Transcript for:
Sosialisasi Kebijakan Ijazah SMA 2024-2025

[Musik] ye [Musik] tuh subur padi di sawahku bagai permadani Indah luas [Musik] terbentang bangau-bangau bernyanyi riang pulang berbondong menuju sarang ditump bukan jerami sawahku gerakan silat berkelebang mewariskan budaya bangsa ditingkah gendang talempong bertalu ajarkan pencat yang akan Ma dunia kami disatukan dengan seb dalam lantunan heta kami diasakan dengan kelampai yang sama dengan manisnya hidup yang S walau bertingkah bunyi t lung Danang hendakkan kaki kami pasih se ar [Musik] kami akan bersuarauju [Musik] dunia Wi mainak lah main m ain a [Musik] dulu ditumpukkan jerami sawahku gerakan silat Berk ang mewariskan budaya bangsa ditingkah gendang palempong bertalu ajarkan pencang yang akan munia kami disatukan dalam lentunan harta-hta heb kami dibasakan dengan kelapai yang sama dengan manisnya hidup yang sama walau bertingkah bunyi lembung dan gendang rentakkan kasih kami Pasti seimam endung Kami akan bersuara baru terang kep punju dunia [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] di Tanah ini kita berpijah dengan sejarah yang takkan rata budaya membentang penuh warna mengalir dalam darah setiap jiwa kita adalah pelukis masa depan dengan tangan yang tak pernah lelah menjaga cerita dari leluhur agar tetap hidup dan tak pernah hentu dari setiap pencuru kita terhubung budaya kita saling melengkapi bila Nusantara takkan ku dalam hati kita abadi dan gemila kita adalah pelukis masa depan dengan tangan yang tak pernah lelah menjaga cerita dari Luhur agar tetap hidup dan tak pernah dari setiap penjuru kita terhubung budaya kita saling [Musik] melengkapi bila Nusantara Takan puat dalam hati kita abadi dan gemilah dari setiap penjuru kita terhubung budaya kita saling melengkapi bila Nusantara takkan [Tepuk tangan] mudah dalam hati kita apa di dan Gemilang [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] dari setiap penjuru kita terhubung budaya kita tak saling melengkapi pilar Nusantara Takan [Musik] pujar dalam hati kita abadi dan Gemilang dari setiap panjeruh kita terhubu hjnya kita S mengengk tapi bila Nusantara takkan Puja dalam hati kita apadi dan gemila dalam hati kita tampa di dan gemila dalam mati kita abadi dalam gemila [Musik] [Musik] i a masgal [Musik] [Musik] kembali lagi ku kepada karunya petiwi yang menyambut hati juita Lestari kusambut lagi ombak pembawa ke angin penyejuk jiwa niscaya kucinta Bumiku kaya hijau biru terbenty kuirup leg bahag [Musik] tak ada lagi gunda tak ada lagi rasa jiwaku yang luka teribut lagi alam nusentara kaya hangat drama manusia Raya tak ada [Musik] dukai kuahagia hidup di Nusantaraku [Musik] Indonesia hangat Mentari bawa nuansa mesr ramah manusia lekat di Nurani mencipta Harmoni hangat mentarik gelor Ria dalam tiap bij sinarnya ncaya ku cinta mengguga jiwa Kian haram terbes Ku Hidup lag bahagia tak ada lagi gunda tak ada lagi rasa jiwaku yang luka terhibur lagi alam nusantara kaya hangat Rama manusia Raya tak ada duka tak lagi napa kubahagia hidup di Nusantaraku [Musik] Indonesia hanya sejenak lega sukat ter warnaku harus kembali keehirup piku kota namun tetap kurengku indahnya Indonesia karunia musti Rah tak ada lagi Rah jiwakaku yang luka teribung lagi k Musia yang Lay tak ada duka kubahagia hidup di Nusantaraku bersemi Bapak cinta berseri H Pertiwi alam nusantara yang kaya hangat Rama manusia yang Raya tak ada duka tak ada du tak lagi kubahagia hidup di nantaraku Indonesia [Musik] Indonesia tanah airku anakuu di sah aku berdiri jadiankuu Indonesia kebangsaanku bangsa dan tanah au marilah kita [Musik] bersaru Indonesia bersatu Hiduplah tanahku hiduplah negeriku Bangsaku danku semuanya Bangunlah jiwanya bangunlah Manya untuk indonesia raya indonesia raya merdeka merdeka tanahku negiku yang kucinta indonesia raya merdeka merdeka hiduplah Indonesia raya Indonesia raya merdeka merdeka taku negeriku yang KUA Indonesia raya merdeka merdeka hiduplah Indonesia raya [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam damai sejahtera untuk kita semua Shalom Om Swastiastu namo budhaya salam kebajikan Rahayu Selamat siang dan Selamat bergabung untuk bapak ibu pendidik maupun tenaga kependidikan serta teman SMA Dari Sabang Sampai merauk berjumpa kembali dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat SMA kali ini webinar bincang SMA yang bertajuk sosialisasi ijazah SMA tahun ajaran 2024-2025 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Direktorat SMA selanjutnya supaya kita lebih bersemangat boleh kita ramaikan kolom komentar di siaran langsung YouTube ini dengan tagline SMA yaitu SMA maju bersama hebat semua boleh disemarakan lagi bapak ibu di kolom komentar dengan tagline SMA maju bersama hebat semua Oke kemudian izin saya awali dengan sebuah pantun Dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati Apa kabar bapak ibu semua semoga sehat bahagia dan bersemangat mengikuti webinar pada siang hari ini baik senang sekali rasanya saya indanti selaku moderator yang akan membersamai Bapak Ibu dan teman SMA dalam acara webinar siang hari ini hingga selesai sebelum kita melanjutkan acara marilah kita sejenak menundukkan kepala untuk berdoa semoga acara siang ini diberkahi berjalan lancar dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing dimulai Doa dicukupkan bapak ibu serta teman SMA dari Sabang sampai merauk pada kesempatan ini telah bergabung narasumber yang akan memberikan informasi terupdate terkait SM tahun ajaran 20242025 sebelumnya Izinkan saya menyapa terlebih dahulu saya ucapkan selamat datang dan Selamat bergabung Kepada yang terhormat Direktur Sekolah Menengah Atas Bapak Wi jihad Akbar ssiak Selamat siang Bapak yang kami hormati bapaku yang kami hormati bapak Dres l manik Mustiko Hendro m.si statistisi ahli Madia selaku koordinator data pendidikan pusat data dan informasi kemendikdmen serta Bapak Ibu dan tentunya teman SMA di seluruh penjuru nusantara pertama-tama Mari kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah subhanahu wa taala Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan karunianya kepada kita semua sehingga pada pagi hari ini ee Maaf maksud saya pada siang hari ini 5 Februari tahun 2025 kita dapat bersama-sama mengikuti acara webinar bincang SMA yang bertajuk sosialisasi ijazah SMA tahun ajaran 2024-2025 dalam keadaan sehat tanpa kurang satu Apun Bapak Ibu dan teman SMA yang berbahagia selanjutnya Izinkan saya untuk menyampaikan tata tertib pada acara webinar hari ini yang pertamautan dan akan kami sematkan dalam kolom komentar YouTube ini dan dapat diisi oleh Bapak Ibu sampai pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat lalu nantinya nama yang termuat dalam kehadiran ini akan menjadi isian di e-sertifikat yang akan diterbitkan oleh Direktorat SMA jadi mohon untuk bapak dan ibu serta teman SMA semua untuk tidak salah ketik dalam penulisan nama selanjutnya pertanyaan bisa Bapak Ibu sampaikan melalui kolom komentar di YouTube dan Bapak Ibu serta teman SMA Jangan lupa untuk menyertakan nama asal dan juga nomor WA karena pertanyaan terpilih akan mendapatkan hadiah menarik dari kami lalu juga Mengingatkan untuk bapak dan ibu agar melakukan subscribe channel YouTube Direktorat SMA agar bisa memberikan pertanyaan di kolom komentar kanal YouTube dektorat SMA ee mudah-mudahan bisa dipahami oleh Bapak Ibu dan teman SMA semuanya ya berikutnya untuk mengawali webinar hari ini Mari kita sak arahan sekaligus pembukaan ole direktur Sekolah Menengah Atas kepada bapak Wi jihad Akbar kami silakan Terima kasih bismillahirrahmanirahim alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang salam sejahtera untuk kita semua yang saya hormati perwakilan dari dinas pendidikan kepalak bapak ibu diuruhesuh yang saya hormati pula Bapak Ibu narasumber kita perwakilan dari sekretariat direktor jenderal paudik dasmen dan juga pusdatin Kik dasmen dan juga seluruh hadirin dalam webinar kita kali ini pertama-tama marilah kita panjatkan puji serta syukur keadat Allah subhanahu wa taala tuan yang ma karena atas limpahan rahmat dan karunanya kita dapat berkumpul dalam acara penting ini yaitu webinar sosialisasi ijazah SMA tahun 20242025 yang seperti kita ketahui Bapak Ibu telah keluar telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Nomor 58 tahun 2024 tahun lalu ya tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah ijazah ini merupakan dokumen resmi yang mengakui kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan baik pada jalur formal maupun nonformal dalam penerbitannya ijazah ini berpegang pada tiga prinsip utama yaitu validitas akurasi dan legalitas prinsip validitas memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan ini asli dan dapat diverifikasi dengan mudahle pihak yang berwenangsip akuras menjaminatana yang tercantum dalam ijazah sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada administrasi pendidikan maupun masa depan peserta didik sementara itu prinsip legalitas menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah prinsip-prinsip tersebut hanya dapat terujud dengan nya kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat Dinas Pendidikan di setiap daerah hingga satuan pendidikan yang tentu saja bertanggung jawab langsung dalam pendistribusian ijazah kepala sekolah guru dan juga tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga setiap peserta didik menerima ijazah yang sah dan sesuai ar yang baru meski setiap tahun sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki masih terdapat kendala dalam pelaksannya keterlambatanribusi Blang ijazah kerap menghambat penyerahan kepada lulusan dan juga masih juga terdapat beberapa sekolah yang menahan ijazah siswa-sis s itu kurangnya sistemasintegras verikas dan juga pencatatan ijazah nah Oleh karena itu bapak ibu kita perlu solusi efektif agarribusi ijazah berjalan lancar dan transparan nah kementerian pendidikan dasar menengah dalam hal ini terus mendorong transformasi digital berbagai aspek pendidikan salah satu inisiatif yang sedang dikembangkananis dan kemudahan akses bagi penerah langkah ini sejalan dengan Upa kementian pendidikan dasar dan menengah memperkuat digitalisasi sekolah dan penerapan sistem pemah berbasis elektron atau bapak-bapak ibu-ibu yang saya horti melalu digitalisasiazah dihkan mengurangi risiko pemalsuan Selain itu integrasi teknologi informasi dalam administrasi pendidikan akan memudahkan verifikasi ijazah oleh berbagai pihak yang berkepentingan Nah untuk menyukseskan proses penerbitan e ijazah ini kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan dengan izin operasional memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir terdaftar dan juga valid di daspor ijazah serta memperbarui data yang tidak sesuai Melalui aplikasi yang tersedia untuk persiapan data awal calon penerima ijazah ini dalam webinar kali ini kita akan mendapatkan penjelasan lebih rinci dari para narasumber nah narasumber pertama akan ada dari sekretariat direktor jenderal paudik dasmen eh yang akan menguraikan kebijakan terbaru terkait ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah sementara itu narasumber kita dari pusat data dan teknologi informasi k atauusdatin akan memaparkan materi mengenai verifikasi dan juga validasi data awal untuk penerbitanijazah ini kami berharap webinar ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat ser menjadi pedoman pengelolaan penerbitan ijazah sesuai ketentuan Mari kita simak paparan dari narasber [Musik] danatkannya diskusi Selamat mengikuti webinar demikian yang bisa saya sampaikan Apabila ada kesalahan kami mohon maaf wabillahi Taufik widah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera bagi kita semua Selamat siang Terima kasih bism baik terima kasih kami sampaikan kepada bapak direktur sekolah menengah atas atas kesediaannya untuk memberikan arahan sekaligus membuka webinar Pak P siang hari ini dan tanpa mengurangi rasa hormat bila Bapak ada agenda lain kami silakan untuk meninggalkan ruang daring ini Terima kasih Pak jihat Bapak Ibu teman SMA yang berbahagia izin kami sampaikan bahwa pada webinar kali ini akan ada dua paparan Informasi yang disampaikan dalam satu panel jadi untuk pertanyaan akan disampaikan setelah dua narasumber menyampaikan materinya masing-masing dan jangan lupa kami Ingatkan untuk pertanyaan silakan disampaikan dalam kolom komentar dengan menyertakan nama asal dan nomor WA karena bagi penanya beruntung akan kami hubungi dan mendapatkan hadiah menariku sebelumnya jangan lupa untuk bapak ibu agar melakukan subscribe di channel YouTube Direktorat SMA seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak direktur Sekolah Menengah Atas Harapan webinar ini dapat memberikan waasan yang bermanfaat ser menjadi p sesai Nah berbicara t pengelolaan Ijah kami sudah hadirkan yang akan menjadi narasumber pert yak Bapak saku penyusun materi hukum dan perundang-undang yang akan menit regulengolaah jenjang pendidikan dasar dan pendidikanai per8 apaarnyaik bapak untuk berikutnya saya serahkan langsung kepada Pak untuk P kami silak baik terima kas moderator yang sudahanduara kita Selamat siang Bapak Ibu semua dan selamat siang pak direkur coba menyampaikan secara ee umum gambaran tentang kebijakan ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang sudah diterbitkan melalui peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan reset dan teknologi Nomor 58 tahun 2024 nah Tanpa panjang lebar mungkin boleh langsung ke materi kita Nah Bapak Ibu eh tahun ini akan menjadi tahun pertama adanya perubahan kebijakan terkait ee ijazah jenjang pendidikan an pendidikan menengah ini jadi nanti untuk diskusi kita di siang hari ini kita akan coba melihat e supaya lebih jelas gitu ya Bapak Ibu ya kira-kira Bagaimana sih perubahannya kebijakan ijazah sebelum perb Nomor 58 ini dengan kebijakan ijazah yang nanti sama-sama mungkin akan kita e jalankan gitu Bapak Ibu ya di daerah maupun di dinas eh maupun di satuan pendidikan nah tapi sebelumnya Bapak Ibu boleh next eh supaya lebih jelas lagi saya juga berharap sebenar nya bapak ibu semua yang hadir di webinar hari ini bahkan semua masyarakat Indonesia ya boleh mengakses Peraturan Menteri tersebut eh peraturan per nomor 58nya boleh next untuk slide-nya supaya bisa dilihat bersama nah ini Bapak Ibu e sekiranya untuk memudahkan untuk bisa mencari peraturannya di mana bisa langsung di Google juga sebenarnya bapak ibu tapi untuk memudahkan mungkin bisaan QR cod-nya sehingga nanti ketika kita sama-sama diskusikan Bapak Ibu bisa secara komprehensif dan menyeluruh gitu ya Bapak Ibu yang melihat peraturannya dari awal sampai akhir Seperti apa dan kalimat pengaturannya Seperti apa jadi nanti kalau ada pertanyaan pun mungkin bisa lebih e tepat juga karena Bapak Ibu sudah melihat peraturannya dari awal sampai akhir gitu Bapak Ibu jadi boleh Disan mungkin 5 detik langsung buka handphone-nya buka kamera dan scannya jika sudah kita boleh langsung ke materi berikutnya Nah mungkin ini Bapak Ibu apa ya pemberitaan-pemberitaan Yang sepertinya mungkin enggak asing lagi ya buat bapak ibu semua ya buat kita semua ya berbicara tentang ada polisi yang bekuk sendikat membuat ijasah palsu Lalu ada yang yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan di kepolisian ada yang EE jual beli ijazah palsu juga ee tadi juga seperti disampaikan oleh Pak direktur eh kendala seperti Adanya keterlambatan distribusi sehingga ada ada peserta didik yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan ijazah di waktu yang seharusnya ditentukan dan mungkin masih banyak ee masalah lainnya Bapak Ibu ya Dan ini merupakan sedikit dari banyak masalah yang e coba diambil oleh Kementerian untuk dengan kebijakan yang disusun melalu per nomor 58 tersebut Nah selanjutnya seperti yang tadi digambarkanle Pak direktur juga nomor8 juga merupakan jawaban dari Kementerian untuk ee transformasi digital ya Bapak Ibu Ya slide-nya boleh next ya Ini Bapak Ibu e berikut alasan-alasan lainnya yang juga di menjadi dasar diterbitkannya permendikb ristek nomor 58 ini berbicara tentang inovasi teknologi yang hampir seluruh kehidupan kita sekarang sudah menggunakan teknologi ya Bapak Ibu ya Dan harapannya ini nantinya tentunya akan menolong ee satuan pendidikan untuk administrasi di sekolah lebih efisien lagi lebih cepat lagi lebih mudah lagi untuk pelaksanaannya lalu juga kemudahan aksesnya eh dengan adanya nomor ijasa nasional tadi yang disebutkan juga oleh Pak direktur nanti akan sangat mudah untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan ijazahnya dan kita juga berharap ini e melalui kebijakan yang diambil ini perlindungan terhadap ee keamanan ijasah