Teori dan Unsur Pembentukan Negara

Sep 22, 2024

Teori Terbentuknya Negara

1. Teori Ketuhanan

  • Otoritas pembentuk negara berasal dari Tuhan.
  • Terdiri dari dua jenis:
    • Ketuhanan secara langsung: Pemimpin negara menerima wahyu langsung dari Tuhan (contoh: Madinah).
    • Ketuhanan secara tidak langsung: Pemimpin mengklaim otoritas dari Tuhan (contoh: Vatikan, Arab Saudi).

2. Teori Kekuatan

  • Negara terbentuk karena kekuatan satu kelompok menguasai kelompok lain.

3. Teori Perjanjian Masyarakat

  • Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, Rousseau.
  • Hobbes: Manusia hidup dalam "state of nature", membutuhkan negara untuk keamanan. Menghasilkan
    • Paktum Subjectiones: perjanjian untuk membentuk negara.
  • Locke: Manusia adalah makhluk sosial yang ingin hidup dalam negara untuk ketertiban, menghasilkan Pactum Uniones: perjanjian untuk melindungi hak asasi.
  • Rousseau: Negara melindungi kehendak umum dan khusus.

4. Teori Integralistik

  • Negara dipandang sebagai kesatuan organik, sebanding dengan tubuh manusia.
  • Dikenalkan oleh Hegel dan Spinoza.

Munculnya Nasionalisme Modern

  • Dipicu oleh Politik Etis yang mengedepankan pendidikan untuk rakyat jajahan.
  • Gerakan awal: Budi Utomo oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo (1908).
  • Sumpah Pemuda (1928): Memperkuat kesadaran nasional untuk merdeka.

Unsur-Unsur Negara

  1. Rakyat
  2. Wilayah
  3. Pemerintah
  4. Pengakuan dari negara lain

Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Muhammad Yamin: Negara kesatuan berbentuk republik.

Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan

  • Ius Sanguinis: Keturunan.
  • Ius Soli: Tempat lahir.
  • Asas Campuran: Gabungan keduanya.

Stelsel Aktif dan Pasif

  • Stelsel Aktif: Harus melakukan tindakan untuk mendapatkan kewarganegaraan.
  • Stelsel Pasif: Mendapatkan kewarganegaraan secara otomatis.

Hak Opsi dan Hak Repudiasi

  • Hak Opsi: Memilih kewarganegaraan.
  • Hak Repudiasi: Menolak kewarganegaraan.

Problematika Kewarganegaraan

  • Apatride: Tanpa kewarganegaraan.
  • Bipatride: Memiliki dua kewarganegaraan.
  • Multipatride: Memiliki banyak kewarganegaraan.

Konstitusi

Definisi

  • Dalam arti sosiologis dan yuridis.

Unsur dalam Konstitusi

  • Pembatasan kekuasaan, organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur perubahan.

Amandemen UUD 1945

  • Terdapat prosedur ketat untuk amandemen.

Negara di Era Globalisasi

  • Globalisasi memengaruhi pasar, investasi, dan budaya.
  • Perlunya menjaga kekuatan budaya lokal untuk bersaing.

Tantangan

  • Negara harus siap menghadapi perubahan akibat globalisasi.

Kesimpulan

  • Kewarganegaraan, konstitusi, dan pemahaman mengenai negara penting dalam pembangunan bangsa.
  • Hubungan antara negara dan warganya harus saling mendukung untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan beradab.