yang didudukinya. Dengan hasil evaluasi kinerja tentu paling rendah berdikat-berdikatnya baik. setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional. Jadi ini persyarat ketentuannya. Dan gurus bagaimana dimaksud pada huruf A dan F tadi itu, Bapak-Ibu harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapat izin dari PIB sebelum ditetapkan pemerintian. Nah yang ini Bapak-Ibu... Siap, Pak. Siap. Berikutnya ini Bapak-Ibu... Pengelolaan kinerja sebetulnya ada di pasal 17 Bapak-Ibu, nanti bisa dipelajari di pasal 17 terkait dengan pengelolaan kinerja, namun ada kondisi khusus Bapak-Ibu. Dalam hal memeroleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dan diberi tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan jabatan sesuai dengan jabatan untuk satu kali penilaian saja Bapak-Ibu. Ini keandalan kondisi khusus. Dari pengelolaan kinerja ini ada beberapa ketentuan. Yang berikutnya Bapak-Ibu, ini terkait dengan pengembangan kompetensi. Tentu Bapak-Ibu bisa dilihat nanti di pasal 18, ini pengembangan kompetensi, bahwa guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instanti pembina. Kemudian guru mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat seserta. kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan fungsional dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah, ada beberapa hal yang berikutnya yang penting kami sampaikan juga. Di sini kenaikan pangkat di pasal 19, Bapak-Ibu nanti bisa dipelajari barangkali di fermentannya. Kemudian juga tentang organisasi profesi, Bapak-Ibu ada di pasal 21. Dan ini ada tiga paparan terakhir, PPT terakhir yang mungkin perlu sedikit elaborasi, Bapak-Ibu. Yang ini terkait dengan penyesuaian jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam jabatan fungsional guru. Yang tadi ada tiga jabatan fungsional guru yang diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Yang pertama pada saat peraturan menteri ini berlaku, Bapak-Ibu, pejabat pembina kepegawaian atau PPK melakukan penyesuaian jabatan fungsional dengan ketentuan. Ketentuannya Bapak-Ibu, jabatan fungsional guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional pamung belajar ahli pertama dan penilik ahli pertama. Lalu jabatan fungsional ahli muda untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas ahli muda, pamung belajar ahli muda, dan penilik ahli muda. Jabatan fungsional ahli media untuk PNS yang memenuhi jabatan fungsional pengawas ahli media, pamung belajar ahli media, dan penilik ahli media. Jadi ini penyesuaiannya Bapak-Ibu ya, sudah ditentukan bagi pamung belajar, kemudian penilik dan pengawas. Dua tahun sejak peraturan ini diundangkan, jadi masa transisinya dua tahun. Lalu PPK ini nanti menugaskan guru dengan ketentuan, ketentuannya guru yang sebelumnya menuju jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilih menerima penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan Bapak-Ibu. Yang tadinya pengawas sekolah dan penilih nanti akan diberikan tugas atau ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan. Guru yang sebelumnya sebagai jabatan pamung belajar, jabatan fungsional pamung belajar akan menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal jadi guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pamung belajar, maka penugasannya nanti sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan jabatan fungsional pamung belajar dan juga penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk paling lama 2 tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan. Jadi masih punya waktu Bapak Ibu 2 tahun dan nanti di JNGTK akan bertanggung jawab untuk segera melakukan proses sertifikasi bagi Bapak Ibu pengawas, pembelajar, dan penilik yang belum memiliki sertifikat pendidik. Yang sudah memiliki sertifikat pendidik tentu tidak perlu lagi untuk menyebuti sertifikasi guru. PNS yang menduduki JF pengawas ahli utama dan penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia 65 tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundangan tentunya. Dan PNS tersebut melaksanakan tugas mengikuti ketentuan PNS yang menduduki jabatan fungsional L utama yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. Jadi yang utama ini ada di penilik dan ada di pengawas, ini diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. Ya, dua slide terakhir ini terkait dengan, berikutnya dikait dengan angka kredit Bapak Ibu dan juga kebutuhan jabatan fungsional guru. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, angka kredit yang telah diperoleh dari jabatan fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit jabatan fungsional guru sesuai dengan jenjang jabatannya. Jadi langsung bisa disesuaikan ya Bapak Ibu. Ditetapkan ya. Kemudian kebutuhan jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamung belajar dan juga penilih yang telah mendapatkan persetujuan menteri ditetapkan sebagai kebutuhan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Jadi kebutuhan yang sudah ditetapkan maka. sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ini ada satu hal lagi yang terkait dengan guru di bawah pangkat atau golongan penata muda golongan 3A. Bapak-Ibu ini masih ada guru-guru yang ada di dalam golongan ini. Guru tersebut, guru yang dengan pangkat golongan atau ruang di bawah pangkat golongan ruang penata muda, yang belum memenuhi kualifikasi yang diangkat dan melaksanakan tugas jabatan suara guru ahli pertama paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jadi diberi waktu satu tahun. Guru tersebut wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jadi wajib memiliki sertifikat pendidik kalau memang dia belum S1. Dalam har guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tadi, guru tersebut diberhentikan dari jabatan fungionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkal. Ini khusus yang di bawah 3A ya Bapak Ibu. Ini slide terakhir, ini yang banyak sekali pertanyaan Bapak Ibu ya. Jadi slide terakhir ini di ketentuan penutup Bapak Ibu ada di pasal terakhir, di pasal 26. Nah Bapak Ibu nanti bisa dilihat di situ Bapak Ibu ya. Pada saat... Ini yang disebutkan di dalam Permen PAN tersebut, ini dikutip saja apa adanya Bapak Ibu. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari empat jabatan fungsional tadi itu, guru, pengawas, penilik, pembelajar. Ya Bapak Ibu. Ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini. Jadi peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari jabatan fungsional yang sebelumnya, ini masih dinyatakan berlaku yang sebelah kiri. Yang sebelah kanan ini adalah pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka peraturan... yang terkait dengan peraturan Permen Pan No. 16 untuk guru, dan juga penilih, dan juga pamung belajar, dan peraturan Menteri Bidokrasi No. 21 tahun 2010 itu dicaput dan dinyatakan tidak berlaku. Itu ya Bapak Ibu, jadi bedakan antara yang sebelah kiri dan... Sebelah kanan, sebelah kiri itu adalah peraturan turunannya atau peraturan pelaksanaan dari 4 peraturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku, tetapi peraturan menterinya sudah digantikan dengan peraturan menteri nomor 21. Nah jadi Bapak Ibu ini yang harus dipahami oleh Bapak Ibu semua dan mudah-mudahan informasi ini bisa membantu Bapak Ibu untuk memahami seluruh. isi dari Permen PAN, jika memang belum bisa kita diskusikan Bapak Ibu di dalam forum nanti Tanya Jauh. Demikian Bapak Ibu yang bisa kami sampaikan terkait dengan isi dari Permen PAN RB nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Kami kembalikan lagi kepada Pak Sigit sebagai moderator. Mohon maaf jika ada kesalahan Bapak Ibu dan juga mohon maaf juga tadi karena sempat terputus mudah-mudahan kita semua dalam satu frekuensi yang sama ya Bapak Ibu. untuk memahami Permen PAN nomor 21 ini. Terima kasih Bapak Ibu mohon maaf kurang lebihnya Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bu Santi Ambarukmi Bapak Ibu luar biasa 28 pasal ya yang menjadi norma di Permen PAN RB 2024 ya nomor 21 tadi tersampaikan dan tentu Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu, bagi kita semua untuk mendiskusikan lebih lanjut. Baik, selanjutnya Bapak Ibu ini masih ada tiga narasumber yang akan nanti secara pergantian menyampaikan materinya. Dan yang berikutnya ini narasumber yang ketiga. Kalau tadi Bu Santi menyampaikan tentang substansinya. Kemudian Bu Diyahitma menyampaikan tentang kaitannya penyederhanan jabatan emosional. Dan saat ini Pak. Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan di JEN GTK PG, Kemen Dikdasmen, akan menyampaikan tindak lanjut dengan terbitnya Permen Pan-RB nomor 21 tahun 2020. Pak Kasiman, kami ingatkan, saya ingatkan waktu Bapak ini tidak lama, hanya 10 menit. Oke, saya usahakan. Pukul 15 nanti bisa diakhiri, pukul 15 lebih 10 menit. Silakan Pak. Terima kasih Pak Sikit, Bapak, Ibu semuanya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati Bu Dirjen GTKPG. Direkturat Jenderal Guru Tenaga Pendidik dan Pendidikan Guru. Kemudian Pak Sels, Bapak-Ibu Direktur, kemudian Bapak-Ibu Kepala UPT, Kepala Dinas, para pengawas, penilik, dan pamung yang sangat saya banggakan. Selanjutnya akan saya jelaskan tentang tindak lanjutnya seperti apa yang bisa dilakukan dengan adanya terbuka. Bidnya Permen Pan-RB 21 tahun 2024. Mungkin lanjut, kita punya layanan Bapak-Ibu, jadi layanan pendidikan formal, non-formal, dan informal tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi dari pamong, tugas dan fungsi dari pengawas dan penilik. Tidaklah hilang. Jadi dengan permen Pan-IRP ada asumsi bahwa oh berarti jabatan fungsionalnya hilang. Tidak Bapak-Ibu, jabatan fungsionalnya tetap sebagai guru ke depannya kemudian mendapatkan penugasan. Jadi tidak hilang Bapak-Ibu, melainkan terintegrasi dalam jabatan fungsional guru melalui apa? Melalui... penugasan. Bapak-Ibu kadang-kadang kita dibingungkan dengan kata-kata penugasan dan ada satu lagi, tugas tambahan Bapak-Ibu Nah kalau penugasan ini adalah yang ada di Permen Pan-RB 21 tahun 2024. Nah penugasan itu bisa sebagai Kepala Satuan Pendidikan Sebagai pendamping satuan pendidikan atau penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non-formal. Dibedakan Bapak-Ibu dengan tugas tambahan. Kalau tugas tambahan, Bapak-Ibu itu wakil kepala sekolah itu tugas tambahan. Wali kelas itu tugas tambahan. Sebagai kepala laboratorium di sekolah itu tugas tambahan. Karena tugas tambahan, Bapak-Ibu... mereka itu menjalankan tugas sebagai guru. Jadi yang dituntut adalah 24 jam wajib itu guru. Tapi kalau penugasan, maka tidak mempunyai kewajiban mengajar. Ini perlu dibedakan, Bapak-Ibu. Jadi penugasan sebagai Kepala Satuan Pendidikan tetap berfokus pada melaksanakan kepemimpinan dan pengelolaan Satuan Pendidikan atau dalam satu Kepala Sekolah. dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak pada murid. Jadi Bapak-Ibu tetap tugasannya dan fungsinya tetap Bapak-Ibu. Kemudian ada penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. Pendamping satuan pendidikan tadi sudah berulang-ulang disampaikan, itu ada pengawas dan penilik. Ini juga melaksanakan fungsi kepengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan, tentu saja dalam rangka peningkatan pendampingan satuan pendidikan yang dilakukan oleh pengawas pada pendidikan formal dan penilik pada pendidikan non-formal. Nah kemudian yang satu lagi tadi yang non-formal atau BAMONG berfokus pada layanan pendidikan non-formal. Mulai dari kecakapan hidup, kemudian pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, dan seterusnya sampai kestaraan atau pendidikan lain. Jadi Bapak-Ibu nggak usah khawatir posisinya ini masih dalam proses transformasi atau penyesuaian regulasi turunannya. Oke lanjut. Nah kemudian kedudukannya. Ada Bapak-Ibu sekalian, Bapak-Ibu guru yang sangat khawatir loh, saya nanti kalau JF-nya guru, karena saya sekarang sebagai pengawas, berarti besok mengajar. Besok berarti saya di bawahnya kepala sekolah. Oh tidak Bapak-Ibu, di situ sudah diatur kedudukannya Bapak-Ibu. Pendamping Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan tetap berkedudukan di Satuan Pendidikan. Pendamping Satuan Pendidikan berkedudukan di Dinas Pendidikan. Kemudian pendidikan pada jalur formal juga tetap berkedudukan di Satuan Pendidikan. Ini tetap kedudukannya Bapak-Ibu. Jadi untuk pertanggung jawabannya... Kepala sekolah ya kepada nanti kepala dinas atau pejabat tinggi media atau asmitrasor di bidang pemerintahan daerah. Ya mulai dari kepala sekolah, ya kepala dinas, nanti pendamping satuan pendidikan atau pengawas ya juga kepala dinas. Jadi Bapak-Ibu