Transcript for:
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

PERSIARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, persiaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laih Fungsi atau SLF. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dahulu dikenal sebagai izin lokasi. KKPR ini merupakan bentuk konfirmasi atau persetujuan atas kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang atau RTR. Terdapat dua dasar hukum yang mengatur kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, yaitu Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR berfungsi sebagai dasar atau acuan pemanfaatan ruang dan perolehan tanah. Pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non-berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Ada pun jenis KKPR meliputi konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR, dan rekomendasi KKPR. Konfirmasi KKPR diterbitkan jika lokasi usaha berada di area yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang atau RDTRD. dan telah terintegrasi ke dalam sistem OSS berbasis risiko. Persetujuan KKPR diterbitkan jika lokasi usaha berada di area yang belum memiliki rencana detail tata ruang atau RDTR atau telah memiliki RDTR namun belum terintegrasi ke dalam sistem OSS berbasis risiko. Oleh karena itu, untuk penerbitan persetujuan KKPR perlu dilakukan analisis dan penilaian, mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah dengan asas berjenjang dan komplementer. Terbitkan jika kegiatan bersifat strategis nasional yang tidak termuat di dalam dokumen rencana tata ruang. Kajian rekomendasi KKPR dilakukan dengan cara mempertimbangkan rencana kegiatan selaras dengan tujuan penyelenggaraan penata ruang. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui pelaku usaha dalam memproses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR. Pertama, pelaku usaha disarankan terlebih dahulu mengakses GISTARU. Untuk memeriksa kesesuaian lokasi rencana usaha, dikaitkan dengan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR dan Rencana Tata Ruang. Apabila rencana lokasi usaha berada di laut, maka pelaku usaha mengakses satu peta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah diperoleh, pelaku usaha menginput koordinat lokasi rencana usaha di sistem OSS berbasis risiko untuk memproses kakak. Bagi pelaku UMK dengan kegiatan usaha yang berisiko rendah, proses KKPR jauh lebih mudah, karena hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri yang formatnya sudah tersedia di dalam sistem USS berbasis risiko. Pernyataan mandiri menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang, dan jika ada ketidaksesuaian, bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan. usaha menengah besar atau non-UMK. Jika pada lokasi rencana yang dimohonkan telah tersedia, rencana detail tata ruang yang terintegrasi dengan sistem OSS berbasis risiko, maka sistem OSS berbasis risiko menerbitkan konfirmasi KKPR dalam waktu 1x24 jam. Jika lokasi rencana usaha yang dimohonkan berada di kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri yang petanya sudah diperoleh, sudah tertanam di sistem OSS berbasis risiko, maka sistem OSS berbasis risiko menerbitkan persetujuan KKPR tanpa penilaian dalam waktu 1x24 jam. Jika lokasi rencana usaha yang dibohonkan tidak tersedia RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS berbasis risiko, maka dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kelengkapan permohonan KKPR dan dilakukan pengecekan. rencana tata ruang atau RTR serta penerbitan pertimbangan teknis pertanahan atau pertek setelah itu dilakukan proses penerbitan persetujuan KKPR persetujuan lingkungan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau KKLH atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau PKPLH yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Berikut ini merupakan dasar hukum persetujuan lingkungan. Terdapat tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang dibedakan berdasarkan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup, yaitu Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau UKL-UPL, dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal. SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan standar yang ditetapkan sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha. UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan telah disetujuinya UKL-UPL, maka pelaku usaha akan mendapatkan persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau amdal merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan perizinan berusaha. Setiap perencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal Dengan telah disetujuinya amdal, maka pelaku usaha akan mendapatkan persetujuan lingkungan dalam bentuk bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH. Persetujuan lingkungan diproses secara daring melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup yaitu Amdalnet. Ada pun untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan hidup, pelaku usaha dapat mengakses subsistem pelayanan informasi OSS berbasis risiko dengan langkah-langkah sebagai berikut. Kunjungi laman OSS. Klik menu informasi. dan pilih submenu persyaratan dasar. Akan muncul tampilan seperti ini, lalu klik menu persetujuan lingkungan. Pilih KBLI dan jenis usaha atau kegiatan yang sesuai dengan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Selanjutnya, pilih parameter lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pelaku usaha. Maka, pemberitahuan mengenai kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha akan muncul. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan usaha akan melakukan pembangunan gedung, pelaku usaha harus memproses persetujuan bangunan gedung atau PPG Dan sertifikat laik fungsi atau SLF menggunakan sistem informasi Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Ada pun peraturan yang menjadi dasar hukum persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut. Persetujuan bangunan gedung atau PBG merupakan persetujuan pemerintah untuk melakukan pembangunan gedung baru, mengubah atau memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Berikut ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengajukan persetujuan bangunan gedung. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIMBG. Kedua, melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan kebutuhan. sesuai dengan jenis persetujuan bangunan gedung atau PBG yang diajukan. Ketiga, permohonan dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi bangunan. Keempat, pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota perlu melakukan pengecekan kelengkapan dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis. Kelima, pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi yang nilainya ditetapkan oleh dinas teknis berdasarkan surat ketetapan retribusi. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMP-TSP di tingkat kabupaten atau kota. Persetujuan bangunan gedung atau PBG dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota. Selain itu, pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota juga mengeluarkan sertifikat laik fungsi atau SLF untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Berikut ini, merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengajukan sertifikat laik fungsi. Pertama, penilaian sertifikat laik fungsi tidak dipungut biaya retribusi. Kedua, permohonan sertifikat laik fungsi diberikan oleh pemerintah. dilakukan oleh pelaku usaha bersamaan dengan penerbitan persetujuan bangunan gedung. Ketiga, penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung baru berdasarkan hasil inspeksi oleh penilik. Keempat, proses penerbitan sertifikat laik fungsi adalah 3 hari sejak surat penyataan kelaikan fungsi diunggah di SIMBG. Ketiga, sertifikat laik fungsi harus diperpanjang setiap 20 tahun untuk hunian dan tiap 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Untuk penerbitannya, dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Sedangkan penerbitan sertifikat layak fungsi bangunan existing dilakukan berdasarkan hasil kajian pengkaji teknis. Untuk mengetahui lebih lengkap, Anda dapat melihatnya melalui petunjuk teknis yang ada pada halaman awal SIMBG. Demikian penjelasan mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha. Simak terus video pembelajaran selanjutnya. Sampai jumpa!