juga semakin ee tinggi ditingkatkan bapak ibu sehingga harapannya kalaupun tidak bisa hilang sama sekali kita sangat berharap semakin berkurang dari tahun ke tahun eh adanya pemalsuan-pemalsuan ijazah ini dan yang terakhir juga mungkin Bapak Ibu eh dari kebijakan permik putr nomor 58 ini ee mungkin untuk hal-hal yang tidak kita harapkan terjadi ya Bapak Ibu Ya seperti bencana alam bencana sosial dan sebagainya yang yang memungkinkan akan terjadi rusak atau hilangnya ijazah dan ini pun nanti Harapan nya melalui sistem yang akan dibangun berdasarkan permenik butistek ini akan ee dapat menolong ee peserta didik untuk menggunakan haknya melalui ijazah ini dengan lebih mudah lagi Nah selanjutnya ee ini sedikit gambaran bapak ibu tentang e gambaran umum tentang Eh permenistek nomor 58 ini yang di sebelah kiri Bapak Ibu eh Bapak Ibu bisa melihat dasar hukumnya apa mulai dari undang-undang dasar sampai dari kewenangan kementerian pendidikan dasar dan menengah dalam menyusun peraturan ini dan untuk sistematikanya sendiri ada kurang lebih ada 8 bab Bapak Ibu mulai dari ketonhan umum ee lalu mengatur tentang ijazah penata usahaannya terkait pembaruannya terkait fotokopi sampai dengan ketan penutup dan nanti di lampiran Bapak Ibu yang sudah download mungkin bisa melihat dengan jelas di situ ada format ijazahnya dan juga transkrip nilainya dan juga sampai nanti format-format surat keterangan untuk ee kesalahan penulisan ijazah dan juga surat keterangan pengganti ijazah Nah mungkin ini kalau dilihat dari sistematika ini ada satu e terminologi yang lama tapi baru bapak ibu ya transkrip nilain bapak ibu ya Nanti kita lihat pengaturan seperti apa Nah langsung aja Bapak Ibu terkait substansi perubahan kebijakannya kita sedikit dari bab yang bisa terlihat perubahannya apa saja Nah kalau di peraturan sebelumnya Bapak Ibu di kebijakan sebelumnya kita itu menggunakan per nomor tahun 201 yang meng t judulnya ijazah dan sertifikat hasil nasional atau Saun Di mana Di situ yang diatur ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal nah perubahannya Apa Bapak Ibu di dalam perm nomor 58 inifinisikan iazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik Sedangkan untuk prestasi belajarnya yang disebutkan di perik nomoradi itu dituangkan di transkripilai seb kumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh oleh peserta didik ini paradigma yang berubahnya Bapak Ibu ya Jadi nanti akan terlihat di dalam lampirannya seperti di dalam sistematika tadi ya Bapak Ibu Ya ada format ijazah dan juga ada format transkrip nilai lalu yang kedua yang tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak direktur di kebijakan sebelumnya di Par sebelumnya tidak dijelaskan atau tidak diatur tentang prinsipnya tapi ini kita coba tuangkan di dalam kebijakan yang baru ada prinsip akurasi dan legalitas harapannya ketiga prinsip ini dapat kita gunakan bersama di dalam konteks penerbitan ijasah sehingga semua permasalahan-permasalahan yang tadi menjadi latar belakang e terbitnya peraturan menteri ini dapat eh sama-sama kita atasi Nah selanjutnya Bapak Ibu kita masuk ke bab berikutnya perubahan kebijakannya Seperti apa Nah ini mungkin yang kebijakan yang cukup sangat signifikan ya Bapak Ibu Ya kalau sebelumnya di peraturan menteri nomor 14 t 17 itu diatur kalau anggaran penyediaan dan penggandaan pendistribusian belangko ijazah itu menjadi tanggung jawab Kementerian lalu ijazah ditetapkan oleh kepalan pendidikan dan pengasannya dilakukan secara manual oleh satuan pendidikan nah di dalam eh kebijakan yang baru ini Bapak Ibu Eh nanti kita akan lihat di ketentuan sebelumnya tapi di kebijakan yang baru ini kita coba atur tentang Ketentuan eh ijazah itu diberikan kepada siapa persyaratannya siapa yaitu yang menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketan perundangan dan juga yang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan ijazahnya diterbitkan sama oleh satuan pendidikan yang terakreditasi berdasarkan nomor ijasa nasional yang diterbitkan oleh Kementerian Nah nanti kita akan sama-sama lihat kalau yang sebelumnya pengisiannya dilakukan oleh secara manual Nanti di ee di dalam bagian s itu kita kita akan lihat ee peran dari sistem yang akan dibangun oleh Kementerian terhadap penerbitan ijasa sendiri Ini jadi yang berubahnya Bapak Ibu kalau sebelumnya kita berbicara tentang belangk ijazah yang dicetak oleh Kementerian lalu didistribusikan ke daerah dan juga kesatuan pendidikan di dalam kebijakan yang baru di dalam per Nomor 58 ini ijazah nanti akan diterbitkan melalui sistem Bapak Ibu jadi nanti satuan pendidikan dapat memperoleh format ijazahnya melalui sistem tidak lagi melalui blangko secara fisik yang dikirimkan ke daerah dan kesatuan pendidikan lalu yang berikutnya tentang muatannya sebenarnya tidak berubah banyak masih slide sebelumnya sebenarnya tidak berubah banyak untuk muatannya tetapi kita coba lebih perinci lagi apa saja yang menjadi muatan dari eh sebuah ijazah ya Bapak Ibu Ya mulai dari nomor ijazah nama satuan pendidikannya npsn-nya nama pemilik tempat tanggal lahir nomor induk siswa nasionalnya pernyataan kelulusan dan seterusnya sampai Dengan penandatanganan oleh Kepala satuan pendidikan secara prinsip masih sama Bapak Ibu kalau untuk muatan ijazahnya Nah selanjutnya ini yang dapat Bapak Ibu lihat di dalam lampiran peraturan menteri tersebut Nomor 58 tadi format ijazah yang akan kita gunakan mulunajaran ini Bapak Ibu yang nantinya secara ee SEC diterbitkan formatnya melalui warna-warna sesuai dengan karakteristik jenjang pendidikannya Bapak SD Merah SMP warna biru dan seterusnya nanti melalui sistem format I jasa yang diterbitkan adalah seperti gambar ini Bapak Ibu selanjutnya sebelumnya ijazah dan daftar nilai Bapak Ibu ya kita kenalnya ya kalau di dalam bentuk belangko ijazah namun di dalam kebijakan yang disusun di dalam permendekborisk Nomor 58 ini kita akan coba pisahkan antara pernyataan kelulusan dengan daftar nilainya di dalam dokumen transkrip nilai secara umum muatannya masih sama juga bapak ibu tetap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tentang ee standar penilaian ada perm1 begitu juga dengan eh per permendikb Nomor 14 tentang kurikulum Merdeka tapi nanti untuk muatannya kita coba detailkan di dalam perm permendikbrisek nomor 58 mulai dari nomor sampai Dengan penandatanganan sama seperti iasah tadi Dan harapannya ini dapat menolong satuan pendidikan ketika nanti akan menerbitkan transkrip nilai untuk peserta didiknya gitu Bapak Ibu selanjutnya setelah tadi diterbitkannya ijazah dan juga transkrip nilai Eh ini juga prinsip yang kita coba adopsi dari peraturan turunan dari permedicb yang sebelumnya Bapak Ibu yang kalau setiap tahun Bapak Ibu di dinasan pasti familiar dengan peraturan-peraturan tentang pedoman pengelolaan S yang setiap tahun diterbitkan nah ini kita coba adopsi juga yang mana Kalau tahun yang lalu Bapak Ibu itu diatur di dalam Keputusan Kepala beskap tahun 2024 nah di dalam eh kebijakan tahun ini permbu tristek nomor 58 kita juga tetap meminta untuk satuan pendidikan melakukan penatausahaan cuman mungkin berbedanya dengan yang sebelumnya ee penatausahaannya itu berjenjang Bapak Ibu Ya karena nanti satuan pendidikan akan melakukan penatausahaan mencatat nama ee nomor ijazahnya lalu menyimpan fotokopinya kemudian membuat rekap laporannya dan melaporkan ke dinas begitu juga nanti dinas akan melaporkan ke Direktorat terkait eh hasil e rekap eh penatausahan ijazah di daerah masing-masing Nah dengan adanya sistem yang akan dibangun oleh Kementerian sesuai dengan kebijakan di dalam permain buku tristek ini mungkin penatausahannya akan eh lebih sederhana bapak ibu penatausahan akan dakukan oleh satuan pendidikan dengan paling sedikit pindah dokumennya nah harapannya ini boleh bisa menjadi eh arsif dari satuan pendidikan jikalau nanti diperlukan oleh peserta didik nah juga dalam hal nanti satuan pendidikan tutup kami berharap dengan adanya penatausahan ini eh semua yang diarsipkan itu bisa diserahkan ke dinas jadi kalaupun nanti sekolah tutup tapi dinas dan peserta didik memerlukan e ada keperluan terkait ijazah tersebut nah dinas sudah punya nihipnya yang diserahkan oleh satuan pendidikan selanjutnya nah ini Mungkin salah perubahan juga bapak ibu terkait e yang selama ini kita kenal dengan konteksnya penggantian