tidak ada kesulitan, jadi ini prosesnya sebenarnya lagi berlangsung, termasuk tadi yang pamung ya juga berkedudukan di Satuan Pendidikan. Tidak ada yang berubah Bapak-Ibu. Oke lanjut. Ini tadi proses penyesuaiannya sudah juga dijelaskan oleh Bu Santi ya pada prinsipnya bahwa nanti akan berpedoman kepada Juklak, petunjuk pelaksanaan penyesuaian bagi jabatan atau pejabat fungsional yang akan digeluarkan. Dan ini... Masih dalam proses Bapak-Ibu, jadi regulasi atau aturan-aturan turunannya ini sekarang lagi diproses. Nah, tentu saja nanti Bapak-Ibu sekalian mungkin contoh yang paling real dalam rangka penugasan itu ada di kepala sekolah yang sudah berjalan. Jadi, untuk menjadi kepala satuan pendidikan itu nanti ada namanya, apa? penugasan menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Itu ada prosesnya sendiri. Kemudian nanti untuk penugasan pengawas yang sekarang ini jabatan fungsional, nanti juga ada penugasan. Ada diklat calon pengawas, ada diklat calon kepala sekolah, nanti ada diklat juga calon penilik, ada diklat calon guru pamung pendidik Satuan Pendidikan non-formal. Jadi inilah sih proses semua. Jadi... Selagi belum ada ketentuan yang mengikat, maka ini tugas dan fungsinya tetap bisa berjalan. Oke lanjut, nah ini sebenarnya sudah ada Direktorat Pendidikan Guru dan Pendidikan Guru, Tenaga Pendidikan dan Pendidikan Guru, Bapak-Ibu, sudah membuat surat, surat, yang ditujukan kepada Menteri Agama, kemudian kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Ini suratnya tertanggal 15 Januari tahun 2025. Tentang apa? Tentang masa transisi penyesuaian dalam jabatan fungsional guru. Isinya apa? Nah ini Bapak-Ibu, jadi masa transisi ini, Jabatan Fungsional Pengawas, Pamong Belajar, dan Penilik tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Nah surat ini juga ditembuskan kepada hampir semuanya ini, tembusannya kepada Menteri Sekretaris Negara, Men Pan R.B., kemudian Mendik Dasman, Kepala BKN, termasuk Kantor. Menteri Regi BKN, Sekjen Kemenat, kemudian Direkturat Jenderal Pendidikan Islam juga mendapat tembusan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kota, Provinsi juga mendapat tembusan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten, Kota, Provinsi juga dikasih tembusan, Kepala Dinas, Kepala BKD, BKPSDM, dan Kepala BKPP Kabupaten, Kota, dan Provinsi juga sudah mendapat tembusan. Jadi pada prinsipnya Bapak-Ibu sekalian. Pemerintah daerah, pemerintah dan pemerintah daerah tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan, tunjangan, dan penghargaan lainnya, dan layanan lainnya terkait dengan tata kelola CE buru, CE pengawas, CE pamong, CE penilik, seperti sediakala. Jadi seperti biasanya Bapak-Ibu, sampai... keluarnya, sampai keluarnya ini ya, sampai keluarnya perangkat, perangkat regulasi yang lebih lengkap atau petunjuk teknis lebih lanjut dari intansi pembina. Jadi Bapak-Ibu sekalian Saat ini karena belum ada petunjuk teknisnya, regulasi yang lebih lengkap, artinya layanan kepegawaian dan seterusnya itu tetap dilakukan. Nah kemudian apa yang bisa dilakukan lagi oleh pemerintah daerah dan pemerintah? Memastikan Bapak-Ibu sekalian, ini penting sekali karena nanti jangan sampai Bapak-Ibu sekalian datanya tidak update, sehingga diharapkan itu memastikan data pejabat. fungsional yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional guru telah valid dalam DAPODIC atau SIMTENDIC serta di SIASN ini dua poin ini Bapak-Ibu sekalian sudah ada di surat Direktorat Jenderal Guru Tenaga Pendidikan dan Pendidikan Guru yang sudah beredar di mana-mana nanti Kalau Bapak-Ibu sekalian membutuhkan, kami bisa sampaikan, mungkin di-chat atau nanti dikirim kembali. Saya kira itu Pak Sikit untuk penjelasannya, untuk tindak lanjutnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah atau dan pihak-pihak terkait. Terima kasih. Saya akhiri. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pak Kasiman, tepat waktunya. Terima kasih Pak Kasiman. Tidak lanjutnya tadi satu hal penting itu jangan khawatir gitu ya. Awas akan melakukan penampingan gitu ya. Penilik juga sama termasuk juga pampang belajar. Baik Bapak-Ibu sekalian yang kami banggakan. Masih ada narasumber yang nanti akan menyampaikan. Ini tentu juga tidak kalah pentingnya. Telah hadir di tengah-tengah kita di hadapan Bapak-Ibu, di layar Bapak-Ibu nanti. Dari... BKN, ini luar biasa ya, nanti bisa menanyakan hal-hal lebih lanjut dari BKN ini. Beliau telah hadir, Ibu Eva Vandela. Selamat sore, Ibu Eva. Selamat sore, Bapak. Alhamdulillah, Ibu Eva telah bergabung. Ibu Eva ini adalah analis sumber daya manusia aparatur ahli matia. Dan beliau dari BKN. Ibu Eva, Ibu akan menyampaikan... materi tentu kaitannya ke jabatan profesional guru gitu ya berdasarkan Permen PAN-RB nomor 21 tahun 2024 dan waktu Bu Eva, 15 menit bisa dimulai dari sekarang Bu Eva, dipersilakan ya terima kasih Bapak baik yang kami hormati Assalamualaikum Wr. Wb Waalaikumsalam Yang kami hormati Prof. Dr. Nurul Suriani, selaku Direktur Jenderal Guru Tenaga Pendidikan dan Pendidikan Guru, kemudian Bapak Tumuh Ismail, Sekretaris Direktur Jenderal Guru Tenaga Pendidikan dan Pendidikan Guru, kemudian Ibu Santi Ambarukmi, selaku Direktur PAUD, Bapak Kasiman, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan, dan sahabat diskusi saya ini ya, Mbak Diah Ipna Fitriani Layla Hidayati dari Kepada Depan RB. Baik Bapak Ibu, ini sudah menjelang sore ini ya. Saya berikan booster pantun Boleh ya Bapak ya Soalnya sudah beberapa Pemateri gitu ya Hawatirnya ini Grafiknya agak turun nih Baik, selamat malam Makan siang pakai nasi Agar sehat nasinya Pakai nasi organik Kini JF Guru Telah bertransformasi Yuk kita kawal agar karir guru Jadi lebih baik Terima kasih, Bapak Ibu. Sebenarnya materi saya ini sudah banyak tadi dikupas, tuntas oleh pematari sebelumnya, oleh Ibu Nanti, kemudian Bapak Kasiman juga. Saya ingin mungkin hanya lebih menegaskan lagi ya terkait Permen 21 Tahun 2020. Bu Eva suaranya ke mute, Bu. Tidak keluar suaranya. Bu Eva. Suaranya mengecil tadi Iya, tadi suaranya mengecil Ibu Oh iya, oke Saya nggak usah pakai headset Iya, sepertinya masih belum terdengar baik Bu Eva, suaranya Masih belum terdengar baik kah? Nah, sudah mulai Sudah mulai menguat Oke, baik Ijin saya share screen Apakah sudah terlihat