Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
💍
Materi Pernikahan dalam Islam untuk Kelas 12
Jan 16, 2025
Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12
Pendahuluan
Assalamualaikum Wr Wb
Pembahasan kali ini:
Pernikahan dalam Islam
Kurikulum: 2013 Revisi 2019
Baca Al-Quran sebelum pembelajaran (Surat Ar-Rum ayat 21)
Makna Pernikahan
Kata Nikah
: berasal dari bahasa Arab "al-jem'u" (bertemu/kumpul)
Definisi
: Ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama menurut hukum syariat Islam.
Hukum Nikah
Jaiz
(Diperbolehkan)
Wajib
: bagi yang mampu; jika tidak menikah dapat terjerumus ke perzinaan.
Sunnah
: bagi yang mampu dan dapat mengendalikan diri.
Haram
: jika niat buruk.
Tujuan Pernikahan
Mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan hidup.
Membangun cinta dan kasih sayang.
Memenuhi kebutuhan seksual yang sah.
Melaksanakan perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah.
Memperoleh keturunan yang sah.
Syarat dan Rukun Nikah
Syarat Calon Suami
Beragama Islam
Tidak dalam keadaan ikhram haji
Syarat Calon Istri
Beragama Islam
Tidak terpaksa
Tidak sedang bersuami atau dalam masa idah
Rukun Nikah
Ada Wali
: Mukalaf, laki-laki, beragama Islam.
Saksi
: Dua orang, beragama Islam, dewasa.
Ijab dan Qabul
: Dengan kata-kata yang jelas.
Makhrum
Wanita haram dinikahi:
Karena keturunan
Karena hubungan susu
Karena pernikahan
Wali Nikah
Wali Nasab
: Pertalian darah; urutan: Ayah, Kakek, Saudara laki-laki, dll.
Wali Hakim
: Kepala negara yang beragama Islam; di Indonesia, presiden atau menteri agama.
Hak dan Kewajiban Suami
Hak Suami
Ditaati dalam hal yang baik.
Minta izin istri keluar rumah.
Mendapatkan pelayanan dari istri.
Kewajiban Suami
Memberi nafkah.
Memimpin keluarga.
Membantu istri dalam mengasuh anak.
Hak dan Kewajiban Istri
Hak Istri
Mendapat mahar.
Perlakuan baik dari suami.
Peluang untuk diperlakukan adil jika suami beristri lebih dari satu.
Kewajiban Istri
Patuh dan taat kepada suami.
Memelihara kehormatan diri dan rumah tangga.
Hikmah Pernikahan
Memenuhi kebutuhan seksual.
Menghormati dan melestarikan keturunan.
Menumbuhkan kasih sayang.
Membangun tanggung jawab dalam keluarga.
Talak
Definisi
: Melepaskan ikatan pernikahan.
Hukum Talak
: Makruh; halal namun sangat dibenci oleh Allah.
Macam-Macam Talak
Talak Raj'i
: Suami dapat rujuk.
Talak Bain
: Dua jenis:
Gubro
: Suami boleh rujuk.
Sunnah
: Suami tidak boleh rujuk tanpa syarat.
Talak Hula
: Istri membayar untuk cerai.
Talak Fasakh
: Perusakan ikatan pernikahan.
Idah
Definisi
: Masa menunggu setelah cerai.
Lamanya Idah:
Wanita hamil: hingga melahirkan.
Tidak hamil: 4 bulan 10 hari.
Dicerai dalam haid: 3 kali suci.
Rujuk
Definisi
: Kembalinya suami-istri setelah talak.
Hukum
: Makruh, sunnah, wajib tergantung situasi.
Penutup
Pembahasan ini ditujukan untuk kelas 12 SMA/SMK.
Subscribe dan bunyikan lonceng untuk update materi selanjutnya.
Terima kasih, Assalamualaikum Wr Wb.
📄
Full transcript