Transcript for:
Materi Pernikahan dalam Islam untuk Kelas 12

Intro Assalamualaikum Wr Wb Berjumpa kembali bersama channel Sina Wutex Intro Kali ini kita akan membahas materi pendidikan agama Islam dan budi pekerti untuk kelas 12 SMA maupun SMK sesuai dengan kurikulum 2013 revisi tahun 2019 kita akan membahas bab 4 yaitu tentang pernikahan dalam Islam namun sebelum itu bagi yang baru bergabung dengan channel SinawTax ini silahkan klik Atau tekan tombol subscribe dan bunyikan loncengnya Sebelum memulai pembelajaran, mari kita membaca Al-Quran dengan tertil Semoga dengan membiasakan diri, membaca Al-Quran kita selalu mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam belajar Dan mendapatkan ridho dari Allah SWT Amin Kita akan membaca Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21 Ini yang berkaitan dengan pernikahan Bismillahirrahmanirrahim Dan dari ayatnya Kulahkan untuk kalian dari diri kalian berdua Dari diri kalian berdua Untuk berada di dalamnya Dan menjadikan diri kalian berdua Dan rahmat Inna fi zanikana ayatil niqawmi ya tafakkarun Makna pernikahan Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti al-jem'u atau bertemu atau berkumpul Sedangkan menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam Hukum nikah Yang pertama, jaiz atau ngubah Artinya dipolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah Yang kedua, wajib Wajib ini bagi orang yang telah mampu atau sanggup menikah Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjemus ke dalam perzinaan Yang ketiga, sunnah Itu bagi orang yang sudah mampu menikah tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan Keempat, hapat ruh Itu bagi orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat Tetapi ia belum mempunyai kekal untuk memberikan nakkah tanggungannya Yang kelima, yaitu haram Itu bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk Seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya Tujuan dari nikah, secara umum tujuan pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut, yaitu memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup atau sekinah, membina rasa cinta dan kasih sayang, memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridui oleh Allah SWT, melakukan perintah Allah SWT, mereka menerima pelaksanaan perintah Allah, kemudian mengikuti sunnah Rasulullah SAW. dan yang terakhir memperoleh keturunan yang sah untuk pengurukun dan syarat nikah pertama ada calon suami, syaratnya beragama islam, ada segahandak sendiri bukan muhrim dan tidak sedang dalam keadaan ikhrom haji, yang kedua yaitu adanya calon istri syarat-syaratnya beragama islam tidak terpaksa, bukan muhrim, tidak sedang bersuami, tidak sedang dalam masa idah, dan tidak sedang ikhram haji atau umrah Rukun yang ketiga adanya wali, syarat-syarat walinya yaitu mukalaf, laki-laki yang berdeka, adil, tidak sedang ikhram haji atau umrah Selanjutnya Rukun Yang keempat yaitu ada dua orang saksi Ada pun syarat-syaratnya beragam Islam, dewasa, sehat akalnya, tidak pasi, dan hadir dalam abad nikah Yang terakhir yaitu hijab dan kabul Syaratnya dengan kata-kata nikah atau yang sama anda dengan itu urutan antara ijab dan qabul pembahasan selanjutnya yaitu tentang makhrum menurut bahasa makhrum berarti yang diharamkan setelah menurut istilah dalam ilmu pikir yaitu wanita yang haram menikahi, penyebab wanita yang haram menikahi ada beberapa golongan, yang pertama haram menikahi karena keturunan yang kedua karena hubungan sesusuan dan yang ketiga karena pernikahan Wali nikah ada dua macam wali nikah yang pertama wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan dan yang kedua wali hakim yaitu seorang kepala negara yang beragama islam di Indonesia wawonan presiden sebagai wali hakim dinembahkan kepada pembantunya yaitu menteragama Kemudian Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Urutan wali nasab, atau wali yang boleh menikahkan seorang perempuan. Yang pertama ayah kandung, kedua kakek, kakek ini yang berasal dari ayah, jadi mempelai perempuan. Kemudian saudara laki-laki sekandung. Yang keempat, saudara laki-laki seayah. Yang kelima, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung. Yang keenam, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Kemudian, saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah. Selanjutnya, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah. Dan yang terakhir, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah. Selanjutnya, sebab-sebab wali hakim sebagai wali nikah. Yang pertama, sebabnya yaitu wali nasab benar-benar tidak ada. Yang kedua, wali yang lebih dekat atau akrob tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh tidak ada. Ketiga, wali akrob berpergian jauh dan tidak memberikan kuasa kepada wali nasab. Urutan berikutnya untuk beritah sebagai wali nikah. Selanjutnya, wali nasab sedang berikhram haji atau umroh. Kemudian, wali nasab menolak bertindak sebagai wali. Selanjutnya, wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. Kemudian, wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya. Hak