jelas Bapak Ibu? Terlihat, sudah Iya Baik Bapak Ibu, tadi di pantun saya saya menyampaikan inilah saatnya kita bertransformasi jabatan fungsional guru dengan Permen Pan RB21 tahun 2024. Tadi sudah dijelaskan secara gamblang oleh Ibu Santi bahwasannya inilah ruang lingkup substansi Permen Pan RB21 2024. Kedudukan guru sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan para instansi pemerintah. Kemudian tanggung jawabnya, guru ini di dalam Permen PAN 21, ini bertanggung jawab secara langsung pada JPT Madya, JPT Pratama, atau pejabat administrator yang memiliki terkaitan khusus dengan tugas jabatan fungsional guru. Ataupun bisa juga bertanggung jawab langsung pada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi tersebut. Nah, ini sebenarnya tanggung jawab ini hampir sama dengan jabatan fungsional lain saat ini, Bapak Ibu. Kemudian tugas jabatan guru, yaitu meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan. Kemudian dilakukan dengan memberikan lainan orientasi pada peserta didik. Nah, inilah nanti yang mungkin skemanya seperti apa, desainnya seperti apa, dari Permen PAN 21 ini, perlu nanti instansi pembina, dan kembali ini adalah Kemendik Dasman, untuk mengatur lebih. Jelas, terkait tadi itu. Bagaimana penugasan tugas tambahan, kemudian tugas-tugas jabatan dalam guru superman panduasatunya seperti apa, desainnya, nanti kita tunggu, Bapak-Ibu. Kemudian, klasifikasi rumpunnya adalah pada klasifikasi rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar lanjutan, dan sekolah khusus. Dan kategorinya juga khusus untuk keahlian dari ahli pertama sampai utama. Kemudian penugasan jabatan fungsional guru tadi juga sudah disampaikan ya, jadi inilah tugas-tugasnya, kepala satuan pendidikan, kemudian sebagai pendamping satuan pendidikan, kemudian pendidik pada jalur pendidikan non-formal, dan bisa juga pada peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan, begitu Bapak Ibu. Jadi pada prinsipnya Bapak Ibu tadi sudah diberikan pencerahan oleh Bapak Kasiman tadi ya, tetap stay di jabatan Bapak Ibu masing-masing, jangan khawatir ya. Kita masih ada waktu 2 tahun ini untuk menyesuaikan pada pengaturan selanjutnya. Nah, inilah penyesuaian nomenklatur. Jadi Bapak Ibu ini yang penting. Ada di ketentuan peralihan. Di mana bahwasannya Bapak Ibu yang duduk. Yang perubahan nomenklatur itu berarti yang duduk selain nomenklaturnya guru saat ini. Jadi Bapak Ibu yang duduk di pamung belajar ahli pertama, penilik ahli pertama. Berarti nanti akan disesuaikan menjadi... Pejabat fungsional guru ahli pertama. Kemudian bagi yang pengawas sekolah ahli muda, pamung belajar ahli muda dan penilik ahli muda, nanti akan disesuaikan nomor katurnya pada jabatan fungsional guru ahli muda. Kemudian yang jabatan fungsional ahli media, itu bagi mereka yang saat ini menduduki pengawas sekolah ahli media, pamung belajar ahli media, dan penilik ahli media. Dan ketentuannya juga ini sudah berhasil. Jelas di dalam Permen PAN 21, jadi dari PPK tadi menugaskan guru dengan ketentuan, guru yang sebelumnya menduki jabatan fungsional pengawas sekolah, kemudian penilik nanti akan menerima penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. Nah, yang bagi pamung belajar, maka nanti menerima penugasan dari guru untuk pendidik pada jalur pendidikan non-formal. Kemudian ada ketentuan lainnya, di sini bahwasannya seluruhnya. Tadi ya berarti yang saat ini yang pengawas sekolah, pembelajar, penilik, wajib memiliki sertifikat pendidik untuk guru paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. Begitupun mungkin sebenarnya juga saat ini yang guru yang sudah duduk dalam nomenklatur guru juga ada sertifikat pendidik karena ini juga memang sudah mandat dalam undang-undang. Nah ini khusus yang masa peralian ini. ketika jabatan tadi itu harus mewajib memiliki sertifikat pendidik. Kemudian PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah ahli utama maupun JF pendidik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan pendidikan. Jadi Bapak-Ibu untuk saat ini memang untuk yang pengawas sekolah maupun pendidik, masih silakan berlanjut sampai nanti ahli utama di usia 65 tahun. Kemudian tetap melaksanakan tugas mengikuti ketentuan tadi ya, sesuai dengan jabatan fungsional yang saat ini yang baru, di aturan guru ahli utama yang terbaru sesuai Permen Pan 21 tahun 2024. Jadi kalau sekarang ini posisinya sudah ada pengusulan gitu ya, ujung kompetensi, kenaikan jangk jabatan, posisi mungkin sudah disetnek gitu ya, nah ini berarti ini masih silahkan berlanjut begitu ya, karena tadi sudah ada lulus ujung kompetensi segala macam, silahkan... sampai usia 65 tahun, seperti itu. Nah, ketentu peralihan lainnya adalah seperti ini, Bapak-Ibu, bagaimana nanti angka kreditnya? Nah, angka kreditnya berarti silakan nanti ketika proses pada angka kredit yang lama, itu silakan dibawa. Jadinya yang dulu ini ditetapkan sebagai angka kredit jabatan fungsional guru, sesuai dengan jenjang jabatannya. Kemudian untuk kebutuhan jabatan fungsional pengawas sekolah, pamung belajar, dan penilik yang telah mendapatkan persetujuan menteri, dan malah ini menteri menpan RB ya, ditetapkan sebagai kebutuhan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah ini mungkin nanti juga yang akan diatur lebih detail gitu ya, seperti apa mekanismenya nanti. Kemudian Bapak Ibu, ini juga masih terkait ketentuan peralihan bagi mereka yang posisinya adalah di bawah Penata Muda, Pangkat Penata Muda golongan ruang 3A. Bagi mereka yang belum memenuhi kualifikasi, dipersyaratkan, kan kalau saat ini adalah S1 atau D4, jadi tadi harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk hidup dalam jabatan fungsional guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. Jadi Bapak-Ibu, ini perlu diperhatikan bagi yang nanti dikonsumsi. perlu diidentifikasi, ada guru-guru yang di bawah golongan ruang 3A. Kemudian guru tersebut wajib memiliki kualifikasi pendidikan 10 tahun. Sejak Permenpan ini diundangkan artinya berarti tahun 2034 terakhir untuk bisa memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4. Dalam hal guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai batas waktu yang ditetapkan sampai tahun 2034 di Desember 2034. Guru tersebut akan diberhentikan jabatan fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan bangkat. Jadi Bapak Ibu tadi di pantun saya, saya sebutkan, yuk kita kawal transformasi ini. Artinya apa? Bapak Ibu harus mengawal terus ini ya. Jadi jangan sampai nanti proses perubahan nomenklatur ini, Bapak Ibu ini ketinggalan, tertinggal, tidak ikut, terangkut perubahan nomenklaturnya. Kemudian inilah ketentuan penutup. Bapak Ibu tadi juga sudah disampaikan oleh Ibu Santi ya, bahwasannya untuk peraturan pelaksanaannya untuk saat ini masih berlaku. Sambil kita masih menunggu Bapak Ibu ya, peraturan Juknis yang akan dikeluarkan oleh KMN Digbut. Nah, di sini Bapak Ibu jadi peraturan pelaksanaan dari baik itu Jabatan Fungsional Guru Permen Pembelas tahun 2009, jadi ada mungkin Permen Digbutnya seperti itu ya. Kemudian ada peraturan... menteri terkait yang jabatan fungsional penilik, yang mungkin ada peraturan-peraturan permendikbudnya dan untuk yang jabatan fungsional pamung belajar maupun yang terkait pengawas sekolah ini masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini, sehingga tadi Bapak Kasiman tadi menyampaikan bahwasannya tetap dilanjut, silahkan sampai tadi menunggu ketentuan teknisnya gitu ya Karena dibatasi sampai 2 tahun ini, saya rasa rekan-rekan dari Kemendik Dasman, Sulait ini sudah membuat timeline sampai 2 tahun ini, agar tadi itu tepat waktu, Bapak-Ibu. Jadi prosesnya nanti, secara timeline tadi, kita ikuti saja Bapak-Ibu, nanti kita tunggu jurnisnya mengatur seperti apa teknisnya. Namun dengan demikian, permainan masing-masing JF tadi, 4 jabatan fungsional tadi itu, sudah dicabut. Artinya apa, Bapak Ibu, sekarang ini kalau ada nih, contohnya proses mau pengangkatan, mau masuk dalam jabatan fungsional pengawal sekolah, ada yang mau masuk ke jabatan penilik, pembelajar, itu sudah nggak boleh lagi. Karena permintaannya sudah dicabut. Jadi yang sudah existing, kita mengatakan yang sudah existing. Tapi orang yang mau masuk sudah nggak ada lagi. Sudah kita perlakukan lagi. Baik, mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Jalan-jalan ke Surabaya, tidak lupa beli terasi. Demikian presentasi dari saya. Saya ucapkan terima kasih. Bila itu, saya kulir. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bu Eva, terima kasih Bu Eva. Luar biasa. Ada dua pantun yang sangat menarik ya Bu Eva. Tapi poinnya adalah kita kawal. Permen Pan-RB 21-2024. Terima kasih, Bu Eva. Sama-sama, Pak. Ini semakin menguatkan apa yang disampaikan sebelumnya oleh para narasumber. Ada Bu Ipma, Bu Santi, dan juga Pak Kasiman. Baik, Bapak-Ibu yang kami hormati. Mohon maaf, ini memang agak mundur waktunya. Karena tadi ada beberapa kendala-kendala teknis. Sehingga ada penambahan waktu. Dan sebelum kita mengawali tanya-jawab, ini masuk sesi tanya-jawab, tapi sebelum itu ada hal yang penting, ini sangat penting bahkan, yang akan disampaikan oleh Ketua Tim Kerja terkait dengan regulasi tata laksana dan SDM dari Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan dan Pendidikan Guru dan telah hadir di layar monitor Bapak-Ibu, yakni Ibu Dr. Mila Novita. Nah, beliau akan menyampaikan materi yang gak kalah pentingnya ini. Ya, ini terkait dengan percepatan pengajuan akun pada sistem informasi formasi jabatan fungsional guru dan tenaga pendidikan. Mbak Mila, selamat sore Mbak Mila. Selamat sore Pak Sigit. Terima kasih Mbak Mila. Terus semangat Mbak Mila ya. Mbak Mila, waktu Mbak Mila juga hanya 10 menit Mbak Mila. Mohon bisa diingat. Ya, mudah-mudahan bisa ya Pak. efisiensikan dan supaya hal-hal yang penting bisa efektif terhadap sampaikan. Silahkan Bumi mengawalin Makasih Pak Sigit, Ibin Pak Budi Jen Pak Fases Jen Bapak Ibu Direktur, Mbak Ipma Mbak Eva, Bapak Ibu sekalian izinkan kami untuk menyampaikan satu topik yang sebetulnya related juga dengan JF Guru yaitu tentang formasi kami sampaikan bahwa kita kita Sebagai instansi, oh paparan saya ya, baik. Ini sudah terlihat ya. Baik, Bapak-Ibu sekalian, seperti yang kita tahu bahwa yang disampaikan, kami di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah itu setidaknya menjadi instansi pembina dari 4JF yang tadi disampaikan. sedang diinteraksikan proses pinterklasi yang menjadi satu JF, yaitu saat ini ada JF guru, pengawas, penilik, dan pemohon belajar. Di mana salah satu tugas dari instansi pembina itu adalah untuk menyusun pedoman formasi. Nah ini kita ingin melihat bagaimana pada masa transisi itu apa yang dilakukan terhadap formasi. Kenapa formasi itu penting? Karena formasi itu adalah untuk memastikan Bapak Ibu mendapatkan haknya untuk naik jenjang, mendapatkan haknya untuk perpindahan jabatan nantinya. Makanya kami setelah mendapatkan arahan dari perpindahan RBI nomor 1 tersebut, kami mengeluarkan Kemendikbud Ristek saat itu, yang kami keluarkan di 2004, nomor 234, di mana kami di Kemendikbud menyusun pedoman formasi untuk kebutuhan JF Guru. Pak Pong belajar, pengawas sekolah, dan penilik. Pada kesempatan itu, kami juga membentuk satu, mengembangkan satu sistem informasi yang dikembangkan untuk mempermudah perhitungan. Karena kalau mengacu kepada Kepemendik Putri Stek yang 2, 3, 4 tahun 2024 itu sangat rumit. Kami mencoba memudahkannya dengan mengembangkan sistem informasi Podoman JF tersebut yang akan dipakai oleh pemerintah daerah dalam menghitung dan mengajukan informasi. Nah, itu yang perlu di-highlight Bapak-Ibu sekalian. Jadi, kami hanya menerima permohonan rekomendasi itu melalui sistem informasi yang kami tetapkan. Karena kami pun dengan sistem informasi tersebut, kami bisa melakukan fair file atau course check data terhadap apa yang dihitung oleh Bapak-Ibu sekalian di daerah. Kemudian, Dimana pengajuannya adalah seperti biasa, pemerintah daerah harus mengusulkan ke Kemdikbud Ristek kebutuhan formasi, karena kemudian formasi itu akan, Kemdikbud akan mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi itu kemudian akan disampaikan ke Men4RB oleh Pemda. Jadi prosesnya sama, tapi kami... memudahkan Bapak-Ibu kalian dalam pengajuan formasi ini agar terintegrasi itu melalui sistem formasi tersebut. Dan ini adalah tampilannya, Bapak-Ibu langsung. para pemerintah daerah bisa langsung mengaksesnya di portal di sini. Di sana berbagai macam informasi terkait dengan sistem informasi GTK itu tersedia di sana. Kemudian secara umum, pemerintah daerah itu untuk