pengembalian pemusnahan dan juga penatasan ijasah ya Bapak Ibu ya Jadi selama ini mungkin dengan eh adanya belangko ijazah ketika belangko ijazahnya salah tulis atau belangko ijazahnya rusak belangko ijazahnya perlu diganti artinya peserta didik menerima belangk ijazah yang baru yang tidak ada coretan yang tidak ada kurusakan ee dan itu dilakukan secara berjenjang juga ketika ada kesalahan di satuan pendikahan perlu meminta cadangannya di dinas ataupun ke Direktorat dan seterusnya nah di kebijakan yang baru bapak ibu terkait eh penggantian blangko ijazah sebelumnya ini kita menggantinya dengan istilah pembaruan ijazah dan atau transkrip nilai Bapak Ibu jadi ijazahnya karena tadi sudah tidak lagi mengunakan blangko ijazah Bapak Ibu ya jadi dengan melalui sistem sistem yang akan dibangun nantinya nya dengan melakukan penerbitan perbaikan ijazah dan atau transkrip nilai yaitu jika adanya terdapat kesalahan penulisan Bapak Ibu jadi ketika ee masih juga terdapat misalnya salah penulisan nama ataupun data lainnya itu akan dilakukan mekanisme penerbitan perbaikan ijazah melalui sistem penerbitan ijazahnya ataupun juga penerbitan ulang ijazah dan atau transkrip nilai itu dilakukan jika ee ijazah ada atau transkrip nilainya rusak ataupun hilang ee Begitu juga dengan dokumen elektroniknya rusak ataupun hilang dan tidak ada lagi Dokumen elektroniknya itu dapat dilakukan penerbitan ulang Bapak Ibu untuk ijazah dan juga transkrip nilainya dan juga yang terakhir yaitu pencetakan ulang ijazah itu dilakukan eh dalam hal ini dapat dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun jika bentuknya dokumen elektronik dan dokumen elektronik yang masih ada dapat dilakukan oleh si pemilik ijazah ini Nah untuk pembaruan ee pembaruan ijazah dan atau transkrip nilai ini dilakukan berdasarkan permohonan pemilik ya Bapak Ibu ya Jadi jika pemilik menemui kondisi-kondisi di atas tadi jadi ee si pemilik ijas ini dapat melakukan permohonan kesatuan pendidikan untuk melakukan penerbitan perbaikan ataupun penerbitan ulang Begitu juga dengan pencetakan ulang ijazahnya nah ini juga yang kebijakan yang yang EE sangat berubah Bapak Ibu yang tadinya mungkin semuanya akan diterbitkan dengan surat keterangan tapi dengan adanya sistem ini dimungkinkan untuk untuk melakukan penerbitan perbaikan ijazah maupun penerbitan ulang ijazah Bapak Ibu Nah selanjutnya nah ini Bapak Ibu perbedaannya nanti ini juga dapat Bapak Ibu lihat lebih lengkap ya Bapak Ibu ya di lampiran ee peraturan menterinya untuk formatnya sendiri baik itu untuk ijazah perbaikan dan juga ee pencetakan ulang penerbitan ulang Maksud saya itu menggunakan format ijazah yang sama dengan format ijazah awal yang diterbitkan bapak ibu namun ada pembedaannya di bagian bawah ijazahnya nanti Bapak Ibu kalau yang ini contohnya untuk format ijazah perbaikan di bawah dari e keterangan dari jurul ijazah sampai penderatanganan maka akan kelihatan ada perbaikan ijazah Apa yang dilakukan dari yang sebelumnya apa menjadi apa Itu yang akan menandakan bahwa ini adalah ijazah perbaikan yang diterbitkan oleh sistem setelah e ijazah yang awal yang sudah diterbitkan Nah selanjutnya juga untuk yang format ijazah cetak ulang ee begitu juga sama seperti yang perbaikan tadi kalau dia menjelaskan keterangan dari apa menjadi apa perbaikannya Kalau cetak ulang akan ada tulisan keterangan bahwa ijazah ini telah dicetak ulang namun tidak mengubah muatan ijazahnya hanya dicetak ulang karena tadi kondisinya Bapak Ibu ya Eh rusak maupun hilang begitu Bapak Ibu slide-nya boleh next untuk yang cetak ulang nah itu ada keterangan di bawah dari format ijazahnya Bapak Ibu Nah selanjutnya begitu juga dengan transkrip nilai prinsipnya sama bapak ibu dengan ijazah ee tampilannya sama dengan transkrip nilai yang awal yang diterbitkan tapi ketika di ada perbaikan maupun ada cetak ulang maka akan ada keterangan di bawahnya yang menjelaskan E transkripnya tersebut telah diterbitkan ulang karena adanya perbaikan maupun ee dicetak ulang karena hilang ataupun rusakelanjutnya Eh ini di luar konteks dari penerbitan ijazah tadi Bapak Ibu mungkin ini salah satu juga yang banyak ee layanan yang diberikan kepada peserta didik yaitu terkait penyetaraan ijazah ini konteksnya adalah untuk peserta didik kita yang memperoleh ijazah dari luar negeri ataupun dari sistem pendidikan asing ya Bapak Ibu ya yang selama ini ketika ingin melanjutkan ee pendidikan ataupun untuk kepeperluan lain misalnya bekerja dan e lain sebagainya itu dilakukan penyataarahan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal nah di dalam kebijakan yang baru ini Bapak Ibu Eh kita mengatur bahwa ijazah ataupun dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri itu diakui untuk melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional jadi pengakuan ee pengakuan ini nanti akan di dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian jadi tidak lagi Kementerian tidak lagi mengeluarkan surat pernyataan ataupun surat keterangan penyataran ijazah tadi ya Bapak Ibu ya Nah nanti di dalam panduan ini satuan pendidikan akan melihat ee Bagaimana proses untuk dapat melakukan pengakuan ijazah tadi Bapak Ibu untuk dapat menerima peserta didik dari luar negeri Nah selanjutnya untuk terkait eh pengesahan fotokopi ijazah ini dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan bar ijazah nah namun untuk kebijakan yang baru ini Bapak Ibu untuk ee ijazah yang diterbitkan melalui sistem ini eh fotokopi ijazah itu dapat dilakukan maupun transkrip nilai tanpa diperlu pengesahan namun jika tetap terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan Atun bekerja pengesahan fotokop ini tetap juga dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan kalau satuan pendidikan tutup dilakukan oleh dinas Kenapa Bapak Ibu karena eh seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak direktur untuk eh ijazah yang akan diterbitkan melalui sistem ini nanti akan dapat dilakukan verifikasi melalui sistem verifikasi yang akan disediakan oleh Kementerian Bapak Ibu jadi ketika sudah punya nomor ijasanya punya namanya bisa langsung diverifikasi melalui sistem tapi tetap dapat kita akomodir jika tetap dipersyaratkan untuk dilakukan pengesahan fotokopinya selanjutnya nah ini berbicara tentang surat keterangan untuk kesalahan penulisan dan juga surat ketaran pengganti untuk ijazah yang diterbitkan tahun lalu dan sebelumnya Bapak Ibu ya Jadi untuk ijazah yang ee belum diterbitkan melalui sistem ini ee perlakuannya tetap sama bapak ibu dengan ee yang telah dilakukan di di dalam kebijakan sebelumnya yang dituangkan di dalam permbud nomor 9 tahun 2014 ya Bapak Ibu ya jika ada kesalahan penulisan maka dia akan diterbitkan surat keterangan kesalahan penulisan kemudian surat keterangan itu kanan menjadi lampiran atas ijasahnya sedangkan kalau ee ijasahnya rusak atau hilang maka akan diterbitkan surat keterangan pengganti yang surat keterangan pengganti ini bernilai sama dengan ijazahnya Kenapa bernilai sama karena kalau ijazahnya rusak dan diterbitkan surat ketaran pengganti ijazah maka Sur ee ijazah yang rusak tersebut harus dimusnahkan ya Bapak Ibu ya Sehingga skp-nya bernilai sama dengan ijazah Begitu juga dengan pengesahan fotokopi ee selanjutnya Begitu juga dengan pengesahan fotokopi untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2004 2025 ini artinya ijazah yang diterbitkan tahun lalu dan sebelumnya itu untuk fotokopinya tetap dilakukan pengesahan oleh EE satuan pendidikan ataupun oleh dinas jika satuan pendidikannya telah tutup nah terakhir Bapak Ibu ini ketentuan penutup di dalam permenbek Nomor 58 ini yaitu kebijakan sebelumnya ya yang dituangkan di dalam yang tertuang di dalam permbek nomor 29 tahun 2014 dan juga Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Bapak Ibu jadi hanya akan ada satu peraturan menteri ini nomor 58 yang mengatur tentang penerbitan dan juga surat keterangan eh terkait ijazah yang diterbitkan nah kurang lebih itu bapak ibu gambaran dari kebijakan yang tertuang di dalam permend di Put tristek nomor 58 nah ini sebagai kesimpulan boleh next tadi bagannya Nah ini mungkin sebagai kesimpulan Bapak Ibu eh sebagai gambaran umum dan gambaran awal Bapak Ibu Ya kurang lebih Nanti kita bagaimana sih kerjanya ketika akan menerbitkan ijazah di tahun ini nah boleh next lebih