Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa persyaratan dasar untuk perizinan berusaha yang harus dipatuhi.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Definisi: KKPR sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi. Ini adalah konfirmasi atas kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
- Dasar Hukum: Terdapat dua dasar hukum untuk KKPR:
- Acuan pemanfaatan ruang dan perolehan tanah.
- Pelaksanaan KKPR terdiri dari:
- KKPR untuk kegiatan berusaha.
- KKPR untuk kegiatan non-berusaha.
- KKPR untuk kegiatan strategis nasional.
Jenis KKPR
- Konfirmasi KKPR: Diterbitkan jika lokasi usaha berada di area yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko.
- Persetujuan KKPR: Diterbitkan jika lokasi usaha berada di area tanpa RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi ke dalam OSS.
- Rekomendasi KKPR: Dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan rencana kegiatan dengan tujuan penata ruang.
Proses KKPR
- Akses GISTARU: Pemeriksaan kesesuaian lokasi rencana usaha.
- Input Koordinat di OSS: Menginput lokasi rencana usaha di sistem OSS berbasis risiko.
- Pernyataan Mandiri: Untuk UMK berisiko rendah, cukup menyampaikan pernyataan mandiri.
- Penerbitan KKPR:
- Konfirmasi KKPR dalam 1x24 jam jika RDTR terintegrasi.
- Persetujuan KKPR untuk kawasan ekonomi khusus tanpa penilaian.
Persetujuan Lingkungan
- Definisi: Keputusan kelayakan lingkungan hidup (KKLH) atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH).
- Dokumen Lingkungan Hidup:
- SPPL: Untuk usaha tanpa dampak penting.
- UKL-UPL: Untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan dan pemantauan.
- AMDAL: Wajib untuk kegiatan dengan dampak penting.
Proses Persetujuan Lingkungan
- Diproses secara daring melalui Amdalnet.
- Pelaku usaha dapat mengakses OSS untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Penutup
Demikian penjelasan mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha. Simak video pembelajaran berikutnya.