bisa akses ke dalam, karena yang di luar itu tentunya lebih ke informasi umum, tapi untuk kita bisa mengakses ataupun mengajukan permohonan itu perlu mengajukan akun. akun. Akunnya ini menjadi akun, satu orang pemda itu mempunyai dua akun, yaitu akun yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan akun yang dipunyai oleh BKSDM. Nah, tapi, jadi profil itu harus dilengkapi baik dari admin BKSDM yang harus meunduh surat permohonan penggunaan aplikasi. Surat permohonan aplikasi ini ini menjadi surat yang tanda bahwa Bapak Ibu Penda mengajukan permohonan rekomendasi formasi. Jadi dengan dibukanya akun tersebut berarti Bapak Ibu sedang mengajukan rekomendasi formasi ke kami di Dijen GTK PG. Jadi setelah permohonan surat itu diuntuh, kemudian admin dinas itu meminta surat permohonan penggunaan aplikasi ke admin. BKDSDM, kemudian surat permohonan penggunaan itu di tanda tangan dan verfa. Setelah itu, setelah diverfa dalam proses dua hari, insya Allah itu aplikasi penuh bisa diakses. Bapak-Ibu langsung bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengakukan perhitungan kebutuhan formasi. Kenapa kami memang sangat concern terhadap dengan akun ini? Karena saat ini... masih banyak daerah yang ternyata belum mempunyai akun sistem informasi tersebut. Dan itu berarti pemerintah daerah belum mengajukan formasi. Dan ini akan berakibat kepada para JF yang saat ini ada, karena walaupun masa transisi layanan pegawai pasti bisa dilakukan, itu tidak bisa terlayani. Dalam artian, Bapak-Ibu kenaikan jinjang, ataupun kenaikan jinjang itu tidak bisa. karena BKN itu akan meminta penetapan rekomendasi dari Menpan-RB yang diawali oleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi tersebut. Nah padahal kami sudah mengupayakan berbagai cara untuk Bapak Ibu, Pemda itu bisa memakai sistem informasi ini, baik melakukan sosialasi ataupun bintek di masing-masing provinsi oleh BBKP-BGP. Jadi mohon bantuannya agar PEMDA, dalam ini Dinas Pendidikan dan BKSDM sudah berkoordinasi untuk segera mengajukan akun. Dan ini surat sudah kami luncurkan terkait dengan hasil evaluasi akun tersebut dan mohon ditindaklanjuti. Dan kenapa kami juga menyampaikan hal ini? Karena agar layanan kepada para JF, walaupun di masa tamisi itu tetap kita bisa penuhi. Dan bagaimana... dengan keluarnya terbit permampan RPE dengan JF Guru ini apakah terhenti proses pengajuan formasinya pada prinsipnya tidak sistem pun kita akan tetap buka karena belum ada aturan terhadap perhitungan kebutuhan guru berdasarkan permampan RPE yang baru jadi semua aturan seperti yang tadi masa perakhiran masih kita memakai selama tidak bertentangan bagaimana dengan formasi ketika penyusahian penyesuaian itu tidak memerlukan formasi dulu, tapi formasi ini dibutuhkan untuk Bapak Ibu JF, guru, pamong, penilik, ataupun pengawas sekolah untuk naik jenjang ataupun perbedaan jabatan bagi mereka yang sudah lulus ujian uji kompetensi di 2024 kemarin jadi mohon para Pemda untuk segera berproses untuk mengajukan formasi melalui sistem yang kami sudah sampaikan Jadi kami hanya menerima secara sistem. Nah ini bisa Bapak Ibu cek lagi bagaimana berbagai macam tautan, apapun informasi sudah kami sajikan pada link tree yang kami sampaikan di sini. Saya kira begitu Pak Sigit, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Ibu Mila, Bapak Ibu ini. penting ya Bapak-Ibu kaitannya ke pengajuan formasi untuk jabatan opsional guru, Bapak-Ibu yang pampung belajar, pengawas sekolah, dan juga penilik. Terima kasih sekali lagi Bu Mila. Baik, Bapak-Ibu yang kami banggakan, jadi setelah menyimak penjelasan-penjelasan dari Bapak-Ibu Narasumber, ada empat tadi yang sudah menyampaikan dan sudah luar biasa, kali ini kita tiba saatnya untuk memasuki sesi tanya-jawab. Dan Bapak-Ibu kami telah mengakurasi pertanyaan-pertanyaan dari Bapak-Ibu yang telah masuk di kolom Q&A Zoom. dan juga di live chat youtube dan Bapak Ibu tentu saja para narasumber mohon berkenan untuk menjawab, memberikan respon, menanggapi pertanyaan-pertanyaan berikut dan mohon Bapak Ibu mengingat efisiensi waktu kita sebagaimana yang telah disampaikan di awal nanti tanggapan ini bisa disampaikan secara ringkas dan juga pada pokok persoalan ya to the point baik kita bisa awali tim teknis, timkoms bisa membantu untuk menayangkan mulai dari pertanyaan pertama ya, Bapak Biskel ini ya, ini pertanyaan yang dari Zoom ya, betul ya ini sepertinya untuk Bu Ipma pertanyaannya, apakah boleh pengamah sekolah atau madrasah di Kemenak menggunakan nomenklatur pendamping madrasah tidak menggunakan nomenklatur pendamping satuan pendidikan Bu Ipma, bisa langsung dijawab saja supaya tidak nanti berkelanjutan pada pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Bu Ipma, terima kasih masih bergabung. Terima kasih, Bapak. Terima kasih. Silakan, Bu Ipma, bisa langsung. Ya, baik. Jadi kalau untuk penggunaan nomenklatur, sebaiknya memang tetap saja kalau sesuai dengan teknis administrasi dan sebagainya, tetap semua dengan yang ada di permemban. Artinya nanti adalah pendamping satuan pendidikan. Nah, tetapi sebetulnya kan prosesnya nanti masih sangat panjang ya Bapak Ibu, pas permen 2021-2024 ini keluar. Satu, Digbud itu harus mengusung juklak-juknisnya. Nah, termasuk nanti bagaimana dari Digbud itu memberikan kewenangan kemenang dalam hal tata kelola. jabatan fungsional guru yang ada di lingkungan atau di bawah dinaan kementerian agama jadi nanti misalnya contoh kalau saya boleh mengilustrasikan kalau secara tugas nanti tetap namanya adalah pendamping satuan pendidikan tetapi nanti di dalam ketentuan yang mungkin nanti akan diatur kembali oleh dikbud maupun kemena bahwa yang disebut dengan satuan pendidikan di lingkungan kementerian agama, itu adalah madrasah. Jadi kurang lebih seperti itu Pak Bapak tadi pertanyaannya Pak Salahuddin ya. Jadi nanti penyebutannya mungkin kalau secara kita kebiasaan menyebut pendamping madrasah, enggak masalah. Tetapi dalam hal penetapan di dalam aspek regulasinya, tetap nanti sebutannya adalah pendamping satuan pendidikan. Nah, satuan pendidikan yang dilengkapi ke negara-negara itu adalah ngeberasal. Mungkin seperti itu. Terima kasih Ibu Ipma. Pak Soleyudin, mudah-mudahan sudah terjawab ya. Dan Pak Pewe yang lain yang juga bisa jadi ada pertanyaan yang