lengkapnya tentunya bapak ibu dapat membaca permbut RK nomor 58-nya tapi ini bisa jadi gambaran awal kira-kira step-stepnya Apa saja sih Eh Ketika nanti satuan pendidikan akan menberikan ijazah melalui sistem yang akan disediakan oleh Kementerian nah yang pertama Bapak Ibu kita berbicara tentang verifikasi dan validasi data untuk peserta didik calon penerima ijasah nah ini nanti akan ada kategori eh cat of dapodiknya lalu kita akan berbicara tentang daftar nominasi sementara Begitu juga dengan daftar nominasi tetap nah ini panjang dan lebarnya nanti akan dijelaskan lebih lengkapnya lagi oleh Pik ya BAP ibu ya lalu langkah berikutnya apa setelah verifikasi dan validas tadi e peserta didik calon Pah ini akan diberikan nomor Ijah nasional Bapak Ibu jadi setelah ditetapkan peserta didik akan lulusnya nanti akan dilekatkan nomoras nasionalnya nah kemudian satuan pendidikan akan menginputkan nomor SK penetapan kelusanakb seapak ibuat lulusan ini merupakan salah satu ee muatan dari ijazahnya Bapak Ibu jadi nomor ini perlu diinputkan sehingga nanti dapat diterbitkan oleh sistem penerbitan ijazahnya kemudian yang keempat S sistem aplikasi akan menerbitkan format ijazah yang telah diisi Bapak Ibu data kelulusan peserta didiknya makanya ini nanti langkah yang satu ini yang nomor satu akan sangat penting Bapak Ibu ya untuk bisa e verifikasi dan validasi data peserta didiknya sehingga nanti apa dengan sudah dilengkapinya data peserta didik ini harapannya sistem akan menerbitkan format ijazah yang sudah sesuai bapak ibu dengan data pesta didiknya harapannya tidak ada lagi kesalahan gitu Bapak lalu berikutnya yang kel pendidikan mengunduhownload formatasnya tadi dari sistem aplikasinya lalu ijazah mencetak format ijazah yang telah diunduh ataupun untuk satuan pendidikan maupun daerah yang sudah mampu untuk menerbitkan secara elektronikya tidak Menak bisasosesnya Mas sesuai dengan e peruntukannya untuk menerbitkan dokumen elektronik ya Bapak Ibu ya selanjutnya setelah satuan pendidikan mencetak satuan pendidikan kemudian memubuhkan ini juga e ada di formatnya tadi namun penempelan fotonya dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan baik itu secara elektronik ditempelkan di dalam dokumen elektroniknya maupun secara fisik yang ijazah yang sudah Dar dicetak ditempelkan foto secara ee fisik oleh satuan pendidikan kemudian setelah ditempelkan kepala satuan pendidikan menandatangani ijazah dan memumbuhkan stempel statan pendidikan ke eh ijazah yang sudah dicetak tadi dan mungkin kalau untuk yang elektronik sesuai dengan peraturannya Bapak Ibu Ya tidak eh wajib untuk dibubuhkan stempel satuan pendidikan lalu yang kesembil satuan pendidikan melakukan penata usahaan seperti yang tadi saya e sama-sama kita lihat di dalam pasalnya dengan paling Sika penyimpan hasil scanan dokumen ijazahnya dan yang terakhir ijazah dapat diserahkan ke peserta didik demikian Bapak Ibu yang dapat ee ee gambarkan tentang kebijakan penerbitan ijazah untuk jenjangan pendidikan dasar pendidikan menengah mulai tahun ajaran ee 2004-2025 ini kurang lebihnya Mohon maaf terima kasih baik terima kasih kepada Pak sarisman atas paparan informasi yang sudah diberikan ee mudah-mudahan banyak memberikan pencerahan kepada bapak ibu dan teman SMA terkait regulasi pengelolaan ijazah sesuai dengan permandri 10 eh coba sedikit menyimpulkan ya Pak bahwa ternyata permendikb ini lahir dengan tujuan untuk memodernisasi menyederhanakan administrasi ijazah dan menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pengelolaan ijazahara uruhan Aturan ini meningkatkan efisiensi keamanan dan transparansi dalam peneran penerbitan ijazah sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan di Indonesia Bapak Kita sebenarnya sudah mendapatkan beberapa pertanyaan tapi pertanyaannya akan kami tampung terlebih dahulu dan kita akan masuk pada paparan yang kedua sekali lagi terima kasih Pak Sis sama-sama bu ya lalu selanjutnya untuk paparan kedua akan disampaikan oleh Bapak Dres l manik Mustiko Hendro m.si selaku koordinator data pendidikan pusat data dan informasi kementerian pendidikan dasar dan menengah yang akan menyampaikan informasi terkait tata kelola data induk pendidikan sebagai data awal calon penerima ijazah untuk bapak manik kami silakan eh izin Pak manik untuk suaranya Oh ya Ya terima kasih Mbak mohon maaf sudah terdengar Mbak sudah bapak Oke terima kasih Bapak Ibu semua peserta webinar asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera bagi kita semuaastu namo Buda salam kebajikan ee saya menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh oleh pak ee direktur kemudian masaris tadi sudah Disinggung terkait dengan validitas data ee mohon izin bisa dipaparkan Pak materinya Oke terima kasih lanjut Nah ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan apa eh verifikasi validasi data awal tadi yang pertama adalah pendahuluan kemudian Al Tata Kula data induk ijazah kemudian ee dashboard Nah kemudian ada beberapa lambiran lanjut nah seperti apa yang disampaikan oleh Eh Pak direktur dan masaris tadi kami eh apa terkait dengan verifikasi validasi data di sini mengacu kepada ee pasal 2 yaitu sudah terulis bahwa penerbitan ijazah berdasarkan prinsip validitas akurasi dan legalitas kemudian hal yang lain ee di pasal 3 tertulis bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ee yang ada Jadi dua titik ini yang menjadi acuan kami di dalam membangun ekosistem terkait dengan ee data awal calon berima ijazah lanjut nah sebelum ke sana mungkin perlu ada batasan pembahasan yang jelas bapak ibu semua bahwa data induk ijazah ini merupakan subset dari data induk pendidikan hal yang lain ada dua Strategi Pembangunan Tata k data induk jasa yaitu yang pertama terkait pembangunan data induk ijazah Kemudian yang kedua adalah membangun mekanisme Tata keluar data induk ijazah di sini menjadi poin penting pada tahun 2025 di sini jadi kalau kita bicara tentang tahun 2025 ke depan Artinya kita membangun ee tata kelola data induk ijazah sedangkan sebelum tahun 2025 Artinya kita coba mendokumentasi dan mengintegrasikan ijazah-ijazah yang sudah ada nah untuk ke depan yang kita bicarakan adalah di poin du yaitu membangun mekanisme Tata keluar data induk ijazah kalau di poin 1 tentu ranahnya tentu akan lebih luas karena terkait dengan ijazah merupakan produk hukum yang tentu ada proses atau ekosistem lain yang terkait Jadi mohon izin ee untuk ke depan yang kita pejarakan adalah ee poin kedua terkait dengan mekanisme tata kelola datak induk ijasah lanjut Nah untuk tata kelola data induk jasa di sini Sebenarnya ada empat tahapan besar yang sebenarnya tadi sudahinggung masaris ya di poin pertama yang pertama adalah entry entry ini sumbernya adalah Dapodik dan Emis ya dan Emis kemudian poin dua baru kita melakukan verifikasi validasi data jadi proses memastikan status Perta didik Oleh satuan pendidikan dan satuan pendidikan itu ya Di mana Di sini Dinas Pendidikan sebagai media apa mempunyai fungsi kontrol terhadap satuan pendidikan dan peserta didik yang di bawah pembinaannya nah terkait dengan akreditasi tentu di sini sumber datanya adalah dari ban PDM ya E ban PDM terkait dengan akreditasi nah kemudian dari tahap kedua baru masuk ke tahap ketiga untuk menentukan DNS dan dnt nah kemudian setelah menjadi DNS dan dht maka akan menjadi dnt jika DNS yang sudah ada semacam sptjm dari sekolah yang kemudian di eh approve oleh si e dinas atau lembaga yang berwenang ya dan selanjutnya Nah untuk konteks pembicar di sini apa yang kami sampaikan ini lebih condong atau lebih konsentrasi kepada poin 2 dan 3 terkait dengan proses verifikasi validasi datanya ya lanjut nah dalam ee bagaimana kita mengontrol di sini kami sudah membangun yang namanya media kontrol validitas data calon penerima ijasah di mana data-data yang muncul ini adalah data-data yang semua berangkat dari Emis dan Dapodik Jadi kalau Dapodik itu untuk dataata persekolahan kalau Emis itu adalah sekolah-sekolah keagamaan data itu sudah masuk semua Kemudian dari dashbard ini sebenarnya yang kami pikirkan adalah membangun ekosistem kontrol di mana kelibatan publik itu jadi penting untuk mengontrol sekolah-sekolah yang ada kemudian pelibatan sekolah juga ikut mengontrol Dinas Pendidikan kandet kemenak dinas eh provinsi kemudian kanil kemenak Pusat itu ikut terlibat