dan kewajiban suami Hak suami yang pertama ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat. Kemudian dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Selanjutnya, yang ketiga, istri tidak boleh puasa sunah kecuali dengan izin suaminya. Yang keempat, mendapatkan pelayanan dari istrinya. Dan yang kelima, disyukuri kebaikan yang diberikannya. Sedangkan kewajibannya yaitu memberi nafkah. Yang kedua, menggaul istri secara makruf. Ketiga, memimpin keluarga. Kemudian keempat, membantu istri dalam tugas rumah sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang soleh dan soleh. Sedangkan hak dan kewajiban seorang istri, hak istri yaitu mendapat mahar dari suaminya, kedua, mendapat perlakuan yang patut dari suaminya, ketiga, mendapatkan nakkah dari suaminya, keempat, mendapatkan perlakuan yang adil jika suami memiliki lebih dari satu istri, dan yang kelima, Mendapatkan pembimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah SWT Ada pun kewajibannya, yaitu patuh dan taat kepada suami dalam patasnya sesuai dengan ajaran Islam Kedua, memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami Ketiga, mengatur rumah tangga dengan baik Keempat, memelihara dan mendidik anak-anak bersikap baik Hikmah dari pernikahan Yang pertama merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual Yang kedua merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak yang berbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, dan serta memelihara nasam Yang ketiga membutuhkan laluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang Dan yang keempat menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya Pembahasan selanjutnya yaitu tentang talak Menurut bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan menurut istilah, talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dipensi oleh Allah SWT. Macam-macam talak. Yang pertama, itu talak berraji'i. Itu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akib nikah lagi. Talak reji ini dijatuhkan ke suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya Dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditelaknya selama masih dalam masa idah Yang kedua, talak pain Talak pain ini ada dua macam Yang pertama talak pain gubro Suami boleh rujuk dengan cara akan nikah lagi baik masih dalam masa idah maupun sudah habis masa idah Sedangkan yang kedua talak pain gubro Suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan kasih istrinya, kecuali dengan syarat-syarat tertentu, sebab jatuhnya kalah, yang pertama ada ilah, itu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampur istrinya yang kedua, lian itu sumpah seorang suami yang menutup istrinya berbuah di sini, ketiga lihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya Dan yang keempat yaitu talak yang diajakkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami Talak yang keempat ini disebut dengan hulu Dan yang kelima yaitu fasah Merupakan perusaknya ikatan perkahwinan karena sebab-sebab tertentu Pembahasan selanjutnya yaitu tentang iddah Secara bahasa iddah berarti ketentuan bilangan Sedangkan menurut istilah iddah Ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa idah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada paka suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak. Lamanya masa idah. Satu, wanita yang sedang hamil, masa idahnya sampai melahirkan anaknya. Yang kedua, wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. 3. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid, maka masa idahnya 3 kali kuruk atau 3 kali suci. 4. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama 3 bulan. 5. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya, maka baginya tidak ada masa idah. Selanjutnya, rujuk. Rujuk artinya kembali. Ini maksud dengan rujuk ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkembangan. setelah terjadi talak rajiki dan masih tidak ada pun dasar hukum rujuk adalah ayat 229 dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka mengendaki rujuk hukum dari rujuk yang pertama, asal hukum rujuk adalah mengubah, kedua Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk Ketiga, makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat Empat, sunnah, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian Dan yang terakhir, wajib, ini khusus bagi laki-laki Jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya Sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa itu istrinya Selanjutnya Rukun dari Rujuk. Pertama istri dengan syarat pernah digauli, talaknya talak razi dan masih dalam masa idah. Yang kedua suami dengan syarat islam, berakhir sehat dan tidak terpaksa. Yang ketiga Syikhot atau Lafad dari Rujuk. Yang keempat saksi, jadi dua orang laki-laki yang idil. Itulah pembahasan tentang pernikahan untuk kelas 12 SMA maupun SMA. Untuk mendapatkan update materi selanjutnya, silakan klik atau tekan tombol subscribe dan bunyikan loncengnya. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.