sama. Tadi sudah terjawab dari Ibu Ipma. Kita lanjut, Bapak Ibu, pada pertanyaan yang kedua. Silakan, tim. Ini dari Bu Gita Oktaria. Ini ditujukan ke Bu Santi, Ibu. Pertanyaannya izin bertanya dengan adanya perubahan Permen Pan RB21 tahun 2024, bagaimana dengan guru paut non formal tahun 2025 ini? Apakah kami bisa ikut PPG Daljab seperti guru lainnya? Demikian Bu Santi, ini dari Bu Gita ini. Silahkan. Terima kasih Bu Gita. Ini kalau terkait dengan guru paut non formal, kalau guru paut non formal itu kan. Ini mungkin pertama kali perlu disampaikan kepada Bapak Ibu bahwa Permen Pan-RB nomor 21 ini diperuntukkan bagi PNS. Sehingga yang di dalam paut ini kan yang PNS itu adanya di TKI ya Bapak Ibu yang formal ya. Nah berarti kalau guru paut non formal ini ini kalau terkait dengan, nggak ada katanya dengan Permen Pan-RB nomor 21. Nah kalau... terkait dengan PPG dalam jabatan mungkin nanti aturannya ada di aturan di PPG dalam jabatan ya untuk guru-guru yang ada di paut non formal tapi itu tadi bahwa untuk guru paut non formal yang ada di paut non formal itu kan kalau paut itu kan ada Paut formalnya TK, paut non formalnya adalah KB, TPA, dan SPS. Sehingga sebetulnya ini kalau untuk guru paut non formal, ini tidak ada kaitannya dengan Permen Pan RBI nomor 21 tahun 2024. Itu Pak Sigit. Iya, terima kasih Bu Shanti. Demikian Bu Gita, jawaban langsung dari Direktur Guru Paut dan Pendidikan Non Formal. Semoga bisa... Jawab apa yang tadi Bu Gita sampaikan. Masih ada waktu kita lanjut untuk pertanyaan berikutnya. Pertanyaan yang dari Zoom ya berarti ini ya. Teman-teman. Ini pertanyaan dari Pak Aris. Nah Pak Aris masih ke Pusanti nih Pusanti. Ada tiga nih bahkan pertanyaannya. Yang pertama bagaimana dengan tunjangan fungsional pengawas sekolah atau penilik dan pambung belajar. Apakah merujuk pada regulasi perpres tunjangan tenaga pendidikan guru saat ini? Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, langsung saja saya bacakan. Bagaimana dengan penilik dan atau pamong belajar untuk tunjangan provisi gurunya? Kemudian yang ketiga, apakah harus melakukan uji kompetensi bagi pengawas sekolah dan pamong belajar untuk menduduki jabatan fungsional guru gitu ya, kurang lebihnya seperti itu. Ini untuk Bu Santi. Kembali Bu Santi. Silahkan Bu Santi. Terima kasih Pak Sigit. Ini Pak Aris nih banyak pertanyaannya. Kayaknya semangat nih Pak Aris. Seperti Mbak Eva tadi sampaikan semangat. Untuk menyelesaikan regulasi ini jadi harus memang perlu semangat. Yang pertama Bapak Ibu, tunjangan fungsional tetap masih berlaku ya Bapak Ibu. Tunjangan kependidikan yang sekarang masih Bapak Ibu terima. Tadi kan sudah ada surat edarannya yang disampaikan Lalu yang kedua Untuk penilik dan pemanggung belajar Tunjangan profesinya bagaimana Nah sekarang penilik dan pemanggung belajar Jika nanti sudah beralih ke guru Baru kemudian akan dilakukan sertifikasi Tapi kalau saatnya penilik dan pemanggung belajar Yang sudah punya sertifikat pendidik Saat ini kan belum Karena dia belum beralih ke guru Berarti tunjangan profesinya kan belum bisa dibayarkan Karena peraturannya belum belum dialihkan ke guru itu jadi ini juga kadang-kadang kalau kita membaca pertanyaan ini kadang-kadang ini arahnya kemana sih pertanyaannya jadi paling tidak ini jawaban yang sementara ini adalah gimana terkait dengan tunjangan profesi gurunya bagi pamung dan penilik kalau dia sudah beralih ke guru sudah dilakukan sertifikasi atau sertifikat pendidik sudah punya baru bisa dapat tunjangan profesi guru kemudian apakah harus melakukan uji kompetensi bagi Pengawas, pembelajar, dan penilih untuk menduduki jabatan fungsional guru. Yang sekarang berarti kan dia dialihkan dulu ke guru. Jadi sekarang ini tidak perlu ada uji kompetensi. Jadi memang uji kompetensi untuk perpindahan jabatan sekarang ini, itu tidak akan dilakukan. Nanti kalau sudah bergabung, empat jadi satu ini. Ketika nanti akan dipindahkan penugasannya, tidak perlu ada uji kompetensi. Itu. Yang sekarang ini tidak akan ada uji kompetensi dulu ya Bapak Ibu. Untuk perpindahan ya. Jadi karena memang sudah digabung menjadi satu. Jadi nantinya belum perlu ada lagi. Gitu ya. Gitu Pak Sigit. Baik. Bu Direktur, Bu Santi. Terima kasih. Pak Aris, demikian Pak Aris. Ada tiga pertanyaan sudah terjawab seluruhnya. Dan apakah masih ada teman-teman? Pertanyaan keempat ya. Nanti kita coba batasi waktunya. Ini untuk Pak Kasiman, untuk Pak Direktur KSPSTK nih, Pak Kasiman dari Pak Andri. Pak Kasiman, pertanyaan Pak Andri itu, terdapat lima puluhan peserta di tempat kami yang telah diundang, diundang KSPS ini, apa nih maksudnya nanti, supaya diperjelas ya, dan disdik untuk seleksi menjadi pengawas sekolah. Jenjang ahli muda karena telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon pengawas sekolah Sejak September lalu Nah pertanyaannya Apakah pada masa transisi ini seleksi kembali diulang atau dilanjutkan? Kemudian yang berikutnya Nah yang kedua pada masa transisi ini Apakah pengajuan proses yang terkait dengan Pertek ini harus menunggu juknis terbaru. Nah itu Pak Kasiman. Ini Pak Kasiman juga sepertinya juga sering nyinggung-nyinggung tentang Pertek ini ya. Demikian, terima kasih dari Pak Andri. Menguap, Pak Kasiman, silakan. Oke, terima kasih Pak Sikit, Pak Andri. Jadi, Bapak-Ibu, saat ini kita belum ada juknis atau peraturan penugasan guru menjadi kepala sekolah, menjadi pengawas sekolah. Yang ada adalah jabatan fungsional pengawal sekolah. Jadi selagi belum ada petunjuk baru, maka yang lama masih boleh, masih bisa proses. Kemarin ada pengalaman Bapak-Ibu sudah turun pertek. Sementara turun pertek lebih dahulu daripada terbitnya Permen Pan-IRP. Ya bisa lanjut langsung. Jadi selagi belum ada petunjuk baru, maka bisa langsung. Tapi kalau belum ada, kalau sudah ada nanti ya langsung ditransisikan gitu. Jadi belum ada apalagi Bapak-Ibu untuk pelatihan calon pengawas, sekarang lagi diproses juga untuk petunjuknya. Jadi nanti ada tiga proses pelatihan Bapak-Ibu, pelatihan calon kepala sekolah, pelatihan calon pengawas sekolah, pelatihan calon penilik. pelatihan calon pamung, karena pada prinsipnya, JF-nya adalah JF guru. Jadi harus ada penambahan ilmu materi untuk penugasan atau pengelolaan itu sendiri. Jadi, kalau yang sedang proses, lanjut proses, Bapak-Ibu. Itu Pak