semua untuk mengontrol terkait dengan validitas cuman ada perbedaan-perbedaan terkait akses tentu kalau publik ya tidak bisa sampai detail karena ini ada terkait dengan data perlindungan data e individual nah kemudian kalau e sekolah tentu akan melihat dengan akses tertentu dengan sekolahnya saja kalau dinas tentu dengan daerah kewenangannya dan selanjutnya Jadi sebenarnya secara umum semua terlibat di dalam krol validitas data sehingga nanti pada saat menjadi DNS dnt itu sudah melalui satu proses validitas bersama di mana ekosistem ikut mengontrol semua Kemudian data dari validitas data ini ada beberapa hal yang kami sampaikan yang pertama adalah data akreditasi kondisi data akreditasi dari sekolah kemudian data dari kondisi peserta didik NISN kependudukan gitu kemudian ada ada kontrol DNS dan dnt nah terkait dengan kependudukan nanti tentu pada saat proses ada sesuatu yang perlu dioptimalkan tentu di ini ee perlu cek konsistensi akta ijazah sebelumnya dan KK tentu ini jadi penting sekali Mengapa ini masuk karena di dalam ijazah jelas ada nama tempat lahir tanggal lahir ini masuk diijazah jadi ini menjadi penting perlu ada verifikasi validasinya Ya lanjut nah bapak ibu semua ya bagaimana cara Bapak Ibu mengakses untuk eh mengakses eh dashboard tadi jadi Bapak Ibu cukup mengakses di eh data kbut ID ya di sini kemudian di situ ada klik platform pendukung Bapak Ibu klik saja di situ kemudian di situ ada dashboard control di mana salah satunya adalah dashboard krol untuk validasi data peserta didik tingkat akhir ya Jadi nanti bapak diu sudah sudah apa bisa melihat semuanya terkait dengan apa yang perlu diverifikasi validasi lanjut nah ini tiga contoh validitas rekam Didik pesta Didik Jadi sebenarnya dengan melihat dengan melihat Dar apa yang disampaikan dengan semua harus melalui proses pembelajaran sesuai dengan aturan blbl dan seterusnya nah ini sebagai contoh nih saya ambil salah satu contoh anak yang EE sekolah di Sabang ya anak ini dari Sabang ya tapi pada saat kita bicara sd-nya ternyata dari sekolah yang lain dan di sekolah yang lain ini sebenarnya pindah ya Jadi pada saat ee kelas 3 masuk kelas 4 anak ini pindah kemudian pindah di SD yang lain kemudian SMP masuk di ee ee kabupaten di ee ee di kabupaten yang lain kemudian waktu masuk SMA dia masuk ke daerah ini daerah ee Sabang Aceh jadi secara pembelajaran ini akan kelihatan rekam didiknya anak itu ya Ini contoh satu contoh yang lain contoh yang lain Nah contoh yang lain ini anak ini berpindah sekolah jadi dari SD kemudian melanjutkan ke MTS kemudian melanjutkan ke madrasah Aliah baru satu semester dia pindah ke SMA sekarang kelas 12 posisi anak ini di merauk jadi di sini Sebenarnya proses pembelajaran itu menjadi apa suatu kontrol bahwa ee ijazah itu merupakan hasil dari suatu proses ee pembelajaran dan ini bisa terkontrol secara digital jadi anak ini dari mana dan segala macam itu bisa kelihatan Nah contoh yang lain ini salah satu contoh lagi contoh satu kasus peserta didik tercatat di data induk pendidikan namun belum memiliki NISN ini anak ini ada di Jogja ya dia tiba-tiba atau masuk di Dapodik sudah kelas 11 dan 12 nah nisnya Belum ada bagaimana cara mendapatkannya nn nah tentu ada mekanismenya di di sini ada verval PD kemudian dengan melampirkan ijazah jenjang sebelumnya SMP sederajat supaya nanti terbit NSN dan selanjutnya jadi ada mekanisme-mekanisme kontrol bahwa kita pastikan anak yang bersangkutan itu mendapat haknya atau mendapat semacam ee pengakuan secara legal dengan hasil dari suatu proses ya ini salah satu contoh apa ee eh kasus Ya tapi mohon izin Bapak Ibu Eh kita punya waktu ya kita bulan Februari ya Februari Maret sekitar 4 bulan ke depan jadi selama 4 bulan sebenarnya kita punya waktu untuk mengkoreksi datanya tadi ya oke lanjut nah kondisi data per hari ini ya per hari ini ini untuk SMA ya Bapak Ibu lihat per jam tadi updating eh proses updating yang dilakukan oleh EE operator sekolah dari total 14.211 eh 21 ini ada 225 sekolah yang belum terakreditasi kalau kita lihat siswanya kurang lebih sekitar 5.212 per hari ini Tentu ini perlu ee Apa perlu penanganan supaya sesuai dengan aturan yang ada ini gambaran umum jadi kalau kita melihat seperti ini jelas bahwa ada 99,70% ini yang sebenarnya sudah apa sudah dari sekolah yang sudah terakreditasi a b dan c khusus untuk SMA lanjut kalau kita lihat dari sisi jumlah peserta didiknya ya Bapak Ibu lihat dari total seluruh peserta didik 1.700 39.996 per hari ini tadi pagi ini bisa kita lihat bahwa dari data yang sekolah yang sudah terakreditasi ini sebenarnya ee ada 99,22% itu yang sudah tidak bermasalah namun ada yang bermasalah kurang lebih sekitar 0 E 49% atau kurang lebih 8.000 8.200 siswa yang perlu dikoreksi terkait dengan 1 ni0 atau nn ganda ni ganda itu adalah anak yang tercatat di dua tempat bisa sekolah dengan sekolah bisa sekolah dengan Madrasah bisa sekolah dengan ee pondok pesantren atau PKB jadi ini harus dipastikan anak ini sebenarnya ee ee apa sekolah di mana Nah ini tentu peran sekolah dan dinas sangat penting untuk memastikan bahwa anak itu ada di mana supaya Nanti pada saat menjadi dnt itu sudah tidak ada masalah kemudian anak yang tidak ya sekolah yang tidak terakreditasi ini total ee ada sekitar 170-an ya 70 yang nisnya tidak valid 176 tidak valid namun ada 5.000 ini sudah valid tapi masuk ke sekolah yang belum terakreditasi lah tentu ini perlu ada semacam ee apa ee penyelesaian secara sesuai dengan aturan yang ada ini dari sisi jumlah peserta didik lanjut nah ini Bapak Ibu ini kami Coba lihat progres perbaikan data dari mulai tanggal 24 bulan Januari ternyata bahwa data residu itu menurun ya jadi sekolah sekarang sudah sedang memperbaiki data ini bisailihat perhariannya ini sudah turun menjadi eh 8.000 sekian untuk SMA ya bapak bisa bapak ibu semua PES webinar ini bisa melihat per hari karena ini ada di dasb juga jadi bisa kita kontrol bareng-bareng nanti bahwa bisa lihat Oke SMA turun sdmd sudah turun dan ini menjadi kontrol bersama ya sampai nanti Bapak Ibu yang umum atau publik bisa melihat sampai ke sekolah namun tidak bisa melihat detail siswanya ya kalaupun nanti ada ada lihatanya tentu ada di masking nanti datanya di masking supaya tidak eh apa Data individual tetap kita jaga perlindungannya lanjut hal yang lain dashbard yang lain Bapak Ibu Ya nanti setelah menjadi satuan pendidikan di sini kemudian kami bedakan menjadi DNS dan residu DNS residu DNS ini ada dua masalah akreditasi sekolah atau siswa yang n belum ganda Nah nanti eh setelah dibetulkan otomatis dia akan menjadi DNS nah DNS akan menjadi DT jika nanti ada semacam sptjm dari sekolah yang tentu akan ee harus melalui approval dari eh lembaga yang berwenang kalau kita bicara tentang SD SMP PKBM di sini peran dinas kalau kita bicara tentang eh Madrasah pondok pesantren di sini tentu ada Kanwil kandep nanti sesuai apa Eh aturan yang disusun oleh Kementerian Agama artinya ada mekanisme yang harus eh terlibat di dalam proses ee kontrol ee validitas datanya Sebelum menjadi dnt Nah kalau sudah menjadi dnt nanti akan masuk ke mekanisme ijazah tentang penerbitan nomor ber dan seterusnya gitu lanjut Nah nanti bapak ibu semua ya Ee ini adalah mekanisme verpal atau verifikasi validasi data tentu di sini aksesnya terbatas karena nanti yang harus membetulkan adalah sekolah n namun dinas bisa mengakses kandep kemenak pun juga akses kemudian provinsi tidak juga bisa akses Kanwil kemenak pun juga akses Pusat juga bisa akses namun yang bisa memvalidasi hanya akses sekolah jadi nanti tempat bapak ibu semua dari e dinas kandek kami di pusat itu hanya bisa melihat bahwa ada posisi yang perlu dibetulkan di mana Tapi tetap pembetulan data tetap harus ada di sekolah n ini sembenarnya Bapak Ibu sudah sudah Ee yang operator sekolah operator dinas Saya rasa sudah tidak asing dengan eal PD di sini lanjut nah satu slide yang eh yang kami ter Bapak Ibu bagi masyarakat publik bisa mengecek data anak didiknya atau Anaknya ya keluarganya atau anaknya dengan memasukkan nama Inn dan nama ibu kandung nah mohon perhatian itu ada note yang di atas yang tertulis merah ya di situ tertulis jika anak itu masuk residu berarti anak ini dimungkinkan tercatat di dua tempat ya anak ini tercatat dua tempat ya kalau misalkan anak tercatat di dua tempat Segera hubungi Sekolah di mana anak e