📄

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Feb 27, 2025

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Pendahuluan

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa persyaratan dasar untuk perizinan berusaha yang harus dipatuhi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • Definisi: KKPR sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi. Ini adalah konfirmasi atas kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
  • Dasar Hukum: Terdapat dua dasar hukum untuk KKPR:
    • Acuan pemanfaatan ruang dan perolehan tanah.
    • Pelaksanaan KKPR terdiri dari:
      • KKPR untuk kegiatan berusaha.
      • KKPR untuk kegiatan non-berusaha.
      • KKPR untuk kegiatan strategis nasional.

Jenis KKPR

  • Konfirmasi KKPR: Diterbitkan jika lokasi usaha berada di area yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko.
  • Persetujuan KKPR: Diterbitkan jika lokasi usaha berada di area tanpa RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi ke dalam OSS.
  • Rekomendasi KKPR: Dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan rencana kegiatan dengan tujuan penata ruang.

Proses KKPR

  1. Akses GISTARU: Pemeriksaan kesesuaian lokasi rencana usaha.
  2. Input Koordinat di OSS: Menginput lokasi rencana usaha di sistem OSS berbasis risiko.
  3. Pernyataan Mandiri: Untuk UMK berisiko rendah, cukup menyampaikan pernyataan mandiri.
  4. Penerbitan KKPR:
    • Konfirmasi KKPR dalam 1x24 jam jika RDTR terintegrasi.
    • Persetujuan KKPR untuk kawasan ekonomi khusus tanpa penilaian.

Persetujuan Lingkungan

  • Definisi: Keputusan kelayakan lingkungan hidup (KKLH) atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH).
  • Dokumen Lingkungan Hidup:
    • SPPL: Untuk usaha tanpa dampak penting.
    • UKL-UPL: Untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan dan pemantauan.
    • AMDAL: Wajib untuk kegiatan dengan dampak penting.

Proses Persetujuan Lingkungan

  • Diproses secara daring melalui Amdalnet.
  • Pelaku usaha dapat mengakses OSS untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Definisi PBG: Persetujuan untuk pembangunan gedung baru atau modifikasi sesuai standar teknis.

  • Proses PBG:

    1. Ajukan permohonan melalui SIMBG.
    2. Lengkapi dokumen persyaratan.
    3. Permohonan sebelum konstruksi.
    4. Pemeriksaan kelengkapan oleh pemerintah daerah.
    5. Pembayaran retribusi.
  • Definisi SLF: Menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

  • Proses SLF:

    1. Tidak dikenakan biaya retribusi.
    2. Permohonan bersamaan dengan PBG.
    3. Penerbitan berdasarkan inspeksi dalam 3 hari.
    4. Harus diperpanjang setiap 20 tahun untuk hunian dan setiap 5 tahun untuk lainnya.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha. Simak video pembelajaran berikutnya.