💍

Materi Pernikahan dalam Islam untuk Kelas 12

Jan 16, 2025

Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12

Pendahuluan

  • Assalamualaikum Wr Wb
  • Pembahasan kali ini: Pernikahan dalam Islam
  • Kurikulum: 2013 Revisi 2019
  • Baca Al-Quran sebelum pembelajaran (Surat Ar-Rum ayat 21)

Makna Pernikahan

  • Kata Nikah: berasal dari bahasa Arab "al-jem'u" (bertemu/kumpul)
  • Definisi: Ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama menurut hukum syariat Islam.

Hukum Nikah

  1. Jaiz (Diperbolehkan)
  2. Wajib: bagi yang mampu; jika tidak menikah dapat terjerumus ke perzinaan.
  3. Sunnah: bagi yang mampu dan dapat mengendalikan diri.
  4. Haram: jika niat buruk.

Tujuan Pernikahan

  • Mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  • Membangun cinta dan kasih sayang.
  • Memenuhi kebutuhan seksual yang sah.
  • Melaksanakan perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah.
  • Memperoleh keturunan yang sah.

Syarat dan Rukun Nikah

Syarat Calon Suami

  • Beragama Islam
  • Tidak dalam keadaan ikhram haji

Syarat Calon Istri

  • Beragama Islam
  • Tidak terpaksa
  • Tidak sedang bersuami atau dalam masa idah

Rukun Nikah

  1. Ada Wali: Mukalaf, laki-laki, beragama Islam.
  2. Saksi: Dua orang, beragama Islam, dewasa.
  3. Ijab dan Qabul: Dengan kata-kata yang jelas.

Makhrum

  • Wanita haram dinikahi:
    • Karena keturunan
    • Karena hubungan susu
    • Karena pernikahan

Wali Nikah

  • Wali Nasab: Pertalian darah; urutan: Ayah, Kakek, Saudara laki-laki, dll.
  • Wali Hakim: Kepala negara yang beragama Islam; di Indonesia, presiden atau menteri agama.

Hak dan Kewajiban Suami

Hak Suami

  • Ditaati dalam hal yang baik.
  • Minta izin istri keluar rumah.
  • Mendapatkan pelayanan dari istri.

Kewajiban Suami

  • Memberi nafkah.
  • Memimpin keluarga.
  • Membantu istri dalam mengasuh anak.

Hak dan Kewajiban Istri

Hak Istri

  • Mendapat mahar.
  • Perlakuan baik dari suami.
  • Peluang untuk diperlakukan adil jika suami beristri lebih dari satu.

Kewajiban Istri

  • Patuh dan taat kepada suami.
  • Memelihara kehormatan diri dan rumah tangga.

Hikmah Pernikahan

  1. Memenuhi kebutuhan seksual.
  2. Menghormati dan melestarikan keturunan.
  3. Menumbuhkan kasih sayang.
  4. Membangun tanggung jawab dalam keluarga.

Talak

  • Definisi: Melepaskan ikatan pernikahan.
  • Hukum Talak: Makruh; halal namun sangat dibenci oleh Allah.

Macam-Macam Talak

  1. Talak Raj'i: Suami dapat rujuk.
  2. Talak Bain: Dua jenis:
    • Gubro: Suami boleh rujuk.
    • Sunnah: Suami tidak boleh rujuk tanpa syarat.
  3. Talak Hula: Istri membayar untuk cerai.
  4. Talak Fasakh: Perusakan ikatan pernikahan.

Idah

  • Definisi: Masa menunggu setelah cerai.
  • Lamanya Idah:
    • Wanita hamil: hingga melahirkan.
    • Tidak hamil: 4 bulan 10 hari.
    • Dicerai dalam haid: 3 kali suci.

Rujuk

  • Definisi: Kembalinya suami-istri setelah talak.
  • Hukum: Makruh, sunnah, wajib tergantung situasi.

Penutup

  • Pembahasan ini ditujukan untuk kelas 12 SMA/SMK.
  • Subscribe dan bunyikan lonceng untuk update materi selanjutnya.
  • Terima kasih, Assalamualaikum Wr Wb.