anak ibu atau anak bapak sekolah di ee di sekolah yang bersangkutan untuk segera untuk mengkoreksi nah nanti mekanismenya sudah ada di perpd tadi saya rasa publik bisa ngecek masyarakat semua bisa mengecek tentang keberadaan anak gitu tetapi bahwa eksekusi validasi tetap di satuan pendidikan nah dan yang terakhir Mbak e dari moderator bahwa bapak ibu semua kita punya waktu 4 bulan kurang lebih Februari Maret April Mei Juni sekitar itu kita mesti punya bulan untuk validasi datanya entah itu peserta didiknya entah itu akreditasinya ya supaya Nanti pada saat menjadi dnt itu sudah tidak masalah ya Jadi mohon Saya rasa cukup 4 bulan untuk saling mengkoreksi e datanya Saya rasa itu Mbak Eh moderator ya yang bisa kami sampaikan intinya bahwa bapak ibu semua ya ijazah merupakan produk hukum yang harus ee yang harus diselesaikan secara ekosistem semua punya tanggung jawab untuk ikut mengontrol supaya nanti produk hukum ini benar benar-benar valid supaya bisa untuk ee dipertanggung jawabkan dan segala macam seperti itu Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan selamat siang selamat sore wasalamualaikum warahmatullah saya kembalikan ke moderator I ee terima kasih kepada Pak atas paparan informasi yang sudah diberikan mudah-mudahan banyak memberikan pencerahan kepada bapak ibu dan juga teman SMA terkait tata kelola data induk pendidikan sebagai data awal calon penerima ijazah baik Bapak Ibu setidaknya tadi ada beberapa catatan penting yang sudah disampaikan oleh Pak manik bahwasanya yang pertama satuan pendidikan wajib memastikan keabsahan data peserta didik sebelum iazah diterbitkan laluohon untuk mekanisme verifikasi dan validasi berbasis digital untuk memastikan keakuratan dan legalitas ijazah serta pihak terkait baik itu sekolah dinas kemenak dan juga publik harus aktif dalam melakukan kontrol data ijazah untuk mencegah kesalahan eh berikutnya adalah sesi tanya jawab mohon izin Pak Saris dan Pak manik saat ini saya akan membacakan beberapa pertanyaan terpilih yang sudah dikurasi oleh tim panitia ya Ee nanti mohon untuk bisa dijawab oleh bapak-bapak narasumber apabila memang pertanyaannya menyangkut materi yang sudah dipaparkan Dan disampaikan oleh bapak-bapak Jadi mungkin kita mulai untuk termin pertama tiga pertanyaan terlebih dahulu dan kebetulan untuk di termin pertama semuanya pertanyaan untuk pak Saris Yang Pertama eh pertanyaannya Eh bagaimana model ijazah tahun 2025 untuk kurikulum merdeka di masing-masing peserta didik memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya dan juga ee terkait transkrip nilainya Apakah sudah terkelompok sesuai struktur kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan baik itu kurikulum 13 maupun kurikulum Merdeka ee langsung dijawab atau di saya bacakan semua pertanyaannya dulu Pak Karis Pak sarisnya satu-satu kali Bu Oh siap baik silakanis Terima kasih Bu Eh kalau format ijazah seperti yang terlampir di dalam lampiran peraturan menterinya Bapak Ibu ya kecuali untuk SMA Bapak Ibu kita tidak lagi membedakan antara kurikulum 13 atau kurikulum merdeka kita menggunakan format yang umum Nah kecuali untuk SMK memang karena di dalamjazah SMK ini SMK memiliki program kalian konsentrasi kan ataupun bidang keahlian yang yang berbeda-beda jadi memang dan itu e sangat dibutuhkan oleh lulusan dari SMK Untuk dapat menggunakan ijazahnya sehingga eh Sedangkan untuk di SMK sendiri terdapat perbedaan ketentuan ee di dalam kurikulum 2013 maupun di Kurikulum Merdeka nah tetapi untuk jenjang yang lain atauup pentuk kesatuan pendidikan yang lain kita tidak membedakan antara kurikulumnya Nah nanti itu terlihatnya di mana Itu terlihatnya di transkri ai Bapak Ibu nah di dalam permendik ini kita sudah memberikan format transkrip nilainya yaitu isiisi atau muatan minimal yang perlu ada di dalam transkrip nilai bapak ibu tapi nanti isinya seperti apa isinya kita serahkan kepada satuan pendidikan Nah kenapa Karena kalau dari sistem penerbitanjasa yang kita sediakan nanti kalau bapak ibu perhatikan lagi ketentuan pernya itu disebutkan hanya ijazah yang itu diunduh oh pendidikan dari sistem Sedangkan untuk transkrip nilai sendiri itu formatnya kita sediakan baik itu di dalam lampiran peraturan menteri atau juga Mungkin Nanti disediakan di dalam sistem tapi untuk pengisiannya itu dilakukan Mandiri oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing hanya saja untuk muatannya minimal itu yang disebutkan di dalam e batang tubuh ataupun yang ada di format yang ada di lampiran peraturan Meri seperti itu ibu baik Terima kasih Pak langsung lanjut untuk pertanyaan yang kedua yaitu dari bapak muhamadfi Hamdan dari SM N1 Kampung Laut cilajap pertanyaannya adalah eh terkait proses input nilai yang akan masuk di transkrip nilai apakah merupakan hasil tarikan data langsung dari eapor lalu atau input manual pada aplikasi khusus silakan bapak Ya terima kasih Pak eh Nah ini nanti eh sebetulnya secara prin Bapak Ibu apa yang Bapak Ibu tuangkan di dalam ee daftar nilai yang ada di dalam belangk ijazah yang diterbitkan tahun lalu yang menggunakan belangu ijazah itu sebenarnya prinsipnya sama bapak ibu dengan apa yang akan Bapak Ibu tuangkan di dalam transkrip nilai ini nanti jadi bapak ibu akan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai kurikulum ee kelompok mata pelajarannya apa saja lalu juga ee sepengetahuan saya itu ada panduan pembelajaran dan penilaian yang dikeluarkan oleh pusat kurikulum pembelajaran kementerian pendik pendidikan dasarat menengah Tentang mengenai nilai-nilai apa saja yang dituangkan di dalam nilai akhir nah itu nanti bapak ibu dapat eh perhatikan lagi pertimbangkan lagi ketetan yang ada mengenai e nilai nilai-nilai yang dapat dicantumkan di dalam transkrip nilai seperti itu Bu lalu pertanyaan yang ketiga dari ibui asmiarti Utami Eh Apakah ada proses verifikasi oleh bsre atau dari pihak swasta yang sudah dilegal oleh kominfo terkait tanda tangan elekrik elektronik yang ada di iijazah silakan Oh ini pertanyaan sulit ya saya jawab sebenarnya Tapi e pada prinsipnya Bapak Ibu di dalam kebijakan perm nomor58 ini memang e kita memungkinkan untuk satuan pendidikan dapat menerbitkan ijazahnya secara elektronik artinya dia tidak perlu dicetak tapi dapat diterbitkan sebagai dokumen elektronik dan ditandang elektronik tersertifikasi ya Bapak Ibu Ya karena kalau bapak ibu Ee Kita coba sama-sama lihat ketentuan mengenai tanda tangan digital atau tandaatangan elektronik itu ada yang sifatnya tersertifikasi ada yang tidak nah yang dapat Bapak Ibu gunakan ketika menandangani ijazah ini adalah eh menggunakan tandaatangan elektronik yang tersertifikasi artinya itu dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang memang diberikan kewenangan Sebagai penyelenggara sertifikat elektronik atau psre nah ini ketentuannya ada di Kementerian komunikasi dan digital ya bapak ibu ya Nanti Mungkin dapat di pelajari lagi Eh peraturan pemerintahnya maupun peraturan menterinya yang mengatur tentang tanda tangan elektronik tersebut tapi yang kita atur di dalam eh peraturan menteri ini kita memastikan kalau tanda tangan elektronik yang digunakan adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan itu Kalau tidak salah ee informasi yang kami dapatkan itu memang dapat dikeluarkan oleh bsre yaitu sebagai ee selaku instansi pemerintah namun juga tidak terbatas ada juga penyelenggara sertifikasi elektronik swasta Bapak Ibu Ya itu Kalau tidak salah konteksnya berbayar seperti itu bapak jadi disesuaikan dengan kemampuan daerah ataupun satuan pendidikan masing-masing untuk aplikasi maupun pembiayaan penerbitan eh tanda tangan elektroniknya demikian Terima kasih Pak Lalu kita memasuki di termin pertanyaan yang kedua eh pertanyaannya untuk pak manik pertanyaan yang pertama dariusti Ketut Putra apakah data siswa sudah terhubung dengan Dapodik sehingga tidak perlu lagi melakukan input data Lalu apakah terdapat sistem kontrol penyediaan kertas untuk ijazah agar diperoleh mutu yang sama langsung dijawab pak Man oke eh terima kasih untuk pertanyaan pertama saya mungk yang bisa jawab untuk pertanyaan kedua nanti pak ya yang dokumen Oke jadi gini ee Pak igusti jadi secara ee tata kelola data induk itu data kami sumbernya ada dua Dapodik sama Emis jadi otomatis apa yang ada di kami itu semua eh hasil entrian yang dilakukan oleh