Sikit, Pak Andri. Terima kasih, Pak Direktur, Pak Kasiman. Jadi kalau yang sedang proses, selanjut proses. Demikian tadi Pak. Kasih kita mengakhiri jawabannya. Masih ada yang berikutnya. Ini pertanyaan kelima. Jadi Bapak-Ibu, kita batasi sampai dengan sebelum pukul 16 ya. Mengingatkan saja Bapak-Ibu kalau di Senayan, ini kemeditasnya di Senayan, waktu sholat asar tadi sudah. Pukul 15.30 selamat menaikan Ibadah Salat Asar Kita lanjut lagi pertanyaan yang kelima Ini juga ditujukan ke Pak Kasiman Dari Pak Syahruni Nah bagaimana eksistensi Pengawas PAI Nah ini pendidikan agama Islam Pengangkatan yang dari Kementerian Agama Yang bertugas di sekolah umum Dengan terbitnya Permen Pan-RB21 Tahun 2024 ini Silahkan Pak Kasiman, ini ada pengawas pendidikan alam Islam ini. Terima kasih Pak Saharuni ya. Jadi kalau permenpan RB itu mengenalnya adalah pengawas satuan pendidikan. Nah pengawas PAI adalah pengawas untuk MAPEL. Jadi ini perlu pembahasan lebih lanjut nanti juga dengan menpan. Apakah nanti pengawas PAI masih bisa diakomodir atau bagaimana? Tentu saja kita sebagai Kemendikdasmen, sebagai intansi pembina, kita rujukannya adalah Permen Pan RB21 tahun 2024. Nah ini memang ada pembahasan lebih dalam lagi nanti Kemenak atau nanti Direktur PAI dengan Kemendikdasmen. Ini masih agak jauh karena kita petunjuk teknisnya belum ada. Tapi... Mulai bisa juga ada pembahasan. Jadi pengawas PAI itu pengawas yang dari dinas diangkat, diangkat nanti tunjangannya oleh Kemenak. Nah itu tidak masuk ke SIM Tendik. Jadi masuknya ke sistemnya sistem Kemenak. Jadi kalau ada pengawas-pengawas PAI, Pak Kasiman, saya kok nggak masuk SIM Tendik? Nah pada prinsipnya gini, Bapak-Ibu. Pada prinsipnya, seorang pengawas tidak mendapatkan dua tunjangan. Kalau sudah dapat tunjangan di Kemenak, tidak dapat tunjangan di Kemendikbud. Nah, kalau mau masuk ke Kemendikbud, ya masuk ke Simtenik. Artinya yang di sana dilepas. Itu. Kan kebanyakan, Pak Asiman, saya kok nggak dapat masuk Simtenik? Karena sistemnya berbeda. Itu ya. Jadi dengan adanya ini, maka akan ada pembahasan lebih lanjut. Saya kira itu, Pak. Sikit. Baik, terima kasih Pak Kasiman, Pak Saruni. Demikian Pak Saruni. Kita lanjut ya. Masih ada dua lagi pertanyaan. Silakan pertanyaan yang ke-6. Ini untuk Bu Eva. Bu Eva, pertanyaannya. Ini satu lagi katanya pertanyaannya. Oleh Pak Reza ya, Mas Reza. Di tempat kami ada beberapa pengawas sekolah. Yang akan usul pangkat untuk menjadi. untuk periode April 2025 dan Juni 2025. Apakah tetap diusulkan? Atau menunggu berubah menjadi guru dulu? Atau sudah menjadi cawung guru dulu? Nah, mungkin kurang lebih seperti itu. Silakan Bu Eva. Terima kasih Pak. Tadi sebenarnya ini sudah diberikan penegasan oleh Bapak Kasiman bahwasannya saat sekarang ini sepanjang belum ada juknisnya, berarti silakan untuk berproses saja dulu. Jadi ini nama jabatannya juga masih menggunakan jabatan nomor 1 terlalu lama karena memang masih berproses Bapak Ibu saat ini juknisnya, karena diberikan waktu juga 2 tahun. Jadi jangan khawatir untuk sekarang yang mau berproses ataupun yang akan berproses. sudah mendekati waktu. Ini nanti jangan khawatir Bapak Ibu, ini kami selalu bersinergis antara Menpan, BKN, maupun Kemendikbud, Kemendikdasmen, untuk melakukan proses selanjutnya. Kita saat ini sedang mungkin, apa ya... untuk memikirkan bagaimana ini tindak lanjutnya sampai nanti sebelum 2 tahun ini. Jadi ada proses-proses gitu Bapak Ibu ya. Yang ini akan segera kami tindak lanjuti. Bahkan nanti di sistem informasi ASN pun juga nanti akan kami sesuaikan. Jadi dari nanti bagaimana tata cara mekanismenya nanti tunggu saja Bapak Ibu. Jadi untuk saat sekarang ini sepanjang tadi kami ulangi lagi ya sepanjang belum ada juknisnya aturan pelaksanaan lebih teknis gitu ya itu silakan untuk diusulkan untuk kepangkatan, walaupun yang tadi ya sudah masuk ke, katakan presiden di setnek untuk pengawas sekolah ataupun penilik ahli utama, sudah di setnek, silahkan berproses di sana. Nah ini karena memang ini suratnya kemarin dari Kemendik Dasmen ini baru tanggal 15 Januari jadi baru, kemarin memang sempat di-hold beberapa kasus sempat di-hold karena memang rekan-rekan setnek di sana belum tahu. Nah sekarang ketika sudah ada surat itu, nanti semoga... sudah bisa berlanjut sampai nanti batas usia pensiun 65 tahun seperti itu, jadi silahkan saja ya begitu Pak Reza demikian Pak Reza, terima kasih Bu Eva pertanyaan yang terakhir sekarang yang ketujuh, silahkan sudah selesai? oke ternyata sudah habis pertanyaannya, yang sudah diidentifikasi, sudah terpilih Bapak-Ibu yang kami hormati, para peserta yang ada di ruang Zoom maupun di kanal YouTube dan Bapak-Ibu para narasumber yang luar biasa, tuntas sudah telah dijawab pertanyaan-pertanyaan dari Bapak-Ibu oleh para narasumber hebat kita ini dan kita berikan aplaus secara virtual untuk para narasumber kita. Terima kasih banyak Bu Iqbal. Bu Santi, kemudian Pak Kasiman, Bu Eva, dan Bu Mila. Terima kasih, Bapak-Ibu sekalian. Dan Bapak-Ibu, mudah-mudahan Bapak-Ibu tetap semangat. Kami mendoakan Bapak-Ibu sehat dan bahagia. Dan terus kawal. Kata Bu Eva begitu ya, Permen PAN 21 tahun 2024 ini. Demikian Bapak-Ibu, saya Sigit Wibowo yang mengantarkan Bapak-Ibu. dalam sesi materi terkait dengan sosialisasi Permen Pan-RP21 tahun 2024 ini. Dengan demikian, selesai tanya-jawab tadi yang ke-6, berarti selesai sudah pula sesi terkait dengan sosialisasi itu. Terima kasih, mohon maaf atas segala kurangan, dan terima kasih atas segala perhatian. Kami akhiri. Wa'alaikumsalam. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kembali ke Mbak Karima Putri. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Pak Sigitbo ya, sudah menemani kita hingga akhir acara. Bapak Ibu yang kami hormati, kita telah sampai pada penghujung acara. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh narasumber, dan terima kasih atas partisipasi Bapak Ibu peserta, baik dari ruang Zoom maupun kanal YouTube. Dalam acara Sosialisasi Permen Pan-RB nomor 21 tahun, 2024 Mohon maaf atas segala kekurangan Selama memandu acara pada hari ini Mewakili seluruh tim yang bertugas Seizinkan saya Karima Putri undur diri Sampai jumpa dan selamat beraktifitas Wassalamualaikum Wr Wb Salam sejahtera Shalom Namo Buddhaya Salam Kebajikan Rahayu Sampai jumpa