mekanisme Dapodik dan Emis gitu Jadi sebenarnya semua itu hasil entrian Dapodik dan Emis jadi Sudah sama makasih Yang kedua Pak yang terkait dengan dokumen tadi baik Bapak Ibu kalau terkait kertas nah ini mungkang kita Peru melihat paradig dulu ya Bapak Ibu ya jadi perahan paradigma dari kebijakan sebelumnya menggunakan Blang ijazah di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya Bapak Ibu kita menggunakan security ada peng yanganak dan Kompleks ya Bapak Ibu Ya tapi dengan kebjakan yang baru di dalam permenik but 58an ini kita akan menitik beratkannya di datanya Bapak Ibu seperti yang tadi Pak manik Sebutkan eh kita butuh sama-sama ee bekerja sama dan juga sama-sama memantau untuk bisa memastikan data calon peserta didik penerima ijasah ini sudah sesuai karena data itu yang nanti akan kita gunakan sehingga ee sebetulnya untuk terkait kertasnya itu bukan lagi sesuatu ee yang punya nilai yang sama seperti sebelumnya yang menggunakan Bangko ijazah namun nanti bapak ibu untuk eh terkait penggunaan kertasnya eh Kementerian berencanakan mengeluarkan ee panduan atau petunjuk teknis mungkin Bapak Ibu yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa lebih melihat Lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan termasuk nanti ee terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya Seperti apa tapi kembali lagi yang mungkin saya perlu ingatkan kepada bapak ibu semua kalau eh yang perlu kita tekankan yang perlu kita eh sangat perhatikan untuk penerbitan ijazah kali ini adalah datanya itu sudah sesuai dan tepat Demikian Ya baik terima kasih untuk pak manik juga Pak Saris lalu untuk Pertanyaan selanjutnya eh mohon solusi Bagaimana jika NISN siswa yang tertulis di ijazah SD sesuai dengan NISN di Emis tapi tidak sesuai dengan NISN ijazah SMP lalu untuk ijazah SMA NISN mana yang harus kami Tuliskan Terima kasih silakan i jadi begini terima kasih kalau misalkan ada e nn yang ber di dua eh lembar apa produk hukum tentu acuannya menggunakan jenjang sebelumnya Jadi kalau misalkan nanti SMA tentu menggunakan acuan nn yang ada di SMP sederajat nah terus Baga mana yang untuk SD Nah nanti tentu koordinasi dengan dinas untuk ada semacam surat keterangan gitu Jadi tetap kita melihat jenjang sebelumnya ya jadi mekanisme mengedit ini ada di mekanisme verval PD itu dengan melampilkan ijazah jenjang sebelumnya jadi kalau kita misalkan ada SMP memperbaiki ee nni smp-nya ee bisa dengan melampilkan ijazah sd-nya jadi kita lihat mengacu kepada jenjang sebelumnya ya Saya rasa itu ya Mbak jawabannya terkait dengan eh nn ijazah Ya baik terima kasih Pak manik eh Pertanyaan selanjutnya masih untuk pak manik dari Ibu Anita dari SMA visena Depok Eh bagaimana jika terdapat kesalahan nama sekolah pada izin operasional dan Dapodik Apakah perlu diilakukan perbaikan terlebih dahulu atau mungkin ada solusi yang lain i betul mbak jadi tap kita mengacu kepada standar apa istilahnya legalitas artinya izin operasional Jadi apa yang ada di nama di sekolah yang ketampang di dapogi itu adalah nama-nama yang sesuai dengan izin operasional Jadi kalau misalkan ada koreksian nama Ya tentu izin operasionalnya yang harus di-update Nah nanti mekanismenya ada dengan melalui Pal SP ee dengan melampilkan izin operasional yang baru dengan keterangan tertentu dari dinas pendidikan yang berwenang Nah nanti dikoreksi e namanya Ya baik jadi tidak bisa diganti kita sendiri Gak bisa harus ada legalitas dari yang berwenang Mak Baik terima kasih Pak Man Terima kasih juga untuk pakisman e kita sudah melakukan dua termin untuk pertanyaan eh terima kasih sekali lagi atas resp dan juga tanggapan Dar pertanyaan yang sudah disampaikan oleh Bapak Ibu teman SMA Semoga bisa menjawab kekhawatiran dan kebingungan yang ada di luar sana khususnya terkait pengelolaan ijazah SMA dan selamaat juga untuk teman SMA yang pertanyaannya terpilih ee nanti eh akan ada kejutan dari kami Ditunggu saja ee baik untuk pak Saris dan juga Pak manik mohon sebelumnya untuk memberikan closing statement mungkin bisa dimulai dari Pak Saris terlebih dahulu silakan Pak Saris Baik terima kasih ee sekali lagi terima kasih Bapak Ibu sudah boleh ee sama-sama berdiskusi ya terkait kebijakan baru untuk ee kebijakan ijazah untuk Janjang pendidikan dasar menengah dan seperti yang disampaikan oleh P manik tadi kita berharap kami berharap ee kebijakan yang baru ini dapat sama-sama kita Kawal dapat sama-sama kita implementasikan dapat sama-sama kita jalankan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dan kami berharap dengan adanya sistem ini ee eh layanan pendidikan pun dapat berjalan dengan lebih efektif lagi dan seluruh peserta didik kita boleh mendapatkan hak pendidikannya dengan semaksimal mungkin demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih ya Eh terima kasih Pak Saris mungkin untuk closing statement dari Pak manik dipersilakan bapak Ya terima kasih Mbak Ada dua hal yang mungkin perlu kami Ingatkan yang pertama adalah ijazah itu adalah produk hukum artinya kalau produk hukum ini harus dihasilkan dengan mekanisme atau ekosistem yang berbagi kewenangan tentu di sini banyak yang terlibat di dalam proses eh verifikasi validasi tadi Jadi intinya bahwa pengelolaan ijazah itu merupakan Sama halnya kita membangun ekosistem semua ikut terlibat itu yang pertama yang kedua bapak ibu semua peserta webinar kita punya waktu sebelum terbentuk nya dnt itu kurang lebih 4 bulan artinya sebenarnya proses validasi dengan kontrol bersama ini sudah cukup jangan sampai nanti pada saat hari ha baru semua akan bergerak tentu akan akan mengganggu ekosistem itu jadi ini saya coba mengingatkan bahwa kita punya waktu cukup 4 bulan jangan sampai nanti Kurang 1 hari baru jadi masalah itu masis mas moderator jadi ini kita punya waktu 4 bulan bapak ibu semua nih artinya 4 bulan Saya rasa cukup untuk memastikan ee peserta didik dan e satuan pendidikan serta ee kependudukannya Saya rasa itu aja Mbak Eh eh closing statement saya Makasih ya Eh terima kasih untuk pak Saris dan juga Pak manik ee jadi bapak ibu dengan berakhirnya sesi tanya jawab dan juga closing statement dari para bapak narasumber maka Berakhir Pula kebersamaan kita dalam webinar ini semoga informasi yang telah disampaikan Memberikan manfaat dan menjadi inspirasi untuk langkah-langkah selanjutnya Terima kasih sekali lagi kepada narasumber dan Bapak Ibu teman SMA atas partisipasi dalam webinar ini dan semoga kita semua dapat terus berkolaborasi untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan adaptif agar teman SMA semua tidak ketinggalan informasi-informasi jangan lupa update follow dan subscribe seluruh akun sosial Direktorat SMA terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara hari ini Dari mana datangnya lintah dari sawah turun ke kali tetap semangat teman SMA di sekolah untuk menggapai cita dan juga mimpi kami selaku panitia penyelenggara memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan webinar berlangsung SMA maju bersama hebat semua akhir kata saya indti serta segenap panitia pamit undur diri wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] a a [Musik] a yang menyambut hati juita Lestari kusambut lagi ombak membawa ke angin penyejuk jiwa nescaya ku cinta Bumiku kaya hijau biru terbentang nyata ku hiirup legah bahagia tak ada lagi gunda tak ada lagi rasa J waktu yang luka terhibur lagiam [Musik] nusantaraa kaya hangat drama manusia k Raya tak ada duka tak lagi [Musik] Mustafa kubahagia hidup di Nusantaraku [Musik] Indonesia hangat mentarik bawa nuansa mesraram matama manusia lekat di Nurani mencipta Harmoni hangat Mentari goria dalam tiap bijar sinarnyaaya ku cinta mengguga juwa Kian Har ter ku hiirup bahagia tak ada lagi gunda tak ada lagi rasa jiwaku yang luka terhibut lagi alam nusantara yang kaya hangat Rama manusiaanya Raya tak ada duka tak lagi Mustafa ku bahagia hidup di Nusantaraku Indones hanya sejenak lega sumat ter wararna ku harus kembali keehirup piku kota namun tetap kurengku indahnya Indonesia karunnya mustiah tak ada lagi R jiwa aku yang luka teribu lagi k manusia yang l tak ada duka tak lagi kubahagia hidup di Nusantaraku C Bersi bwa cinta Bersi C bers [Musik] per alam saara yang kaya hanya ter manusia yang Raya tak ada duka tak lagi ada duka lagi tak ada duka tak lagi n kubahagia hidup di Nusantaraku Indonesia [Musik]